Perkembangan kawasan perkotaan yang semakin padat mendorong pemerintah untuk menyediakan hunian vertikal yang layak, aman, dan berkelanjutan. Salah satu solusi yang terus dikembangkan adalah pembangunan rumah susun, baik rumah susun negara, rumah susun sewa (rusunawa), maupun rumah susun milik pemerintah lainnya.
Agar pengelolaan rumah susun berjalan optimal, diperlukan tenaga profesional yang memiliki kompetensi khusus dalam bidang manajemen operasional, pemeliharaan, perawatan, administrasi, dan pelayanan penghuni. Dalam lingkungan pemerintahan, peran tersebut dijalankan oleh Ahli Muda Pengelola Rumah Susun (Khusus ASN) Jenjang 7, yang kompetensinya mengacu pada SKKNI Nomor 255 Tahun 2019 dan didukung oleh standar kompetensi bidang pengelolaan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam SKKNI Nomor 115 Tahun 2015 tentang Manajer Pengelolaan Bangunan Gedung. [jdih.kemnaker.go.id], [jdih.kemnaker.go.id]
Mengenal Ahli Muda Pengelola Rumah Susun
Ahli Muda Pengelola Rumah Susun merupakan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dalam mengelola operasional dan pemeliharaan rumah susun agar tetap berfungsi sebagai hunian yang aman, nyaman, sehat, dan layak huni bagi masyarakat. Tugasnya tidak hanya berfokus pada aspek fisik bangunan, tetapi juga mencakup pengelolaan administrasi, sumber daya manusia, keamanan, hingga pelayanan kepada penghuni.
Bagi ASN yang bertugas pada instansi perumahan, permukiman, atau unit pengelola aset pemerintah, kompetensi ini menjadi sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan rumah susun yang profesional dan berkelanjutan.
Jenjang 7 sebagai Kualifikasi Ahli Muda
Dalam kerangka kualifikasi tenaga kerja konstruksi, Jenjang 7 termasuk kategori Ahli Muda yang memiliki kemampuan untuk:
- Melaksanakan pengelolaan teknis secara mandiri.
- Mengkoordinasikan pekerjaan operasional dan pemeliharaan bangunan.
- Menganalisis permasalahan pengelolaan rumah susun.
- Menyusun rekomendasi teknis dan administratif.
- Mengendalikan kualitas layanan dan fungsi bangunan.
Kompetensi ini menjadikan ASN mampu berperan sebagai pengelola profesional yang menjamin rumah susun tetap memenuhi standar pelayanan dan kelaikan fungsi bangunan.
Dasar Kompetensi SKKNI 255 Tahun 2019
SKKNI Nomor 255 Tahun 2019 menetapkan standar kompetensi kerja pada bidang konstruksi gedung, khususnya yang berkaitan dengan perawatan dan pengelolaan bangunan gedung. Standar ini menjadi salah satu acuan dalam sertifikasi Ahli Muda Pengelola Rumah Susun.
Melalui standar tersebut, seorang pengelola rumah susun dituntut memahami:
- Pemeliharaan bangunan gedung.
- Perawatan komponen bangunan.
- Pengelolaan operasional gedung.
- Pengendalian biaya perawatan.
- Penyusunan program pemeliharaan dan perbaikan. [jdih.kemnaker.go.id],
Keterkaitan dengan SKKNI 115 Tahun 2015
Selain mengacu pada SKKNI 255-2019, kompetensi pengelolaan rumah susun juga memiliki keterkaitan erat dengan SKKNI 115 Tahun 2015 tentang Manajer Pengelolaan Bangunan Gedung. Standar ini menekankan pentingnya pengelolaan bangunan secara profesional melalui penguasaan aspek:
- Manajemen operasional bangunan.
- Pengelolaan sumber daya manusia.
- Pengelolaan keuangan.
- Pengelolaan keamanan.
- Pengelolaan pemeliharaan dan perawatan gedung.
Dengan demikian, ASN yang memiliki kompetensi Ahli Muda Pengelola Rumah Susun tidak hanya memahami aspek teknis bangunan, tetapi juga aspek manajerial yang mendukung keberlanjutan operasional rumah susun.
Unit Kompetensi Utama Ahli Muda Pengelola Rumah Susun
Berdasarkan standar kompetensi yang berlaku, beberapa unit kompetensi utama meliputi:
- Menerapkan komunikasi di tempat kerja.
- Mengoordinasikan diagnosis permasalahan bangunan.
- Memeriksa perhitungan biaya pekerjaan.
- Memeriksa jadwal pekerjaan.
- Mengelola pekerjaan perawatan komponen bangunan.
- Melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia.
- Melaksanakan pengelolaan urusan umum.
- Melaksanakan pengelolaan keuangan.
- Melaksanakan pengelolaan pemasaran atau pelayanan.
- Melaksanakan pengelolaan keamanan.
- Melaksanakan pengelolaan operasional bangunan.
- Melaksanakan pengelolaan pemeliharaan.
- Melaksanakan pengelolaan perawatan.
- Menyusun laporan pengelolaan bangunan.
Unit-unit kompetensi tersebut menggambarkan bahwa pengelola rumah susun harus mampu mengintegrasikan aspek teknis, administratif, dan pelayanan dalam satu sistem pengelolaan yang efektif.
Manfaat Sertifikasi bagi ASN
1. Meningkatkan Profesionalisme
Sertifikasi menjadi bukti bahwa ASN memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional dalam pengelolaan rumah susun dan bangunan gedung.
2. Mendukung Pengelolaan Aset Negara
Rumah susun pemerintah merupakan aset negara yang harus dikelola secara optimal agar memiliki umur layanan yang panjang dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
3. Menjamin Kualitas Pelayanan Penghuni
Pengelolaan yang baik akan menciptakan lingkungan hunian yang aman, nyaman, sehat, dan tertib sehingga meningkatkan kepuasan penghuni.
4. Mendukung Pengembangan Karier ASN
Kompetensi yang tersertifikasi menjadi nilai tambah dalam pengembangan sumber daya manusia dan penugasan pada program-program strategis pemerintah di bidang perumahan dan permukiman.
Tantangan Pengelolaan Rumah Susun di Masa Depan
Meningkatnya jumlah rumah susun di berbagai daerah membawa tantangan baru dalam pengelolaannya. Pengelola dituntut memahami teknologi pengelolaan gedung modern, sistem keamanan digital, efisiensi energi, pengelolaan lingkungan, serta pelayanan berbasis teknologi informasi.
Oleh karena itu, ASN yang menjabat sebagai Ahli Muda Pengelola Rumah Susun perlu terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya agar mampu mengikuti perkembangan regulasi, teknologi bangunan, dan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.
Ahli Muda Pengelola Rumah Susun (Khusus ASN) Jenjang 7 merupakan profesi strategis yang mendukung keberhasilan pengelolaan rumah susun pemerintah secara profesional, efektif, dan berkelanjutan. Dengan berpedoman pada SKKNI 255 Tahun 2019 serta SKKNI 115 Tahun 2015, ASN dibekali kemampuan teknis dan manajerial untuk menjaga kualitas bangunan, meningkatkan pelayanan kepada penghuni, serta memastikan aset negara tetap berfungsi optimal.
Keberadaan tenaga ahli yang kompeten di bidang pengelolaan rumah susun menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan hunian vertikal yang aman, nyaman, layak huni, dan mampu mendukung pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.
baca juga : Ahli Utama Penilai Laik Fungsi Bangunan Gedung Jenjang 9








