Perbedaan Antara Ahli K3 BNSP dan K3 Kemenaker
Di dalam perundangan sertifikat tidak tercantum istilah Ahli K3 Kemenaker maupun Ahli K3 BNSP, dan untuk membedakan antara Ahli K3 Kerja yang disertifikasi oleh Kemenaker dan juga bagi Ahli K3 yang disertifikasi oleh BNSP, Berikut beberapa perbedaannya.
1. Kelembagaan yang memberikan sertifikasi
Ahli K3 KEMNAKER RI ditunjuk oleh para pejabat yang berwenang di Kemenaker yang saat ini dipegang oleh Direktur Pengawasan Norma K3, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ), berdasarkan pertimbangan dari tim penilai.
Ahli K3 BNSP, diberikan oleh BNSP berdasarkan penilaian atas kompetensi oleh suatu badan penilai atau assessor (Penilai) yang ditunjuk khusus yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).
2. Dasar hukum
Di dalam penunjukan atau sertifikasi terdapat perbedaan dasar hukum yaitu Penunjukan Ahli K3 Kemenaker mengacu pada perundangan Nomor 02 tahun 1992 tentang tata cara penunjukan kewajiban dan wewenang Ahli K3.
Sedangkan sertifikasi Ahli K3 BNSP mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sertifikat Ahli K3 BNSP juga diakui oleh Depnaker, karena LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) K3 telah didukung oleh Surat Resmi dari Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. B-710 tertanggal 31 Desember 2008 untuk terwujudnya sertifikasi kompetensi ahli k3 di indonesia dalam menghadapi era persaingan global.
3. Persyaratan
Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai Ahli K3 Kemnaker, berdasarkan pasal 3 Permenaker no. 2 tahun 1992 adalah:
- Sarjana mempunyai pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang dan keahliannya minimal 2 tahun.
- Sarjana Muda atau Sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang dan keahliannya minimal 4 tahun:
- Berbadan sehat
- Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
- Lulus seleksi dari Tim Assessor (Penilai).
Untuk pengajuan penunjukan Ahli K3 Kemnaker, berlandaskan pada Permenaker Nomor 2 tahun 1992 pasal 4 ayat 2, secara administrasi membutuhkan:
- Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan pengalaman kerja dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
- Surat keterangan pemeriksaan psikologi yang menyatakan sesuai untuk melaksanakan tugas sebagai Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- Surat berkelakuan baik dari pihak Kepolisian
- Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan yang bersangkutan
- Fotocopy ijazah atau Surat tanda tamat belajar terakhir
- Sertifikat pendidikan khusus K3(Keselamatan dan Kesehatan Kerja), apabila yang bersangkutan memilikinya.
- Foto 4×6, 3×2, 2×3 (masing-masing 2 lembar, latar belakang merah) dan Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar.
Sedangkan persyaratan untuk menjadi Ahli K3 BNSP, dibagi berdasarkan 3 tingkatan, pendidikan dan pengalaman serta persyaratan administrasi.
1. Tingkat Muda
- Sarjana K3 (S1), dan pengalaman kerja selama 6 bulan dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
- S 1 – Teknik (non K3), dan pengalaman kerja selama 1 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
- S1 – Non Teknik dan juga non K3, dengan pengalaman kerja selama 1 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
- D3, dan pengalaman kerja selama 2 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
- SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) dan pengalaman kerja selama 3 tahun di bidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
- Tingkat Madya
- Pendidikan Sarjana K3 (S1), dan pengalaman kerja selama 2 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
- S 1 jurusan Teknik (non K3), dan pengalaman kerja selama 5 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
- S1 – Non Teknik dan juga non K3, dengan pengalaman kerja selama 7 Tahun dibidang K3
- D3, dan pengalaman kerja selama 8 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
- SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) atau SMK, 10 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
- Tingkat Utama
- Sarjana K3 (S1), dan pengalaman kerja selama 5 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
- S 1 jurusan Teknik dan juga (non K3), dengan pengalaman kerja selama 8 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
- S1 – Non Teknik dan juga non K3, dengan pengalaman kerja selama 10 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
- SLTA tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan.
Untuk persyaratan administrasi Ahli K3 BNSP yang dibutuhkan adalah:
- Fotocopy Ijazah lulusan terakhir.
- Fotocopy KTP / Paspor / Kitas.
- Pas fotodengan ukuran 3 x 4 (2 lembar).
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (Kalau ada).
- Sertifikat Pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya (Kalau ada).
CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja.
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855