Tag Archives: SMK 3

Sertifikasi ISO Itu Bisa Di Cabut Ga Sih?

Masa berlaku sertifikasi ISO adalah 3 tahun, namun demikian setiap 6 bulan sekali atau 1 tahun sekali badan sertifikasi akan melakukan audit survailance untuk memastikan apakah implementasi ISO  masih berjalan dengan baik.

Audit ini juga  untuk memberitahukan apakah perusahaan atau organisasi terkait masih dapat mempertahankan sertifikat ISO yang dimilikinya

Bila tidak lulus, maka sertifikat ISO akan dicabut. Selanjutnya Sertifikat ISO tersebut akan diperbaharui setiap tiga tahun.

Jika ingin tahu lebih lanjut bisa Daftar atau menghubungi nomor berikut Telp / WA : 0812-3300-9005

SBU Spesialis itu apa sih?

SBU Spesialis adalah sebuah SBU yang dikeluarkan untuk badan usaha dengan spesialisasi tertentu yang membutuhkan sertifikasi khusus, seperti kesehatan dan lain-lain. SBU spesialis jarang diincar karena memang tidak terlalu banyak perusahaan/bidang usaha yang membutuhkan spesialis.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Perbedaan Antara Ahli K3 BNSP dan K3 Kemenaker

Di dalam perundangan sertifikat tidak tercantum istilah Ahli K3 Kemenaker maupun Ahli K3 BNSP, dan untuk membedakan antara Ahli K3 Kerja  yang disertifikasi oleh Kemenaker dan juga bagi Ahli K3 yang disertifikasi oleh BNSP, Berikut beberapa perbedaannya.

1. Kelembagaan yang memberikan sertifikasi

Ahli K3 KEMNAKER RI ditunjuk oleh para pejabat yang berwenang di Kemenaker yang saat ini dipegang oleh Direktur Pengawasan Norma K3, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ), berdasarkan pertimbangan dari tim penilai.

Ahli K3 BNSP, diberikan oleh BNSP berdasarkan penilaian atas kompetensi oleh suatu badan penilai atau assessor (Penilai)  yang ditunjuk khusus yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).

2. Dasar hukum

Di dalam penunjukan atau sertifikasi terdapat perbedaan dasar hukum yaitu Penunjukan Ahli K3 Kemenaker mengacu pada perundangan Nomor 02 tahun 1992 tentang tata cara penunjukan kewajiban dan wewenang Ahli K3.

Sedangkan sertifikasi Ahli K3 BNSP mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sertifikat Ahli K3 BNSP juga diakui oleh Depnaker, karena LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) K3 telah didukung oleh Surat Resmi dari Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. B-710 tertanggal 31 Desember 2008 untuk terwujudnya sertifikasi kompetensi ahli k3 di indonesia dalam menghadapi era persaingan global.

3. Persyaratan

Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai Ahli K3 Kemnaker, berdasarkan pasal 3 Permenaker no. 2 tahun 1992 adalah:

  • Sarjana mempunyai pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang dan keahliannya minimal 2 tahun.
  • Sarjana Muda atau Sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang dan keahliannya minimal 4 tahun:
  1. Berbadan sehat
  2. Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
  3. Lulus seleksi dari Tim Assessor (Penilai).

Untuk pengajuan penunjukan Ahli K3 Kemnaker, berlandaskan pada Permenaker Nomor 2 tahun 1992 pasal 4 ayat 2, secara administrasi membutuhkan:

  • Daftar riwayat hidup
  • Surat keterangan pengalaman kerja dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
  • Surat keterangan pemeriksaan psikologi yang menyatakan sesuai untuk melaksanakan tugas sebagai Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Surat berkelakuan baik dari pihak Kepolisian
  • Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan yang bersangkutan
  • Fotocopy ijazah atau Surat tanda tamat belajar terakhir
  • Sertifikat pendidikan khusus K3(Keselamatan dan Kesehatan Kerja), apabila yang bersangkutan memilikinya.
  • Foto 4×6, 3×2, 2×3 (masing-masing 2 lembar, latar belakang merah) dan Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar.

Sedangkan persyaratan untuk menjadi Ahli K3 BNSP, dibagi berdasarkan 3 tingkatan, pendidikan dan pengalaman serta persyaratan administrasi.

