Category Archives: SBUJK

SBU  Konstruksi SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang serta dimodifikasi.

SBU konstruksi yang diperbarui harus diserahkan sebelum tanggal habis masa berlakunya. Sebelum mengajukan  SBU konstruksi, setiap BUJK harus memperoleh Nomor Induk Perusahaan (NIB) dari KBLI sesuai klasifikasi perusahaan jasa konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, atau pekerjaan konstruksi umum.

Dasar Hukum SBU Jasa Konstruksi Tata cara, syarat dan tata cara permohonan serta penerbitan SBU Jasa Konstruksi  diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa “perusahaan yang menyediakan jasa konstruksi wajib memperoleh surat keterangan usaha”, dan perusahaan yang menyediakan jasa konstruksi harus memperoleh surat keterangan usaha dan surat keterangan usaha.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

3. SBU “Konstruksi” wajib dimiliki oleh BUJK yang menyediakan jasa konstruksi sesuai dengan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaraan  Jasa Konstruksi.

4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Bidang PUPR.

5. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mempermudah Izin Usaha Badan Usaha Jasa Konstruksi.

SBU Konsultan Non Konstruksi SBU  juga diperuntukkan bagi perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi, seperti: B.Ekonomi dan Keuangan. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mengambil alih SBU yang bukan konsultan konstruksi.

SBU Spesialis Sedangkan SBU Spesialis diperlukan bagi perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus. Perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU  ini jarang menjadi sasaran karena tidak memiliki banyak tenaga profesional yang membutuhkan.

Membangun Kepercayaan dan Keunggulan: Signifikansi Sertifikat Badan Usaha bagi Perusahaan

Sertifikat badan usaha tidak sekadar merupakan dokumen formal atau lambang pengenalan semata. Bagi sebuah perusahaan, kepemilikan sertifikat badan usaha memiliki makna yang mendalam dan memberikan dampak besar terhadap berbagai aspek operasional dan reputasi. Mari kita eksplorasi mengapa sertifikat badan usaha menjadi sangat penting dan bagaimana keuntungannya dapat meningkatkan reputasi perusahaan.

1. Kepercayaan dan Keyakinan Konsumen

Sertifikat badan usaha, terutama yang berkaitan dengan standar kualitas dan keamanan tertentu, menjadi jaminan bagi pelanggan bahwa perusahaan telah memenuhi standar tertinggi. Hal ini menciptakan keyakinan konsumen terhadap produk atau layanan yang ditawarkan, yang pada gilirannya meningkatkan daya tarik perusahaan di pasar.

2. Peluang Bisnis yang Luas

Banyak perusahaan dan mitra bisnis kini mengharuskan memiliki sertifikat badan usaha sebagai syarat untuk menjalin kerja sama. Dengan memiliki sertifikat yang sesuai, perusahaan membuka pintu untuk peluang bisnis yang lebih luas dan kesempatan kerjasama dengan mitra bisnis yang lebih besar.

3. Kepatuhan pada Standar Internasional

Sertifikat badan usaha sering kali terkait dengan standar internasional seperti ISO, yang memberikan panduan untuk manajemen mutu, lingkungan, atau keamanan informasi. Kepatuhan pada standar ini menunjukkan bahwa perusahaan berkomitmen untuk mencapai tingkat keunggulan yang diakui secara global.

4. Efisiensi Operasional dan Keamanan Produk

Melalui proses sertifikasi, perusahaan diwajibkan untuk mengevaluasi dan meningkatkan proses operasionalnya. Ini tidak hanya meningkatkan efisiensi internal, tetapi juga memastikan bahwa produk atau layanan yang dihasilkan memenuhi standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan.

5. Peningkatan Reputasi dan Branding

Sertifikat badan usaha dapat menjadi aset penting dalam membangun reputasi dan identitas merek perusahaan. Masyarakat dan konsumen semakin menghargai perusahaan yang menunjukkan komitmen terhadap praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab. Sertifikat ini menjadi bukti konkret dari komitmen tersebut.

Kesimpulan:

Mendapatkan sertifikat badan usaha bukan hanya sekadar tugas administratif, melainkan investasi untuk masa depan perusahaan. Dengan meningkatkan kepercayaan, membuka peluang bisnis, dan menunjukkan komitmen terhadap standar tinggi, sertifikat badan usaha menjadi landasan untuk pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan di tengah persaingan bisnis yang ketat. Oleh karena itu, setiap perusahaan dihimbau untuk memandang serius proses sertifikasi sebagai langkah strategis menuju keunggulan dalam pasar global yang dinamis.

