Monthly Archives: July 2022


Standar ISO 22000:2018
 merupakan standar internasional yang sudah mencakup semua langkah penting untuk memastikan keamanan pangan di seluruh rantai makanan atau disebut juga sebagai Standar Food Safety Management System (FSMS).  FSMS ini telah dikembangkan oleh para ahli dari industri makanan dan diuji keefektifannya. Organisasi yang ingin membuat FSMS yang lebih fokus, koheren, dan terintegrasi dari yang disyaratkan oleh hukum atau peraturan, dapat memperoleh manfaat dari ISO 22000:2018.

ISO 22000:2018 mengandung High Level Structure (Annex SL). Sebab, High Level Structure memudahkan organisasi mengintegrasikan dengan standar lainnya seperti ISO 9001:2015. Bagi organisasi yang ingin menerapkan ISO 22000:2018, perlu memahami 10 klausul yang terdapat di dalam standar ini. 10 Klausul yang ada di dalam standar ISO 22000:2018 adalah :

  1. Scope (Ruang Lingkup)
  2. Normative Reference (Acuan Normatif)
  3. Terms And Definitions (Istilah dan Definisi)
  4. Context Of The Organization (Konteks Organisasi)
  5. Leadership (Kepemimpinan)

Seperti ISO 9001:2015, pada standar ISO 22000:2018 pemimpin memiliki peran dalam penerapan standar ini. Manajemen puncak harus menunjukkan kepemimpinan dan komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen Keamanan Pangan.

  1. Planning (Perencanaan)

Klausul 6 – ISO 22000:2018, meminta organisasi membuat perencanaan dalam Sistem Manajemen Keamanan Pangan.

  1. Support (Proses Pendukung)

Seperti ISO 9001:2015, pada Klausul 7 – ISO 22000:2018 semua yang berhubungan dengan proses pendukung dikumpulkan pada klausul ini. Klausul tentang sumber daya, kompetensi, kepedulian, komunikasi dan informasi terdokumentasi berada pada klausul ini.

  1. Operation (Operasional)

Klausul 8 – ISO 22000:2018, meminta organisasi melakukan perencanaan, penerapan dan pengendalian proses yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan untuk menerapkan tindakan yang ditentukan dalam Klausul 6.1 dan 6.2. Pada klausul 8 – ISO 22000:2018, perlu memahami Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) agar bisa diterapkan.

  1. Performance Evaluation (Evaluasi Performa)

Pada klausul 9 – ISO 22000:2018, berisi mengenai evaluasi dalam menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Produk. Hal-hal seperti metode untuk pengawasan, pengukuran, analisis dan evaluasi serta audit internal dan tinjauan manajemen.

  1. Improvement (Peningkatan)

Klausul 10 berisi tentang upaya peningkatan berkelanjutan yang harus dilakukan organisasi. Ketika ditemukan ketidaksesuaian, maka organisasi harus melakukan tindakan korektif. Untuk melakukan peningkatan, perlu melakukan pembaharuan Sistem Manajemen Keamanan Produk secara terencana.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Call Center OSS Telah dibuka Kembali!!

Untuk memberikan layanan informasi secara optimal serta kemudahan kepada pelaku usaha, OSS telah membuka kembali layanan call center 169 mulai 18 Juli 2022.

Teman-Teman bisa mengakses layanan call center 169 melalui perangkat telepon kabel maupun seluler tanpa perlu memasukkan kode wilayah.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Klasifikasi Pembuatan KTA

Urus Kartu Tanda Anggota KTA Asosiasi Konstruksi – KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi perusahaan konstruksi adalah syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha konstruksi apabila ingin mengajukan suatu permohonan registrasi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sudah diterbitkan oleh asosiasi konstruksi adalah menjadi bukti autentik yang menyatakan bahwa badan usaha tersebut telah menjadi anggota asosiasi perusahaan konstruksi. Agar dapat mendaftarkan menjadi salah satu anggota perusahaan asosiasi konstruksi, maka badan usaha bisa menyesuaikan dengan klasifikasi serta kualifikasi bidang usaha konstruksi yang akan digarap. Lain dari pada itu, asosiasi konstruksi penerbit Kartu Tanda Anggota (KTA) wajib diakui dan sudah terdaftar di LPJKN dan langsung bisa di cek secara online di website LPJKN.

Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia, KTA terdiri dari :

1. KTA untuk sebuah Perusahaan Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi atau Konsultan terdiri :

  • Siujk Golongan besar (Gred 4).
  • Siujk Golongan menengah (Gred 3).
  • Siujk Golongan kecil (Gred 2).

2. KTA untuk sebuah Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi atau Kontraktor terdiri :

  • KTA Golongan besar adalah Gred 7 & Gred 6.
  • KTA Golongan menengah adalah Gred 5.
  • KTA Golongan kecil adalah Gred 4, Gred 3 & Gred 2.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Sertifikat Standar OSS RBA Itu Apa?

