Tag Archives: SMK 3

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS OLAH RAGA

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, Pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan sipil fasilitas olah raga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, baseball, rugby, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hockey, lapangan tenis,lapangan golf, kolam renang termasuk kolam renang berdinding baja galvanized stainless steel standar Olympic, lintasan atletik, lapangan panahan, gelanggang olahraga dan lain-lain.

concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, wheel loader, vibro roller, welding set, water pump, asphalt sprayer.
excavator, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, vibro roller, truck crane, truck mounted crane, tower crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling rig, flat bed truck, welding machine, generator set, air compressor, bore pile, prime mover with trailer, hydrostatic test equipment, vertical drain machine, motor grader, pneumatic tire roller, asphalt finisher, tandem roller
Klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi manajemen pelaksanaan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior dan subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi plumbing dan pompa mekanik atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi manajemen konstruksi/manajemen proyek atau subklasifikasi arsitektur lanskap atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi manajemen pelaksanaan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior dan subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi plumbing dan pompa mekanik atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi manajemen konstruksi/manajemen proyek atau subklasifikasi arsitektur lanskap.
6 5 Surveyor Terestris, Surveyor Rekayasa, Pengawas Pekerjaan Mekanikal Bangunan Gedung, Manajer Pelaksana Lapangan Pekerjaan Mekanikal Teknisi Survei Terestris, Pelaksana Teknik Plumbing madya, Pengawas plambing/pekerjaan plambing madya, Pengawas Pekerjaan Mekanikal Bangunan Gedung Madya,
7 6 Ahli Muda Pengukuruan Jalan/Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Mekanikal/Manajer Logistik Proyek/Ahli Muda Bidang Keahlian ManajemenKonstruksi Surveyor Terestris, Surveyor Rekayasa, Pengawas Pekerjaan Mekanikal Bangunan Gedung, Manajer Pelaksana Lapangan Pekerjaan Mekanikal
8 7 Ahli Madya Bidang Keahlian TeknikMekanikal/Ahli Madya Bidang Keahlian ManajemanKonstruksi Ahli Muda Pengukuruan Jalan/Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Mekanikal/Manajer Logistik Proyek/Ahli Muda Bidang Keahlian ManajemenKonstruksi
9 9 Ahli Geodesi dan Bangunan Gedung/Ahli Geodesi untuk Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan/Ahli Pelaksana Teknik Plambing/Ahli Pemerikasa kelaikan Fungsi Mekanikal Banfunan Gedung Bertingkat/Ahli Pemerikasa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung/Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Mekanikal/Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung Ahli Geodesi dan Bangunan Gedung/Ahli Geodesi untuk Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan/Ahli Pelaksana Teknik Plambing/Ahli Pemerikasa kelaikan Fungsi Mekanikal Banfunan Gedung Bertingkat/Ahli Pemerikasa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung/Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Mekanikal/Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PANAS BUMI

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil panas bumi termasuk fasilitas hulu panas bumi, seperti sumur dan pipa penyalur

excavator, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, vibro roller, truck crane, truck mounted crane, tower crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling rig, flat bed truck, welding machine, generator set, air compressor, bore pile, prime mover with trailer, hydrostatic test equipment, slurry pump, pneumatic breaker, dragline.

Klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi teknik air limbah atau subklasifikasi teknik perpipaan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi teknik air limbah atau subklasifikasi teknik perpipaan.

6 5 Teknisi Geoteknik, Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Sarana Sanitasi Berbasis Masyarakat, Pengawas Senior Pekerjaan Perpipaan Air Limbah Rumah Tangga, Pengawas Perpipaan Air Bersih Utama Teknisi Sondir Madya, Teknisi Geoteknik Madya, Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Sarana Sanitasi Berbasis Masyarakat Madya, Pengawas Yunior Pekerjaan Perpipaan Air Limbah Rumah Tangga, Pengawas Perpipaan Air Bersih Madya
7 6 Ahli Muda Perencana Pondasi/Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Mekanikal Teknisi Geoteknik, Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Sarana Sanitasi Berbasis Masyarakat, Pengawas Senior Pekerjaan Perpipaan Air Limbah Rumah Tangga, Pengawas Perpipaan Air Bersih Utama
8 7 Ahli Madya Perencana Pondasi/Ahli Madya Bidang Keahlian TeknikMekanikal Ahli Muda Perencana Pondasi/Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Mekanikal
9 9 Ahli Geoteknik/Ahli Geologi Pekerjaan Konstruksi/Ahli Utama Perencanaan Pondasi/Ahli Pemerikasa kelaikan Fungsi Mekanikal Banfunan Gedung Bertingkat/Ahli Pemerikasa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung/Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Mekanikal/Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung Ahli Geoteknik/Ahli Geologi Pekerjaan Konstruksi/Ahli Utama Perencanaan Pondasi/Ahli Pemerikasa kelaikan Fungsi Mekanikal Banfunan Gedung Bertingkat/Ahli Pemerikasa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung/Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Mekanikal/Ahli Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PERTAMBANGAN

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, termasuk pengendalian dampak lingkungan.

excavator, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, vibro roller, truck crane, truck mounted crane, tower crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling ship, drilling rig, flat bed truck, roller drill, welding machine, blower achine, boring machine, shotcrete machine, slurry pump, belt conveyor, dragline, rock drill

Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi sains dan rekayasa teknik dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi grouting atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi peledakan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan atau klasifikasi sains dan rekayasa teknik dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi grouting atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi peledakan.

