Category Archives: SKK

KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN Sub Klasifikasi BG004, Kode KBLI 41014

Ruang Lingkup Konstruksi Gedung perbelanjaan

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung perdagangan/ pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.

Alat Utama

Peralatan Utama Untuk Kualifikasi kecil : concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up, Minimal satu alat.

Peralatan Utama untuk Kualifikasi Menengah, Besar dan BUJKA : ower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck. Untuk Kualifikasi/ Kelas Menengah Minimal Mempunyai alat 2, Untuk Kelas Besar Minimal Alat 3, sedangkan Untuk BUJKA mininal 5 alat.

klasifikasi dan sub klasifiksi untuk tenaga ahli.

Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural.

Level Tenaga Ahli Kualifikasi Kecil / kelas kecil Minimal Menjadi Penanggung jawab Teknik Level 6, Jabatan kerja yang bisa menjadi PJT diantaranya : Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung, Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung, Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat Utama, Asisten Pemula Arsitek.

Level Tenaga Ahli Kualifikasi Menengah / kelas Menengah Minimal Menjadi Penanggung jawab Teknik Level 7 , Jabatan kerja yang bisa menjadi PJT diantaranya : Ahli Muda Perencana Beton Pracetak untuk Struktur Bangunan Gedung, Manajer pengelolaan Bangunan Gedung, Asisten Arsitek .

Level Tenaga Ahli Kualifikasi Besar / kelas Besar Minimal Menjadi Penanggung jawab Teknik Level 8, Jabatan kerja yang bisa menjadi PJT diantaranya : Ahli madya teknik bangunan gedung, Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Arsitek Madya.

Level Tenaga Ahli Kualifikasi BUJKA / kelas BUJKA untuk Menjadi Penanggung jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi (PJSK) Level 9, Jabatan kerja yang bisa menjadi PJT & PJSK diantaranya : Ahli Teknik Bangunan Gedung , Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Ahli Perawatan Bangunan Gedung, Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar) , Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung , Ahli Penilai Bangunan Gedung Hijau, Arsitek Utama.

Level Tenaga Ahli Kualifikasi Kecil / kelas kecil menjadi Penanggung Jawab Sub Klasifikasi (PJSK). Jabatan Kerja untuk level ini Minimal SKK Level 5, JabKer diantaranya : Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat Madya, Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya, Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung Madya.

Level Tenaga Ahli Kualifikasi Menengah / kelas Menengah menjadi Penanggung Jawab Sub Klasifikasi (PJSK). Jabatan Kerja untuk level ini Minimal SKK Level 6, JabKer diantaranya : Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung, Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung, Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat Utama, Asisten Pemula Arsitek.

Level Tenaga Ahli Kualifikasi Besar / kelas Besar (PMA) menjadi Penanggung Jawab Sub Klasifikasi (PJSK). Jabatan Kerja untuk level ini Minimal SKK Level 7, JabKer diantaranya : Ahli Muda Perencana Beton Pracetak untuk Struktur Bangunan Gedung, Manajer pengelolaan Bangunan Gedung, Asisten Arsitek .

Kemampuan Keuangan

Kemampuan Keuangan Untuk kelas kecil adalah Minimal 300.0000.000, Kemampuan Keuangan Untuk Kelas Menengah Adalah Minimal 2M, kemampuan Keuangan Untuk kelas Besar Minimal 25M dan Untuk Kelas BUJKA kemampuan Keuangan minimal 35M.

Penjualan Tahunan

Penjualan Tahunan Untuk Kelas Kecil kurang dari 2.5 M, Penjualan Tahunan untuk Kelas Menengah lebih dari 2.5M, Penjualan Tahunan Untuk Kelas Besar (PMA) Lebih dari 50M dan untuk penjualan Tahunan Untuk BUJKA lebih dari 100M.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

 

KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN kode KBLI 41015 (BG005)

Konstruksi Gedung Kesehatan Kode KBLI 41015 SubKlasifikasi BG005, Ruang Lingkupnya yaitu : Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan.

Peralatan Utama

Peralatan Utama untuk Kualifikasi Kecil (kelas Kecil) meliputi : concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up. minimal mempunyai 1 alat.

