SBU Singkatan dari sertifikat badan usaha yang artinya adalah sertifikat sebagai tanda bukti dan pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan kualifikasi Badan Usaha .
SBU atau Sertifikat Badan Usaha merupakan prasyarat untuk mendapatkan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) jadi setiap Badan Usaha yang ingin mempunyai SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) ataupun jasa konsultan non konstruksi harus mempunyai dulu yang namanya SBU.
SBU (Sertifikat Badan Usaha) ini diperlukan untuk Badan usaha yang bergerak di jasa konstruksi, jasa konsultan, jasa pengawasan.
Sertifikat Badan Usaha ini juga harus diterbitkan oleh Asosiasi yang terakreditasi dengan LPJK (LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI) yang diakui pemerintah.
Persyaratan Pembuatan SBU
Contoh SBU :
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855