6 5 Teknisi Geoteknik, Teknisi Sondir Madya, Teknisi Geoteknik Madya,
7 6 Ahli Muda Perencana Pondasi Teknisi Geoteknik,
8 7 Ahli Madya Perencana Pondasi Ahli Muda Perencana Pondasi
9 9 Ahli Geoteknik/Ahli Geologi Pekerjaan Konstruksi/Ahli Utama Perencanaan Pondasi Ahli Geoteknik/Ahli Geologi Pekerjaan Konstruksi/Ahli Utama Perencanaan Pondasi

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL MINYAK DAN GAS BUMI

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil pada kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas

excavator, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, vibro roller, truck crane, truck mounted crane, tower crane, lattice boom crawler crane, power shovel, pile driving machine, dump truck, drilling ship, drilling rig, butt fusion machine, flat bed truck, cutter section dredger (CSD), crane barge (CB), hopper barge, tug boat, utility boat, anchor handling tug (AHT), trailing suction hopper dredger (TSHD), welding machine, forklift, scaffolding, dredging barge, pipe lay barge, barges, crew boat, subsea piling quipment, renching equipment, accommodation work barge (AWB), derrick barge (DB), floating crane, ponton material supply, floating camp, dragline.

Klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi keselamatan konstruksi atau subklasifikasi manajemen konstruksi/ manajemen proyek atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan lepas pantai atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi keselamatan konstruksi atau subklasifikasi manajemen konstruksi/ manajemen proyek.

6 5 Teknisi Geoteknik, Supervisor K3, Teknisi Sondir Madya, Teknisi Geoteknik Madya, Supervisor K3
7 6 Ahli Muda Perencana Pondasi/Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Mekanikal/Ahli Muda K3 Konstruksi/Manajer Logistik Proyek/Ahli Muda Bidang Keahlian ManajemenKonstruksi Teknisi Geoteknik, Supervisor K3,
8 7 Ahli Madya Perencana Pondasi/Ahli Madya Bidang Keahlian TeknikMekanikal/Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli Madya Bidang Keahlian ManajemanKonstruksi Ahli Muda Perencana Pondasi/Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Mekanikal/Ahli Muda K3 Konstruksi/Manajer Logistik Proyek/Ahli Muda Bidang Keahlian ManajemenKonstruksi
9 9 Ahli Geoteknik/Ahli Geologi Pekerjaan Konstruksi/Ahli Utama Perencanaan Pondasi/Ahli Madya Bidang Keahlian TeknikMekanikal/Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli Utama Bidang Keahlian ManajemenKonstruksi Ahli Geoteknik/Ahli Geologi Pekerjaan Konstruksi/Ahli Utama Perencanaan Pondasi/Ahli Madya Bidang Keahlian TeknikMekanikal/Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli Utama Bidang Keahlian ManajemenKonstruksi

Dasar Hukum Untuk SKK Konstruksi Ahli Madya Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

SKK Konstruksi Syarat WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Terdapat beberapa update subklasifikasi Sertifikasi SKK yang baru bisa jalan pada bulan oktober 2022 ini namun untuk format tesnya hanya luring saja bagi yang baru update bulan ini tetapi untuk subklasifikasi lama yang memang sudah bisa daring, tetap bisa daring

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Per 5 September 2022, PKKPR Pasal 181 tidak lagi terbit langsung secara otomatis, melainkan akan melalui proses verifikasi dokumen pendukung

SLA untuk proses dokumen pendukung PKKPR Pasal 181 ini akan diinfokan lebih lanjut.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah Sertifikat Keterampilan / Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli / terampil di bidang konstruksi sesuai Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sebagai :
1. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
2. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
3. Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

SKK Konstruksi diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI LPJK.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Sertifikasi ISO Itu Penting atau Tidak Sih?

Secara garis besar, sertifikat ISO adalah sistem manajemen untuk mengukur kualitas atau mutu suatu perusahaan. Hal ini bertujuan untuk melihat seberapa kredibilitas perusahaan tersebut mampu bersaing secara global. Jika sebuah perusahaan memiliki sertifikat tersebut, akan lebih mudah bersaing dalam kompetisi pasar.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Serkom Penunjang Tenaga Listrik

Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan atau banyak disebut sebagai Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan. Serkom atau SKTTK ini juga dipersyaratkan bagi perusahaan dalam mengajukan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) dan IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik).

Dasar Hukum Serkom

UU No. 39 Tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan, bahwa setiap pengguna genset diatas 200 KVA harus memiliki izin dari Dinas Energi & Daya Mineral (ESDM) seperti SLO – Sertifikat Layak Operasi, IO-Izin Operasional dan SKTTK – Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), tercantum juga pada Pasal 44 ayat 6 : Setiap tenaga teknis dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Jika ingin tahu lebih lanjut bisa Daftar atau menghubungi nomor berikut Telp / WA : 0812-3300-9005