Proses dalam pembuatan Sertifikasi Keahlian (SKA) Jika Ingin Membuatnya Simak Artikel Berikut
Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi pengalaman minimal 5 tahun dan seuai dengan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. SKA Ahli Madya dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Menengah 2 (M2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 10 Milyar hingga Rp 50 Milyar
Proses dalam pembuatan Sertifikasi Keahlian (SKA)
Pilih kode sub klasifikasi usaha konstruksi sesuai dengan tabel klasifikasi, dan tiap 1 (satu) klasifikasi usaha, dibutuhkan 2 (dua) orang tenaga ahli yang bersertifikat SKA. Jika mendapatkan kesulitan, kami siap membantu anda silahkan hubungi kami di nomor di bawah.
Perusahaan dengan kualifikasi Menengah (M1), harus mempersiapkan minimal 2 (dua) orang tenaga ahli dengan lulusan minimal S1 teknik jurusan sesuai klasifikasi yang dijalankan, pengalaman minimum 2 (dua) tahun di bidang yang sama.
Perusahaan dengan kualifikasi Menengah (M2), harus mempersiapkan minimal 2 (dua) orang tenaga ahli dengan lulusan minimal S1 teknik jurusan sesuai klasifikasi yang dijalankan, pengalaman minimum 5 (lima) tahun dibidang yang sama.
Perusahaan dengan kualifikasi Besar (B1 & B2), harus mempersiapkan minimal 2 (dua) orang tenaga ahli dengan lulusan minimal S1 teknik jurusan sesuai klasifikasi yang dijalankan, pengalaman minimum 10 (sepuluh) tahun dibidang yang sama.
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005