Peralatan Utama untuk Kualifikasi Menengah (kelas Menengah), Kualifikasi Besar dan kualifikasi BUJKA meliputi : ower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.

Untuk Kualifikasi Menengah minimal mempunyai alat 2 alat, untuk kualifikasi Besar minimal mempunyai 3 alat dan Untuk Kualifikasi BUJKA minimal mempunyai 5 alat.

Klasifikasi dan Sub Klasifiksi untuk tenaga ahli

Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural.

Jabatan Kerja ( JabKer)

Jabatan kerja Untuk PJT ( Penanggung Jawab Teknik ) Kualifikasi kecil Minimal Level 6, Jabatan Kerja untuk SKK level 6 diantaranya : Manajer Lapangan, Pelaksanaan Pekerjaan Gedung, Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung, Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat Utama, Asisten Pemula Arsitek.

Jabatan Kerja untuk Penggung jawab Subklasifikasi (PJSK) kualifikasi kecil minimal level 5, Jabatan kerja untuk SKK level 5 diantaranya : Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat Madya, Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya, Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung Madya.

Jabatan kerja Untuk PJT ( Penanggung Jawab Teknik ) Kualifikasi menengah Minimal Level 7, Jabatan Kerja untuk SKK level 7 diantaranya : Ahli Muda Perencana Beton Pracetak untuk Struktur Bangunan Gedung, Manajer pengelolaan Bangunan Gedung, Asisten Arsitek.

Jabatan Kerja untuk Penggung jawab Subklasifikasi (PJSK) kualifikasi Menengah minimal level 6, Jabatan kerja untuk SKK level 6 diantaranya : Manajer Lapangan, Pelaksanaan Pekerjaan Gedung, Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung, Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat Utama, Asisten Pemula Arsitek.

Jabatan kerja Untuk PJT ( Penanggung Jawab Teknik ) Kualifikasi Besar/ PMA Minimal Level 8, Jabatan Kerja untuk SKK level 8 diantaranya : Ahli madya teknik bangunan gedung, Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Arsitek Madya.

Jabatan Kerja untuk Penggung jawab Subklasifikasi (PJSK) kualifikasi Besar/PMA minimal level 7, Jabatan kerja untuk SKK level 7 diantaranya : Ahli Muda Perencana Beton Pracetak untuk Struktur Bangunan Gedung, Manajer pengelolaan Bangunan Gedung, Asisten Arsitek.

Jabatan kerja Untuk PJT ( Penanggung Jawab Teknik ) Kualifikasi BUJKA Minimal Level 9, Jabatan Kerja untuk SKK level 9 diantaranya : Ahli Teknik Bangunan Gedung , Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Ahli Perawatan Bangunan Gedung , Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar), Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung , Ahli Penilai Bangunan Gedung Hijau, Arsitek Utama.

Jabatan Kerja untuk Penggung jawab Subklasifikasi (PJSK) kualifikasi BUJKA minimal level 9, Jabatan kerja untuk SKK level 9 diantaranya: Ahli Teknik Bangunan Gedung , Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Ahli Perawatan Bangunan Gedung , Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar), Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung , Ahli Penilai Bangunan Gedung Hijau, Arsitek Utama.

Kemampuan Keuangan Untuk Kualifikasi Kecil adalah minimal 300.000.000 dan penjualan tahunan kurang dari 2,5M.

Kemampuan Keuangan untuk Kualifikasi Menengah adalah Minimal 2M, dan Penjualan Tahunan Lebih dari 2,5M.

Kemampuan Keuangan untuk Kualifikasi Besar /PMA adalah 25M, dan Penjualan Tahunan Lebih dari 50M.

Kemampuan Keuangan untuk Kualifikasi BUJKA adalah 35M dan penjualan Tahunan lebih dari 100M.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI (BG003) KBLI 41013

Konstruksi Gedung Industri Kode Sub Klasifikasi BG003, Kode KBLI 41013.

Ruang Lingkup Konstruksi Gedung industri adalah

kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/ atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/ pabrik, gedung workshop/ bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.

Peralatan Utama untuk kelas kecil : concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up. Jumlah peralatan untuk kelas kecil minimal 1 alat.