1. Tingkat Muda

  • Sarjana K3 (S1), dan pengalaman kerja selama 6 bulan dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • S 1 – Teknik (non K3), dan pengalaman kerja selama 1 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • S1 – Non Teknik dan juga non K3, dengan pengalaman kerja selama 1 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • D3, dan pengalaman kerja selama 2 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) dan pengalaman kerja selama 3 tahun di bidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  1. Tingkat Madya
  • Pendidikan Sarjana K3 (S1), dan pengalaman kerja selama 2 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • S 1 jurusan Teknik (non K3), dan pengalaman kerja selama 5 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • S1 – Non Teknik dan juga non K3, dengan pengalaman kerja selama 7 Tahun dibidang K3
  • D3, dan pengalaman kerja selama 8 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) atau SMK, 10 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  1. Tingkat Utama
  • Sarjana K3 (S1), dan pengalaman kerja selama 5 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • S 1 jurusan Teknik dan juga (non K3), dengan pengalaman kerja selama 8 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • S1 – Non Teknik dan juga non K3, dengan pengalaman kerja selama 10 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • SLTA tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan.

Untuk persyaratan administrasi Ahli K3 BNSP yang dibutuhkan adalah:

  1. Fotocopy Ijazah lulusan terakhir.
  2. Fotocopy KTP / Paspor / Kitas.
  3. Pas fotodengan ukuran 3 x 4 (2 lembar).
  4. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (Kalau ada).
  5. Sertifikat Pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya (Kalau ada).

CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855


Standar ISO 22000:2018
 merupakan standar internasional yang sudah mencakup semua langkah penting untuk memastikan keamanan pangan di seluruh rantai makanan atau disebut juga sebagai Standar Food Safety Management System (FSMS).  FSMS ini telah dikembangkan oleh para ahli dari industri makanan dan diuji keefektifannya. Organisasi yang ingin membuat FSMS yang lebih fokus, koheren, dan terintegrasi dari yang disyaratkan oleh hukum atau peraturan, dapat memperoleh manfaat dari ISO 22000:2018.

ISO 22000:2018 mengandung High Level Structure (Annex SL). Sebab, High Level Structure memudahkan organisasi mengintegrasikan dengan standar lainnya seperti ISO 9001:2015. Bagi organisasi yang ingin menerapkan ISO 22000:2018, perlu memahami 10 klausul yang terdapat di dalam standar ini. 10 Klausul yang ada di dalam standar ISO 22000:2018 adalah :

  1. Scope (Ruang Lingkup)
  2. Normative Reference (Acuan Normatif)
  3. Terms And Definitions (Istilah dan Definisi)
  4. Context Of The Organization (Konteks Organisasi)
  5. Leadership (Kepemimpinan)

Seperti ISO 9001:2015, pada standar ISO 22000:2018 pemimpin memiliki peran dalam penerapan standar ini. Manajemen puncak harus menunjukkan kepemimpinan dan komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen Keamanan Pangan.

  1. Planning (Perencanaan)

Klausul 6 – ISO 22000:2018, meminta organisasi membuat perencanaan dalam Sistem Manajemen Keamanan Pangan.

  1. Support (Proses Pendukung)

Seperti ISO 9001:2015, pada Klausul 7 – ISO 22000:2018 semua yang berhubungan dengan proses pendukung dikumpulkan pada klausul ini. Klausul tentang sumber daya, kompetensi, kepedulian, komunikasi dan informasi terdokumentasi berada pada klausul ini.

  1. Operation (Operasional)

Klausul 8 – ISO 22000:2018, meminta organisasi melakukan perencanaan, penerapan dan pengendalian proses yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan untuk menerapkan tindakan yang ditentukan dalam Klausul 6.1 dan 6.2. Pada klausul 8 – ISO 22000:2018, perlu memahami Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) agar bisa diterapkan.

  1. Performance Evaluation (Evaluasi Performa)

Pada klausul 9 – ISO 22000:2018, berisi mengenai evaluasi dalam menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Produk. Hal-hal seperti metode untuk pengawasan, pengukuran, analisis dan evaluasi serta audit internal dan tinjauan manajemen.