Mengurus sertifikat badan usaha jasa konstruksi merupakan langkah krusial yang melibatkan banyak persiapan dan tahapan. Berikut ini adalah langkah-langkah detail yang dapat diikuti untuk memperoleh sertifikat badan usaha jasa konstruksi:

1. Evaluasi Kelayakan

Sebelum memulai proses pembuatan sertifikat, lakukan evaluasi kelayakan internal. Pastikan bahwa badan usaha Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait. Periksa legalitas usaha, keuangan perusahaan, serta kualifikasi tenaga kerja.

2. Rencanakan Dokumentasi

Sertifikat badan usaha jasa konstruksi memerlukan sejumlah dokumentasi yang lengkap dan akurat. Rencanakan penyusunan dan pengumpulan dokumen seperti Akta Pendirian Perusahaan, Surat Izin Usaha Konstruksi, laporan keuangan, dan dokumen pendukung lainnya.

3. Identifikasi Otoritas Penerbit Sertifikat

Tentukan lembaga atau otoritas yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikat badan usaha jasa konstruksi. Kontaklah otoritas tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur aplikasi.

4. Isi Formulir Aplikasi

Dapatkan formulir aplikasi dari otoritas yang bersangkutan dan isi dengan cermat. Pastikan bahwa semua informasi yang diberikan akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung. Jika ada pertanyaan atau ketidakjelasan, jangan ragu untuk menghubungi pihak otoritas.

5. Lampirkan Dokumen Pendukung

Sertifikat biasanya memerlukan lampiran dokumen sebagai bukti validitas klaim yang diajukan. Pastikan untuk melampirkan semua dokumen yang diminta, seperti sertifikat keahlian tenaga kerja, surat referensi proyek sebelumnya, dan bukti keuangan.

6. Proses Verifikasi

Otoritas penerbit sertifikat akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen dan informasi yang telah diajukan. Proses ini melibatkan pengecekan validitas, keabsahan, dan kesesuaian data dengan persyaratan yang berlaku.

7. Pembayaran Biaya Administrasi

Pembuatan sertifikat seringkali melibatkan biaya administrasi atau penerbitan. Pastikan untuk membayar biaya ini sesuai petunjuk yang diberikan oleh otoritas terkait. Simpan bukti pembayaran dengan baik sebagai referensi.

8. Monitoring Proses Aplikasi

Selama proses aplikasi, pantau perkembangan dan statusnya secara berkala. Jika ada permintaan tambahan informasi atau klarifikasi, segera tanggapi dengan cepat dan lengkap.

9. Penerbitan Sertifikat

Setelah melewati semua tahapan verifikasi dan memenuhi persyaratan, otoritas akan menerbitkan sertifikat badan usaha jasa konstruksi. Pastikan untuk menyimpan salinan sertifikat ini dengan baik dan update secara berkala sesuai kebutuhan.

10. Pemeliharaan Sertifikat

Pemeliharaan sertifikat melibatkan pembaruan dokumen dan pembayaran biaya perpanjangan sesuai jadwal yang ditetapkan. Pastikan untuk menjaga agar semua dokumen dan kualifikasi perusahaan selalu terkini.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, badan usaha jasa konstruksi dapat memperoleh sertifikat yang memperkuat reputasi dan kredibilitas mereka di industri konstruksi. Sertifikat ini tidak hanya membuka pintu proyek-proyek yang lebih besar tetapi juga menciptakan kepercayaan di antara pemangku kepentingan.

Segera Pilih Jasa Pembuatan SBU, SKK Jawa Barat

Tentu saja jasa pembuatan SBU jabar sangat penting anda pilih jika ingin sekali memiliki SBU atau Sertifikat Badan Usaha. Namun sebelumnya tahukah anda apa-apa saja syarat dalam pengurusan SBU ini? Daripada semakin penasaran, yuk simak langsung ulasannya berikut ini.

 

Syarat Pengurusan SBU

Tentu saja anda harus mengetahui syarat dalam pengurusan SBU jika bisnis yang anda jalani merupakan jasa pelaksana konstruksi atau kontraktor. SBU sendiri digunakan sebagai bukti adanya pengakuan secara formal atas kemampuan atau tingkat kompetensi dari pelaksana konstruksi atau usaha kontraktor.

Supaya bisa memperoleh SBU, maka anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang merupakan syarat administrasinya. Nah, berbagai dokumen tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

Kartu Tanda Anggota atau KTA (fotocopy) yang didapat dengan cara bergabung bersama asosiasi perusahaan.

