Proses Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (Konsultan) sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK).

Sertifikat Badan Usaha menjadi salah satu persyaratan utama yang harus dimiliki oleh perusahaan penamaan modal atau non penamaaan modal untuk bisa mengajukan permohonan dan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Cara mengecek status registrasi SBUJK, sebagai berikut

  • Pilih pencarian sesuai dengan id, NIB, atau Nama badan usaha
  • Klik Search
  • Selesai

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005