Category Archives: IUJPTL

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, Pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.

Klasifikasi SBU adalah umum sehingga memiliki 4 kelas, Yaitu :

  • Kelas Kecil : Kemampuan Keuangan minimal Rp 300.000.000, Tanpa Pengalaman
  • Kelas Menengah : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 2.500.000.000
  • Kelas Besar/PMA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.500.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 50.000.000.000
  • Kelas BUJKA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 35.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 100.000.000.000

Pada saat membuat SBU dibutuhkan minimal 2 Tenaga ahli (dapat rangkap jabatan dengan SBU lain) Yang memiliki SKK dengan Klasifikasi sipil atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi manajemen konstruksi/
manajemen proyek atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan Klasifikasi sipil atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi manajemen proyek.
, dengan Ketentuan :

  • Kecil : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 6 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 5
  • Menengah : 1  orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 7 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 6
  • Besar/PMA : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 8 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 7
  • BUJKA : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 9 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 9

Untuk dapat dilakukan pembuatan SBU badan usaha harus memiliki sejumlah peralatan utama dan mendaftarkannya ke website SIMPK PUPR (dapat menggunakan surat pernyataan pemenuhan) dengan Ketentuan :

  • Kelas Kecil : 1 Unit peralatan utama dengan jenis ; concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump, mobile crane.
  • Kelas Menengah : 2 Unit peralatan utama dengan jenis ; excavator, motor grader, bulldozer, pile driving machine, flat bed truck, bored pile machine, crawler crane, floating crane, ponton, tug boat, pile hammer, horizontal directional drilling (HDD).
  • Kelas Besar/PMA : 3 Unit peralatan utama dengan jenis ; excavator, motor grader, bulldozer, pile driving machine, flat bed truck, bored pile machine, crawler crane, floating crane, ponton, tug boat, pile hammer, horizontal directional drilling (HDD).
  • Kelas BUJKA : 5 Unit peralatan utama dengan jenis ; excavator, motor grader, bulldozer, pile driving machine, flat bed truck, bored pile machine, crawler crane, floating crane, ponton, tug boat, pile hammer, horizontal directional drilling (HDD).

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, Pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan telekomunikasi navigasi, bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api, termasuk bangunan menara/tiang/ pipa/antena dan bangunan sejenisnya.

Klasifikasi SBU adalah umum sehingga memiliki 4 kelas, Yaitu :

  • Kelas Kecil : Kemampuan Keuangan minimal Rp 300.000.000, Tanpa Pengalaman
  • Kelas Menengah : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 2.500.000.000
  • Kelas Besar/PMA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.500.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 50.000.000.000
  • Kelas BUJKA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 35.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 100.000.000.000

Pada saat membuat SBU dibutuhkan minimal 2 Tenaga ahli (dapat rangkap jabatan dengan SBU lain) Yang memiliki SKK dengan Klasifikasi sipil atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi manajemen konstruksi/manajemen proyek atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi manajemen konstruksi/manajemen proyek, dengan Ketentuan :

  • Kecil : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 6 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 5
  • Menengah : 1  orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 7 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 6
  • Besar/PMA : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 8 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 7
  • BUJKA : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 9 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 9

Untuk dapat dilakukan pembuatan SBU badan usaha harus memiliki sejumlah peralatan utama dan mendaftarkannya ke website SIMPK PUPR (dapat menggunakan surat pernyataan pemenuhan) dengan Ketentuan :

  • Kelas Kecil : 1 Unit peralatan utama dengan jenis ; concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump, mobile crane
  • Kelas Menengah : 2 Unit peralatan utama dengan jenis ; excavator, motor grader, bulldozer, pile driving machine, flat bed truck, bored pile machine, crawler crane, floating crane, ponton, tug boat, pile hammer, horizontal directional drilling (HDD).
  • Kelas Besar/PMA : 3 Unit peralatan utama dengan jenis ; excavator, motor grader, bulldozer, pile driving machine, flat bed truck, bored pile machine, crawler crane, floating crane, ponton, tug boat, pile hammer, horizontal directional drilling (HDD).
  • Kelas BUJKA : 5 Unit peralatan utama dengan jenis ; excavator, motor grader, bulldozer, pile driving machine, flat bed truck, bored pile machine, crawler crane, floating crane, ponton, tug boat, pile hammer, horizontal directional drilling (HDD).

Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, Pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara.

