Tahapan Pendirian Badan Usaha CV
Setelah kemarin tahapan dalam pendirian badan usaha PT, sekarang kita akan membahas adiknya dari si PT yaitu CV. Jadi apa saja sih tahapan-tahapan dalam pendirian badan usaha CV tersebut berikut penjelasannya.
1. Pengecekkan dan Pembookingan Nama
Tahapan pertama dalam mendirikan badan usaha berupa CV ini adalah mengecek dan membooking nama yang diajukan perusahaan yang akan dipesan oleh notaris. Kemudian, Notaris akan mengecek di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) sebelum melakukan pembuatan draft akta Perusahaan. Penamaannya sendiri lebih fleksibel dari CV. Bisa terdiri dari dua suku kata dan nama satu CV boleh digunakan untuk CV yang lain.
2. Pembuatan Draft Akta Oleh Notaris
Selanjutnya, notaris akan akan membuat draft Akta CV dengan menginput data perusahaan yang telah ditentukan oleh pemilik, berupa:
a. Nama CV
b. Tempat dan Kedudukan
c. Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha)
d. Modal Perusahaan serta Kepemilikan Modal
e. Struktur Kepengurusan Perusahaan
3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta
Setelah seluruh draft dianggap sesuai, kemudian Akta akan ditandatangani oleh Persero Aktif dan Persero Pasif di hadapan notaris. Keduanya, dalam artian persero aktif dan persero pasif harus hadir. Jika misalnya berhalangan, maka mereka dapat memberikan kuasa secara tertulis melalui surat kuasa kepada pihak lain untuk menggantikan kehadiran pemegang saham tersebut, walau pada pelaksanaannya beberapa notaris mewajibkan setidaknya persero aktif untuk hadir dan kemudian melakukan tanda tangan.
4. NPWP dan SKT Perusahaan
Ketika NPWP sudah didaftarkan dan semua syarat dianggap cukup, kemudian Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
5. Pendaftaran NIB
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. Hal tersebut berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan. Dan Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial
Izin Usaha ini menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan atau badan usaha. Izin Usaha tersebut diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Karena izin Komersial ini berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan yang izin khusus. Jika sudah melewati semua tahapan ini, maka pendirian CV sudah berhasil dilakukan.
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005