Category Archives: SIUJPT

Sekarang ini, pelaku usaha tidak hanya membutuhkan NIB, namun juga wajib memiliki Sertifikat Standar sebagai bukti legalitasnya. Pemerintah sendiri sudah mempermudah proses perizinan berusaha dengan sistem OSS-RBA atau One Single Submission Risk Based. Pemerintah juga bisa memproses perizinan berusaha tersebut dalam satu pintu yang didasarkan pada kategori risiko.

Memahami Penggunaan Sertifikat Standar dan Ragam Jenisnya

Pada dasarnya, sertifikat ini merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki untuk menunjukkan legalitas perusahaan. Dengan dokumen tersebut, perusahaan bisa menjalankan bisnis dengan lancar. Sebab, kegiatan usaha sudah terverifikasi sesuai standar dan peraturan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.

Pengertian

Sertifikat Standar merupakan dokumen legal yang menunjukkan bahwa pelaku usaha sudah memenuhi standar sesuai ketentuan untuk menjalankan operasional bisnisnya. Dokumen ini diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Penerbitannya berdasarkan pada pernyataan pelaku usaha soal pemenuhan persyaratan dan standar yang berlaku.

Sesuai ketentuan dalam pasal 1 angka 13 PP Nomor 5 Tahun 2021, kepemilikan sertifikat ini menjadi bukti pemenuhan standar dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Oleh sebab itu, keberadaannya memiliki peran krusial bagi para pebisnis di berbagai bidang usaha.

Berikut fungsi kepemilikan dari sertifikat ini.

  • Menjadi alat untuk memastikan kegiatan usaha sudah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
  • Membuktikan bahwa pelaku usaha memiliki legalitas sah untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Memberikan kepastian dan mendukung keberlangsungan usaha sebab operasionalnya sudah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
  • Membantu memperlancar dan mempercepat proses perizinan berusaha melalui sistem OSS.

Dasar Hukum

Pemerintah sudah memberikan aturan jelas terkait Sertifikat Standar dalam sistem OSS-RBA. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 soal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Sementara itu, dasar hukum dari peraturan ini adalah pasal 5 ayat(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020. Peraturan di dalamnya berguna untuk menyederhanakan proses perizinan usaha. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko dari kegiatan usaha masing-masing.

Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat Standar?

Sertifikat Standar wajib dimiliki oleh pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi sebagaimana diatur dalam PP 28/2025. Pengelompokan tersebut berdasarkan analisis risiko terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya. Dalam sistem perizinan berusaha, sertifikat ini menjadi pelengkap Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti pemenuhan standar teknis yang ditetapkan pemerintah.

Untuk usaha berisiko menengah rendah, sertifikat ini terbit melalui sistem OSS berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha. Sementara itu, usaha berisiko menengah tinggi memerlukan proses verifikasi oleh kementerian atau lembaga teknis sebelum sertifikat dinyatakan berlaku. Kepemilikan sertifikat ini menunjukkan bahwa kegiatan usaha telah memenuhi norma, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jenis Sertifikat

Pemerintah dalam pasal 12-15 PP 5/2021 dan OSS sudah membagi kategori usaha berdasarkan atas risiko jenis usahanya. Beberapa di antaranya termasuk:

  • Tingkat Risiko Rendah: Pelaku usaha pada tingkat ini cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Tingkat Risiko Menengah Rendah: Pelaku usaha pada tingkat ini wajib memiliki NIB dengan Sertifikat Standar.
  • Tingkat Risiko Menengah Tinggi: Pelaku usaha pada tingkat ini wajib memiliki NIB dan sertifikat legalitas bisnis yang terverifikasi oleh OSS.
  • Tingkat Risiko Tinggi: Pelaku usaha pada tingkat ini wajib memiliki NIB dan izin dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

Penilaian risiko usaha didasarkan pada dampak terhadap kesehatan, lingkungan, keselamatan dan pemanfaatan sumber dayanya. Semakin tinggi risikonya, maka akan semakin detail persyaratan legalitas yang dibutuhkan.

Sementara itu, perizinan sertifikat legalitas bisnis OSS dibutuhkan jika bidang usaha masuk dalam kategori menengah rendah dan menengah tinggi. Berikut informasi dari keduanya.

  1. Sertifikat Menengah Rendah

Sertifikat Standar dengan risiko menengah rendah merupakan dokumen legal yang menunjukkan bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar operasional. Standar di dalamnya sudah sesuai dengan aturan pemerintah Indonesia dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pelaku usaha mendapatkan sertifikat legalitas bisnis terkait.

  • Memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha.
  • Mengisi pernyataan kesanggupan untuk mematuhi standar kegiatan usaha.
  • Melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) jika diperlukan.
  • Jika UKL-UPL tidak dibutuhkan, pelaku usaha cukup mengisi formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
  1. Sertifikat Menengah Tinggi

Sertifikat Standar dengan risiko menengah tinggi merupakan dokumen legal yang menunjukkan bahwa pelaku usaha sudah memenuhi standar operasional. Aturan di dalamnya ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dengan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Berbeda dengan sebelumnya, jenis sertifikat ini membutuhkan verifikasi dari instansi terkait sebelum akhirnya diterbitkan.

Pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikasi ini dengan beberapa syarat sebagai berikut.

  • Memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha.
  • Mengisi pernyataan kesanggupan untuk mematuhi standar kegiatan usaha.
  • Melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Kelengkapan dokumen ini tergantung pada jenis usaha yang dijalankan.
  • Menjalani proses verifikasi dari instansi terkait sebelum sertifikat diterbitkan.

Sebagai informasi, sertifikat ini biasanya diperlukan untuk pelaku usaha dengan tingkat risiko tinggi. Misalnya saja industri manufaktur khusus, pengolahan bahan kimia dan usaha lain yang memiliki dampak signifikan pada lingkungan serta masyarakat sekitar.

Cara Mendapatkan Sertifikat

Pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikat kepatuhan bisnis ini dengan sistem OSS. Berikut tahapan utamanya.

  • Membuat akun OSS: Daftar dan buat akun di platform tersebut.
  • Mengajukan NIB: Nomor induk berusaha diperlukan sebagai identitas usaha.
  • Memastikan kesesuaian data usaha dan dokumen: Pastikan seluruh dokumen sudah sesuai dengan persyaratan.
  • Mengajukan sertifikat: Pilih jenis sertifikat sesuai dengan tingkat risiko dari masing-masing usaha.
  • Verifikasi dan persetujuan: Khusus usaha dengan risiko menengah tinggi, sertifikat harus diverifikasi instansi terkait sebelum diterbitkan.

Sebagai catatan, lama proses verifikasi dari sertifikat legalitas bisnis ini bisa bervariasi tergantung pada kompleksitas produk dan layanan yang diajukan. Namun, proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan. Proses penyelesaiannya tersebut tergantung pada kepatuhan dan kelengkapan dokumen yang diajukan dari masing-masing pelaku usaha.

Sejak diterapkannya sistem OSS berbasis risiko, seluruh proses perizinan berusaha dilakukan melalui satu platform terintegrasi. Hal ini mempermudah pelaku usaha dalam mengurus dan memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh Sertifikat Standar.

Baca Juga : Pentingnya SBU Konstruksi Dalam Proyek dan Tender Pemerintah

Sekarang ini, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami betul soal pentingnya kepemilikan SBU Konstruksi. Padahal, kepemilikan dokumen ini menjadi syarat wajib untuk bisa mengikuti berbagai proyek dan tender. Terlebih untuk proyek pemerintah maupun swasta dengan skala besar.

Memahami Pentingnya SBU Konstruksi dalam Proyek dan Tender Pemerintah

Pada dasarnya, SBU merupakan sertifikasi yang menunjukkan bahwa perusahaan sudah mengantongi kualifikasi dan kapabilitas. Keduanya dibutuhkan untuk mengelola proyek konstruksi dengan standar kualitas tinggi yang memenuhi syarat administratif serta teknis sesuai ketentuan pemerintah.

Tanpa SBU, perusahaan tidak hanya terhalang untuk mendapatkan peluang dari berbagai proyek pemerintah. Namun juga menghadapi berbagai risiko dalam memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, SBU Konstruksi atau Sertifikat Badan Usaha konstruksi adalah dokumen legal yang diterbitkan secara langsung oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Dokumen di dalamnya menyatakan bahwa perusahaan konstruksi terkait sudah memenuhi standar dan ketentuan sesuai peraturan pemerintah.

Dengan kepemilikan SBU, perusahaan mengantongi bukti legal bahwa usaha yang dijalankan memiliki kemampuan dan pengalaman. Selain itu juga sumber daya yang dibutuhkan untuk menjalankan berbagai proyek konstruksi sesuai standar dan regulasi dari pemerintah.

Banyak perusahaan kecil yang tidak menyadari bahwa kegiatan operasional tanpa SBU bisa menimbulkan berbagai risiko serius. Beberapa di antaranya termasuk:

  • Tidak bisa mengikuti tender resmi.
  • Sulit mendapatkan rekanan kerja dan mitra usaha.
  • Kesulitan mengakses pembiayaan bank maupun investor.
  • Terancam sanksi administratif dari instansi pemerintah.
  • Reputasi perusahaan buruk di mata klien.

Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Konstruksi

SBU Konstruksi memiliki beberapa jenis sertifikat yang disesuaikan dengan bidang usaha dari masing-masing perusahaan. Beberapa kategorinya termasuk:

  • SBU Jasa Konstruksi: Jenis ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang bergerak dalam bidang pekerjaan pembangunan fisik. Misalnya seperti proyek gedung, jalan, jembatan dan berbagai infrastruktur lainnya.
  • SBU Konsultan Konstruksi: Jenis ini diberikan pada pelaku usaha yang menyediakan layanan konsultasi, perencanaan dan pengawasan proyek konsultasi.
  • SBU Spesialis: Jenis ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang berfokus pada bidang pekerjaan konstruksi tertentu. Misalnya seperti instalasi listrik, mekanikal dan pekerjaan lainnya.

Sebagai catatan, kepemilikan SBU menjadi hal wajib bagi semua badan usaha yang menjalankan layanan konstruksi. Di antaranya termasuk:

  • Kontraktor bangunan
  • Jasa pengawasan proyek
  • Konsultan konstruksi
  • Penyedia alat berat dan perlengkapan konstruksi

Pentingnya Sertifikat Badan Usaha Konstruksi untuk Mendapatkan Proyek Pemerintah 

Dalam dunia konstruksi, SBU memiliki peran yang cukup vital. Beberapa di antaranya termasuk:

  1. Persyaratan Utama untuk Mengikuti Lelang Proyek Pemerintah

Sbu menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi. Terlebih bagi mereka yang ingin mengikuti pengadaan ataupun tender proyek pemerintah.

Selain itu, sertifikat ini juga menjadi bukti bahwa perusahaan sudah memenuhi klasifikasi dan kualifikasi usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Tanpa dokumen tersebut, perusahaan tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran maupun evaluasi dalam lelang proyek pemerintah.

  1. Membuka Peluang Bisnis yang Lebih Luas

Kepemilikan SBU Konstruksi memberikan akses lebih bagi perusahaan untuk mengikuti berbagai proyek dengan nilai pekerjaan yang lebih besar. Kesempatan ini bisa membantu perusahaan untuk memperoleh kontrak baru dan meningkatkan pendapatan usaha.

Selanjutnya, pengalaman dari berbagai proyek tersebut bisa memperkuat portofolio perusahaan di mata klien. Selain itu juga meningkatkan citra perusahaan di industri konstruksi.

  1. Membuktikan Kredibilitas dan Kapasitas Perusahaan

Perusahaan yang mengantongi SBU biasanya dinilai lebih siap dalam memenuhi standar kualitas dan tata kelola usahanya. Hal ini menjadi nilai tambah penting ketika bersaing dengan perusahaan lain dalam proses tender ataupun pengadaan proyek.

Dengan kepemilikan SBU, maka perusahaan memiliki peluang lebih untuk memenangkan pekerjaan konstruksi dari pemerintah. Hal ini juga berlaku untuk berbagai tender besar dari perusahaan swasta.

  1. Menjamin Kepatuhan terhadap Standar dan Regulasi

Kepemilikan SBU Konstruksi menandakan bahwa perusahaan sudah memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis dari instansi pemerintah. Dengan dokumen tersebut, perusahaan bisa menunjukkan komitmennya dalam menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kepemilikan SBU, klien dan mitra bisnis berharap bahwa perusahaan yang dipilih bisa menerapkan standar kualitas, keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan di setiap proyeknya. Hal ini penting untuk meminimalisir berbagai masalah yang mengganggu jalannya penyelesaian proyek.

Syarat Mengurus

Pelaku usaha bisa mendapatkan SBU dengan memenuhi beberapa persyaratan administratif dan teknis. Beberapa persyaratan yang biasanya dilampirkan termasuk:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai bukti legalitas usaha dari OSS.
  • Akta pendirian perusahaan beserta pengesahannya.
  • NPWP perusahaan sebagai bukti lampiran kewajiban pajak.
  • Tenaga kerja bersertifikat yang dibuktikan dengan SKK konstruksi.
  • Struktur organisasi yang menunjukkan manajemen perusahaan.
  • Alamat kantor sesuai domisili perusahaan.

Dokumen yang telah diajukan akan melalui proses pemeriksaan dan validasi oleh pihak berwenang. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, sertifikat akan diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Mengurus

Setelah mempersiapkan dokumen secara lengkap, pelaku usaha bisa langsung memulai pengurusan SBU. Berikut beberapa tahapan dalam proses tersebut.

