Syarat SBU menengah harus bisa dipenuhi oleh badan usaha bidang konstruksi. Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat wajib jika menginginkan proyek pemerintah atau swasta. SBU adalah bukti secara formal dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). SBU menyatakan bahwa perusahaan telah lulus dan memenuhi standar sertifikasi. Tanpa SBU akan sulit bersaing dalam tender.
Beberapa Syarat SBU Menengah Sesuai Regulasi
Syarat SBU ini mencakup dokumen legal, teknis dan tenaga kerja. Pengalaman dalam proyek juga sangat bernilai penting. Selain itu, tenaga kerja ahli harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai bidangnya. Seluruh persyaratan di sesuaikan dengan regulasi LPJK dan PUPR. Ada beberapa syarat untuk memenuhi Sertifikasi Badan Usaha (SBU) menengah.
Persyaratan SBU Menengah
- Akta Pendirian Badan Usaha.
- Akta Perubahan (Perubahan pertama dan seterusnya).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) .
- Nomor Induk Berusaha.
- Audit laporan keuangan badan usaha. Audit ini selama dua tahun terakhir. Memuat audit laporan keuangan dari akuntan publik dan telah berizin dari Menteri Keuangan. Nilai ekuitas lebih besar atau sama dengan Rp2.000.000.000.
- Tenaga kerja konstruksi kualifikasi menengah terdiri dari 1 orang penanggung jawab teknik badan usaha. Bersama dengan SKK konstruksi berkualifikasi KKNI jabatan jenjang 7. Bisa juga dengan ahli muda dan sesuai dengan subklasifikasi SBU yang diajukan di https://dpparkindo.co.id/persyaratan-subklasifikasi-tenaga-ahli-untuk-pjsk-bu/ .
- Tenaga kerja konstruksi kualifikasi menengah terdiri 1 penanggung jawab klasifikasi Per Sub Klasifikasi. Bersama dengan SKK konstruksi berkualifikasi KKNI Jabatan jenjang 6. Bisa juga teknisi atau analis dan sesuai dengan subklasifikasi.
- Semua data peralatan harus di upload ke https://simpk.pu.go.id/. Bisa juga dengan membuat surat pernyataan akan memenuhi peralatan dalam waktu 30 hari setelah SBU diterbitkan oleh LSBU.
- Jumlah bukti kepemilikan alat dibutuhkan sebanyak 2 buah. Bukti Kepemilikan Peralatan Per Subklasifikasi untuk syarat SBU Menengah.
- Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Teruntuk khusus badan usaha menengah, dokumen yang harus dimiliki salah satunya sebagai berikut:
- Sertifikat ISO 37001:2016
- Dokumen sistem manajemen anti penyuapan internal
- Surat pernyataan bahwa perusahaan berjanji akan melengkapi dokumen SMAP. SMAP adalah Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Waktu maksimal 1 tahun setelah SBU diterbitkan.
- Perusahaan dapat mengakses di website KPK yakni https://jaga.id/?vnk=a6512783
- Pengalaman Proyek
- Pengalaman proyek jugs harus tercatat dan diunggah di website SIMPAN. Bisa mengakes pada https://simpan.pu.go.id/client-e-pengalaman/epengalaman/auth/login_simpan
- Nilai kontrak proyek yang dibutuhkan untuk syarat SBU Menengah adalah minimal Rp 2,5 miliar untuk Badan Usaha Menengah.
Dokumen pendukung lain dan wajib disiapkan:
- Berita Acara Serah Terima (PHO)
- RAB proyek
Manfaat Jika Memiliki Sertifikat Badan Usaha
Ada beberapa manfaat ketika badan usaha menengah memiliki sertifikat SBU, diantaranya:
Syarat Utama dalam Pengurusan IUJK
Jika perusahaan akan mengajukan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) terlebih dahulu harus memiliki SBU. IUJK tidak bisa diterbitkan jika perusahaan belum memiliki SBU. Tanpa SBU, IUJK ini tidak bisa diterbitkan sesuai dengan ketentuan regulasi berlaku. Jadi, SBU merupakan kunci untuk menjalankan bisnis konstruksi secara legal.
Meningkatkan Citra dan Kepercayaan Perusahaan
SBU ini merupakan cerminan bahwa perusahaan mempunyai sistem kerja dan SDM. Selain itu, menunjukkan track record dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasilnya akan dipercaya oleh para klien dan mitra kerja.
Perusahaan akan mendapatkan peluang lebih tinggi untuk mengikuti proyek besar. Baik di tingkat nasional maupun internasional.
Bukti Legalitas dan Kapasitas Usaha Diakui
Melalui syarat SBU menengah yang telah dipenuhi, akan mendapatkan SBU resmi. Dokumen ini tidak hanya sebagai formalitas saja. Namun sebagai pengakuan resmi tentang keahlian, struktur organisasi, peralatan dan tenaga ahli sesuai standar.
Perusahaan dapat menunjukkan bahwa telah memenuhi kualifikasi. Selain itu menjalankan suatu proyek dengan mutu baik dan tanggung jawab.
Baca juga : Syarat SBU kecil yang wajib dipenuhi
Menjadi Syarat Utama Mengikuti Tender Proyek
Proyek konstruksi berskala menengah harus memiliki SBU. Dokumen ini sebagai bukti bahwa perusahaan layak untuk menjadi peserta tender.
Tanpa SBU ini perusahaan tidak akan lolos tahap seleksi. Sebab banyak proyek besar mengharuskan peserta tender memiliki SBU sebagai bukti kualifikasi.
Memenuhi syarat SBU menengah merupakan langkah tepat jika badan usaha bidang konstruksi ingin melesat. Sebab, perusahaan akan mendapatkan peluang proyek jauh lebih besar. Melalui pemahaman regulasi, menyiapkan dokumen serta SDM sesuai, proses pengajuan SBU menengah dapat berjalan lancar.
