Monthly Archives: March 2022

Definisi Dan Tujuan Daru Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Definisi SMK3

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (PP No.50 Tahun 2012). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Perusahaan atau organisasi yang akan ataupun telah menerapkan SMK3 diharapkan dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, kemudian dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen dan pekerja, dan juga perusahaan dapat menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Tujuan SMK3

Tujuan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SMK3:

  1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh;
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas;
  4. Memberikan image baik kepada perusahaan dari pandangan pihak eksternal seperti masyarakat, pemerintah, klien dll;
  5. Sebagai bentuk pemenuhan persyaratan bisnis dari pihak klien.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Manajemen Mutu Sertifikasi ISO IATF 16949 Dalam Industri Otomotif

Standar terbaik, inovasi dan mutu premium di seluruh rantai pasokan (supply chain) menentukan keberhasilan di industri otomotif internasional. Sistem manajemen tersertifikasi menurut IATF 16949 adalah langkah awal memasuki pasar dan mendapatkan pelanggan baru. Versi ISO/TS 16949 saat ini telah berlaku sejak tanggal 15 Juni 2009 dan sekarang merupakan standar mutu terdepan di dunia industri otomotif. Versi terbaru ini merupakan rangkaian kombinasi sejumlah standar mutu produsen mobil dan produsen peralatan (OEM). Sertifikasi ini juga berlaku untuk IATF 16949.

Sebelum tahun 1999, standar yang berlaku seperti QS 9000 atau VDA 6 x sebagian besar digantikan oleh ISO/TS 16949 yang kemudian digantikan lagi oleh IATF 16949. Dengan sertifikasi kami untuk pemasok otomotif, IATF 16949 membantu Anda untuk terus meningkatkan sistem dan mutu proses, serta untuk fokus pada persyaratan khusus pelanggan (Customer Specific Requirements)

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Proses Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (Konsultan) sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK).

Sertifikat Badan Usaha menjadi salah satu persyaratan utama yang harus dimiliki oleh perusahaan penamaan modal atau non penamaaan modal untuk bisa mengajukan permohonan dan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Cara mengecek status registrasi SBUJK, sebagai berikut

  • Pilih pencarian sesuai dengan id, NIB, atau Nama badan usaha
  • Klik Search
  • Selesai

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Sertifikasi ISO Dalam Bidang Pendidikan

ISO 21001:2018 merupakan salah satu acuan untuk mengelola pendidikan yang berstandar internasional. Sejak ISO 21001 dibuat pada 1 Mei 2018, banyak organisasi pendidikan yang telah menerapkan standar ini.

Sertifikat ISO di sekolah SD adalah?

Sertifikasi ISO dilakukan oleh lembaga sertifikasi eksternal. Lembaga sertifikasi ISO, juga dikenal sebagai Registrar, adalah sebuah organisasi pihak ketiga yang dikontrak untuk mengevaluasi kesesuaian dari sistem manajemen organisasi anda.

Bagaimana cara untuk mendapatkan sertifikasi ISO?

Cara Mendapatkan Sertifikat ISO

  1. Membuat Komitmen.
  2. Meninjau.
  3. Membentuk Tim ISO.
  4. Menyelenggarakan Training ISO.
  5. Memilih Badan Sertifikasi ISO.
  6. Melakukan Gap Analisis dan Membuat Dokumen ISO.
  7. Implementasi Sistem ISO.
  8. Melakukan Audit Internal dan Tinjauan Manajemen.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

7 Prinsip Manajemen Mutu ISO 9001:2015

  1. Costumer Focus : Fokus utama manajemen mutu adalah untuk memenuhi persyaratan pelanggan dan berjuang untuk melampaui harapan pelanggan.
  2. Leadership : Pemimpin dari semua tingkatan menetapkan serta menyatukan tujuan, arahan dan menciptakan kondisi dimana orang-orang terlibat dalam mencapai sasaran organisasi.
  3. Engagement of People: Kompeten, mampu diberdayakan, dan keterlibatan orang-orang di semua tingkatan, adalah hal yang penting untuk menambah kapabilitas organisasi dalam menciptakan dan memberikan nilai.
  4. Process Approach : Hasil yang dapat diprediksi dan konsisten akan tercapai lebih efektif dan efisien jika aktifitas-aktifitas dapat dimengerti dan dikelola sebagai proses-proses yang saling berkaitan serta berfungsi sebagai suatu sistem yang utuh.
  5. Improvement : Organisasi-organisasi yang sukses selalu fokus terhadap perbaikan.
  6. Evidence-Based Decision Making : Pengambilan keputusan berdasarkan analisis dan evaluasi data dan informasi memiliki kemungkinan yang lebih besar untuk mencapai hasil yang diharapkan.
  7. Relationship Management : Untuk mempertahankan kesuksesan, organisasi harus mengelola hubungannya dengan pihak-pihak yang berkepentingan diantaranya adalah para pemasoknya.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Tahapan Pendirian Badan Usaha CV

Setelah kemarin tahapan dalam pendirian badan usaha PT, sekarang kita akan membahas adiknya dari si PT yaitu CV. Jadi apa saja sih tahapan-tahapan dalam pendirian badan usaha CV tersebut berikut penjelasannya.