  1. Improvement (Peningkatan)

Klausul 10 berisi tentang upaya peningkatan berkelanjutan yang harus dilakukan organisasi. Ketika ditemukan ketidaksesuaian, maka organisasi harus melakukan tindakan korektif. Untuk melakukan peningkatan, perlu melakukan pembaharuan Sistem Manajemen Keamanan Produk secara terencana.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Call Center OSS Telah dibuka Kembali!!

Untuk memberikan layanan informasi secara optimal serta kemudahan kepada pelaku usaha, OSS telah membuka kembali layanan call center 169 mulai 18 Juli 2022.

Teman-Teman bisa mengakses layanan call center 169 melalui perangkat telepon kabel maupun seluler tanpa perlu memasukkan kode wilayah.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Klasifikasi Pembuatan KTA

Urus Kartu Tanda Anggota KTA Asosiasi Konstruksi – KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi perusahaan konstruksi adalah syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha konstruksi apabila ingin mengajukan suatu permohonan registrasi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sudah diterbitkan oleh asosiasi konstruksi adalah menjadi bukti autentik yang menyatakan bahwa badan usaha tersebut telah menjadi anggota asosiasi perusahaan konstruksi. Agar dapat mendaftarkan menjadi salah satu anggota perusahaan asosiasi konstruksi, maka badan usaha bisa menyesuaikan dengan klasifikasi serta kualifikasi bidang usaha konstruksi yang akan digarap. Lain dari pada itu, asosiasi konstruksi penerbit Kartu Tanda Anggota (KTA) wajib diakui dan sudah terdaftar di LPJKN dan langsung bisa di cek secara online di website LPJKN.

Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia, KTA terdiri dari :

1. KTA untuk sebuah Perusahaan Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi atau Konsultan terdiri :

  • Siujk Golongan besar (Gred 4).
  • Siujk Golongan menengah (Gred 3).
  • Siujk Golongan kecil (Gred 2).

2. KTA untuk sebuah Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi atau Kontraktor terdiri :

  • KTA Golongan besar adalah Gred 7 & Gred 6.
  • KTA Golongan menengah adalah Gred 5.
  • KTA Golongan kecil adalah Gred 4, Gred 3 & Gred 2.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Sertifikat Standar OSS RBA Itu Apa?

OSS berbasis risiko merupakan reformasi struktural yang sangat luar biasa dalam pengurusan izin usaha. Pelaku usaha dapat dengan mudah untuk mengurus izin tanpa adanya peraturan yang berbelit-belit. Dalam mengurus izin usaha melalui OSS, pelaku usaha melakukan self declaration mengenai jenis usahanya. Apabila tergolong usaha kecil dan menengah dengan risiko rendah maka izin usahanya akan langsung keluar setalah mendaftarkannya melalui OSS.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi sektor :

a. kelautan dan perikanan;

b. pertanian;

c. lingkungan hidup dan kehutanan;

d. energi dan sumber daya mineral;

e. ketenaganukliran;

f. perindustrian;

g. perdagangan;

h. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Daftar Kota TUK SKK

ProvinsiKab/KotaAlamat
DKIJakarta UtaraKec. Penjaringan
DKIJakarta UtaraKec. Penjaringan
RiauPekanbaruKec. Senapelan
SumbarPadangKec. Padang Timur
SumutMedanKec. Medan Johor
SumselPalembangKec. Ilir Barat
JabarBandungArcamanik
JabarBandungKec. Cibeunying
JatimSurabayaKec. Gununganyar
JatimSurabayaGayungsari Barat
JatimSurabayaJagir Wonokromo
JatimBangkalanKec. Bangkalan
JatimBangkalanMlajah Bangkalan
JatimNgawiKec. Ngawi
JatimPonorogoKertosari
JatimMalangSawojajar
JatengSemarangKec. Semarang Barat
D.I.YYogyakartaKec. Mlati
D.I.YYogyakartaKec. Umbulharjo
KaltimSamarindaKec. Samarinda Ulu
KalbarPontianakKec. Pontianak Selatan
LampungBandar LampungKel. Enggal

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Jadi IUJPTL Itu Apa Sih?

IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) merupakan sebuah perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalansi listrik, pemasangan instalansi listrik, pengoperasian instalansi listrik, dan sejenisnya.

