Tag Archives: SKA CEPAT

KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI (BG003) KBLI 41013

Konstruksi Gedung Industri Kode Sub Klasifikasi BG003, Kode KBLI 41013.

Ruang Lingkup Konstruksi Gedung industri adalah

kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/ atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/ pabrik, gedung workshop/ bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.

Peralatan Utama untuk kelas kecil : concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up. Jumlah peralatan untuk kelas kecil minimal 1 alat.

Peralatan Utama untuk kelas Menengah, Besar(PMA) & BUJKA : ower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.

Minimal Peralatan Untuk Kelas Menengah 2 alat, minimal alat untuk kelas besar(PMA) : 3 alat dan Minimal alat untuk BUJKA adalah 5 alat.

klasifikasi dan sub klasifiksi untuk tenaga ahli

Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural.

Jabatan Kerja ( JabKer)

Jabatan kerja Untuk PJT ( Penanggung Jawab Teknik ) Kualifikasi kecil Minimal Level 6, Jabatan Kerja untuk SKK level 6 diantaranya : Manajer Lapangan, Pelaksanaan Pekerjaan Gedung, Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung, Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat Utama, Asisten Pemula Arsitek.

Jabatan Kerja untuk Penggung jawab Subklasifikasi (PJSK) kualifikasi kecil minimal level 5, Jabatan kerja untuk SKK level 5 diantaranya : Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat Madya, Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya, Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung Madya.

Jabatan kerja Untuk PJT ( Penanggung Jawab Teknik ) Kualifikasi menengah Minimal Level 7, Jabatan Kerja untuk SKK level 7 diantaranya : Ahli Muda Perencana Beton Pracetak untuk Struktur Bangunan Gedung, Manajer pengelolaan Bangunan Gedung, Asisten Arsitek.

Jabatan Kerja untuk Penggung jawab Subklasifikasi (PJSK) kualifikasi Menengah minimal level 6, Jabatan kerja untuk SKK level 6 diantaranya : Manajer Lapangan, Pelaksanaan Pekerjaan Gedung, Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung, Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat Utama, Asisten Pemula Arsitek.

Jabatan kerja Untuk PJT ( Penanggung Jawab Teknik ) Kualifikasi Besar/ PMA Minimal Level 8, Jabatan Kerja untuk SKK level 8 diantaranya : Ahli madya teknik bangunan gedung, Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Arsitek Madya.

Jabatan Kerja untuk Penggung jawab Subklasifikasi (PJSK) kualifikasi Besar/PMA minimal level 7, Jabatan kerja untuk SKK level 7 diantaranya : Ahli Muda Perencana Beton Pracetak untuk Struktur Bangunan Gedung, Manajer pengelolaan Bangunan Gedung, Asisten Arsitek.

Jabatan kerja Untuk PJT ( Penanggung Jawab Teknik ) Kualifikasi BUJKA Minimal Level 9, Jabatan Kerja untuk SKK level 9 diantaranya : Ahli Teknik Bangunan Gedung , Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Ahli Perawatan Bangunan Gedung , Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar), Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung , Ahli Penilai Bangunan Gedung Hijau, Arsitek Utama.

Jabatan Kerja untuk Penggung jawab Subklasifikasi (PJSK) kualifikasi BUJKA minimal level 9, Jabatan kerja untuk SKK level 9 diantaranya: Ahli Teknik Bangunan Gedung , Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Ahli Perawatan Bangunan Gedung , Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar), Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung , Ahli Penilai Bangunan Gedung Hijau, Arsitek Utama.

Kemampuan Keuangan Untuk Kualifikasi Kecil adalah minimal 300.000.000 dan penjualan tahunan kurang dari 2,5M.

Kemampuan Keuangan untuk Kualifikasi Menengah adalah Minimal 2M, dan Penjualan Tahunan Lebih dari 2,5M.

Kemampuan Keuangan untuk Kualifikasi Besar /PMA adalah 25M, dan Penjualan Tahunan Lebih dari 50M.

Kemampuan Keuangan untuk Kualifikasi BUJKA adalah 35M dan penjualan Tahunan lebih dari 100M.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN, kode KBLI 41012 (BG002)

Konstruksi Gedung Perkantoran dengan Kode KBLI 41012, Kode Sub Klasifikasi BG002.

Ruang Lingkup BG002 adalah Kelompok ini mencakup usaha Pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.