Klasifikasi SBU adalah umum sehingga memiliki 4 kelas, Yaitu :

  • Kelas Kecil : Kemampuan Keuangan minimal Rp 300.000.000, Tanpa Pengalaman
  • Kelas Menengah : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 2.500.000.000
  • Kelas Besar/PMA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.500.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 50.000.000.000
  • Kelas BUJKA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 35.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 100.000.000.000

Pada saat membuat SBU dibutuhkan minimal 2 Tenaga ahli (dapat rangkap jabatan dengan SBU lain) Yang memiliki SKK dengan Klasifikasi sipil atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi manajemen konstruksi/ manajemen proyek atau subklasifikasi estimasi biaya konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi manajemen konstruksi/manajemen proyek atau subklasifikasi estimasi biaya konstruksi, dengan Ketentuan :

  • Kecil : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 6 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 5
  • Menengah : 1  orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 7 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 6
  • Besar/PMA : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 8 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 7
  • BUJKA : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 9 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 9

Untuk dapat dilakukan pembuatan SBU badan usaha harus memiliki sejumlah peralatan utama dan mendaftarkannya ke website SIMPK PUPR (dapat menggunakan surat pernyataan pemenuhan) dengan Ketentuan :

  • Kelas Kecil : 1 Unit peralatan utama dengan jenis ; concrete mixer, dump truck, tamping rammer, Generator set, welding set, water pump
  • Kelas Menengah : 2 Unit peralatan utama dengan jenis ; excavator, motor grader, bulldozer, crawler crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck, bored pile machine, welding machine, winch machine, ginpole, megger tester, cable puller, cable splicer, ground tester, forklift, generator set, lighting tower, scaffolding.
  • Kelas Besar/PMA : 3 Unit peralatan utama dengan jenis ; excavator, motor grader, bulldozer, crawler crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck, bored pile machine, welding machine, winch machine, ginpole, megger tester, cable puller, cable splicer, ground tester, forklift, generator set, lighting tower, scaffolding.
  • Kelas BUJKA : 5 Unit peralatan utama dengan jenis ; excavator, motor grader, bulldozer, crawler crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck, bored pile machine, welding machine, winch machine, ginpole, megger tester, cable puller, cable splicer, ground tester, forklift, generator set, lighting tower, scaffolding.

kelompok ini mencakup usaha pembangunan, Pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah,bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah Domestik/ manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem Septic, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit thermal, hydro, panas bumi, energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya. Termasuk limbah rumah sakit dan radioaktif.

Klasifikasi SBU adalah umum sehingga memiliki 4 kelas, Yaitu :

  • Kelas Kecil : Kemampuan Keuangan minimal Rp 300.000.000, Tanpa Pengalaman
  • Kelas Menengah : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 2.500.000.000
  • Kelas Besar/PMA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.500.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 50.000.000.000
  • Kelas BUJKA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 35.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 100.000.000.000

Pada saat membuat SBU dibutuhkan minimal 2 Tenaga ahli (dapat rangkap jabatan dengan SBU lain) Yang memiliki SKK dengan Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi bangunan air limbah atau subklasifikasi bangunan persampahan atau subklasifikasi teknik air limbah atau subklasifikasi teknik perpipaan atau subklasifikasi teknik persampahan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi bangunan air limbah atau subklasifikasi bangunan persampahan atau subklasifikasi teknik air limbah atau subklasifikasi teknik perpipaan atau subklasifikasi teknik persampahan, dengan Ketentuan :

  • Kecil : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 6 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 5
  • Menengah : 1  orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 7 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 6
  • Besar/PMA : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 8 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 7
  • BUJKA : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 9 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 9

Untuk dapat dilakukan pembuatan SBU badan usaha harus memiliki sejumlah peralatan utama dan mendaftarkannya ke website SIMPK PUPR (dapat menggunakan surat pernyataan pemenuhan) dengan Ketentuan :

  • Kelas Kecil : 1 Unit peralatan utama dengan jenis ; dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump
  • Kelas Menengah : 2 Unit peralatan utama dengan jenis ; excavator, mobile crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck, bored pile machine, pipe jacking machine, horizontal directional drilling (HDD), welding machine, pipe layer, vibro roller, hydrolic breaker, slurry pump
  • Kelas Besar/PMA : 3 Unit peralatan utama dengan jenis ; Texcavator, mobile crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck, bored pile machine, pipe jacking machine, horizontal directional drilling (HDD), welding machine, pipe layer, vibro roller, hydrolic breaker, slurry pump
  • Kelas BUJKA : 5 Unit peralatan utama dengan jenis ; excavator, mobile crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck, bored pile machine, pipe jacking machine, horizontal directional drilling (HDD), welding machine, pipe layer, vibro roller, hydrolic breaker, slurry pump

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/ tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu

Klasifikasi SBU adalah umum sehingga memiliki 4 kelas, Yaitu :