Untuk mempercepat Investasi pelaksanaan program 35.000 MW berdasarkan Perpres no. 14 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, maka seluruh kontraktor penunjang tenaga kelistrikan wajib menjalankan proyek ketenagalistrikan di Sektor ESDM ini dengan memiliki IUJPTL.

Ada 2 (dua) jenis Izin Operasional untuk Kontraktor Listrik

Ada Izin di sektor Kelistrikan yang berbeda pengeluaran sertifikasinya. Hal ini tentu berbeda juga penggunaan dan peruntukannya. Ada IUJK bidang Elektrikal dan IUJPTL.

IUJK bidang Elektrikal dikeluarkan oleh LPJK untuk Kontraktor yang menjalankan bidang kelistrikan ARUS RENDAH, seperti Instalasi Jaringan Distribusi/Transmisi Telekomunikasi. Sedangkan IUJPTL dikeluarkan untuk Kontraktor Listrik yang melakukan pekerjaan konstruksi Kelistrikan ARUS TINGGI, seperti Pembangkit, Instalasi Jaringan Distribusi / Transmisi Tegangan Menengah dan/atau Rendah.

Untuk mendapatkan IUJPTL, perusahaan wajib memiliki tenaga ahli yang bersertifikasi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan memiliki SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dari Badan Usaha yang telah di Akreditasi oleh Kementerian ESDM.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Tujuan SMK3 Bagi Perusahaan kalian

Tujuan dari SMK3 yaitu untuk menciptakan suatu sistem keselamatan serta kesehatan di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi, dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan, dan penyakit kerja, serta tercipta tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Adapun manfaat penerapan SMK3 pada perusahaan adalah sebagai berikut:

  • Pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan

Penerapan SMK3 disuatu perusahaan merupakan suatu persyaratan dimana disebutkan didalam Undang Undang No 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan pasal 87 bahwa perusahaan wajib menerapkan Sistem Manakemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Adapun pada PP No 50 Tahun 2021 pasal 5, yaitu perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 apabila memperkerjakan pekerja dengan paling sedikit 100 orang atau memiliki tingkat potensi bahaya yang tinggi.  Dengan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku maka perusahaan akan lebih tertib dan hal ini dapat meningkatkan citra baik perusahaan itu sendiri.

  • Meningkatkan produktivitas perusahaan

Dengan menerapkan SMK3, sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan akan tertata dengan baik serta berjalan dengan efektif. Didalam SMK3 dipersyaratkan adanya prosedur yang terdokumentasi, sehingga segala aktifitas dan kegiatan yang dilakukan akan terorganisir, terarah, berada dalam koridor yang teratur dan dilakukan secara konsisten.  Dalam sistem ini juga dipersyaratkan untuk dilakukan perencanaan, pengendalian, tinjau ulang, umpan balik, perbaikan dan pencegahan. SMK3 juga meminta komitmen dari jajaran management serta seluruh karyawan perusahaan, keterlibatan secara totalitas ini akan memberikan lebih banyak peluang untuk melakukan peningkatan atau perbaikkan yang lebih efektif bagi perusahaan.

  • Mencegah bahaya dan risiko ditempat kerja

Pekerja merupakan asset terpenting yang ada didalam perusahaan, merasa aman dan terlindungi dalam area kerja merupakan hak seluruh pekera. Dengan menerapkan K3 angka kecelakaan dapat dikurangi sehingga dapat mencapai zero accident, hal ini juga akan menguntungkan bagi perusahaan, karena pekerja yang merasa aman dari ancaman kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan bekerja lebih bersemangat dan produktif.

  • Meningkatkan citra perusahaan

Penerapan SMK3 sangat berpengaruh dengan tingkat kepuasan pelanggan maupun klien. Banyak pelanggan maupun klien yang sudah mewajibkan pemasok, supplier, ataupun stakeholder menerapkan SMK3 karena dapat menjamin proses yang aman, tertib dan bersih sehingga bisa meningkatkan kualitas SDM maupun produk. Tujuan klien tidak lain adalah untuk memastikan mereka berbisnis dengan perusahaan yang tepat sehingga dapat memastikan kontinuitas produk. Selain itu, mempunyai sertifikat SMK3 akan meningkatkan citra perusahaan dan mendapatkan kepercayaan lebih dari klien.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855