Category Archives: Sertifikasi ISO

Perkembangan kawasan perkotaan yang semakin padat mendorong pemerintah untuk menyediakan hunian vertikal yang layak, aman, dan berkelanjutan. Salah satu solusi yang terus dikembangkan adalah pembangunan rumah susun, baik rumah susun negara, rumah susun sewa (rusunawa), maupun rumah susun milik pemerintah lainnya.

Agar pengelolaan rumah susun berjalan optimal, diperlukan tenaga profesional yang memiliki kompetensi khusus dalam bidang manajemen operasional, pemeliharaan, perawatan, administrasi, dan pelayanan penghuni. Dalam lingkungan pemerintahan, peran tersebut dijalankan oleh Ahli Muda Pengelola Rumah Susun (Khusus ASN) Jenjang 7, yang kompetensinya mengacu pada SKKNI Nomor 255 Tahun 2019 dan didukung oleh standar kompetensi bidang pengelolaan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam SKKNI Nomor 115 Tahun 2015 tentang Manajer Pengelolaan Bangunan Gedung. [jdih.kemnaker.go.id], [jdih.kemnaker.go.id] 

Ahli Muda Pengelola Rumah Susun (Khusus ASN) Jenjang 7

Mengenal Ahli Muda Pengelola Rumah Susun

Ahli Muda Pengelola Rumah Susun merupakan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dalam mengelola operasional dan pemeliharaan rumah susun agar tetap berfungsi sebagai hunian yang aman, nyaman, sehat, dan layak huni bagi masyarakat. Tugasnya tidak hanya berfokus pada aspek fisik bangunan, tetapi juga mencakup pengelolaan administrasi, sumber daya manusia, keamanan, hingga pelayanan kepada penghuni.

Bagi ASN yang bertugas pada instansi perumahan, permukiman, atau unit pengelola aset pemerintah, kompetensi ini menjadi sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan rumah susun yang profesional dan berkelanjutan.

Jenjang 7 sebagai Kualifikasi Ahli Muda

Dalam kerangka kualifikasi tenaga kerja konstruksi, Jenjang 7 termasuk kategori Ahli Muda yang memiliki kemampuan untuk:

  • Melaksanakan pengelolaan teknis secara mandiri.
  • Mengkoordinasikan pekerjaan operasional dan pemeliharaan bangunan.
  • Menganalisis permasalahan pengelolaan rumah susun.
  • Menyusun rekomendasi teknis dan administratif.
  • Mengendalikan kualitas layanan dan fungsi bangunan.

Kompetensi ini menjadikan ASN mampu berperan sebagai pengelola profesional yang menjamin rumah susun tetap memenuhi standar pelayanan dan kelaikan fungsi bangunan.

Dasar Kompetensi SKKNI 255 Tahun 2019

SKKNI Nomor 255 Tahun 2019 menetapkan standar kompetensi kerja pada bidang konstruksi gedung, khususnya yang berkaitan dengan perawatan dan pengelolaan bangunan gedung. Standar ini menjadi salah satu acuan dalam sertifikasi Ahli Muda Pengelola Rumah Susun.

Melalui standar tersebut, seorang pengelola rumah susun dituntut memahami:

  • Pemeliharaan bangunan gedung.
  • Perawatan komponen bangunan.
  • Pengelolaan operasional gedung.
  • Pengendalian biaya perawatan.
  • Penyusunan program pemeliharaan dan perbaikan. [jdih.kemnaker.go.id],

Keterkaitan dengan SKKNI 115 Tahun 2015

Selain mengacu pada SKKNI 255-2019, kompetensi pengelolaan rumah susun juga memiliki keterkaitan erat dengan SKKNI 115 Tahun 2015 tentang Manajer Pengelolaan Bangunan Gedung. Standar ini menekankan pentingnya pengelolaan bangunan secara profesional melalui penguasaan aspek:

  • Manajemen operasional bangunan.
  • Pengelolaan sumber daya manusia.
  • Pengelolaan keuangan.
  • Pengelolaan keamanan.
  • Pengelolaan pemeliharaan dan perawatan gedung.

Dengan demikian, ASN yang memiliki kompetensi Ahli Muda Pengelola Rumah Susun tidak hanya memahami aspek teknis bangunan, tetapi juga aspek manajerial yang mendukung keberlanjutan operasional rumah susun.