Peralatan Utama untuk kelas Menengah, Besar(PMA) & BUJKA : ower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.

Minimal Peralatan Untuk Kelas Menengah 2 alat, minimal alat untuk kelas besar(PMA) : 3 alat dan Minimal alat untuk BUJKA adalah 5 alat.

klasifikasi dan sub klasifiksi untuk tenaga ahli

Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural.

Jabatan Kerja ( JabKer)

Jabatan kerja Untuk PJT ( Penanggung Jawab Teknik ) Kualifikasi kecil Minimal Level 6, Jabatan Kerja untuk SKK level 6 diantaranya : Manajer Lapangan, Pelaksanaan Pekerjaan Gedung, Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung, Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat Utama, Asisten Pemula Arsitek.

Jabatan Kerja untuk Penggung jawab Subklasifikasi (PJSK) kualifikasi kecil minimal level 5, Jabatan kerja untuk SKK level 5 diantaranya : Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat Madya, Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya, Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung Madya.

Jabatan kerja Untuk PJT ( Penanggung Jawab Teknik ) Kualifikasi menengah Minimal Level 7, Jabatan Kerja untuk SKK level 7 diantaranya : Ahli Muda Perencana Beton Pracetak untuk Struktur Bangunan Gedung, Manajer pengelolaan Bangunan Gedung, Asisten Arsitek.

Jabatan Kerja untuk Penggung jawab Subklasifikasi (PJSK) kualifikasi Menengah minimal level 6, Jabatan kerja untuk SKK level 6 diantaranya : Manajer Lapangan, Pelaksanaan Pekerjaan Gedung, Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung, Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat Utama, Asisten Pemula Arsitek.

Jabatan kerja Untuk PJT ( Penanggung Jawab Teknik ) Kualifikasi Besar/ PMA Minimal Level 8, Jabatan Kerja untuk SKK level 8 diantaranya : Ahli madya teknik bangunan gedung, Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Arsitek Madya.

Jabatan Kerja untuk Penggung jawab Subklasifikasi (PJSK) kualifikasi Besar/PMA minimal level 7, Jabatan kerja untuk SKK level 7 diantaranya : Ahli Muda Perencana Beton Pracetak untuk Struktur Bangunan Gedung, Manajer pengelolaan Bangunan Gedung, Asisten Arsitek.

Jabatan kerja Untuk PJT ( Penanggung Jawab Teknik ) Kualifikasi BUJKA Minimal Level 9, Jabatan Kerja untuk SKK level 9 diantaranya : Ahli Teknik Bangunan Gedung , Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Ahli Perawatan Bangunan Gedung , Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar), Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung , Ahli Penilai Bangunan Gedung Hijau, Arsitek Utama.

Jabatan Kerja untuk Penggung jawab Subklasifikasi (PJSK) kualifikasi BUJKA minimal level 9, Jabatan kerja untuk SKK level 9 diantaranya: Ahli Teknik Bangunan Gedung , Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Ahli Perawatan Bangunan Gedung , Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar), Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung , Ahli Penilai Bangunan Gedung Hijau, Arsitek Utama.

Kemampuan Keuangan Untuk Kualifikasi Kecil adalah minimal 300.000.000 dan penjualan tahunan kurang dari 2,5M.

Kemampuan Keuangan untuk Kualifikasi Menengah adalah Minimal 2M, dan Penjualan Tahunan Lebih dari 2,5M.

Kemampuan Keuangan untuk Kualifikasi Besar /PMA adalah 25M, dan Penjualan Tahunan Lebih dari 50M.

Kemampuan Keuangan untuk Kualifikasi BUJKA adalah 35M dan penjualan Tahunan lebih dari 100M.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN, kode KBLI 41012 (BG002)

Konstruksi Gedung Perkantoran dengan Kode KBLI 41012, Kode Sub Klasifikasi BG002.

Ruang Lingkup BG002 adalah Kelompok ini mencakup usaha Pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.

Kualifikasi nya ada 4 diantaranya : Kecil, Menengah, Besar dan BUJKA.

Peralatan Utama

Peralatan Utama pada Kelas Kecil / Kualifikasi Kecil adalah concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up. Jumalah alat minimal satu (1).

