Dalam menjalankan sebuah bisnis transportasi, mendapatkan izin operasional merupakan sebuah wujud kepatuhan terhadap peraturan pemerintah. Surat Izin Transportasi SIUJPT ini sangatlah penting untuk menjalankan operasional agar berjalan dengan lancar dan tidak melanggar hukum.
SIUJPT sendiri merupakan kepanjangan dari Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi. Izin tersebut merupakan persyaratan utama bagi perusahaan agar dapat menjalankan berbagai kegiatannya.
Hal ini termasuk dalam urusan pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan juga udara. SIUJPT ini menjadi landasan resmi bagi perusahaan yang mampu menjamin bahwa perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Lalu, bagaimana agar dapat memperoleh izin tersebut dan apa saja syaratnya? Simak jawabannya dalam artikel berikut ini.
Pengertian Surat Izin Transportasi SIUJPT dan Tahapan Memperolehnya
SIUJPT merupakan sebuah izin resmi pemerintah provinsi yang menjadi dasar atau landasan perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional bisnis transportasi. Surat ini mampu membantu sebuah perusahaan untuk mewakili seluruh proses penanganan barang baik pengiriman atau penerimaan melalui berbagai moda transportasi baik di darat, laut, maupun udara.
Perusahaan yang tidak mengantongi izin SIUJPT tersebut, akan berisiko mendapatkan sanksi administratif dari pemerintah berupa peringatan tertulis hingga pencabutan dan pembekuan izin usaha. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang berlomba-lomba untuk memperoleh izin SIUJPT tersebut.
Tujuannya agar perusahaan mereka dapat menjalankan kegiatan operasional dengan lancar tanpa khawatir mendapatkan sanksi dari pemerintah. Adapun tahapan untuk memperolehnya adalah sebagai berikut.
Melengkapi Dokumen Persyaratan Pengurusan SIUJPT
Tahapan pertama untuk mendapatkan Surat Izin Transportasi SIUJPT adalah dengan melengkapi dokumen persyaratannya. Berikut adalah beberapa dokumen tersebut untuk memperoleh izin SIUJPT:
- Akta Notaris dan SK Kemenkumham.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP Direksi beserta para Pemegang Saham.
- NPWP Badan Usaha yang beroperasi.
- Memiliki tenaga ahli warga Negara Indonesia yang berpendidikan minimal D3 bidang pelayaran, kelautan, penerbangan dan juga transportasi. Selain itu, para tenaga ahli tersebut juga memiliki sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder, Manajemen Supply Chain, atau terkait pelabuhan.
- Menyiapkan modal dasar minimal 1,2 Miliar rupiah, dengan catatan 25% harus disetorkan penuh. Jangan lupa menyertakan bukti penyetoran yang sah atau telah mendapat audit dari kantor akuntan publik.
- Melampirkan Sertifikat Kepemilikan Gedung minimal 2 tahun.
Melengkapi Dokumen Proposal Teknis
Selain dokumen persyaratan di atas, untuk mendapatkan surat izin transportasi SIUJPT tersebut, juga harus melengkapi proposal teknis. Adapun proposal tersebut dapat menyangkut beberapa hal sebagai berikut:
- Penjelasan terkait kendaraan operasional yang sekurang-kurangnya mempunyai empat roda. Selain itu, harus menyertakan dokumen kepemilikan atau perjanjian sewa yang valid.
- Isi proposal juga memuat keterangan mengenai lahan parkir atau pool.
- Terakhir, berisi tentang uraian sistem fasilitas dan perangkat lunak serta integrasi sistem informasi yang berhubungan dengan semua moda transportasi. Yaitu baik di darat, laut, udara, dan juga kereta api yang seiring berjalan dengan perkembangan teknologi.
Persyaratan Tambahan Untuk Pembukaan Cabang, dan Perpanjangan, serta Perubahan Data
Setelah memperoleh surat ijin transportasi SIUJPT dan bermaksud untuk membuka cabang, maka Anda harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) yang telah dimiliki perusahaan.
- Surat rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan, Udara, atau Otoritas Transportasi lainnya.
- Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Cabang.
- Fotokopi KTP Kepala Cabang.
Adapun untuk persyaratan perpanjangan atau perubahan data, Anda perlu melengkapi syarat berikut ini.
- Laporan Aktivitas Perusahaan yang telah lengkap dengan tanda tangan dari pihak yang bertanggung jawab serta terdapat cap logo perusahaan.
- SIUJPT yang asli dan fotokopi untuk perubahan data.
Dasar Hukum Untuk SIUJPT
Adapun dasar hukum Surat Izin Transportasi SIUJPT ini adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang No 17 Tahun 2008 berkaitan tentang Pelayaran
Undang-undang tersebut mengatur mengenai angkutan di perairan dengan mengedepankan prinsip cabotage sebagai upaya mendukung penguatan angkutan laut nasional. Selain itu, regulasi ini juga mencakup pemberian berbagai kemudahan.
Mulai dari insentif perpajakan, dukungan permodalan, dan skema kontrak jangka panjang bagi pelaku industri angkutan laut. Tak hanya itu, UU ini turut memuat ketentuan mengenai hipotek kapal sebagai langkah pemberdayaan industri pelayaran nasional.
- Peraturan Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2017 berisi tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Peraturan ini bermanfaat untuk memajukan iklim investasi dengan cara memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di bidang jasa transportasi, termasuk dalam hal penataan kembali kegiatan pengurusan transportasi.
Surat Izin Transportasi (SIUJPT) sangat penting bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang transportasi. Dengan mengantongi SIUJPT, perusahaan mampu memperoleh kewenangan resmi untuk menangani seluruh proses pengiriman dan juga penerimaan barang. Hal ini dapat meliputi transportasi di darat, laut, maupun udara.
Baca Juga : Syarat SBU Kecil