1. Pengecekkan dan Pembookingan Nama

Tahapan pertama dalam mendirikan badan usaha berupa CV ini adalah mengecek dan membooking nama yang diajukan perusahaan yang akan dipesan oleh notaris. Kemudian, Notaris akan mengecek di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) sebelum melakukan pembuatan draft akta Perusahaan. Penamaannya sendiri lebih fleksibel dari CV. Bisa terdiri dari dua suku kata dan nama satu CV boleh digunakan untuk CV yang lain.

2. Pembuatan Draft Akta Oleh Notaris

Selanjutnya, notaris akan akan membuat draft Akta CV dengan menginput data perusahaan yang telah ditentukan oleh pemilik, berupa:
a. Nama CV
b. Tempat dan Kedudukan
c. Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha)
d. Modal Perusahaan serta Kepemilikan Modal
e. Struktur Kepengurusan Perusahaan

3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta

Setelah seluruh draft dianggap sesuai, kemudian Akta akan ditandatangani oleh Persero Aktif dan Persero Pasif di hadapan notaris. Keduanya, dalam artian persero aktif dan persero pasif harus hadir. Jika misalnya berhalangan, maka mereka dapat memberikan kuasa secara tertulis melalui surat kuasa kepada pihak lain untuk menggantikan kehadiran pemegang saham tersebut, walau pada pelaksanaannya beberapa notaris mewajibkan setidaknya persero aktif untuk hadir dan kemudian melakukan tanda tangan.

4. NPWP dan SKT Perusahaan

Ketika NPWP sudah didaftarkan dan semua syarat dianggap cukup, kemudian Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

5. Pendaftaran NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. Hal tersebut berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan. Dan Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial

Izin Usaha ini menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan atau badan usaha. Izin Usaha tersebut diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Karena izin Komersial ini berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan yang izin khusus. Jika sudah melewati semua tahapan ini, maka pendirian CV sudah berhasil dilakukan.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Proses Tahapan Dalam Pendirian Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)

1. Mempersiapkan Data Pendiri PT

Pada tahapan ini ada lima hal yang perlu Anda perhatikan, yaitu pemilihan nama PT, tempat dan kedudukan PT, maksud dan tujuan PT, struktur permodalan PT, dan pengurus PT.

Untuk pemilihan nama PT sebaiknya Anda mengikuti pengaturan lengkap yang sudah ditetapkan dalam PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. Setidaknya nama PT Anda terdiri dari tiga kata dan tidak boleh menggunakan serapan asing serta tidak boleh memakai nama PT yang sudah ada.

2. Membuat Akta Pendirian di Notaris

Tidak harus bertempat kedudukan sama dengan PT, Anda bebas menggunakan notaris mana saja untuk membuat Akta Pendirian PT asalkan notaris yang Anda pilih telah mengantongi SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar dalam Kemenkumham.

Semua pendiri PT wajib melakukan penandatanganan Akta Pendirian di hadapan notaris. Meski begitu, pendiri yang berhalangan hadir dapat memberikan kuasanya.

3. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT

Setelah Akta Pendirian PT dibuat, notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum PT kepada Menteri Hukum dan HAM. Bila Surat Keputusan dari menteri telah keluar maka PT Anda telah resmi diakui oleh negara sebagai badan hukum baru dan berhak untuk melakukan kontrak dengan pihak ketiga.

4. Mengurus Domisili Kelurahan

Tempat atau di mana alamat PT Anda diterangkan dengan surat Domisili Kelurahan. Pengurusan izin domisili mungkin  berbeda tergantung pemerintah daerah masing-masing. Selain menerangkan domisili perusahaan, surat ini juga mencantumkan jenis usaha dan jumlah tenaga kerja. Izin domisili berlaku hanya satu tahun dan bisa diperpanjang kembali.

5. Mengurus NPWP di Kantor Pajak

Dalam pembuatan PT, Anda akan memperoleh dua dokumen terkait dengan kewajiban perpajakan, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).

6. Mengurus Izin Usaha

Untuk dapat menjalankan usaha, perusahaan wajib memiliki surat izin. Dengan SIUP, PT dapat melaksanakan usaha perdagangan dan jasa dengan ketentuan pilihan usaha perdagangan dan jasa yang dipilih berdasar pada aturan daerah masing-masing. 

7. Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Proses ini wajib dilakukan baik oleh kantor pusat maupun kantor cabang.  Sebagai persyaratan khusus untuk pendirian PT Cabang adalah memiliki Akta Cabang, yang mencantumkan pemimpin cabang, beserta pemberian kuasa dari Direksi.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Prosedur Mengubah Bentuk Badan Usaha Dari CV Menjadi PT

Prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan, perlu diketahui bahwa untuk mengubah status Commanditaire Venootschap (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT) persekutuan modal yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum, maka CV tersebut harus memenuhi persyaratan pendirian PT persekutuan modal sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas.

Prosedur Mengubah Bentuk Badan Usaha dari CV Menjadi PT Secara Berurutan

Berikut ini kami ringkas prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan:     

  1. Menyelesaikan perikatan CV sebelumnya

Pertama-tama yang perlu dilakukan adalah menyelesaikan perikatan CV yang telah terjadi antara para pengurus CV dengan pihak ketiga.

  1. Menyesuaikan Anggaran Dasar

Meskipun sebelumnya CV telah memiliki Anggaran Dasar tersendiri, tetapi dalam Anggaran Dasar CV tidak ada ketentuan mengenai modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Oleh karenanya, prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan selanjutnya adalah menyesuaikan anggaran dasar terlebih dahulu.

  1. Membuat Akta Pendirian PT

Setelah menyesuaikan anggaran dasar, selanjutnya prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan adalah para pendiri PT membuat Akta Pendirian PT yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.

  1. Mengajukan Permohonan Pendirian PT

Para pendiri melalui notaris mengajukan permohonan pendirian PT persekutuan modal dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH, dilengkapi dengan dokumen pendukung.

  1. Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran

Tahap selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM lalu menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik dan pemohon dapat mencetaknya secara mandiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio.

  1. Menteri mengumumkan akta pendirian PT

Kemudian Menteri Hukum dan HAM mengumumkan akta pendirian PT ke dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu maksimal 14 hari terhitung sejak diterbitkannya keputusan menteri.

  1. Mengadakan RUPS pertama

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) pertama harus tegas dinyatakan RUPS menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya, jika hendak mengikutsertakan segala perbuatan hukum yang terjadi saat badan usaha masih berbentuk CV ke dalam PT yang akan didirikan sehingga perbuatan hukum itu mengikat PT yang baru didirikan.

Berikut lah Prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Beberapa Jenis Jenis Sertifikasi ISO Yang Bisa Kami Safaya Delima Bantu Dalam Pembuatannya

1. ISO 9001
Sesuai dengan standar ISO 9001 memiliki banyak manfaat bagi industri manufaktur.

2. ISO/IEC 17025
Pada jenis ISO ini dapat digunakan oleh perusahaan yang memiliki persyaratan lembaga pengujian misalnya laboratorium dengan jenis yang standar.

3. ISO 28000
ISO 28000 adalah standar internasional yang membahas persyaratan Sistem Manajemen Keamanan untuk rantai pasok.

4. ISO 50001
Sebagai standar internasional, ISO 50001 menetapkan persyaratan bagi organisasi untuk mengembangkan, mengimplementasikan, dan meningkatkan Sistem Manajemen Energi.

5. ISO 14001
ISO 14001 adalah standar internasional yang diakui secara luas yang menetapkan persyaratan untuk organisasi yang ingin meningkatkan kinerja lingkungan mereka dan meningkatkan efisiensi operasional mereka.

6. ISO 22000
ISO 22000 adalah standar internasional yang diterima secara global, yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen keamanan pangan.

7. ISO/IEC 27001
ISO/IEC 27001 adalah standar internasional yang menetapkan spesifikasi untuk sistem manajemen keamanan informasi.

8. ISO TS 16949
ISO TS 16949 adalah persyaratan sistem kualitas umum yang dikembangkan bersama oleh industri otomotif AS, Jerman, Prancis, dan Italia dalam upaya terpadu untuk meningkatkan kualitas dan memastikan integritas pasokan ke industri.

JaUntuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Perbedaan Antara Sertifikasi ISO Dengan Sertifikasi SNI

ISO vs SNI
Internasional Organization for Standardization (ISO) merupakan organisasi internasional yang anggotanya terdiri dari hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. yang memiliki fungsi perumusan dan penerbitan standar internasional. Ada ribuan standar yang telah dikeluarkan oleh ISO salah satunya yang paling terkenal ialah Standar mengenai sistem manajemen mutu, yaitu ISO 9001 yang saat ini sudah terbit versi terbarunya yaitu ISO 9001 : 2015.

Sedangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan Standar nasional yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Indonesia, Saat ini tercatat lebih dari 6000 SNI yang sudah ditetapkan, dari mulai standar untuk produk, standar pengujian, standar kompetensi, termasuk standar sistem manajemen yang mengadopsi penuh dari ISO seperti SNI ISO 9001 : 2015.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005