Peralatan Utama pada Kelas Menengah dan Besar / Kualifikasi Menengah dan Besar adalah ower crane, truck crane, oncrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.

Jumlah peralatan Kualifukasi menengah minimal 2 dan jumlah peralatan kualifikasi besar BUJKN/ PMA adalah minimal 3 dan kualifikasi BUJKA, jumlah minimal alat 5.

klasifikasi dan sub klasifiksi untuk tenaga ahli untuk KBLI 41012 (BG002) adalah Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural.

Jabatan Kerja

Jabatan kerja untuk Kualifikasi SBU Kelas Kecil minimal SKA/ SKK Level 6 untuk menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT), diantara jabatan kerja yang bisa di pilih :

Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung/Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung/Supervisor Perawatan, Gedung Bertingkat Utama/Asisten Pemula Arsitek.

Jabatan kerja untuk Kualifikasi SBU Kelas Kecil minimal SKA/ SKK Level 5 untuk menjadi Penanggung Jawab Sub Klasifikasi ( PJSK), diantara jabatan kerja yang bisa di pilih :

Supervisor Perawatan, Gedung Bertingkat Madya/Pelaksana Lapangan, Pekerjaan Gedung Madya/Pengawas Pekerjaan, Struktur Bangunan Gedung Madya.

Jabatan kerja untuk Kualifikasi SBU Kelas Menengah minimal SKA/ SKK Level 7 untuk menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT), diantara jabatan kerja yang bisa di pilih :

Ahli Muda Perencana Beton Pracetak untuk Struktur Bangunan Gedung / Manajer pengelolaan Bangunan Gedung/Asisten Arsitek .

Jabatan kerja untuk Kualifikasi SBU Kelas Menengah minimal SKA/ SKK Level 6 untuk menjadi Penanggung Jawab Sub Klasifikasi ( PJSK), diantara jabatan kerja yang bisa di pilih :

Manajer Lapangan, Pelaksanaan Pekerjaan, Gedung/Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung/Supervisor Perawatan, Gedung Bertingkat Utama/Asisten Pemula Arsitek.

Jabatan kerja untuk Kualifikasi SBU kelas Besar minimal SKA/ SKK Level 8 untuk menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT), diantara jabatan kerja yang bisa di pilih :

Ahli madya teknik bangunan gedung/Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung/Arsitek Madya.

Jabatan kerja untuk Kualifikasi SBU Kelas Besar minimal SKA/ SKK Level 7 untuk menjadi Penanggung Jawab Sub Klasifikasi ( PJSK), diantara jabatan kerja yang bisa di pilih :

Ahli Muda Perencana Beton Pracetak untuk Struktur Bangunan Gedung / Manajer pengelolaan Bangunan Gedung/Asisten Arsitek.

Jabatan kerja untuk Kualifikasi SBU BUJKA minimal SKA/ SKK Level 9 untuk menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT), diantara jabatan kerja yang bisa di pilih :

Ahli Teknik Bangunan Gedung / Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung / Ahli Perawatan Bangunan Gedung / Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar) / Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung /Ahli Penilai Bangunan Gedung Hijau/Arsitek Utama.

Jabatan kerja untuk Kualifikasi SBU BUJKA minimal SKA/ SKK Level 9 untuk menjadi Penanggung Jawab Sub Klasifikasi ( PJSK), diantara jabatan kerja yang bisa di pilih :

Ahli Teknik Bangunan Gedung / Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung / Ahli Perawatan Bangunan Gedung / Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar) / Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung /Ahli Penilai Bangunan Gedung Hijau/Arsitek Utama.

Kemampuan Keuangan

Kemampuan Keuangan untuk SBU Kelas Kecil Minimal 300.000.000, Penjualan Tahunannya kurang dari 2,5M.

Kemampuan Keuangan untuk SBU Kelas Menengah Minimal 2M, Penjualan Tahunannya lebih 2,5M.

Kemampuan Keuangan untuk SBU Kelas Besar Minimal 25M, Penjualan Tahunannya lebih 50M.