  1. Fotocopy PKP atau Pengusaha Kena Pajak.
  2. Akta pendirian usaha (fotocopy) dari notaris.
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP (fotocopy).
  4. Laporan keuangan dan neraca milik perusahaan.
  5. Pas foto 4×6 empat lembar.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (fotocopy).
  7. SK pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
  8. Struktur organisasi perusahaan
  9. Fotocopy SKK atau Surat Keterangan Keterampilan maupun SKA atau Surat Keterangan Keahlian.
  10. Fotocopy KTP Tenaga Ahli.
  11. Fotocopy NPWP Tenaga Ahli.
  12. Fotocopy SIUJK atau Tanda Daftar Perusahaan.
  13. Fotocopy KTP atau Kartu Tanda Penduduk milik pengurus perusahaan.
  14. SITU atau Surat domisili.

Nah, berbagai persyaratan tersebut perlu anda lengkapi dengan baik. Jangan sampai ada salah satu dokumen yang tidak dapat anda penuhi atau tertinggal.

Tentu saja hal ini dapat menghalangi proses pengajuan Sertifikat Badan Usaha atau SBU. Jika anda bisa memenuhi persyaratan tersebut, tentu saja proses pengajuan untuk pembuatan SBU akan berjalan dengan lancar.

 

Pilih Jasa Pengurusan SBU

Jika anda telah mengetahui berbagai persyaratan dan sudah melengkapi berbagai dokumen yang memang dibutuhkan, maka segera lakukan pengurusan SBU. Perlu anda ketahui bahwa saat mengurus SBU, terlebih dahulu anda harus mempunyai SKK. Proses pembuatan SKK ini bisa sekitar 10 hari kerja tergantung asosiasi yang mengurusnya.

Pembuatan SKK ini secara teknis melalui tahapan awal, yang mana tenaga ahli akan mengikuti sesi wawancara serta training. Jadwal sesi wawancara serta trainingnya ini jadwalnya telah ditentukan dari lembaga sertifikat profesi. Jika sudah lulus, pihak asosiasi kemudian akan mendaftarkannya ke LPJK.

Kemudian LSP ini akan menerbitkan SKK. Dan setelah selesai, barulah ke tahap berikutnya, yaitu membayar pengurusan SBU. Pengurusan SBU ini akan memakan waktu sekitar 10 hingga 15 hari kerja lamanya.

Mengurus SBU memang memerlukan waktu yang terbilang tidak sebentar. Namun jika anda terus saja menundanya, anda bisa saja tertinggal ketika pengadaan tender. Maka dari itu, segeralah melakukan pengurusan surat ini.

Namun untuk anda yang tidak memiliki waktu untuk mengurusnya sendiri, tidak ada salahnya untuk memanfaatkan pelayanan dari jasa pembuatan SBU. Jasa yang satu ini tentunya akan memberikan pelayanan terbaik untuk anda. Berlokasi di Jawa Barat dan sekitarnya, tentu saja prosedur yang mereka lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, bisa selesai dengan waktu yang singkat karena mereka sudah berpengalaman pada bidangnya. Karena sudah berpengalaman, maka prosesnya pun akan lebih cepat daripada ketika anda melakukannya sendiri. Sudah pasti jasa yang satu ini telah memiliki tenaga ahli yang sudah profesional, terlebih lagi dalam pengurusan SBU.

Memang perlu anda ketahui bahwa SBU ini merupakan tanda pengakuan formal mengenai kemampuan dari sebuah perusahaan. Bahkan ada berbagai keuntungan yang bisa anda dapatkan ketika sudah memiliki sertifikat ini. Bagaimana, masih ragu untuk menggunakan jasa yang satu ini?

Yang masih menjadi pertanyaannya kini adalah berapa kisaran harganya? Tenang, anda tidak perlu khawatir karena harganya cukup terjangkau kok. Yang pasti jasa pembuatan SBU JABAR menawarkan harga yang sangat sesuai dengan budget yang anda miliki. Jika sudah begini, tentu saja tidak akan memberatkan pelaku bisnis skala kecil, misalnya saja UMKM.

 

Info lebih lajut Hub TLP / WA : 0815-8544-3855, atau Via email. safayadelima@gmail.com

NIB

NIB (Nomor Induk Berusaha)

Jasa pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha membantu perusahaan Anda yang membutuhkan ijn usaha dengan bentuk nomor induk suatu badan usaha. Kami siap membantu untuk pengurusannya terutama untuk perusahaan yang baru memulai usaha bisnis, ataupun perusahaan yang sudah lama berdiri. Dengan pelayanan yang memuaskan, tim kami siap membantu pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) tersebut dengan proses yang cepat hingga TUNTAS!

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidangnya. NIB atau Nomor induk berusaha adalah salah satu jenis usaha yang berasal dari Perpres RI No. 91 Tahun 2017 tentang percepatan berusaha.

