Tag Archives: SBUTL

Menggali Manfaat Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik: Menuju Layanan Listrik yang Lebih Unggul

Dalam sektor ketenagalistrikan, badan usaha jasa penunjang tenaga listrik memainkan peran penting dalam menyediakan layanan yang andal dan efisien. Untuk memastikan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap standar industri, mendapatkan sertifikat badan usaha menjadi langkah penting. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipahami mengenai manfaat sertifikat bagi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik:

1. Standar Kualitas dan Keamanan:

Sertifikat badan usaha menunjukkan bahwa penyedia jasa telah memenuhi standar kualitas tertentu yang ditetapkan oleh otoritas atau lembaga sertifikasi. Ini mencakup kepatuhan terhadap peraturan keamanan, pemeliharaan perangkat, dan praktik terbaik di dalam industri ketenagalistrikan.

2. Keandalan Layanan:

Dengan sertifikat badan usaha, pelanggan dapat memiliki keyakinan bahwa mereka berurusan dengan penyedia layanan yang dapat diandalkan. Sertifikasi menandakan komitmen terhadap keandalan dalam menyediakan jasa penunjang tenaga listrik, seperti perawatan peralatan, perbaikan, dan layanan teknis lainnya.

3. Peningkatan Kepercayaan Pelanggan:

Pelanggan cenderung mencari penyedia jasa yang dapat memberikan kepercayaan. Sertifikat badan usaha adalah bukti nyata bahwa badan usaha memiliki kredibilitas dalam memberikan layanan berkualitas tinggi. Ini dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan membantu membangun hubungan jangka panjang.

4. Kepatuhan Regulasi:

Industri ketenagalistrikan diatur oleh berbagai peraturan dan standar untuk memastikan keselamatan dan kualitas layanan. Dengan sertifikat badan usaha, perusahaan menunjukkan kesediaan mereka untuk mematuhi peraturan dan beroperasi sesuai dengan norma yang berlaku.

5. Kompetensi Tenaga Kerja:

Sertifikasi badan usaha tidak hanya mencakup badan usaha secara keseluruhan, tetapi juga menilai kompetensi tenaga kerja yang terlibat dalam penyediaan jasa. Ini memastikan bahwa tenaga kerja memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dengan efektif.

6. Daya Saing di Pasar:

Badan usaha dengan sertifikat memiliki keunggulan daya saing di pasar. Banyak proyek atau pelanggan mungkin memberikan preferensi kepada penyedia jasa yang telah terbukti memenuhi standar tertentu. Ini dapat membuka peluang baru dan memperkuat posisi badan usaha di industri.

7. Inovasi dan Pembaruan:

Untuk mempertahankan sertifikat, badan usaha perlu terus memperbarui dan meningkatkan praktik mereka sesuai dengan perkembangan industri. Ini mendorong inovasi dan pembaruan berkelanjutan, menghasilkan layanan yang lebih baik dan lebih efisien.

Kesimpulan:

Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik tidak hanya menjadi kebutuhan formal, tetapi juga sebuah instrumen untuk mencapai keunggulan dalam layanan. Badan usaha yang memiliki sertifikat tidak hanya memenuhi standar tertentu, tetapi juga membangun fondasi yang kuat untuk berkembang dan bersaing dalam lingkungan bisnis yang semakin kompleks. Sertifikasi bukan hanya tentang memenuhi persyaratan, melainkan sebuah komitmen terhadap mutu dan keunggulan dalam mendukung keberlanjutan dan perkembangan industri ketenagalistrikan.

KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPAN (BG007) Kode KBLI 41017

Ruang Lingkup 41017 (BG007)

Ruang Lingkup KBLI 41017 (BG007) :  Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, Pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan. 

Peralatan Utama

Peralatan Utama untuk Kualifikasi Kecil (kelas Kecil) meliputi : concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up. minimal mempunyai 1 alat.

Peralatan Utama untuk Kualifikasi Menengah (kelas Menengah), Kualifikasi Besar dan kualifikasi BUJKA meliputi : ower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.

Untuk Kualifikasi Menengah minimal mempunyai alat 2 alat, untuk kualifikasi Besar minimal mempunyai 3 alat dan Untuk Kualifikasi BUJKA minimal mempunyai 5 alat.

Klasifikasi dan Sub Klasifiksi untuk tenaga ahli

Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural.

Jabatan Kerja ( JabKer)

Jabatan kerja Untuk PJT ( Penanggung Jawab Teknik ) Kualifikasi kecil Minimal Level 6, Jabatan Kerja untuk SKK level 6 diantaranya : Manajer Lapangan, Pelaksanaan Pekerjaan Gedung, Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung, Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat Utama, Asisten Pemula Arsitek.

Jabatan Kerja untuk Penggung jawab Subklasifikasi (PJSK) kualifikasi kecil minimal level 5, Jabatan kerja untuk SKK level 5 diantaranya : Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat Madya, Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya, Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung Madya.

Jabatan kerja Untuk PJT ( Penanggung Jawab Teknik ) Kualifikasi menengah Minimal Level 7, Jabatan Kerja untuk SKK level 7 diantaranya : Ahli Muda Perencana Beton Pracetak untuk Struktur Bangunan Gedung, Manajer pengelolaan Bangunan Gedung, Asisten Arsitek.

Jabatan Kerja untuk Penggung jawab Subklasifikasi (PJSK) kualifikasi Menengah minimal level 6, Jabatan kerja untuk SKK level 6 diantaranya : Manajer Lapangan, Pelaksanaan Pekerjaan Gedung, Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung, Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat Utama, Asisten Pemula Arsitek.

