NIB
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Jasa pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha membantu perusahaan Anda yang membutuhkan ijn usaha dengan bentuk nomor induk suatu badan usaha. Kami siap membantu untuk pengurusannya terutama untuk perusahaan yang baru memulai usaha bisnis, ataupun perusahaan yang sudah lama berdiri. Dengan pelayanan yang memuaskan, tim kami siap membantu pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) tersebut dengan proses yang cepat hingga TUNTAS!
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidangnya. NIB atau Nomor induk berusaha adalah salah satu jenis usaha yang berasal dari Perpres RI No. 91 Tahun 2017 tentang percepatan berusaha.
Peraturan ini dibuat berdasarkan pemerintah membuat Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang disebut dengan Online Single Submission (OSS). Melalui sistem ini, pemerintah berusaha membuat perizinan berusaha atau izin investasi lebih mudah dilakukan dengan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). Dengan adanya sistem ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha, juga mempercepat pelaksanaannya.
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah dokumen yang berfungsi sebagai pengganti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor) dan hak akses kepabeanan. Nomor Induk Berusaha wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha (berbentuk badan dan perorangan), baik pelaku usaha baru maupun pelaku usaha yang menjalankan usahanya sebelum NIB (Nomor Induk Berusaha) diberlakukan.
Nomor Induk Berusaha (NIB) ini akan berlaku selama para pelaku usaha masih menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Namun, pemerintah akan mencabut NIB dan menyatakan bahwa nomor tersebut tidak lagi berlaku apabila pelaku usaha ternyata melakukan penyimpangan atau menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan data NIB, serta dinyatakan tidak sah atau batal berdasarkan dari putusan pengadilan dengan kekuatan hukum yang bersifat tetap.
Syarat Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk Badan Usaha :
1. Akte Pendirian PT/CV
2. SK Menkumham
3. NPWP Perusahaan
4. Domisili Usaha
5. KTP Pengurus Perusahaan
6. NPWP Pengurus Perusahaan
7. Email Perusahaan.
Syarat Pengurusan NIB dengan OSS untuk Perorangan:
1. KTP Penangung Jawab Usaha
2. NPWP Penangung Jawab Usaha
3. Email
Silakan Hubungi kami Telepon / WA : 0815-8544-3855, Email : safayadelima@gmail.com