  • Mendaftar akun OSS dan SIMBG
  • Melengkapi profil badan usaha
  • Menyiapkan dokumen teknis, seperti tenaga kerja, peralatan dan pengalaman kerja
  • Mengajukan permohonan ke LSBU
  • Proses verifikasi dan validasi
  • SBU akan diterbitkan secara digital

Peran SBU dalam dunia konstruksi tidak bisa dianggap remeh. Sebab, kepemilikan sertifikasi ini bukan hanya sekadar dokumen, tapi kunci utama untuk membuka peluang proyek besar, membangun reputasi dan menjaga legalitas usaha.

Jika berencana memulai bisnis jasa konstruksi atau mengembangkan perusahaan ke level lebih tinggi, maka mengurus SBU Konstruksi harus jadi prioritas utama. Jangan menunggu sampai ditolak tender maupun terkena sanksi hukum, sebab bisa mempengaruhi performa perusahaan di mata klien.

Baca Juga : Simulasi Biaya Pengurusan SBU Gapensi Berdasarkan Klasifikasi Usaha

Cek SBU online bisa dilakukan untuk memudahkan apakah perusahaan sudah memiliki izin usaha yang legal atau belum. Seperti yang diketahui jika SBU adalah dokumen legalitas yang cukup penting terutama bagi perusahaan yang bergerak dalam sektor jasa konstruksi. Dimana sertifikat ini sebagai bukti jika ada pengakuan formal atas kompetensi dan kualifikasi suatu badan usaha dalam menjalankan usahanya.

Berkat kemajuan teknologi, pengecekan SBU kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat secara daring. Bahkan cara ini dapat dilakukan baik pemilik usaha maupun pihak yang ingin memverifikasi legalitas mitra bisnis. Karena itu, ada baiknya tahu bagaimana cara mengecek Sertifikat Badan Usaha secara online. Apalagi memiliki sertifikat ini bukan hanya sebuah kewajiban, melainkan syarat utama agar badan usaha dapat mengikuti tender, menjalankan proyek dan memperoleh kepercayaan dari mitra maupun klien.

Cara Mudah Cek SBU Online

Cara Mudah Cek SBU Online dan Beberapa Hal yang Harus Disiapkan

SBU adalah Sertifikat Badan Usaha yang wajib dimiliki oleh perusahaan terutama di bidang konstruksi. Hanya saja sering ada yang meragukan sehingga melakukan pengecekan atas keabsahan SBU yang dimiliki. Cara untuk melakukan pengecekan pun tergolong sederhana yaitu bisa melakukannya secara online atau daring.

Namun sebelum tahu bagaimana cara menggunakannya, pastikan menyimpan dokumen kelengkapan yang juga harus disiapkan lebih dulu. Apalagi karena sifatnya wajib dan memiliki masa berlaku tentu perlu melakukan pengecekan berkala. Hal ini untuk memastikan sertifikat yang dimiliki benar-benar aktif dan terdaftar di LPJK. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari adanya sanksi atau denda akibat beroperasi tanpa SBU yang sah.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum melakukan cek SBU online pastikan mempersiapkan dokumen yang harus dipenuhi. Adapun beberapa diantaranya yaitu:

  • Nomor identitas tunggal yang dimiliki oleh pelaku usaha sudah terdaftar di OSS. Dokumen ini sebagai kunci pencarian utama dan paling akurat.
  • Pastikan juga menuliskan nama lengkap perusahaan sudah benar dalam mengejanya. Pastikan 100% tepat dan benar.
  • Selain itu, nomor yang tertera di sertifikat SBU diterbitkan biasanya dibutuhkan ketika ingin memverifikasi secara langsung.
  • NPWP badan usaha masih bisa digunakan di berbagai portal meskipun NIB lebih diutamakan.
  • Dengan menyiapkan salah satu dari data di atas, khususnya NIB atau Nama Badan Usaha yang benar, proses pengecekan keabsahan SBU Anda akan berjalan dengan sangat cepat dan efisien.

Cara Cek Status SBU di LPJK

Khusus bagi jasa konstruksi cek SBU online bisa melalui portal resmi LPJK atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Dimana portal resmi ini sudah terintegrasi dengan kementerian PUPR. Proses pengecekan SBU menjadi hal penting untuk memverifikasi keabsahan dokumen dan masa berlakunya.

