Prosedur Mengubah Bentuk Badan Usaha Dari CV Menjadi PT

Prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan, perlu diketahui bahwa untuk mengubah status Commanditaire Venootschap (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT) persekutuan modal yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum, maka CV tersebut harus memenuhi persyaratan pendirian PT persekutuan modal sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas.

Prosedur Mengubah Bentuk Badan Usaha dari CV Menjadi PT Secara Berurutan

Berikut ini kami ringkas prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan:     

  1. Menyelesaikan perikatan CV sebelumnya

Pertama-tama yang perlu dilakukan adalah menyelesaikan perikatan CV yang telah terjadi antara para pengurus CV dengan pihak ketiga.

  1. Menyesuaikan Anggaran Dasar

Meskipun sebelumnya CV telah memiliki Anggaran Dasar tersendiri, tetapi dalam Anggaran Dasar CV tidak ada ketentuan mengenai modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Oleh karenanya, prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan selanjutnya adalah menyesuaikan anggaran dasar terlebih dahulu.

  1. Membuat Akta Pendirian PT

Setelah menyesuaikan anggaran dasar, selanjutnya prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan adalah para pendiri PT membuat Akta Pendirian PT yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.

  1. Mengajukan Permohonan Pendirian PT

Para pendiri melalui notaris mengajukan permohonan pendirian PT persekutuan modal dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH, dilengkapi dengan dokumen pendukung.

  1. Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran

Tahap selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM lalu menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik dan pemohon dapat mencetaknya secara mandiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio.

  1. Menteri mengumumkan akta pendirian PT

Kemudian Menteri Hukum dan HAM mengumumkan akta pendirian PT ke dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu maksimal 14 hari terhitung sejak diterbitkannya keputusan menteri.

  1. Mengadakan RUPS pertama

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) pertama harus tegas dinyatakan RUPS menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya, jika hendak mengikutsertakan segala perbuatan hukum yang terjadi saat badan usaha masih berbentuk CV ke dalam PT yang akan didirikan sehingga perbuatan hukum itu mengikat PT yang baru didirikan.

Berikut lah Prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005