Nomor Induk Berusaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (NIB RBA)
Semenjak diterapkannya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (NIB RBA) sejak tanggal 2 juni 2021 dan Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Mulai tanggal 2 Juni 2021, Pelaku Usaha wajib mempunyai izin dari produk Sistem OSS berbasis risiko yaitu Nomor Induk Berusaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (NIB RBA).
Dengan Itu kami dapat membantu anda untuk mengupdate OSS dan NIB anda dari Versi1.1. ke Versi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Proses 5 Hari Kerja
Biaya Rp.1.000.000,-