LPJK menyediakan kanal resmi untuk memverifikasi data Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan status SBU mereka. Metode pencarian utama saat ini adalah melalui NIB atau Nama Badan Usaha. Adapun cara yang dapat dilakukan antara lain:

Persiapan Data Kunci

Sebelum memulai, pastikan telah menyiapkan salah satu data kunci berikut untuk mempermudah pencarian. Seperti yang dikatakan sebelumnya ada dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) badan usaha.
  • Nama Lengkap Badan Usaha.
  • Nomor Sertifikat SBU (jika sudah ada).

Langkah-Langkah Pengecekan

Ikuti langkah-langkah mudah di bawah ini untuk memverifikasi status SBU perusahaan:

Akses Website Resmi LPJK/PUPR

  • Buka peramban (browser) dan kunjungi situs resmi LPJK di https://lpjk.pu.go.id/.
  • Catatan: Sebagian data sertifikasi juga dapat diakses melalui portal terintegrasi seperti SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia) di https://siki.pu.go.id/.

Masuk ke Menu Pengecekan SBU

  • Pada halaman utama LPJK, cari menu yang berkaitan dengan pencarian data atau sertifikat. Biasanya terletak di bagian “sebaran data dan proses” atau “Cek Permohonan SBU” (tergantung update tampilan situs).

Pilih Jenis Pencarian

  • Pilih opsi pencarian yang berkaitan dengan Badan Usaha” atau “Cek Status Permohonan SBU (LSBU)”.

Masukkan Data Kunci

  • Biasanya akan melihat kolom pencarian. Masukkan salah satu data yang disiapkan NIB atau nama badan usaha pada kolom yang tersedia.
  • Penggunaan NIB seringkali lebih cepat dan akurat untuk hasil pencarian.

Lakukan Pencarian dan Verifikasi Hasil

  • Klik tombol cari
  • Sistem akan menampilkan hasil penelusuran. Jika data ditemukan, akan melihat informasi detail seperti, nama badan usaha, nomor sertifikat, status masa berlaku, klasifikasi dan subklasifikasi usaha hingga Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) penerbit.

Itulah cara cek SBU online melalui portal LPJK. Membantu mendapatkan informasi sertifikat resmi untuk sebuah perusahaan.

Baca Juga : Biaya Pengurusan SBU Gapensi Berdasarkan Klasifikasi Usaha

SBU merupakan dokumen penting yang membuktikan legalitas dan kualifikasi suatu perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha jasa konstruksi. Kini cara cek SBU online bisa dilakukan, sehingga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor lembaga terkait. Melalui layanan digital ini, pelaku usaha bisa memverifikasi status dan keabsahan SBU dengan lebih mudah, cepat, dan transparan, cukup dengan mengakses situs resmi OSS dan mengikuti langkah-langkah yang tersedia.

Cara Cek SBU Online di OSS

Bagi yang belum mengetahui cara melihat serta mengunduh SBUJK melalui OSS, artikel ini dapat menjadi panduan lengkap. Pembahasan berikut akan menjelaskan secara rinci tahapan untuk memeriksa dan mengunduh SBU melalui laman resmi OSS dengan mudah dan cepat.

Masuk ke Akun OSS

Langkah pertama adalah melakukan login ke akun OSS dengan memakai nomor ponsel, alamat email, nama pengguna, atau NIB yang sudah terdaftar. Setelah itu, masukkan kata sandi akun pada laman resmi OSS di tautan https://ui-login.oss.go.id/login untuk mengakses layanan yang tersedia.

Pilih Menu PB UMKU > Permohonan Baru

Setelah berhasil masuk ke sistem OSS, buka menu PB UMKU yang terletak pada bilah navigasi di bagian atas halaman. Setelah di klik, akan tampil beberapa opsi seperti Permohonan Baru, Perubahan, dan Perpanjangan. Pilih opsi Permohonan Baru untuk melanjutkan proses.

Berikutnya, pada bagian Daftar Kegiatan Usaha, cara cek SBU online yaitu cari Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang ingin ditinjau atau diunduh. Gunakan kolom pencarian dengan memasukkan kode KBLI sesuai bidang usaha yang dicari, seperti tampak pada contoh gambar di bawah.

Setelah kode KBLI dimasukkan, sistem akan menampilkan berbagai data seperti lokasi kegiatan, identitas usaha, kategori skala, tingkat risiko, jenis perizinan UMKU, hingga statusnya.

Untuk meninjau status SBU Konstruksi, cukup menekan tombol berwarna hijau bertuliskan “Proses Perizinan Berusaha UMKU” pada halaman tersebut.

Status SBU di OSS Muncul dan Dapat Diunduh dengan Mudah

Setelah proses pengajuan selesai, pengguna dapat melihat berbagai informasi terkait PB UMKU sesuai dengan kode KBLI masing-masing. Khusus untuk sektor konstruksi dengan kategori risiko menengah, salah satu jenis PB UMKU yang tertera adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi.