Unit Kompetensi Utama Ahli Muda Pengelola Rumah Susun

Berdasarkan standar kompetensi yang berlaku, beberapa unit kompetensi utama meliputi:

  1. Menerapkan komunikasi di tempat kerja.
  2. Mengoordinasikan diagnosis permasalahan bangunan.
  3. Memeriksa perhitungan biaya pekerjaan.
  4. Memeriksa jadwal pekerjaan.
  5. Mengelola pekerjaan perawatan komponen bangunan.
  6. Melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia.
  7. Melaksanakan pengelolaan urusan umum.
  8. Melaksanakan pengelolaan keuangan.
  9. Melaksanakan pengelolaan pemasaran atau pelayanan.
  10. Melaksanakan pengelolaan keamanan.
  11. Melaksanakan pengelolaan operasional bangunan.
  12. Melaksanakan pengelolaan pemeliharaan.
  13. Melaksanakan pengelolaan perawatan.
  14. Menyusun laporan pengelolaan bangunan.

Unit-unit kompetensi tersebut menggambarkan bahwa pengelola rumah susun harus mampu mengintegrasikan aspek teknis, administratif, dan pelayanan dalam satu sistem pengelolaan yang efektif.

Manfaat Sertifikasi bagi ASN

1. Meningkatkan Profesionalisme

Sertifikasi menjadi bukti bahwa ASN memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar nasional dalam pengelolaan rumah susun dan bangunan gedung.

2. Mendukung Pengelolaan Aset Negara

Rumah susun pemerintah merupakan aset negara yang harus dikelola secara optimal agar memiliki umur layanan yang panjang dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

3. Menjamin Kualitas Pelayanan Penghuni

Pengelolaan yang baik akan menciptakan lingkungan hunian yang aman, nyaman, sehat, dan tertib sehingga meningkatkan kepuasan penghuni.

4. Mendukung Pengembangan Karier ASN

Kompetensi yang tersertifikasi menjadi nilai tambah dalam pengembangan sumber daya manusia dan penugasan pada program-program strategis pemerintah di bidang perumahan dan permukiman.

Tantangan Pengelolaan Rumah Susun di Masa Depan

Meningkatnya jumlah rumah susun di berbagai daerah membawa tantangan baru dalam pengelolaannya. Pengelola dituntut memahami teknologi pengelolaan gedung modern, sistem keamanan digital, efisiensi energi, pengelolaan lingkungan, serta pelayanan berbasis teknologi informasi.

Oleh karena itu, ASN yang menjabat sebagai Ahli Muda Pengelola Rumah Susun perlu terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya agar mampu mengikuti perkembangan regulasi, teknologi bangunan, dan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.

Ahli Muda Pengelola Rumah Susun (Khusus ASN) Jenjang 7 merupakan profesi strategis yang mendukung keberhasilan pengelolaan rumah susun pemerintah secara profesional, efektif, dan berkelanjutan. Dengan berpedoman pada SKKNI 255 Tahun 2019 serta SKKNI 115 Tahun 2015, ASN dibekali kemampuan teknis dan manajerial untuk menjaga kualitas bangunan, meningkatkan pelayanan kepada penghuni, serta memastikan aset negara tetap berfungsi optimal.

Keberadaan tenaga ahli yang kompeten di bidang pengelolaan rumah susun menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan hunian vertikal yang aman, nyaman, layak huni, dan mampu mendukung pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

baca juga : Ahli Utama Penilai Laik Fungsi Bangunan Gedung Jenjang 9

Mengenal Ahli Utama Penilai Laik Fungsi Bangunan Gedung

Ahli Utama Penilai Laik Fungsi Bangunan Gedung merupakan tenaga ahli konstruksi pada jenjang tertinggi (Jenjang 9) yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan, penilaian, serta memberikan rekomendasi mengenai kelaikan fungsi suatu bangunan gedung sebelum digunakan atau selama masa operasionalnya. Jabatan ini menjadi salah satu profesi strategis dalam bidang konstruksi karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung.