Kualifikasi nya ada 4 diantaranya : Kecil, Menengah, Besar dan BUJKA.

Peralatan Utama

Peralatan Utama pada Kelas Kecil / Kualifikasi Kecil adalah concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up. Jumalah alat minimal satu (1).

Peralatan Utama pada Kelas Menengah dan Besar / Kualifikasi Menengah dan Besar adalah ower crane, truck crane, oncrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.

Jumlah peralatan Kualifukasi menengah minimal 2 dan jumlah peralatan kualifikasi besar BUJKN/ PMA adalah minimal 3 dan kualifikasi BUJKA, jumlah minimal alat 5.

klasifikasi dan sub klasifiksi untuk tenaga ahli untuk KBLI 41012 (BG002) adalah Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural.

Jabatan Kerja

Jabatan kerja untuk Kualifikasi SBU Kelas Kecil minimal SKA/ SKK Level 6 untuk menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT), diantara jabatan kerja yang bisa di pilih :

Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung/Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung/Supervisor Perawatan, Gedung Bertingkat Utama/Asisten Pemula Arsitek.

Jabatan kerja untuk Kualifikasi SBU Kelas Kecil minimal SKA/ SKK Level 5 untuk menjadi Penanggung Jawab Sub Klasifikasi ( PJSK), diantara jabatan kerja yang bisa di pilih :

Supervisor Perawatan, Gedung Bertingkat Madya/Pelaksana Lapangan, Pekerjaan Gedung Madya/Pengawas Pekerjaan, Struktur Bangunan Gedung Madya.

Jabatan kerja untuk Kualifikasi SBU Kelas Menengah minimal SKA/ SKK Level 7 untuk menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT), diantara jabatan kerja yang bisa di pilih :

Ahli Muda Perencana Beton Pracetak untuk Struktur Bangunan Gedung / Manajer pengelolaan Bangunan Gedung/Asisten Arsitek .

Jabatan kerja untuk Kualifikasi SBU Kelas Menengah minimal SKA/ SKK Level 6 untuk menjadi Penanggung Jawab Sub Klasifikasi ( PJSK), diantara jabatan kerja yang bisa di pilih :

Manajer Lapangan, Pelaksanaan Pekerjaan, Gedung/Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung/Supervisor Perawatan, Gedung Bertingkat Utama/Asisten Pemula Arsitek.

Jabatan kerja untuk Kualifikasi SBU kelas Besar minimal SKA/ SKK Level 8 untuk menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT), diantara jabatan kerja yang bisa di pilih :

Ahli madya teknik bangunan gedung/Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung/Arsitek Madya.

Jabatan kerja untuk Kualifikasi SBU Kelas Besar minimal SKA/ SKK Level 7 untuk menjadi Penanggung Jawab Sub Klasifikasi ( PJSK), diantara jabatan kerja yang bisa di pilih :

Ahli Muda Perencana Beton Pracetak untuk Struktur Bangunan Gedung / Manajer pengelolaan Bangunan Gedung/Asisten Arsitek.

Jabatan kerja untuk Kualifikasi SBU BUJKA minimal SKA/ SKK Level 9 untuk menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT), diantara jabatan kerja yang bisa di pilih :

Ahli Teknik Bangunan Gedung / Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung / Ahli Perawatan Bangunan Gedung / Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar) / Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung /Ahli Penilai Bangunan Gedung Hijau/Arsitek Utama.

Jabatan kerja untuk Kualifikasi SBU BUJKA minimal SKA/ SKK Level 9 untuk menjadi Penanggung Jawab Sub Klasifikasi ( PJSK), diantara jabatan kerja yang bisa di pilih :

Ahli Teknik Bangunan Gedung / Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung / Ahli Perawatan Bangunan Gedung / Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar) / Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung /Ahli Penilai Bangunan Gedung Hijau/Arsitek Utama.

Kemampuan Keuangan

Kemampuan Keuangan untuk SBU Kelas Kecil Minimal 300.000.000, Penjualan Tahunannya kurang dari 2,5M.

Kemampuan Keuangan untuk SBU Kelas Menengah Minimal 2M, Penjualan Tahunannya lebih 2,5M.

Kemampuan Keuangan untuk SBU Kelas Besar Minimal 25M, Penjualan Tahunannya lebih 50M.