Melalui sistem OSS, pemohon dapat memeriksa status permohonan untuk memastikan apakah sudah disetujui atau masih dalam proses. Jika telah mendapat persetujuan, SBU dapat diunduh dengan menekan tombol hijau bertuliskan “Cetak Perizinan Berusaha UMKU”.

Selanjutnya akan muncul jendela pop-up berisi salinan digital SBU Konstruksi yang telah disahkan. Untuk menyimpan dokumen tersebut, cukup klik ikon unduhan yang terletak di bagian kanan atas halaman.

Alasan Penting Melakukan Pengecekan SBU

Memeriksa status Sertifikat Badan Usaha (SBU) secara rutin memiliki peran krusial, khususnya bagi pelaku jasa konstruksi yang sering berpartisipasi dalam proyek berskala besar. Langkah cek SBU online ini membantu memastikan legalitas usaha tetap berlaku, menghindari kendala administratif saat mengikuti tender, serta menjaga kepercayaan mitra dan penyelenggara proyek.

Menjamin Keabsahan Perusahaan

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan dokumen resmi yang menegaskan bahwa suatu perusahaan telah terdaftar secara legal dan mendapatkan pengakuan dari pemerintah.

Ketentuan Mengikuti Tender Proyek

Sebagian besar proses tender, baik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun perusahaan swasta, mensyaratkan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sebagai bukti legalitas dan kompetensi peserta.

Meningkatkan Kepercayaan Mitra

Perusahaan yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) terdaftar secara sah di LPJK umumnya lebih dipercaya oleh klien maupun pengguna jasa. Legalitas ini menunjukkan profesionalisme serta komitmen terhadap standar mutu dan regulasi yang berlaku, sehingga menumbuhkan rasa aman dalam bekerja sama.

Menghindari Risiko Hukum

Masa berlaku sertifikat yang telah habis atau belum terdaftar secara resmi dapat menimbulkan konsekuensi hukum, seperti teguran administratif hingga pembatalan keikutsertaan dalam proses tender. Untuk mencegah hal tersebut, penting memastikan seluruh dokumen usaha selalu diperbarui dan tercatat sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini tidak hanya melindungi legalitas perusahaan, tetapi juga menjaga reputasi dan peluang kerja sama di masa mendatang.

Cara cek SBU online penting untuk memastikan bahwa sertifikat badan usaha masih berlaku dan terdaftar secara resmi di sistem OSS. Proses ini membantu menghindari masalah hukum, memastikan keabsahan izin usaha, serta meningkatkan kepercayaan mitra dan klien. Dengan kemudahan akses melalui platform OSS, pelaku usaha dapat memantau status SBU kapan saja tanpa perlu datang ke kantor lembaga terkait. Sehingga lebih efisien dan transparan dalam pengelolaan legalitas perusahaan.

Baca juga : Langkah Membuat SBU Sesuai Aturan LPJK

Langkah membuat SBU jasa konstruksi sering dicari oleh perusahaan yang bergerak di bidang layanan pembangunan. Melalui proses ini, perusahaan konstruksi dapat memperoleh sertifikat resmi sebagai bukti legalitas dan kelayakan dalam menjalankan berbagai kegiatan di sektor tersebut.

Langkah Membuat SBU Sesuai Aturan LPJK

Langkah Membuat SBU

Sertifikat Badan Usaha (SBU) di sektor konstruksi memiliki peran yang sangat vital. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas operasional, tetapi juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing perusahaan di bidang jasa konstruksi.

Karena nilai strategisnya yang tinggi, banyak perusahaan berupaya memahami proses serta tahapan pengurusannya dengan benar. Berikut penjelasan mengenai langkah-langkah pengajuan SBU untuk bidang konstruksi.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan

Langkah awal dalam proses pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah menyiapkan seluruh dokumen yang menjadi ketentuan administrasi. Setiap perusahaan jasa konstruksi wajib memenuhi sejumlah berkas penting sebelum mengajukan permohonan, di antaranya:

  • Akun OSS yang masih aktif
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Keputusan dari Kemenkumham
  • Dokumen perhitungan proyek seperti MPU, BOQ, atau RAB
  • Pas foto terbaru Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Data pemegang saham
  • Salinan akta pendirian perusahaan
  • Informasi lengkap badan usaha (NPWP, nomor kontak, alamat surel, serta identitas badan hukum)
  • Data penanggung jawab yang mencakup NPWP, nama, surel, nomor telepon, dan informasi pribadi lainnya

Dengan menyiapkan seluruh dokumen tersebut secara lengkap dan benar, proses pengajuan SBU dapat berjalan lebih cepat dan tanpa hambatan administratif.