  • Kelas Kecil : Kemampuan Keuangan minimal Rp 300.000.000, Tanpa Pengalaman
  • Kelas Menengah : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 2.500.000.000
  • Kelas Besar/PMA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.500.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 50.000.000.000
  • Kelas BUJKA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 35.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 100.000.000.000

Pada saat membuat SBU dibutuhkan minimal 2 Tenaga ahli (dapat rangkap jabatan dengan SBU lain) Yang memiliki SKK dengan Klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan rel
atau subklasifikasi geodesi atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional
Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan rel atau subklasifikasi
geodesi
, dengan Ketentuan :

  • Kecil : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 6 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 5
  • Menengah : 1  orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 7 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 6
  • Besar/PMA : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 8 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 7
  • BUJKA : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 9 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 9

Untuk dapat dilakukan pembuatan SBU badan usaha harus memiliki sejumlah peralatan utama dan mendaftarkannya ke website SIMPK PUPR (dapat menggunakan surat pernyataan pemenuhan) dengan Ketentuan :

  • Kelas Kecil : 1 Unit peralatan utama dengan jenis ; baby roller, tamping rammer, asphalt sprayer, dump truck, jack hammer, generator set, concrete mixer, air compressor, asphalt distributor, water tank, truck
  • Kelas Menengah : 2 Unit peralatan utama dengan jenis ; concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, asphalt finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, crawler crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, lattice boom crawler crane, launcher beam, prestressing equipment, scaffolding shoring, bore pile machine, welding machine
  • Kelas Besar/PMA : 3 Unit peralatan utama dengan jenis ; concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, asphalt finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, crawler crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, lattice boom crawler crane, launcher beam, prestressing equipment, scaffolding shoring, bore pile machine, welding machine
  • Kelas BUJKA : 5 Unit peralatan utama dengan jenis ; concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, asphalt finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, crawler crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, lattice boom crawler crane, launcher beam, prestressing equipment, scaffolding shoring, bore pile machine, welding machine

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JALAN (BS001) Kode KBLI 42101

Ruang Lingkup

Ruang Lingkup KBLI 42101 (BS001) : Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir) termasuk lapangan Penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk juga kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang.

Peralatan Utama

Peralatan untuk KBLI 42101 (BS001) adalah baby roller, tamping rammer, asphalt sprayer, dump truck, jack hammer, generator set, concrete mixer, air compressor, asphalt distributor, water tank truck, mesin aplikator marka jalan. Minimal mempunyai 1 Peralatan untuk SBU kelas (kualifikasi) Kecil.

Peralatan untuk KBLI 42101 (BS001) Kualifikasi Menengah, Besar dan BUJKA antara lain : concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, asphalt finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, mobile crane, road milling machine, soil stabilizer, pulvi mixer, power shovel, rail crane, ballast tamper, water tank truck, concrete paver.

SBU Kualifikasi Menengah Minimal Mempunyai alat 2, SBU Kualifikasi Besar minimal mempunyai 3 alat dan SBU Kualifikasi BUJKA minimal mempunyai 5 Alat.

Klasifikasi dan Sub Klasifiksi untuk Tenaga Ahli

Klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan atau subklasifikasi landasan udara atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan atau subklasifikasi landasan udara.

Jabatan Kerja

Jabatan kerja untuk menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT) Kualifikasi Kecil diantaranya : Pelaksana Pemeliharaan Jalan, Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton, Minimal  SKK level 6.

Jabatan Kerja untuk menjadi Penanggung jawab SubKlasifikasi (PJSK) Kualifikasi Kecil minimal Level 5 diantaranta : Pengawas Lapangan Pekerjaan Jalan Madya, Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan Madya, Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Madya.

Jabatan kerja untuk menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT) Kualifikasi Menengah, minimal SKK level 7 diantaranya : Ahli Muda Teknik Jalan, Manajer Pelaksanaan Pekerjaan Jalan/ Jembatan, Ahli Muda Keselamatan Jalan, Ahli Muda Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan, Pengawasan Teknis Jalan.

Jabatan Kerja untuk menjadi Penanggung jawab SubKlasifikasi (PJSK) Kualifikasi Menengah minimal Level 6 diantaranta : Pelaksana Pemeliharaan Jalan, Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton.

Jabatan kerja untuk menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT) Kualifikasi Besar, minimal SKK level 8 diantaranya : Ahli Madya Teknik Jalan, Ahli Madya Keselamatan Jalan, Ahli Madya Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan.

