Monthly Archives: May 2022

Apa Yang Dimaksud SMK 3 Itu?

Manajemen K3 – SMK 3 Menurut PER.05/MEN/1996 pasal 1, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, dan sumber daya yang dibutuhkan selaku pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

DIlansir dari situs resminya ILO atau yang memiliki singkatan International Labour Organization juga memberikan tanggapan tentang definisi dari sistem ini. Yaitu SMK3 adalah sebuah ilmu yang memiliki tujuan untuk mengantisipasi dan mengevaluasi berbagai potensi bahaya. Dan juga memiliki fungsi yang lain seperti. SMK3 adalah sistem yang dapat dijadikan sebagai pengendali sebuah bahaya yang mungkin timbul pada lingkungan kerja dan berpotensi mengganggu kesejahteraan para pekerja. Ga Cuman itu Saja SMK3 konstruksi juga ditujukan bagi yang mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul dan berdampak bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Manajemen K3 memiliki beberapa manfaat sebagai berikut :

  • Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang K3.
  • Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3.
  • Mengetahui efektivitas, efisiensi dan kesesuain serta kekurangan dari penerapan SMK3. Mengetahui kinerja K3 di perusahaan.
  • Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan.
  • Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

5 Manfaat Yang Kamu Dapat Jika Mempunyai ISO 27001

Terdapat lima manfaat bisnis yang bisa dicapai perusahaan apabila menerapkan ISO 27001, antara lain:

1. Bukti Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Jika perusahaan Anda punya sertifikasi ISO 27001, itu artinya sebuah perusahaan Anda telah menunjukkan tata kelola yang baik dalam penanganan informasi.

Selain itu, perusahaan Anda juga dianggap telah sesuai dengan peraturan hukum dan undang-undang yang berlaku dalam suatu negara.

Sebagai contoh pada UU ITE dan Permen Kominfo no 4 tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.

2. Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan

Ketika perusahaan Anda punya sertifikasi ISO 27001, sedangkan pesaing tidak, maka hal ini bisa menjadi poin lebih.

Sebab, kepemilikan ISO 27001 ini bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap perusahaan Anda, khususnya pelanggan yang sangat aware dengan keamanan informasi mereka.

3. Memberi Competitive Advantage

Dengan ISO 27001, akan memberi competitive advantage atau nilai tambah bagi perusahaan Anda. Hal tersebut akan memberi pengaruh positif pada citra perusahaan, nilai, serta memberi persepsi yang baik bagi perusahaan dari pihak lain.

4. Menekan Pengeluaran Perusahaan

Kepemilikan ISO 27001 menjadi bukti bahwa perusahaan Anda telah siap untuk mencegah adanya insiden keamanan yang bisa mengeluarkan biaya tersebut.

Dengan mencegahnya, perusahaan Anda akan menghemat banyak uang. Kemudian yang paling menarik dari semuanya adalah biaya investasi ISO 27001 jauh lebih kecil jika dibandingkan penghematan yang akan diraih perusahaan.

5. Organisasi yang Lebih Baik

Umumnya, jika perusahaan Anda tumbuh dengan cepat, maka tidak akan punya waktu untuk berhenti dan mendefinisikan proses serta prosedur yang berlaku.

Lantas apa konsekuensinya? Sangat sering karyawan menjadi tidak tahu apa yang harus mereka lakukan, kapan, dan oleh siapa.

Dengan diterapkannya ISO 27001 dalam perusahaan Anda, maka bisa membantu menyelesaikan situasi-situasi seperti itu.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

ISO 37001 Itu Membahas Apa Aja Sih?


SNI ISO 37001:2016 membahas hal-hal sebagai berikut:

  1. penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba;
  2. penyuapan oleh organisasi
  3. penyuapan oleh personil organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi
  4. penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau keuntungan organisasi
  5. penyuapan kepada organisasi
  6. penyuapan kepada personil organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi
  7. penyuapan kepada rekan bisnis organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi
  8. penyuapan langsung dan tidak langsung (misalnya suap yang ditawarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga)

SNI ISO 37001:2016 membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting diantaranya penetapan kebijakan anti-penyuapan, penunjukan petugas yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan, pembinaan dan pelatihan anggota organisasi, penerapan manajemen resiko pada proyek dan kegiatan organisasi, pengendalian finansial dan komersial, dan pelembagaan laporan prosedur investigasi. Dalam penerapan manajemen anti-suap, kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak adalah kewajiban. Manajemen puncak dianjurkan aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi berbagai inisiatif anti-penyuapan yang mempromosikan atau mempublikasikan praktik anti-penyuapan.

Jika ingin tahu lebih lanjut bisa Daftar atau menghubungi nomor berikut Telp / WA : 0812-3300-9005

ISO 37001 Itu Apa Sih?

ISO 37001 merupakan sebuah standar yang dirilis sejak 2016, yang mengatur tentang sistem manajemen anti penyuapan atau yang dikenal dengan istilah SMAP.

Dengan memiliki sertifikasi di bidang ini, perusahaan secara eksplisit ingin mengungkapkan komitmennya terhadap anti penyuapan, sehingga dengan cara yang sama perusahaan akan menuntut setiap pihak yang berhubungan dengannya (stakeholder) untuk menjalankan komitmen serupa.

Untuk dapat menerapkannya secara efektif, perusahaan perlu menyiapkan beberapa komponen.

Pertama adalah panduan sistem. Pada panduan ini terdapat filosofi dasar terkait definisi penyuapan yang dipahami oleh perusahaan, termasuk ruang lingkup di mana sistem anti suap ini dijalankan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.

Komponen kedua yang tak kalah pentingnya adalah pedoman wistleblowing system. Sistem ini merupakan mesin yang menghidupi kinerja anti suap secara keseluruhan.

Mekanisme wistleblowing merujuk pada upaya untuk mengidentifikasi risiko penyuapan sejak dini berikut bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan kepada pihak-pihak pelapor.

Komponen ketiga adalah prosedur sistem manajemen anti suap. Dalam dokumen prosedur ini, hal yang menjadi penekanan adalah bentuk-bentuk gratifikasi yang tidak ditoleransi berikut prinsip yang wajib dijalankan oleh unit pengendali gratifikasi, mulai dari prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, kemanfaatan, kepentingan umum hingga prinsip independensi dan perlindungan bagi pelapor.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

(Source: Kontan.co.id – Jakarta)

Kami Sudah Buka Kembali Seperti Biasa

Minal Aidzin Wal Faidzin Semuanya. Apa kabar semuanya? Bagaimana Liburannya? Cuman ingin mengingatkan bahwa kami sudah kembali buka dan untuk chat yang sudah masuk akan kami balas satu persatu. Terima Kasih

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005