Peraturan ini dibuat berdasarkan pemerintah membuat Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang disebut dengan Online Single Submission (OSS). Melalui sistem ini, pemerintah berusaha membuat perizinan berusaha atau izin investasi lebih mudah dilakukan dengan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). Dengan adanya sistem ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha, juga mempercepat pelaksanaannya.

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah dokumen yang berfungsi sebagai pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor) dan hak akses kepabeanan. Nomor Induk Berusaha wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha (berbentuk badan dan perorangan), baik pelaku usaha baru maupun pelaku usaha yang menjalankan usahanya sebelum NIB (Nomor Induk Berusaha) diberlakukan.

Nomor Induk Berusaha (NIB) ini akan berlaku selama para pelaku usaha masih menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Namun, pemerintah akan mencabut NIB dan menyatakan bahwa nomor tersebut tidak lagi berlaku apabila pelaku usaha ternyata melakukan penyimpangan atau menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan data NIB, serta dinyatakan tidak sah atau batal berdasarkan dari putusan pengadilan dengan kekuatan hukum yang bersifat tetap.

Syarat Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk Badan Usaha :

1. Akte Pendirian PT/CV
2. SK Menkumham
3. NPWP Perusahaan
4. Domisili Usaha
5. KTP Pengurus Perusahaan
6. NPWP Pengurus Perusahaan
7. Email Perusahaan.

Syarat Pengurusan NIB dengan OSS untuk Perorangan:

1. KTP Penangung Jawab Usaha
2. NPWP Penangung Jawab Usaha
3. Email

Silakan Hubungi kami Telepon / WA : 0815-8544-3855, Email : safayadelima@gmail.com

SERTIFIKAT BADAN USAHA ( SBU)

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (konsultan) sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).

SBU Kontruksi dikeluarkan oleh asosiasi perusahaan dengan melalui tahapan pemeriksaan berkas atau dokumen perusahaan atau tahapan verifikasi oleh team Unit Sertifikasi Badan Usaha (USBU) di bawah naungan LPJK Nasional. Setelah lolos proses verifikasi USBU, maka Sertifikat Badan Usaha (SBU) dapat dikeluarkan oleh asosiasi terkait dan disahkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) Nasional.

Dasar Hukum:

  1. Untuk perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor) diatur dalam Peraturan LPJK No. 11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
  2.  Untuk perusahaan Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi diatus dalam Peraturan LPJK No. 12a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi.

Dokumen Persyaratan:
1. Photocopy akta perusahaan & SK kehakiman
2. Photocopy NPWP perusahaan
3. Photocopy domisili usaha
4. Photocopy TDP
5. KTA (Kartu Tanda Anggota) asosiasi perusahan
6. Photocopy KTP pengurus
7. Pass photo berwarna direktur utama (3 x 4)
8. SKA (Sertifikat Keahlian) / SKT (Sertifikat Ketrampilan) sesuai dengan ketentuan          kualifikasi badan usaha, photocopy ijasah tenaga ahli, KTP tenaga ahli, sertifikat ketrampilan tenaga ahli dan daftar riwayat hidup
9. Daftar tenaga teknik/tenaga ahli yang bekerja di perusahaan
10. Neraca & laporan keuangan & laporan pajak SPT tahun terakhir
11. List Pengalaman kerja yang pernah dilaksanakan oleh perusahaan

Untuk Informasi Lebih Lanjut TLP/ WA : 0815-8544-3855

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PRASARANA DAN SARANA SISTEM PENGOLAHAN LIMBAH PADAT, CAIR, KBLI 42203 ( BS006 )

Ruang Lingkup

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, Pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah,bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah Domestik/ manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem Septic, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit thermal, hydro, panas bumi, energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya. Termasuk limbah rumah sakit dan radioaktif.

Klasifikasi dan Sub Klasifiksi untuk Tenaga Ahli

Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi bangunan air limbah atau subklasifikasi bangunan persampahan atau subklasifikasi teknik air limbah atau subklasifikasi teknik perpipaan atau subklasifikasi teknik persampahan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi bangunan air limbah atau subklasifikasi bangunan persampahan atau subklasifikasi teknik air limbah atau subklasifikasi teknik perpipaan atau subklasifikasi teknik persampahan.

Peralatan Utama

RELAKSASI PerMen PUPR No 8 Tahun 2022 untuk kelas kecil adalah crawler crane , crew boat, forklift , formwork pier head . hydraulic breaker , hydraulic drilling machine , video camcorder (handycam).