Jabatan Kerja untuk menjadi Penanggung jawab SubKlasifikasi (PJSK) Kualifikasi Besar minimal Level 7 diantaranta : Ahli Muda Teknik Jalan, Manajer Pelaksanaan Pekerjaan Jalan/ Jembatan, Ahli Muda Keselamatan Jalan, Ahli Muda Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan, Pengawasan Teknis Jalan.

Jabatan kerja untuk PJT & PJSK Kualifikasi BUJKA (KP), minimal SKK level 9 diantaranya : Ahli Utama Teknik Jalan, Ahli Keselamatan Jalan, Ahli Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.

Penjualan Tahunan & Kemampuan Keuangan

Kualifikasi Kecil Penjualan Tahunan < 2,5 M dan Kemampuan Keuangan  > 300.000.000.

Kualifikasi Menengah  Penjualan Tahunan > 2,5 M dan Kemampuan Keuangan  > 2 M.

Kualifikasi Besar Penjualan Tahunan > 50 M dan Kemampuan Keuangan  > 25 M.

Kualifikasi BUJKA (KP) Penjualan Tahunan > 100 M dan Kemampuan Keuangan  >  35M.

 

Silakan Hubungi kami Segera, Kami Melayani dengan sigap dan memproses dengan cepat.

Untuk informasi lebih lanjut : Telepon / WA : 0815-8544-3855

Untuk Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPAN (BG007) Kode KBLI 41017

Ruang Lingkup 41017 (BG007)

Ruang Lingkup KBLI 41017 (BG007) :  Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, Pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan. 

Peralatan Utama

Peralatan Utama untuk Kualifikasi Kecil (kelas Kecil) meliputi : concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up. minimal mempunyai 1 alat.

Peralatan Utama untuk Kualifikasi Menengah (kelas Menengah), Kualifikasi Besar dan kualifikasi BUJKA meliputi : ower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.

Untuk Kualifikasi Menengah minimal mempunyai alat 2 alat, untuk kualifikasi Besar minimal mempunyai 3 alat dan Untuk Kualifikasi BUJKA minimal mempunyai 5 alat.

Klasifikasi dan Sub Klasifiksi untuk tenaga ahli

Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural.

Jabatan Kerja ( JabKer)

Jabatan kerja Untuk PJT ( Penanggung Jawab Teknik ) Kualifikasi kecil Minimal Level 6, Jabatan Kerja untuk SKK level 6 diantaranya : Manajer Lapangan, Pelaksanaan Pekerjaan Gedung, Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung, Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat Utama, Asisten Pemula Arsitek.

Jabatan Kerja untuk Penggung jawab Subklasifikasi (PJSK) kualifikasi kecil minimal level 5, Jabatan kerja untuk SKK level 5 diantaranya : Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat Madya, Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya, Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung Madya.

Jabatan kerja Untuk PJT ( Penanggung Jawab Teknik ) Kualifikasi menengah Minimal Level 7, Jabatan Kerja untuk SKK level 7 diantaranya : Ahli Muda Perencana Beton Pracetak untuk Struktur Bangunan Gedung, Manajer pengelolaan Bangunan Gedung, Asisten Arsitek.

Jabatan Kerja untuk Penggung jawab Subklasifikasi (PJSK) kualifikasi Menengah minimal level 6, Jabatan kerja untuk SKK level 6 diantaranya : Manajer Lapangan, Pelaksanaan Pekerjaan Gedung, Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung, Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat Utama, Asisten Pemula Arsitek.

Jabatan kerja Untuk PJT ( Penanggung Jawab Teknik ) Kualifikasi Besar/ PMA Minimal Level 8, Jabatan Kerja untuk SKK level 8 diantaranya : Ahli madya teknik bangunan gedung, Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Arsitek Madya.

Jabatan Kerja untuk Penggung jawab Subklasifikasi (PJSK) kualifikasi Besar/PMA minimal level 7, Jabatan kerja untuk SKK level 7 diantaranya : Ahli Muda Perencana Beton Pracetak untuk Struktur Bangunan Gedung, Manajer pengelolaan Bangunan Gedung, Asisten Arsitek.

Jabatan kerja Untuk PJT ( Penanggung Jawab Teknik ) Kualifikasi BUJKA Minimal Level 9, Jabatan Kerja untuk SKK level 9 diantaranya : Ahli Teknik Bangunan Gedung , Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Ahli Perawatan Bangunan Gedung , Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar), Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung , Ahli Penilai Bangunan Gedung Hijau, Arsitek Utama.

Jabatan Kerja untuk Penggung jawab Subklasifikasi (PJSK) kualifikasi BUJKA minimal level 9, Jabatan kerja untuk SKK level 9 diantaranya: Ahli Teknik Bangunan Gedung , Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Ahli Perawatan Bangunan Gedung , Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar), Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung , Ahli Penilai Bangunan Gedung Hijau, Arsitek Utama.

