Category Archives: NIB

SBU dan NIB apakah sama ???

Tidak Sama !!!

SBU adalah Sertifikat Badan Usaha, SBU Sebagai Identitas Khusus untuk Jasa Konstruksi  adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah untuk badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Fungsi utamanya yaitu sebagai bukti bahwa badan usaha tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi. Masa berlaku SBU adalah selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Dokumen ini sangat penting karena dapat memberikan kepastian kredibilitas bagi badan usaha di sektor konstruksi.

Sertifikat Badan Usaha (SBU)
SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi, dalam hal ini, SBU merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa konstruksi (Pasal 100 PP 5/2021). SBU diterbitkan melalui sertifikasi dan pencatatan oleh Menteri PUPR melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.

Syarat Dokumen SBUJK
Sebelum mengajukan permohonan SBU, maka BUJK wajib menyiapkan beberapa data dan dokumen berikut, di antaranya (Pasal 4 ayat (3) huruf c Permen PUPR 8/2022):

  • Data penjualan tahunan;
  • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
  • Data ketersediaan TKK;
  • Data kemampuan dalam menyediakan peralatan konstruksi;
  • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan; dan
  • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Proses SBU

BUJK dapat mengajukan permohonan kepada Menteri PUPR melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) untuk mendapatkan SBU (Pasal 100 ayat (3) PP 5/2021). Pengajuan sertifikasi SBU dapat dilaksanakan melalui lembaga Online Single Submission.
Harus memiliki akun pada sistem OSS terlebih dahulu. Kemudian, dapat log in dan mengurus SBU pada dashboard menu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

SBU berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, juga dapat dilakukan perubahan serta wajib diajukan sebelum habis masa berlakunya (Pasal 100 ayat (4) dan (5) PP 5/2021).

Adapun tahapan pengajuan SBU dilakukan dengan tahapan (Pasal 3 Permen PUPR 8/2022):

  1. Permohonan;
  2. Verifikasi dan validasi; dan
  3. Pembayaran biaya
  4. Persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi.
Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB: Identitas dan Legalitas Umum untuk Semua Badan Usaha Di sisi lain, NIB atau Nomor Induk Berusaha, merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah untuk semua badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia. NIB berfungsi sebagai identitas dan legalitas umum bagi semua badan usaha, tidak terbatas hanya pada sektor konstruksi.

Cara Mendapatakan NIB

Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dinyatakan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Fungsi NIB untuk menggantikan TDP berlaku selama jangka waktu atau masa berlaku NIB. Karena pentingnya fungsi NIB, maka Anda harus mempersiapkannya saat ingin memulai usaha.

Syarat Daftar Nomor Induk Berusaha

NIB bisa dibuat melalui website OSS. Sebelum membuat akun OSS, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan, yaitu:

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan), perlu diinput saat membuat User ID.
  2. Untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, gunakan NIK penanggung jawab.
  3. Badan Usaha Badan usaha berbentuk PT, Yayasan, Koperasi, CV, Firma membutuhkan pengesahan badan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online.
  4. Pelaku usaha Badan Usaha berbentuk Perum, Perumda, dan badan hukum lain yang dimiliki negara harus mempersiapkan Dasar Hukum Pembentukan Badan Usaha.
  5. Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  6. Notifikasi kelayakan untuk mendapat fasilitas fiskal atau izin usaha.

Berikut ini beberapa tahap dalam membuat NIB:

  1. Pemohon membuka website OSS di www.oss.go.id
  2. Klik tombol Daftar lalu isi formulir yang ada di layar
  3. Isi semua data diri dengan lengkap dan isi alamat email
  4. Cek email dan buka email registrasi dari OSS dengan klik tombol Aktivasi
  5. Masuk ke akun OSS dan isi Data Usaha yang diminta
  6. Ketika semua data sudah lengkap, klik tombol “Proses NIB
  7. Klik tombol “NIB” untuk menertibkan NIB
  8. NIB bisa diunduh dan disimpan.

Banyak sekali pengusaha yang bingung perbedaan antara SBU dan NIB.Keduanya memang memiliki manfaat bagi usaha, tapi fungsinya berbeda sekali.