Category Archives: Artikel

Sertifikat Standar OSS RBA Itu Apa?

OSS berbasis risiko merupakan reformasi struktural yang sangat luar biasa dalam pengurusan izin usaha. Pelaku usaha dapat dengan mudah untuk mengurus izin tanpa adanya peraturan yang berbelit-belit. Dalam mengurus izin usaha melalui OSS, pelaku usaha melakukan self declaration mengenai jenis usahanya. Apabila tergolong usaha kecil dan menengah dengan risiko rendah maka izin usahanya akan langsung keluar setalah mendaftarkannya melalui OSS.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi sektor :

a. kelautan dan perikanan;

b. pertanian;

c. lingkungan hidup dan kehutanan;

d. energi dan sumber daya mineral;

e. ketenaganukliran;

f. perindustrian;

g. perdagangan;

h. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Daftar Kota TUK SKK

ProvinsiKab/KotaAlamat
DKIJakarta UtaraKec. Penjaringan
DKIJakarta UtaraKec. Penjaringan
RiauPekanbaruKec. Senapelan
SumbarPadangKec. Padang Timur
SumutMedanKec. Medan Johor
SumselPalembangKec. Ilir Barat
JabarBandungArcamanik
JabarBandungKec. Cibeunying
JatimSurabayaKec. Gununganyar
JatimSurabayaGayungsari Barat
JatimSurabayaJagir Wonokromo
JatimBangkalanKec. Bangkalan
JatimBangkalanMlajah Bangkalan
JatimNgawiKec. Ngawi
JatimPonorogoKertosari
JatimMalangSawojajar
JatengSemarangKec. Semarang Barat
D.I.YYogyakartaKec. Mlati
D.I.YYogyakartaKec. Umbulharjo
KaltimSamarindaKec. Samarinda Ulu
KalbarPontianakKec. Pontianak Selatan
LampungBandar LampungKel. Enggal

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Jadi IUJPTL Itu Apa Sih?

IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) merupakan sebuah perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalansi listrik, pemasangan instalansi listrik, pengoperasian instalansi listrik, dan sejenisnya.

Untuk mempercepat Investasi pelaksanaan program 35.000 MW berdasarkan Perpres no. 14 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, maka seluruh kontraktor penunjang tenaga kelistrikan wajib menjalankan proyek ketenagalistrikan di Sektor ESDM ini dengan memiliki IUJPTL.

Ada 2 (dua) jenis Izin Operasional untuk Kontraktor Listrik

Ada Izin di sektor Kelistrikan yang berbeda pengeluaran sertifikasinya. Hal ini tentu berbeda juga penggunaan dan peruntukannya. Ada IUJK bidang Elektrikal dan IUJPTL.

IUJK bidang Elektrikal dikeluarkan oleh LPJK untuk Kontraktor yang menjalankan bidang kelistrikan ARUS RENDAH, seperti Instalasi Jaringan Distribusi/Transmisi Telekomunikasi. Sedangkan IUJPTL dikeluarkan untuk Kontraktor Listrik yang melakukan pekerjaan konstruksi Kelistrikan ARUS TINGGI, seperti Pembangkit, Instalasi Jaringan Distribusi / Transmisi Tegangan Menengah dan/atau Rendah.

Untuk mendapatkan IUJPTL, perusahaan wajib memiliki tenaga ahli yang bersertifikasi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan memiliki SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dari Badan Usaha yang telah di Akreditasi oleh Kementerian ESDM.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855