Kemampuan Keuangan untuk SBU BUJKA Minimal 35M, Penjualan Tahunannya lebih 100M.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Dasar Hukum SKK Konstruksi Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi

SKK Konstruksi Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung dibutuhkan sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

SKK Konstruksi Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung masuk ke dalam klasifikasi Sipil (SI) dan Subklasifikasi Gedung (SI01), dengan jenjang 6

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) LPJK PUPR

Jika anda seorang Ahli atau Asesi yang sedang ingin membuat SKA (Sertifikat Keahlian), SKT (Sertifikat Keterampilan), atau yang sekarang disebut SKK ( Sertifikat Kompetensi Kerja) Jasa Konstruksi, maka Setiap Asesi atau pemohon sertifikasi tersebut, harus mengikuti asesmen terlebih dahulu oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).

Mulai dari Asesmen data, Asesmen Uji Kompetensi Teori dan Uji Kompetensi Wawancara, terkait dengan jabatan kerja (JabKer) yang ingin diambil.

Setiap pemohon atau Asesi wajib hadir untuk mengikuti setiap sesi yang berlangsung, dengan begitu sertifikasi dapat berjalan dengan lancar, menjadikan Asesi menjadi Kompeten dan dapat menyelesaikan kompetensi tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Kepada asesi asesi jawa barat harap buat skk di kami ya, kami yang terbaik, baik untuk SKK SIPIL, SKK MEKANIKAL, SKK MANAJEMEN kami bsa proses,

Silakan Cek Bidang sub bidang Jabatan kerja diwebsite kami

atau wa /telp kami

jangan ragu untuk wilayah Provinsi Jawa Barat :

  1. Kabupaten Bandung
  2. Kabupaten Bandung Barat
  3. Kabupaten Bekasi
  4. Kabupaten Bogor
  5. Kabupaten Ciamis
  6. Kabupaten Cianjur
  7. Kabupaten Cirebon
  8. Kabupaten Garut
  9. Kabupaten Indramayu
  10. Kabupaten Karawang
  11. Kabupaten Kuningan
  12. Kabupaten Majalengka
  13. Kabupaten Pangandaran
  14. Kabupaten Purwakarta
  15. Kabupaten Subang
  16. Kabupaten Sukabumi
  17. Kabupaten Sumedang
  18. Kabupaten Tasikmalaya
  19. Kota Bandung
  20. Kota Banjar
  21. Kota Bekasi
  22. Kota Bogor
  23. Kota Cimahi
  24. Kota Cirebon
  25. Kota Depok
  26. Kota Sukabumi
  27. Kota Tasikmalaya

kami siap membantu untuk pengurusan pembuatan Sertifikat kompetensi kerja / sertifikat keahlian / sertifikat keterampilan SKK /SKA/ SKT, jadi jangan ragu untuk menghubungi kami via WA atau Email.

Apa itu SKK konstruksi bidang Ahli Perawatan Bangunan Gedung-SI011011?

Sertifikat Kompetensi Kerja atau SKK konstruksi adalah sebuah sertifikat yang menjadi bukti bahwa seseorang tenaga konstruksi memiliki kemampuan dan kompetensi di bidang jasa konstruksi, khususnya di bidang Ahli Perawatan Bangunan Gedung-SI011011.

Tenaga konstruksi yang dimaksud terdiri dalam beberapa jabatan secara umum yaitu tenaga operator, tenaga teknisi atau analis, dan tenaga ahli. Proses pengajuan SKK dapat dilaksanakan setelah pekerja memenuhi semua ketentuan dan syarat SKK konstruksi 2022.

Nantinya, SKK akan diterbitkan setelah tenaga konstruksi melaksanakan dan dinyatakan lulus uji kompetensi sesuai standar yang ditetapkan.

Apakah SKA sama dengan SKK? Istilah SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) dulu digunakan untuk menunjukkan kemampuan pekerja konstruksi. Namun, kini kedua istilah tersebut disebut dengan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Jasa Konstruksi.

Setelah lulus uji kompetensi, maka pekerja konstruksi berhak mendapatkan sertifikat tersebut. Masa berlaku SKK konstruksi yang diperoleh adalah 5 tahun sejak diterbitkan. Pekerja konstruksi tentu saja wajib melakukan perpanjangan SKK sebelum masa berlaku sertifikat tersebut berakhir.