Dalam dunia konstruksi modern, keberadaan tenaga ahli penilai laik fungsi sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai regulasi yang berlaku. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diwajibkan bagi bangunan gedung tertentu. [jdih.kemnaker.go.id]

Ahli Utama Penilai Laik Fungsi Bangunan Gedung Jenjang 9

Dasar Kompetensi: SKKNI 2024-007 dan SKKNI 2015-113

1. SKKNI 2024-007

SKKNI 2024-007 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2024 mengenai jabatan kerja yang berkaitan dengan pemeriksaan kelaikan struktur bangunan gedung. Standar ini menjadi acuan dalam penyusunan pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan pengembangan karier tenaga kerja konstruksi di bidang pemeriksaan dan penilaian kelaikan bangunan gedung. [jdih.kemnaker.go.id]

Standar kompetensi ini mencakup kemampuan untuk:

  • Melaksanakan pemeriksaan dokumen bangunan.
  • Melakukan inspeksi kondisi fisik bangunan.
  • Menilai kelaikan fungsi struktur bawah dan struktur atas.
  • Mengevaluasi fasilitas keselamatan bangunan.
  • Menyusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi teknis.

2. SKKNI 2015-113

SKKNI 2015-113 merupakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk jabatan kerja Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar), yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 113 Tahun 2015. Standar ini menjadi acuan kompetensi bagi tenaga ahli yang melakukan penilaian aspek arsitektural dan tata ruang luar bangunan gedung.

Kompetensi yang diatur meliputi:

  • Penilaian aspek arsitektur bangunan.
  • Evaluasi tata ruang luar dan lingkungan bangunan.
  • Pemeriksaan sarana keselamatan dan aksesibilitas.
  • Identifikasi potensi risiko terhadap pengguna bangunan.
  • Penyusunan rekomendasi perbaikan dan peningkatan kinerja bangunan.

Persyaratan Pendidikan Minimum Ahli Utama Penilai Laik Fungsi Bangunan Gedung Jenjang 9

Berdasarkan skema sertifikasi konstruksi yang mengacu pada SKKNI 2024-007 dan SKKNI 2015-113, kualifikasi pendidikan yang relevan untuk Ahli Utama Penilai Laik Fungsi Bangunan Gedung Jenjang 9 adalah sebagai berikut:

Program Studi yang Relevan

  • Teknik Sipil
  • Arsitektur
  • Teknik Arsitektur

Minimum Pendidikan dan Pengalaman

Pendidikan Pengalaman Kerja Minimal
S3 (Doktor) 0 Tahun
S2 (Magister) 4 Tahun
S1/D4 8 Tahun

Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa jenjang 9 merupakan level keahlian tertinggi yang diperuntukkan bagi profesional berpengalaman dengan kemampuan analisis, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis dalam bidang bangunan gedung.

Tugas dan Tanggung Jawab Utama

Seorang Ahli Utama Penilai Laik Fungsi Bangunan Gedung memiliki beberapa tanggung jawab penting, antara lain:

  1. Melakukan pemeriksaan dokumen perencanaan dan pelaksanaan bangunan.
  2. Menilai kondisi fisik bangunan secara menyeluruh.
  3. Memastikan struktur bangunan memenuhi persyaratan keselamatan.
  4. Mengevaluasi sistem proteksi kebakaran dan jalur evakuasi.
  5. Menilai aspek kenyamanan, kesehatan, dan aksesibilitas bangunan.
  6. Menyusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi teknis.
  7. Memberikan pertimbangan profesional dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Peluang Karier

Permintaan terhadap Ahli Utama Penilai Laik Fungsi Bangunan Gedung terus meningkat seiring dengan ketatnya regulasi bangunan gedung di Indonesia. Profesi ini memiliki peluang karier pada:

  • Konsultan manajemen konstruksi.
  • Konsultan pengkaji teknis bangunan gedung.
  • Perusahaan jasa konsultansi konstruksi.
  • Pemerintah daerah dan instansi teknis.
  • Badan usaha pengelola gedung dan properti.
  • Lembaga sertifikasi dan inspeksi bangunan.

Dengan jenjang kompetensi level 9, tenaga ahli ini juga berperan sebagai pengambil keputusan teknis tingkat tinggi, mentor profesional, serta narasumber dalam pengembangan standar dan kebijakan bangunan gedung.

