Manfaat Legalitas
Sebagai para pelaku usaha, legalitas sangat penting dalam proses kemajuan bisnis. Legalitas usaha tidak hanya digunakan sebagai dokumen formalitas saja, ada beberapa manfaat yang bisa dirasakan para pelaku usaha, diantaranya sebagai berikut :
- Sebagai sarana perlindungan hukum, jika para pelaku usaha sudah memiliki legalitas dan perizinan yang resmi maka hal tersebut akan meminimalisir tindakan pembongkaran atau penertiban dari pihak berwajib. Hal ini tentu memberikan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan bisnis.
- Sebagai sarana meningkatkan kredibilitas, dengan memiliki legalitas usaha maka bisnis yang dijalankan terlihat professional. Hal ini berpengaruh terhadap kredibilitas serta tingkat kepercayaan publik. Dampaknya bisnis akan semakin berkembang.
- Sebagai sarana promosi usaha dengan membuka akses pendanaan investor, legalitas dan perizinan akan sangat membantu dalam memasarkan produk. Tanpa legalitas dan perizinan usaha, mustahil investor bersedia untuk mempercayakan dana mereka pada bisnis Anda.
Bentuk dan Dokumen Legalitas
Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa dokumen legalitas usaha yang wajib dimiliki. Sesuai dengan aturan yang berlaku, berikut adalah sejumlah daftar dokumen utama yang harus dimiliki pelaku usaha sebagai syarat legalitas perusahaan.
- Akta Pendirian dan SK Menkumham. Dokumen ini dibuat oleh notaris dan di sahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Dokumen ini pada dasarnya berisi nama badan usaha, kedudukan usaha, bidang usaha dan permodalan serta memuat mengenai susunan pengurus dan hak serta kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha tersebut.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya NPWP ini dikeluarkan dan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diberikan kepada para wajib pajak sebagai bentuk kepatuhan hukum dan digunakan juga sebagai identitas para wajib pajak serta administrasi perpajakan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian NIB ini diterbitkan oleh Lembaga OSS yang menyatakan bahwa usaha yang dijalani sudah melakukan pendaftaran kegiatan usahanya. Sistem OSS pun terus diperbarui dengan pola perizinan terbaru, dan kini akses perizinan berusaha dapat diakses sesuai dengan tingkat resiko dari bisnis masing-masing pelaku usaha.