RELAKSASI PerMen PUPR No 8 Tahun 2022 untuk kelas Menengah, Besar dan BUJKA adalah vibro hammer, excavator, vibro roller, flat bed truck, mobile crane, pile driving machine, welding machine, bored pile machine, pipe jacking machine, horizontal directional drilling (HDD), pipe layer, hydrolic breaker, slurry pump.

Klasifikasi SBU adalah umum sehingga memiliki 4 kelas, Yaitu :

  • Kelas Kecil : Kemampuan Keuangan minimal Rp 300.000.000, Tanpa Pengalaman
  • Kelas Menengah : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 2.500.000.000
  • Kelas Besar/PMA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.500.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 50.000.000.000
  • Kelas BUJKA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 35.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 100.000.000.000

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

KONSTRUKSI SENTRAL TELEKOMUNIKASI

KBLI 42206 Sub Klasifikasi BS009

Ruang : Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, Pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air

Peralatan Utama Pada SBU Kelas Kecil : crawler crane , crew boat, forklift , formwork pier head , hydraulic breaker , hydraulic drilling machine , ponton material supply , video camcorder (handycam).

Peralatan Utama Pada SBU Kelas Menengah, Besar dan BUJKA : excavator, motor grader, bulldozer, flat bed truck, crawler crane, pile driving machine, bored pile machine, horizontal directional drilling (HDD), floating crane, ponton, tug boat, pile hammer.

klasifikasi dan sub klasifiksi untuk tenaga ahli 

sifikasi sipil atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi manajemen konstruksi/
manajemen proyek atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan Klasifikasi sipil atau klasifikasi manajemen pelaksanaan dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi
geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi bangunan menara atau subklasifikasi manajemen proyek.

Klasifikasi SBU adalah umum sehingga memiliki 4 kelas, Yaitu :

  • Kelas Kecil : Kemampuan Keuangan minimal Rp 300.000.000, Tanpa Pengalaman
  • Kelas Menengah : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 2.500.000.000
  • Kelas Besar/PMA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.500.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 50.000.000.000
  • Kelas BUJKA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 35.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 100.000.000.000

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS OLAH RAGA (BS016) KBLI 42918

Ruang Lingkup : Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, Pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan sipil fasilitas olah raga seperti bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, baseball, rugby, lintasan balap mobil dan motor), lapangan basket, hockey, lapangan tenis,lapangan golf, kolam renang termasuk kolam renang berdinding baja galvanized stainless steel standar Olympic, lintasan atletik, lapangan panahan, gelanggang olahraga dan lain-lain.

Peralatan Utama SBU Kelas kecil ( Relaksasi,permen 8 tahun 2022  ) adalah baby roller , backhoe , crawler crane , crew boat, forklift , formwork pier head , hydraulic breaker , video camcorder (handycam).

Peralatan Utama SBU Kelas Menengah, Besar (PMA) & BUJKA : tower crane , truck crane DLL.

Klasifikasi dan Sub Klasifiksi untuk Tenaga Ahli : Klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi manajemen pelaksanaan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior dan subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi plumbing dan pompa mekanik atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi manajemen konstruksi/manajemen proyek atau subklasifikasi arsitektur lanskap atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi manajemen pelaksanaan atau klasifikasi arsitektur lanskap, iluminasi dan desain interior dan subklasifikasi geodesi atau subklasifikasi plumbing dan pompa mekanik atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi manajemen konstruksi/manajemen proyek atau subklasifikasi arsitektur lanskap.

Klasifikasi SBU adalah umum sehingga memiliki 4 kelas, Yaitu :

  • Kelas Kecil : Kemampuan Keuangan minimal Rp 300.000.000, Tanpa Pengalaman
  • Kelas Menengah : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 2.500.000.000
  • Kelas Besar/PMA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.500.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 50.000.000.000
  • Kelas BUJKA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 35.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 100.000.000.000

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

 

 

 

 

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PANAS BUMI (BS015)

Ruang Lingkup : Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil panas bumi termasuk fasilitas hulu panas bumi, seperti sumur dan pipa penyalur.

Klasifikasi dan Sub Klasifiksi untuk Tenaga Ahli : Klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi teknik air limbah atau subklasifikasi teknik perpipaan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi mekanikal atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi geoteknik dan pondasi atau subklasifikasi teknik mekanikal atau subklasifikasi teknik lingkungan atau subklasifikasi teknik air limbah atau subklasifikasi teknik perpipaan.

Klasifikasi SBU adalah umum sehingga memiliki 3 kelas, Yaitu :

  • Kelas Menengah : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 2.500.000.000
  • Kelas Besar/PMA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.500.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 50.000.000.000
  • Kelas BUJKA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 35.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 100.000.000.000

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855