Kemampuan Keuangan Untuk Kualifikasi Kecil adalah minimal 300.000.000 dan penjualan tahunan kurang dari 2,5M.

Kemampuan Keuangan untuk Kualifikasi Menengah adalah Minimal 2M, dan Penjualan Tahunan Lebih dari 2,5M.

Kemampuan Keuangan untuk Kualifikasi Besar /PMA adalah 25M, dan Penjualan Tahunan Lebih dari 50M.

Kemampuan Keuangan untuk Kualifikasi BUJKA adalah 35M dan penjualan Tahunan lebih dari 100M.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Sehubungan dengan libur tahun baru 2023 maka P3SM mengumumkan informasi terkait sebagai berikut :

  1. Sehubungan dengan libur tahun baru 2023 maka proses Sertifikasi Konstruksi tetap berjalan dengan catatan sebagi berikut :

Sertifikasi SKK

  1. Permohonan SKK yang masuk dan sudah melakukan pembayaran sampai tanggal 22 Desember 2022, akan mendapatkan penjadwalan Asesmen terakhir pada tanggal 26 Desember, untuk Pelaksanaan asesmen dilakukan terakhir pada tanggal 28 Desember 2022.
    1. Permohonan SKK yang masuk dan sudah melakukan pembayaran setelah tanggal 22 Desember 2022, akan dibuatkan penjadwalan asesmen di awal tahun 2023
    1. Untuk permohonan Reschedule disesuaikan dengan kedua point diatas

Sertifikasi SBU

Permohonan SBU yang masuk dan sudah melakukan pembayaran sampai tanggal 29 Desember 2022 akan tetap diproses

Badan usaha memiliki beberapa fungsi. Untuk mengetahui lebih lanjut  fungsi-fungsi Badan usaha tersebut, berikut penjelasan mengenai fungsi-fungsi tersebut.

fungsi manajemen meliputi:

  1. Perencanaan (planing): sebagai tahap awal yaitu perencanan tujuan,visi misi dan langkah-langkah kegiatan usaha
  2. Pengorganisasian (organising) : sebagai tahapan selanjutnya untuk mengorganisasikan pekerjaan yang menyangkut pembagian tugas dan penetapan wewenang untuk setiap anggota badan usaha.
  3. Penggerakan dan pengarahan (directing) : untuk memotivasi dan menggerakan anggota agar bekerja sesuai dengan rencana.
  4. Pengorganisasian dan pengawasan (controlling): merupakan langkah untuk mencocokkan rencana dengan hasil usaha. Pemanfaatan fungsi manajemen secara baik akan memastikan bahwa badan usaha tersebut bisa mencapai tujuannya.

Fungsi operasional berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba. Fungsi operasional meliputi: bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan bidang pemasaran.

  • Bidang SDM (Personalia dan administrasi): keberhasilan suatu badan usaha sangat ditentukan oleh penggunaan SDM yang efektif.
  • Produksi: setiap bentuk usaha yang ditujukan untuk menambah manfaat dari satu benda.
  • Pemasaran: kegiatan penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen yang berhubungan dengan pemindahan kepemilikan, cara-cara penjualan, penentuan harga promosi, dan penyaluran dan kegiatan pemasaran harus selalu berorientasi pada kepuasan konsumen.
  • Pembelanjaan: kegiatan yang berhubungan dengan cara-cara memperoleh dana dan menggunakannya dengan seefektif mungkin dan memerlukan perencanaan, pengawasan, kebijakan dan pengendalian

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) merupakan gabungan dari SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan).

Perlu Anda ketahui bahwa SKK memiliki jenjang dan berpengaruh pada posisi yang akan diambil. Dalam sektor pembangunan, tenaga kerja penguji K3 dengan SKK pada jenjang ini hanya dapat mengambil jasa konsultan dan konstruksi umum.

Turunan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 yaitu Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2021 yang menjelaskan lebih detail mengenai kegiatan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

Dalam peraturan tersebut, SKK jenjang 7 atau disebut juga ahli jenjang muda diatur sejumlah 100 SKPK sebagai syarat lulus uji.Bersama dengan syarat untuk memasuki dua jasa berikut, terdapat kualifikasi mulai dari kecil, menengah, hingga besar.

Kemudian, adapun posisi penguji K3 yang ditawarkan yakni, PJBU (penanggung jawab badan usaha), PJTBU (penanggung jawab teknis badan usaha), dan PJSKBU (penanggung jawab sub klasifikasi badan usaha).

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855