Kesimpulan

Ahli Utama Penilai Laik Fungsi Bangunan Gedung Jenjang 9 merupakan profesi strategis yang memastikan bangunan gedung aman, nyaman, dan memenuhi ketentuan teknis yang berlaku. Kompetensi jabatan ini mengacu pada SKKNI 2024-007 dan SKKNI 2015-113 yang menjadi standar nasional dalam sertifikasi tenaga ahli konstruksi. Untuk memperoleh sertifikasi pada jenjang ini, peserta umumnya berasal dari lulusan Teknik Sipil, Arsitektur, atau Teknik Arsitektur dengan persyaratan pendidikan minimal S1/D4 disertai pengalaman kerja 8 tahun, atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi dengan pengalaman yang disesuaikan.

Profesi ini menjadi salah satu pilihan karier paling prestisius di sektor konstruksi karena berkontribusi langsung terhadap keselamatan dan kualitas bangunan gedung di Indonesia.

Baca juga : Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7

SBU JPTL menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki oleh badan usaha dalam sektor jasa penunjang tenaga listrik. Sertifikat ini menunjukkan sebuah badan usaha telah memenuhi standar kompetensi, persyaratan teknis dan aspek keselamatan kerja sesuai industri ketenagalistrikan. Keberadaannya juga menjadi syarat utama sebelum perusahaan melanjutkan proses pengurusan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau IUJPTL.

Industri ketenagalistrikan terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan energi nasional dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk memastikan setiap pelaku usaha memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan pekerjaannya. Melalui sertifikasi ini, kualitas layanan dan keamanan instalasi listrik dapat terjaga dengan lebih baik.

Mengenal SBU JPTL dan Fungsinya

SBU JPTL merupakan singkatan dari Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa badan usaha memiliki kemampuan dan sumber daya yang sesuai dengan klasifikasi pekerjaan pada sektor ketenagalistrikan. Penerbitannya berlangsung melalui lembaga sertifikasi badan usaha yang memperoleh akreditasi dari pemerintah.

Fungsi utama sertifikat ini bukan hanya untuk melengkapi dokumen administrasi perusahaan. Sertifikat tersebut menjadi indikator bahwa badan usaha memiliki tenaga teknik bersertifikat, sistem kerja yang memenuhi standar. Sekaligus kemampuan menjalankan pekerjaan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan demikian, risiko kesalahan teknis maupun kecelakaan kerja dapat diminimalkan.

Dalam praktiknya, sertifikat ini sering dianggap sebagai landadan legalitas usaha. Tanpa sertifikasi, badan usaha tidak dapat melanjutkan proses perizinan operasional untuk menjalankan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik secara resmi.

SBU JPTL

Dasar Hukum yang Mengatur Sertifikasi

Penyelenggaraan sertifikasi usaha ketenagalistrikan memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem peraturan nasional. Salah satu regulasinya yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengatur penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik di Indonesia. Regulasi tersebut menekankan pentingnya kompetensi dan keselamatan dalam setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja turut memperkuat sistem perizinan berbasis risk-based approach. Konsep ini menghubungkan tingkat risiko usaha dengan persyaratan perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Semakin tinggi risiko kegiatan usaha, semakin besar pula kewajiban pemenuhan standar kompetensi dan keselamatan.

Aturan lain yang menjadi acuan meliputi PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ada juga PP Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM, serta Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjadi pedoman utama dalam klasifikasi, kualifikasi, akreditasi dan sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Bidang Usaha yang Wajib Memiliki Sertifikat

Tidak semua badan usaha wajib memiliki SBU JPTL. Kewajiban berlaku bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik. Seperti perencanaan, konstruksi, inspeksi, pengujian, pengoperasian, maupun pemeliharaan instalasi listrik. Setiap bidang memiliki klasifikasi dan sub bidang yang berbeda sesuai ruang lingkup pekerjaannya.

Ada beberapa contoh KBLI yang sering digunakan. Termasuk KBLI 43211 untuk instalasi, KBLI 35121 dan 35122 khusus pengoperasian instalasi tenaga listrik, serta KBLI 71102 untuk konsultasi keinsinyuran. Pemilihan KBLI yang tepat menjadi langkah awal yang sangat penting sebelum mengajukan sertifikasi.