Pendaftaran Secara Online

Setelah seluruh dokumen pendukung disiapkan, tahap berikutnya adalah melakukan pendaftaran secara daring melalui sistem resmi milik Kementerian PUPR. Proses ini mencakup pengisian informasi perusahaan, pengunggahan berkas persyaratan, serta pelunasan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan setiap data diisi dengan benar agar proses verifikasi berjalan lancar.

Verifikasi dan Validasi

Setelah proses pendaftaran daring berhasil dilakukan, tahap berikutnya dalam pengurusan SBU jasa konstruksi ialah menunggu proses verifikasi serta validasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Pada tahap ini, dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang telah diajukan.

Apabila ditemukan berkas yang belum lengkap atau tidak sah, LPJK akan memberikan pemberitahuan kepada pihak perusahaan untuk segera melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen tersebut sebelum proses berlanjut.

Demikian badan usaha konstruksi perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi agar tahapan verifikasi dapat berjalan lancar dan pengajuan SBU bisa diproses tanpa hambatan.

Penilaian Kinerja Perusahaan Jasa Konstruksi

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, tahapan berikutnya dalam pengurusan SBU konstruksi adalah proses penilaian kinerja oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Tahap ini bertujuan menilai sejauh mana perusahaan mampu memenuhi standar profesional berdasarkan informasi dan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

Evaluasi tersebut mencakup beberapa unsur penting, seperti rekam jejak pelaksanaan proyek, kemampuan finansial perusahaan, serta kualitas sumber daya manusia yang terlibat. Penilaian ini menjadi dasar bagi LPJK dalam menentukan kelayakan perusahaan untuk memperoleh sertifikat badan usaha di bidang konstruksi.

Penerbitan SBU Jasa Konstruksi

Setelah seluruh proses sebelumnya selesai, langkah berikutnya adalah tahap penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi. Proses ini dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Dokumen yang telah diterbitkan umumnya memiliki masa berlaku selama tiga tahun, selama tidak terdapat ketentuan baru atau perubahan regulasi.

Sanksi bagi Perusahaan yang Belum Memiliki SBU

Melihat pentingnya Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam kegiatan jasa konstruksi, setiap perusahaan wajib segera mengurus dokumen tersebut apabila belum memilikinya. Ketidakterpenuhinya kewajiban ini dapat berakibat pada penerapan sanksi administratif terhadap badan usaha yang bersangkutan.

Pemberian sanksi tersebut diatur dalam Pasal 419 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pelanggaran dapat dikenai teguran tertulis maupun denda sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui tahapan yang telah dijabarkan sebelumnya, setiap pihak dapat memahami serta melaksanakan langkah membuat SBU jasa konstruksi dengan lebih mudah. Dengan adanya panduan tersebut, kebingungan dalam mengurus dokumen ini dapat diminimalkan, sehingga proses administrasi berjalan lebih efisien dan terarah.

Baca Juga : Langkah-langkah Memperoleh Surat Izin Transportasi SIUJPT untuk Kegiatan Operasional Bisnis

Dalam menjalankan sebuah bisnis transportasi, mendapatkan izin operasional merupakan sebuah wujud kepatuhan terhadap peraturan pemerintah. Surat Izin Transportasi SIUJPT ini sangatlah penting untuk menjalankan operasional agar berjalan dengan lancar dan tidak melanggar hukum.

SIUJPT sendiri merupakan kepanjangan dari Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi. Izin tersebut merupakan persyaratan utama bagi perusahaan agar dapat menjalankan berbagai kegiatannya.

Hal ini  termasuk dalam urusan pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan juga udara. SIUJPT ini menjadi landasan resmi bagi perusahaan yang mampu menjamin bahwa perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Lalu, bagaimana agar dapat memperoleh izin tersebut dan apa saja syaratnya? Simak jawabannya dalam artikel berikut ini.

Langkah-langkah Memperoleh Surat Izin Transportasi SIUJPT untuk Kegiatan Operasional Bisnis

Pengertian Surat Izin Transportasi SIUJPT dan Tahapan Memperolehnya

SIUJPT merupakan sebuah izin resmi pemerintah provinsi yang menjadi dasar atau landasan perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional bisnis transportasi. Surat ini mampu membantu sebuah perusahaan untuk mewakili seluruh proses penanganan barang baik pengiriman atau penerimaan melalui berbagai moda transportasi baik di darat, laut, maupun udara.

