Industri pertambangan di Indonesia memegang peran yang krusial dalam perekonomian nasional. Untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Indonesia beroperasi sesuai standar dan tanggung jawab, pemerintah memberlakukan sejumlah regulasi yang mengatur legalitas usaha jasa pertambangan.
Regulasi atau yang biasa disebut IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) ini mempunyai banyak manfaat dan keuntungan. Bukan hanya penting untuk legitimasi operasional tambang, namun juga untuk menjaga keseimbangan lingkungan nasional.
Legalitas Usaha Jasa Pertambangan IUJP
Setiap usaha jasa pertambangan wajib mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). IUJP merupakan izin usaha untuk mengadakan kegiatan jasa penunjang pertambangan seperti mineral atau batu bara.
Diberikan kepada perusahaan jasa pertambangan lokal maupun nasional, IUJP adalah standar perizinan berusaha dan legalitas pertambangan di Indonesia. Perusahaan yang telah memiliki IUJP bisa melakukan aktivitas untuk mendukung kegiatan eksplorasi, operasi produksi, reklamasi, dan pascatambang pada usaha pertambangan.
Penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan
IUJP diterbitkan untuk jangka waktu 5 tahun. Selanjutnya, IUJP bisa diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setiap satu kali perpanjangan.
Adapun ketentuan dari masa berlaku legalitas usaha jasa pertambangan IUJP ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perusahaan yang sudah memperoleh IUJP mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana dijelaskan dalam peraturan tersebut.
Persyaratan dan Proses Pengajuan IUJP
Pengajuan IUJP tentunya melibatkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti persyaratan teknis administratif dan teknis. Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapkan diantaranya adalah:
1. Data Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan yang Sah
Orang-orang yang akan menjadi pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang akan mengajukan IUJP harus melampirkan data kependudukan dan perpajakannya. Bilamana NIK dan KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) dari pemilik atau penanggung jawab perusahaan jasa pertambangan tidak valid, proses pengajuan bisa terhambat.
Penyebab data dokumen tidak valid ini bermacam-macam, salah satunya adalah data di KTP, NPWP, dan KK seseorang tidak sinkron.
2. Dokumen Legalitas Perusahaan
Persyaratan administratif lain yang harus dilampirkan saat pengajuan legalitas usaha jasa pertambangan IUJP adalah dokumen penting perusahaan. Dokumen legalitas ini meliputi:
- Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
- Mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- NPWP badan usaha
- Daftar susunan direksi dan komisaris atau pengurus yang disertai identitas dan NPWP/Tax ID
- Daftar pemegang saham sampai pihak penerima manfaat akhir, diikuti dengan jumlah persentase saham beserta NPWP/Tax ID
Selain itu, masih ada dokumen penting perusahaan lainnya seperti surat permohonan hingga surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah dengan cap perusahaan asli.
3. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
RKAB juga harus terlampir saat pengajuan Izin Usaha Jasa Pertambangan. Dokumen ini menggambarkan rencana operasional serta anggaran perusahaan dalam menjalankan kegiatan jasa pertambangan.
Sedangkan untuk proses pengajuan, ini akan melibatkan evaluasi oleh instansi berwenang untuk memastikan bahwa perusahaan telah melengkapi semua syarat yang ditentukan. Setelah evaluasi selesai dan ternyata persyaratan terpenuhi, IUJP akan diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, tergantung pada lingkup operasional perusahaan jasa pertambangan.
Kepatuhan terhadap Regulasi
Mengantongi IUJP bukanlah akhir dari kewajiban perusahaan jasa pertambangan. Namun, ada regulasi dan standar operasional lainnya yang juga harus jasa pertambangan patuhi, yaitu:
1. Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)
Perusahaan tambang di Indonesia wajib menerapkan SMKP yang mencakup elemen penting berupa:
- Kebijakan tertulis yang menunjukkan komitmen terhadap penerapan K3 dalam setiap kegiatan operasional perusahaan.
- Perencanaan K3 yang meliputi identifikasi bahaya, penilaian risiko, hingga penetapan upaya pengendalian.
- Pemilihan personel yang kompeten serta susunan organisasi yang mendukung penerapan K3.
- Implementasi prosedur kerja yang aman dan pengendalian operasional perusahaan.
- Pemantauan, pengukuran, dan evaluasi kinerja K3 beserta tindakan perbaikan jika perlu.
- Peninjauan secara berkala oleh manajemen terhadap efektivitas SMKP.
2. Pengelolaan Lingkungan
Legalitas usaha jasa pertambangan juga mengharuskan perusahaan melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
3. Pembelanjaan Lokal
Perusahaan jasa pertambangan baiknya memaksimalkan pembelanjaan, baik barang maupun jasa yang diperlukan dalam setiap kegiatan operasional perusahaan.
4. Pelaporan Kegiatan
Terakhir, perusahaan jasa pertambangan harus membuat dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi IUJP melalui pemegang IUP atau IUPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku berisiko dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib memenuhi legalitas usaha jasa pertambangan untuk memastikan kepatuhan terhadap semua regulasi yang ada.