Kemampuan Keuangan untuk SBU BUJKA Minimal 35M, Penjualan Tahunannya lebih 100M.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Kepada asesi asesi jawa barat harap buat skk di kami ya, kami yang terbaik, baik untuk SKK SIPIL, SKK MEKANIKAL, SKK MANAJEMEN kami bsa proses,

Silakan Cek Bidang sub bidang Jabatan kerja diwebsite kami

atau wa /telp kami

jangan ragu untuk wilayah Provinsi Jawa Barat :

  1. Kabupaten Bandung
  2. Kabupaten Bandung Barat
  3. Kabupaten Bekasi
  4. Kabupaten Bogor
  5. Kabupaten Ciamis
  6. Kabupaten Cianjur
  7. Kabupaten Cirebon
  8. Kabupaten Garut
  9. Kabupaten Indramayu
  10. Kabupaten Karawang
  11. Kabupaten Kuningan
  12. Kabupaten Majalengka
  13. Kabupaten Pangandaran
  14. Kabupaten Purwakarta
  15. Kabupaten Subang
  16. Kabupaten Sukabumi
  17. Kabupaten Sumedang
  18. Kabupaten Tasikmalaya
  19. Kota Bandung
  20. Kota Banjar
  21. Kota Bekasi
  22. Kota Bogor
  23. Kota Cimahi
  24. Kota Cirebon
  25. Kota Depok
  26. Kota Sukabumi
  27. Kota Tasikmalaya

kami siap membantu untuk pengurusan pembuatan Sertifikat kompetensi kerja / sertifikat keahlian / sertifikat keterampilan SKK /SKA/ SKT, jadi jangan ragu untuk menghubungi kami via WA atau Email.

Dasar Hukum Untuk SKK Konstruksi Ahli Madya Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

SKK Konstruksi Syarat WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Terdapat beberapa update subklasifikasi Sertifikasi SKK yang baru bisa jalan pada bulan oktober 2022 ini namun untuk format tesnya hanya luring saja bagi yang baru update bulan ini tetapi untuk subklasifikasi lama yang memang sudah bisa daring, tetap bisa daring

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Per 5 September 2022, PKKPR Pasal 181 tidak lagi terbit langsung secara otomatis, melainkan akan melalui proses verifikasi dokumen pendukung

SLA untuk proses dokumen pendukung PKKPR Pasal 181 ini akan diinfokan lebih lanjut.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah Sertifikat Keterampilan / Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli / terampil di bidang konstruksi sesuai Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sebagai :
1. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
2. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
3. Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

SKK Konstruksi diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI LPJK.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Sertifikasi ISO Itu Penting atau Tidak Sih?

Secara garis besar, sertifikat ISO adalah sistem manajemen untuk mengukur kualitas atau mutu suatu perusahaan. Hal ini bertujuan untuk melihat seberapa kredibilitas perusahaan tersebut mampu bersaing secara global. Jika sebuah perusahaan memiliki sertifikat tersebut, akan lebih mudah bersaing dalam kompetisi pasar.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Serkom Penunjang Tenaga Listrik

Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan atau banyak disebut sebagai Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan. Serkom atau SKTTK ini juga dipersyaratkan bagi perusahaan dalam mengajukan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) dan IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik).

Dasar Hukum Serkom

UU No. 39 Tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan, bahwa setiap pengguna genset diatas 200 KVA harus memiliki izin dari Dinas Energi & Daya Mineral (ESDM) seperti SLO – Sertifikat Layak Operasi, IO-Izin Operasional dan SKTTK – Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), tercantum juga pada Pasal 44 ayat 6 : Setiap tenaga teknis dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Jika ingin tahu lebih lanjut bisa Daftar atau menghubungi nomor berikut Telp / WA : 0812-3300-9005

Sertifikasi ISO Itu Bisa Di Cabut Ga Sih?

Masa berlaku sertifikasi ISO adalah 3 tahun, namun demikian setiap 6 bulan sekali atau 1 tahun sekali badan sertifikasi akan melakukan audit survailance untuk memastikan apakah implementasi ISO  masih berjalan dengan baik.

Audit ini juga  untuk memberitahukan apakah perusahaan atau organisasi terkait masih dapat mempertahankan sertifikat ISO yang dimilikinya

Bila tidak lulus, maka sertifikat ISO akan dicabut. Selanjutnya Sertifikat ISO tersebut akan diperbaharui setiap tiga tahun.

Jika ingin tahu lebih lanjut bisa Daftar atau menghubungi nomor berikut Telp / WA : 0812-3300-9005