Perusahaan yang tidak mengantongi izin SIUJPT tersebut, akan berisiko mendapatkan sanksi administratif dari pemerintah berupa peringatan tertulis hingga pencabutan dan pembekuan izin usaha. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang berlomba-lomba untuk memperoleh izin SIUJPT tersebut.

Tujuannya agar perusahaan mereka dapat menjalankan kegiatan operasional dengan lancar tanpa khawatir mendapatkan sanksi dari pemerintah. Adapun tahapan untuk memperolehnya adalah sebagai berikut.

Melengkapi Dokumen Persyaratan Pengurusan SIUJPT

Tahapan pertama untuk mendapatkan Surat Izin Transportasi SIUJPT adalah dengan melengkapi dokumen persyaratannya. Berikut adalah beberapa dokumen tersebut untuk memperoleh izin SIUJPT:

  1. Akta Notaris dan SK Kemenkumham.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP Direksi beserta para Pemegang Saham.
  3. NPWP Badan Usaha yang beroperasi.
  4. Memiliki tenaga ahli warga Negara Indonesia yang berpendidikan minimal D3 bidang pelayaran, kelautan, penerbangan dan juga transportasi. Selain itu, para tenaga ahli tersebut juga memiliki sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder, Manajemen Supply Chain, atau terkait pelabuhan.
  5. Menyiapkan modal dasar minimal 1,2 Miliar rupiah, dengan catatan 25% harus disetorkan penuh. Jangan lupa menyertakan bukti penyetoran yang sah atau telah mendapat audit dari kantor akuntan publik.
  6. Melampirkan Sertifikat Kepemilikan Gedung minimal 2 tahun.

Melengkapi Dokumen Proposal Teknis

Selain dokumen persyaratan di atas, untuk mendapatkan surat izin transportasi SIUJPT tersebut, juga harus melengkapi proposal teknis. Adapun proposal tersebut dapat menyangkut beberapa hal sebagai berikut:

  1. Penjelasan terkait kendaraan operasional yang sekurang-kurangnya mempunyai empat roda. Selain itu, harus menyertakan dokumen kepemilikan atau perjanjian sewa yang valid.
  2. Isi proposal juga memuat keterangan mengenai lahan parkir atau pool.
  3. Terakhir, berisi tentang uraian sistem fasilitas dan perangkat lunak serta integrasi sistem informasi yang berhubungan dengan semua moda transportasi. Yaitu baik di darat, laut, udara, dan juga kereta api yang seiring berjalan dengan perkembangan teknologi.

Persyaratan Tambahan Untuk Pembukaan Cabang, dan Perpanjangan, serta Perubahan Data

Setelah memperoleh surat ijin transportasi SIUJPT dan bermaksud untuk membuka cabang, maka Anda harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) yang telah dimiliki perusahaan.
  2. Surat rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan, Udara, atau Otoritas Transportasi lainnya.
  3. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Cabang.
  4. Fotokopi KTP Kepala Cabang.

Adapun untuk persyaratan perpanjangan atau perubahan data, Anda perlu melengkapi syarat berikut ini.

  1. Laporan Aktivitas Perusahaan yang telah lengkap dengan tanda tangan dari pihak yang bertanggung jawab serta terdapat cap logo perusahaan.
  2. SIUJPT yang asli dan fotokopi untuk perubahan data.

Dasar Hukum Untuk SIUJPT

Adapun dasar hukum Surat Izin Transportasi SIUJPT ini adalah sebagai berikut.

  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2008 berkaitan tentang Pelayaran

Undang-undang tersebut mengatur mengenai angkutan di perairan dengan mengedepankan prinsip cabotage sebagai upaya mendukung penguatan angkutan laut nasional. Selain itu, regulasi ini juga mencakup pemberian berbagai kemudahan.

Mulai dari insentif perpajakan, dukungan permodalan, dan skema kontrak jangka panjang bagi pelaku industri angkutan laut. Tak hanya itu, UU ini turut memuat ketentuan mengenai hipotek kapal sebagai langkah pemberdayaan industri pelayaran nasional.

  1. Peraturan Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2017 berisi tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi

Peraturan ini bermanfaat untuk memajukan iklim investasi dengan cara memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di bidang jasa transportasi, termasuk dalam hal penataan kembali kegiatan pengurusan transportasi.

Surat Izin Transportasi (SIUJPT) sangat penting bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang transportasi. Dengan mengantongi SIUJPT, perusahaan mampu memperoleh kewenangan resmi untuk menangani seluruh proses pengiriman dan juga penerimaan barang. Hal ini dapat meliputi transportasi di darat, laut, maupun udara.

 

Baca Juga : Syarat SBU Kecil