Ada Bebeberapa Update Subklasifikasi SKK yang Bisa Daring telah bertambah dari sebelumnya.
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855
Ada Bebeberapa Update Subklasifikasi SKK yang Bisa Daring telah bertambah dari sebelumnya.
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855
Sertifikat kompetensi kerja/ SKK adalah sebuah pengakuan terhadap seorang tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan di bidang konstruksi.
Masa berlaku SKK Teknisi Geoteknik adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Wajib perpanjang SKK Teknisi Geoteknik sebelum habis masa berlakunya.
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855
Terdapat beberapa update subklasifikasi Sertifikasi SKK yang baru bisa jalan pada bulan oktober 2022 ini namun untuk format tesnya hanya luring saja bagi yang baru update bulan ini tetapi untuk subklasifikasi lama yang memang sudah bisa daring, tetap bisa daring
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855
Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah Sertifikat Keterampilan / Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli / terampil di bidang konstruksi sesuai Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sebagai :
1. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
2. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
3. Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
SKK Konstruksi diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI LPJK.
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855
Di dalam perundangan sertifikat tidak tercantum istilah Ahli K3 Kemenaker maupun Ahli K3 BNSP, dan untuk membedakan antara Ahli K3 Kerja yang disertifikasi oleh Kemenaker dan juga bagi Ahli K3 yang disertifikasi oleh BNSP, Berikut beberapa perbedaannya.
Ahli K3 KEMNAKER RI ditunjuk oleh para pejabat yang berwenang di Kemenaker yang saat ini dipegang oleh Direktur Pengawasan Norma K3, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ), berdasarkan pertimbangan dari tim penilai.
Ahli K3 BNSP, diberikan oleh BNSP berdasarkan penilaian atas kompetensi oleh suatu badan penilai atau assessor (Penilai) yang ditunjuk khusus yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).
Di dalam penunjukan atau sertifikasi terdapat perbedaan dasar hukum yaitu Penunjukan Ahli K3 Kemenaker mengacu pada perundangan Nomor 02 tahun 1992 tentang tata cara penunjukan kewajiban dan wewenang Ahli K3.
Sedangkan sertifikasi Ahli K3 BNSP mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sertifikat Ahli K3 BNSP juga diakui oleh Depnaker, karena LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) K3 telah didukung oleh Surat Resmi dari Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. B-710 tertanggal 31 Desember 2008 untuk terwujudnya sertifikasi kompetensi ahli k3 di indonesia dalam menghadapi era persaingan global.
Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai Ahli K3 Kemnaker, berdasarkan pasal 3 Permenaker no. 2 tahun 1992 adalah:
Untuk pengajuan penunjukan Ahli K3 Kemnaker, berlandaskan pada Permenaker Nomor 2 tahun 1992 pasal 4 ayat 2, secara administrasi membutuhkan:
Sedangkan persyaratan untuk menjadi Ahli K3 BNSP, dibagi berdasarkan 3 tingkatan, pendidikan dan pengalaman serta persyaratan administrasi.
1. Tingkat Muda
Untuk persyaratan administrasi Ahli K3 BNSP yang dibutuhkan adalah:
CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja.
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855
Untuk memberikan layanan informasi secara optimal serta kemudahan kepada pelaku usaha, OSS telah membuka kembali layanan call center 169 mulai 18 Juli 2022.
Teman-Teman bisa mengakses layanan call center 169 melalui perangkat telepon kabel maupun seluler tanpa perlu memasukkan kode wilayah.
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855
| Provinsi | Kab/Kota | Alamat |
|---|---|---|
| DKI | Jakarta Utara | Kec. Penjaringan |
| DKI | Jakarta Utara | Kec. Penjaringan |
| Riau | Pekanbaru | Kec. Senapelan |
| Sumbar | Padang | Kec. Padang Timur |
| Sumut | Medan | Kec. Medan Johor |
| Sumsel | Palembang | Kec. Ilir Barat |
| Jabar | Bandung | Arcamanik |
| Jabar | Bandung | Kec. Cibeunying |
| Jatim | Surabaya | Kec. Gununganyar |
| Jatim | Surabaya | Gayungsari Barat |
| Jatim | Surabaya | Jagir Wonokromo |
| Jatim | Bangkalan | Kec. Bangkalan |
| Jatim | Bangkalan | Mlajah Bangkalan |
| Jatim | Ngawi | Kec. Ngawi |
| Jatim | Ponorogo | Kertosari |
| Jatim | Malang | Sawojajar |
| Jateng | Semarang | Kec. Semarang Barat |
| D.I.Y | Yogyakarta | Kec. Mlati |
| D.I.Y | Yogyakarta | Kec. Umbulharjo |
| Kaltim | Samarinda | Kec. Samarinda Ulu |
| Kalbar | Pontianak | Kec. Pontianak Selatan |
| Lampung | Bandar Lampung | Kel. Enggal |
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855