Jabatan kerja Untuk PJT ( Penanggung Jawab Teknik ) Kualifikasi Besar/ PMA Minimal Level 8, Jabatan Kerja untuk SKK level 8 diantaranya : Ahli madya teknik bangunan gedung, Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Arsitek Madya.

Jabatan Kerja untuk Penggung jawab Subklasifikasi (PJSK) kualifikasi Besar/PMA minimal level 7, Jabatan kerja untuk SKK level 7 diantaranya : Ahli Muda Perencana Beton Pracetak untuk Struktur Bangunan Gedung, Manajer pengelolaan Bangunan Gedung, Asisten Arsitek.

Jabatan kerja Untuk PJT ( Penanggung Jawab Teknik ) Kualifikasi BUJKA Minimal Level 9, Jabatan Kerja untuk SKK level 9 diantaranya : Ahli Teknik Bangunan Gedung , Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Ahli Perawatan Bangunan Gedung , Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar), Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung , Ahli Penilai Bangunan Gedung Hijau, Arsitek Utama.

Jabatan Kerja untuk Penggung jawab Subklasifikasi (PJSK) kualifikasi BUJKA minimal level 9, Jabatan kerja untuk SKK level 9 diantaranya: Ahli Teknik Bangunan Gedung , Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Ahli Perawatan Bangunan Gedung , Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar), Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung , Ahli Penilai Bangunan Gedung Hijau, Arsitek Utama.

Kemampuan Keuangan Untuk Kualifikasi Kecil adalah minimal 300.000.000 dan penjualan tahunan kurang dari 2,5M.

Kemampuan Keuangan untuk Kualifikasi Menengah adalah Minimal 2M, dan Penjualan Tahunan Lebih dari 2,5M.

Kemampuan Keuangan untuk Kualifikasi Besar /PMA adalah 25M, dan Penjualan Tahunan Lebih dari 50M.

Kemampuan Keuangan untuk Kualifikasi BUJKA adalah 35M dan penjualan Tahunan lebih dari 100M.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Badan usaha memiliki beberapa fungsi. Untuk mengetahui lebih lanjut  fungsi-fungsi Badan usaha tersebut, berikut penjelasan mengenai fungsi-fungsi tersebut.

fungsi manajemen meliputi:

  1. Perencanaan (planing): sebagai tahap awal yaitu perencanan tujuan,visi misi dan langkah-langkah kegiatan usaha
  2. Pengorganisasian (organising) : sebagai tahapan selanjutnya untuk mengorganisasikan pekerjaan yang menyangkut pembagian tugas dan penetapan wewenang untuk setiap anggota badan usaha.
  3. Penggerakan dan pengarahan (directing) : untuk memotivasi dan menggerakan anggota agar bekerja sesuai dengan rencana.
  4. Pengorganisasian dan pengawasan (controlling): merupakan langkah untuk mencocokkan rencana dengan hasil usaha. Pemanfaatan fungsi manajemen secara baik akan memastikan bahwa badan usaha tersebut bisa mencapai tujuannya.

Fungsi operasional berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba. Fungsi operasional meliputi: bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan bidang pemasaran.

  • Bidang SDM (Personalia dan administrasi): keberhasilan suatu badan usaha sangat ditentukan oleh penggunaan SDM yang efektif.
  • Produksi: setiap bentuk usaha yang ditujukan untuk menambah manfaat dari satu benda.
  • Pemasaran: kegiatan penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen yang berhubungan dengan pemindahan kepemilikan, cara-cara penjualan, penentuan harga promosi, dan penyaluran dan kegiatan pemasaran harus selalu berorientasi pada kepuasan konsumen.
  • Pembelanjaan: kegiatan yang berhubungan dengan cara-cara memperoleh dana dan menggunakannya dengan seefektif mungkin dan memerlukan perencanaan, pengawasan, kebijakan dan pengendalian

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Jadi IUJPTL Itu Apa Sih?

IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) merupakan sebuah perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalansi listrik, pemasangan instalansi listrik, pengoperasian instalansi listrik, dan sejenisnya.

Untuk mempercepat Investasi pelaksanaan program 35.000 MW berdasarkan Perpres no. 14 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, maka seluruh kontraktor penunjang tenaga kelistrikan wajib menjalankan proyek ketenagalistrikan di Sektor ESDM ini dengan memiliki IUJPTL.

Ada 2 (dua) jenis Izin Operasional untuk Kontraktor Listrik

Ada Izin di sektor Kelistrikan yang berbeda pengeluaran sertifikasinya. Hal ini tentu berbeda juga penggunaan dan peruntukannya. Ada IUJK bidang Elektrikal dan IUJPTL.

IUJK bidang Elektrikal dikeluarkan oleh LPJK untuk Kontraktor yang menjalankan bidang kelistrikan ARUS RENDAH, seperti Instalasi Jaringan Distribusi/Transmisi Telekomunikasi. Sedangkan IUJPTL dikeluarkan untuk Kontraktor Listrik yang melakukan pekerjaan konstruksi Kelistrikan ARUS TINGGI, seperti Pembangkit, Instalasi Jaringan Distribusi / Transmisi Tegangan Menengah dan/atau Rendah.

Untuk mendapatkan IUJPTL, perusahaan wajib memiliki tenaga ahli yang bersertifikasi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan memiliki SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dari Badan Usaha yang telah di Akreditasi oleh Kementerian ESDM.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855