Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, Pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.

Klasifikasi SBU adalah umum sehingga memiliki 4 kelas, Yaitu :

  • Kelas Kecil : Kemampuan Keuangan minimal Rp 300.000.000, Tanpa Pengalaman
  • Kelas Menengah : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 2.500.000.000
  • Kelas Besar/PMA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.500.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 50.000.000.000
  • Kelas BUJKA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 35.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 100.000.000.000

Pada saat membuat SBU dibutuhkan minimal 2 Tenaga ahli (dapat rangkap jabatan dengan SBU lain) Yang memiliki SKK dengan Klasifikasi sipil atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi manajemen konstruksi/
manajemen proyek atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan Klasifikasi sipil atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi manajemen proyek.
, dengan Ketentuan :

  • Kecil : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 6 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 5
  • Menengah : 1  orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 7 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 6
  • Besar/PMA : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 8 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 7
  • BUJKA : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 9 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 9

Untuk dapat dilakukan pembuatan SBU badan usaha harus memiliki sejumlah peralatan utama dan mendaftarkannya ke website SIMPK PUPR (dapat menggunakan surat pernyataan pemenuhan) dengan Ketentuan :

  • Kelas Kecil : 1 Unit peralatan utama dengan jenis ; concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump, mobile crane.
  • Kelas Menengah : 2 Unit peralatan utama dengan jenis ; excavator, motor grader, bulldozer, pile driving machine, flat bed truck, bored pile machine, crawler crane, floating crane, ponton, tug boat, pile hammer, horizontal directional drilling (HDD).
  • Kelas Besar/PMA : 3 Unit peralatan utama dengan jenis ; excavator, motor grader, bulldozer, pile driving machine, flat bed truck, bored pile machine, crawler crane, floating crane, ponton, tug boat, pile hammer, horizontal directional drilling (HDD).
  • Kelas BUJKA : 5 Unit peralatan utama dengan jenis ; excavator, motor grader, bulldozer, pile driving machine, flat bed truck, bored pile machine, crawler crane, floating crane, ponton, tug boat, pile hammer, horizontal directional drilling (HDD).