Klasifikasi Pembuatan KTA

Urus Kartu Tanda Anggota KTA Asosiasi Konstruksi – KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi perusahaan konstruksi adalah syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha konstruksi apabila ingin mengajukan suatu permohonan registrasi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sudah diterbitkan oleh asosiasi konstruksi adalah menjadi bukti autentik yang menyatakan bahwa badan usaha tersebut telah menjadi anggota asosiasi perusahaan konstruksi. Agar dapat mendaftarkan menjadi salah satu anggota perusahaan asosiasi konstruksi, maka badan usaha bisa menyesuaikan dengan klasifikasi serta kualifikasi bidang usaha konstruksi yang akan digarap. Lain dari pada itu, asosiasi konstruksi penerbit Kartu Tanda Anggota (KTA) wajib diakui dan sudah terdaftar di LPJKN dan langsung bisa di cek secara online di website LPJKN.

Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia, KTA terdiri dari :

1. KTA untuk sebuah Perusahaan Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi atau Konsultan terdiri :

  • Siujk Golongan besar (Gred 4).
  • Siujk Golongan menengah (Gred 3).
  • Siujk Golongan kecil (Gred 2).

2. KTA untuk sebuah Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi atau Kontraktor terdiri :

  • KTA Golongan besar adalah Gred 7 & Gred 6.
  • KTA Golongan menengah adalah Gred 5.
  • KTA Golongan kecil adalah Gred 4, Gred 3 & Gred 2.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855