OSS berbasis risiko merupakan reformasi struktural yang sangat luar biasa dalam pengurusan izin usaha. Pelaku usaha dapat dengan mudah untuk mengurus izin tanpa adanya peraturan yang berbelit-belit. Dalam mengurus izin usaha melalui OSS, pelaku usaha melakukan self declaration mengenai jenis usahanya. Apabila tergolong usaha kecil dan menengah dengan risiko rendah maka izin usahanya akan langsung keluar setalah mendaftarkannya melalui OSS.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi sektor :

a. kelautan dan perikanan;

b. pertanian;

c. lingkungan hidup dan kehutanan;

d. energi dan sumber daya mineral;

e. ketenaganukliran;

f. perindustrian;

g. perdagangan;

h. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Daftar Kota TUK SKK

ProvinsiKab/KotaAlamat
DKIJakarta UtaraKec. Penjaringan
DKIJakarta UtaraKec. Penjaringan
RiauPekanbaruKec. Senapelan
SumbarPadangKec. Padang Timur
SumutMedanKec. Medan Johor
SumselPalembangKec. Ilir Barat
JabarBandungArcamanik
JabarBandungKec. Cibeunying
JatimSurabayaKec. Gununganyar
JatimSurabayaGayungsari Barat
JatimSurabayaJagir Wonokromo
JatimBangkalanKec. Bangkalan
JatimBangkalanMlajah Bangkalan
JatimNgawiKec. Ngawi
JatimPonorogoKertosari
JatimMalangSawojajar
JatengSemarangKec. Semarang Barat
D.I.YYogyakartaKec. Mlati
D.I.YYogyakartaKec. Umbulharjo
KaltimSamarindaKec. Samarinda Ulu
KalbarPontianakKec. Pontianak Selatan
LampungBandar LampungKel. Enggal

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Jadi IUJPTL Itu Apa Sih?

IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) merupakan sebuah perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalansi listrik, pemasangan instalansi listrik, pengoperasian instalansi listrik, dan sejenisnya.

Untuk mempercepat Investasi pelaksanaan program 35.000 MW berdasarkan Perpres no. 14 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, maka seluruh kontraktor penunjang tenaga kelistrikan wajib menjalankan proyek ketenagalistrikan di Sektor ESDM ini dengan memiliki IUJPTL.

Ada 2 (dua) jenis Izin Operasional untuk Kontraktor Listrik

Ada Izin di sektor Kelistrikan yang berbeda pengeluaran sertifikasinya. Hal ini tentu berbeda juga penggunaan dan peruntukannya. Ada IUJK bidang Elektrikal dan IUJPTL.

IUJK bidang Elektrikal dikeluarkan oleh LPJK untuk Kontraktor yang menjalankan bidang kelistrikan ARUS RENDAH, seperti Instalasi Jaringan Distribusi/Transmisi Telekomunikasi. Sedangkan IUJPTL dikeluarkan untuk Kontraktor Listrik yang melakukan pekerjaan konstruksi Kelistrikan ARUS TINGGI, seperti Pembangkit, Instalasi Jaringan Distribusi / Transmisi Tegangan Menengah dan/atau Rendah.

Untuk mendapatkan IUJPTL, perusahaan wajib memiliki tenaga ahli yang bersertifikasi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan memiliki SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dari Badan Usaha yang telah di Akreditasi oleh Kementerian ESDM.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Tujuan SMK3 Bagi Perusahaan kalian

Tujuan dari SMK3 yaitu untuk menciptakan suatu sistem keselamatan serta kesehatan di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi, dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan, dan penyakit kerja, serta tercipta tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Adapun manfaat penerapan SMK3 pada perusahaan adalah sebagai berikut:

  • Pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan

Penerapan SMK3 disuatu perusahaan merupakan suatu persyaratan dimana disebutkan didalam Undang Undang No 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan pasal 87 bahwa perusahaan wajib menerapkan Sistem Manakemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Adapun pada PP No 50 Tahun 2021 pasal 5, yaitu perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 apabila memperkerjakan pekerja dengan paling sedikit 100 orang atau memiliki tingkat potensi bahaya yang tinggi.  Dengan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku maka perusahaan akan lebih tertib dan hal ini dapat meningkatkan citra baik perusahaan itu sendiri.

  • Meningkatkan produktivitas perusahaan

Dengan menerapkan SMK3, sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan akan tertata dengan baik serta berjalan dengan efektif. Didalam SMK3 dipersyaratkan adanya prosedur yang terdokumentasi, sehingga segala aktifitas dan kegiatan yang dilakukan akan terorganisir, terarah, berada dalam koridor yang teratur dan dilakukan secara konsisten.  Dalam sistem ini juga dipersyaratkan untuk dilakukan perencanaan, pengendalian, tinjau ulang, umpan balik, perbaikan dan pencegahan. SMK3 juga meminta komitmen dari jajaran management serta seluruh karyawan perusahaan, keterlibatan secara totalitas ini akan memberikan lebih banyak peluang untuk melakukan peningkatan atau perbaikkan yang lebih efektif bagi perusahaan.

  • Mencegah bahaya dan risiko ditempat kerja

Pekerja merupakan asset terpenting yang ada didalam perusahaan, merasa aman dan terlindungi dalam area kerja merupakan hak seluruh pekera. Dengan menerapkan K3 angka kecelakaan dapat dikurangi sehingga dapat mencapai zero accident, hal ini juga akan menguntungkan bagi perusahaan, karena pekerja yang merasa aman dari ancaman kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan bekerja lebih bersemangat dan produktif.

  • Meningkatkan citra perusahaan

Penerapan SMK3 sangat berpengaruh dengan tingkat kepuasan pelanggan maupun klien. Banyak pelanggan maupun klien yang sudah mewajibkan pemasok, supplier, ataupun stakeholder menerapkan SMK3 karena dapat menjamin proses yang aman, tertib dan bersih sehingga bisa meningkatkan kualitas SDM maupun produk. Tujuan klien tidak lain adalah untuk memastikan mereka berbisnis dengan perusahaan yang tepat sehingga dapat memastikan kontinuitas produk. Selain itu, mempunyai sertifikat SMK3 akan meningkatkan citra perusahaan dan mendapatkan kepercayaan lebih dari klien.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855