Monthly Archives: May 2024

Manfaat Legalitas

Sebagai para pelaku usaha, legalitas sangat penting dalam proses kemajuan bisnis. Legalitas usaha tidak hanya digunakan sebagai dokumen formalitas saja, ada beberapa manfaat yang bisa dirasakan para pelaku usaha, diantaranya sebagai berikut :

  1. Sebagai sarana perlindungan hukum, jika para pelaku usaha sudah memiliki legalitas dan perizinan yang resmi maka hal tersebut akan meminimalisir tindakan pembongkaran atau penertiban dari pihak berwajib. Hal ini tentu memberikan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan bisnis.
  2. Sebagai sarana meningkatkan kredibilitas, dengan memiliki legalitas usaha maka bisnis yang dijalankan terlihat professional. Hal ini berpengaruh terhadap kredibilitas serta tingkat kepercayaan publik. Dampaknya bisnis akan semakin berkembang.
  3. Sebagai sarana promosi usaha dengan membuka akses pendanaan investor, legalitas dan perizinan akan sangat membantu dalam memasarkan produk. Tanpa legalitas dan perizinan usaha, mustahil investor bersedia untuk mempercayakan dana mereka pada bisnis Anda.

Bentuk dan Dokumen Legalitas

Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa dokumen legalitas usaha yang wajib dimiliki. Sesuai dengan aturan yang berlaku, berikut adalah sejumlah daftar dokumen utama yang harus dimiliki pelaku usaha sebagai syarat legalitas perusahaan.

  1. Akta Pendirian dan SK Menkumham. Dokumen ini dibuat oleh notaris dan di sahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Dokumen ini pada dasarnya berisi nama badan usaha, kedudukan usaha, bidang usaha dan permodalan serta memuat mengenai susunan pengurus dan hak serta kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha tersebut.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya NPWP ini dikeluarkan dan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diberikan kepada para wajib pajak sebagai bentuk kepatuhan hukum dan digunakan juga sebagai identitas para wajib pajak serta administrasi perpajakan.
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian NIB ini diterbitkan oleh Lembaga OSS yang menyatakan bahwa usaha yang dijalani sudah melakukan pendaftaran kegiatan usahanya. Sistem OSS pun terus diperbarui dengan pola perizinan terbaru, dan kini akses perizinan berusaha dapat diakses sesuai dengan tingkat resiko dari bisnis masing-masing pelaku usaha.

SBU  Konstruksi SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang serta dimodifikasi.

SBU konstruksi yang diperbarui harus diserahkan sebelum tanggal habis masa berlakunya. Sebelum mengajukan  SBU konstruksi, setiap BUJK harus memperoleh Nomor Induk Perusahaan (NIB) dari KBLI sesuai klasifikasi perusahaan jasa konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, atau pekerjaan konstruksi umum.

Dasar Hukum SBU Jasa Konstruksi Tata cara, syarat dan tata cara permohonan serta penerbitan SBU Jasa Konstruksi  diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa “perusahaan yang menyediakan jasa konstruksi wajib memperoleh surat keterangan usaha”, dan perusahaan yang menyediakan jasa konstruksi harus memperoleh surat keterangan usaha dan surat keterangan usaha.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

3. SBU “Konstruksi” wajib dimiliki oleh BUJK yang menyediakan jasa konstruksi sesuai dengan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaraan  Jasa Konstruksi.

4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Bidang PUPR.

5. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mempermudah Izin Usaha Badan Usaha Jasa Konstruksi.

SBU Konsultan Non Konstruksi SBU  juga diperuntukkan bagi perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi, seperti: B.Ekonomi dan Keuangan. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mengambil alih SBU yang bukan konsultan konstruksi.

SBU Spesialis Sedangkan SBU Spesialis diperlukan bagi perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus. Perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU  ini jarang menjadi sasaran karena tidak memiliki banyak tenaga profesional yang membutuhkan.