Setiap kontraktor atau konsultan di bidang jasa konstruksi harus memiliki tenaga kerja konstruksi yang memiliki kualifikasi dan jenjang kerja.

Hal tersebut dapat dibuktikan melalui SKK konstruksi. Nantinya, SKK ini dapat dijadikan sebagai syarat untuk pengajuan SBU atau Sertifikat Badan Usaha.

Selain itu, setiap kontraktor atau konsultan di bidang jasa konstruksi juga harus memenuhi persyaratan jumlah tenaga kerja konstruksi. Semua tenaga kerja di bidang konstruksi tersebut juga harus memiliki SKK konstruksi.

Di dalam bidang konstruksi, tenaga kerja yang memiliki SKK konstruksi bidang Ahli Perawatan Bangunan Gedung-SI011011 sangat dibutuhkan untuk Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU), dan Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU).

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor berikut Telp/Wa : 0812-3300-9005 atau Email : pembuatanskaskt88@gmail.com

Sehubungan dengan libur tahun baru 2023 maka P3SM mengumumkan informasi terkait sebagai berikut :

  1. Sehubungan dengan libur tahun baru 2023 maka proses Sertifikasi Konstruksi tetap berjalan dengan catatan sebagi berikut :

Sertifikasi SKK

  1. Permohonan SKK yang masuk dan sudah melakukan pembayaran sampai tanggal 22 Desember 2022, akan mendapatkan penjadwalan Asesmen terakhir pada tanggal 26 Desember, untuk Pelaksanaan asesmen dilakukan terakhir pada tanggal 28 Desember 2022.
    1. Permohonan SKK yang masuk dan sudah melakukan pembayaran setelah tanggal 22 Desember 2022, akan dibuatkan penjadwalan asesmen di awal tahun 2023
    1. Untuk permohonan Reschedule disesuaikan dengan kedua point diatas

Sertifikasi SBU

Permohonan SBU yang masuk dan sudah melakukan pembayaran sampai tanggal 29 Desember 2022 akan tetap diproses

Tugas SKA Ahli Muda

Ada 3 kualifikasi SKA K3 Konstruksi meliputi SKA Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Berikut ini adalah penjelasannya. Berikut ini adalah uraian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing kualifikasi

  • Ahli Muda
  • Mengkaji dokumen kontrak dan metode pelaksanaan konstruksi
  • Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait K3 konstruksi
  • Merencanakan dan membuat program K3
  • Membuat prosedur dan instruksi kerja penerapan K3
  • Melakukan evaluasi dan menyusun laporan penerapan SMK3 & pedoman teknis K3
  • Melakukan sosialiasi, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan program, prosedur, dan instruksi kerja K3
  • Mengusulkan perbaikan cara kerja pelaksanaan konstruksi K3 bila diperlukan
  • Menangani kecelakaan kerja, penyakit yang disebabkan oleh kerja dan kondisi darurat.

  • Ahli Madya
  • Mengaplikasikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai K3 Konstruksi
  • Mengelola dokumen kontrak & cara kerja pelaksanaan konstruksi
  • Melakukan evaluasi prosedur dan instruksi penerapan K3
  • Melakukan sosialisasi, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan program, prosedur, dan instruksi kerja terkait K3
  • Mengelola laporan pelaksanaan SMK3 dan pedoman K3 konstruksi yang bersifat teknis
  • Mengelola metode pelaksanaan konstruksi K3 bila diperlukan
  • Mengelola penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan keadaan darurat.

  • Ahli Utama
  • Melakukan evaluasi dokumen kontrak dan cara kerja pelaksanaan konstruksi
  • Mengaplikasikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait K3 konstruksi
  • Melakukan evaluasi program K3
  • Melakukan evaluasi prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan K3
  • Melakukan sosialisasi, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan program, prosedur dan instruksi kerja K3
  • Melakukan evaluasi dan menyusun laporan penerapan SMK3 serta pedoman teknis K3 konstruksi
  • Melakukan evaluasi perbaikan cara kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3 bila diperlukan
  • Melakukan evaluasi penanganan kecelakaan di tempat kerja, penyakit yang disebabkan oleh kerja dan kondisi darurat.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855