Bidang usaha dalam sektor ini juga mencakup banyak hal. Meliputi pembangkitan listrik seperti PLTU, PLTG, PLTD dan PLTS, jaringan transmisi, hingga instalasi pemanfaatan tenaga listrik. Baik yang bertegangan rendah, menengah, atau tinggi. Setiap kategori memerlukan kompetensi teknis yang berbeda sehingga proses evaluasi dilakukan secara spesifik.

Syarat Administratif dan Teknis

Untuk memperoleh SBU JPTL, badan usaha perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif yang lengkap. Dokumen meliputi akta pendirian perusahaan, NIB, NPWP badan usaha, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta struktur organisasi perusahaan. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam mempercepat proses verifikasi.

Selain dokumen legalitas, perusahaan juga perlu menyiapkan pelengkap lainnya. Termasuk laporan keuangan, data pemegang saham, identitas pengurus, serta daftar peralatan kerja yang relevan dengan bidang usaha yang diajukan. Seluruh data harus konsisten agar tidak menimbulkan kendala saat evaluasi berlangsung.

Persyaratan teknis juga memiliki peran yang sangat penting. Badan usaha wajib memiliki Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) bersertifikat kompetensi atau SERKOM sesuai subbidang pekerjaan. Persyaratan ini menunjukkan bahwa perusahaan benar-benar memiliki sumber daya manusia yang kompeten.

Proses Pengajuan Sertifikasi

Pengajuan SBU JPTL dimulai dengan menentukan klasifikasi dan sub bidang usaha yang sesuai dengan aktivitas perusahaan. Langkah ini sangat penting karena akan menentukan jenis tenaga teknik, dokumen pendukung, dan ruang lingkup pekerjaan yang nantinya dapat dilaksanakan oleh badan usaha. Kesalahan pada tahap awal sering menyebabkan proses sertifikasi menjadi lebih lama.

Setelah klasifikasi ditentukan, perusahaan dapat melengkapi seluruh dokumen administratif dan teknis yang diperlukan. Berkas kemudian diajukan melalui sistem sertifikasi untuk menjalani proses pemeriksaan dan evaluasi oleh lembaga sertifikasi yang berwenang.

Tim evaluator akan memeriksa kesesuaian data perusahaan, kompetensi tenaga teknik, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, sertifikat dapat terbit dalam estimasi 5 hingga 14 hari kerja tergantung kompleksitas bidang usaha yang diajukan.

Meningkatkan Kredibilitas Badan Usaha

Salah satu manfaat terbesar dari SBU JPTL adalah meningkatnya kredibilitas perusahaan di mata klien dan mitra kerja. Sertifikat ini menunjukkan bahwa badan usaha telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan regulator sehingga lebih dipercaya dalam menjalankan pekerjaan ketenagalistrikan. Kepercayaan tersebut sering menjadi nilai tambah saat bersaing mendapatkan proyek.

Dalam dunia bisnis, reputasi menjadi aset yang sangat berharga. Klien umumnya lebih nyaman bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki dokumen kompetensi resmi dibandingkan badan usaha yang belum tersertifikasi. Sertifikasi juga memberikan kesan profesional dan menunjukkan komitmen terhadap kualitas layanan.

Kredibilitas yang kuat mampu membuka peluang kerja sama yang lebih luas. Banyak pemilik proyek menjadikan sertifikasi sebagai salah satu indikator utama dalam memilih penyedia jasa yang akan menangani pekerjaan kelistrikan.

Memenuhi Ketentuan Legalitas

Kepemilikan SBU JPTL membantu perusahaan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam sektor ketenagalistrikan. Dengan legalitas yang lengkap, badan usaha dapat menjalankan aktivitas usaha secara lebih aman dan terstruktur. Hal ini juga mengurangi potensi kendala administratif saat mengikuti proses pengawasan maupun audit.

Legalitas yang jelas mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Kondisi tersebut memberikan rasa aman bagi pelanggan karena pekerjaan berlangsung sesuai standar yang berlaku. Kepercayaan publik terhadap perusahaan pun dapat meningkat secara signifikan.

Selain itu, legalitas yang lengkap sering menjadi syarat dalam berbagai kerja sama bisnis. Banyak proyek mensyaratkan dokumen kompetensi dan legalitas sebelum proses kontrak dapat berlangsung.

Membuka Peluang Tender Proyek

Banyak proyek ketenagalistrikan berskala besar mensyaratkan sertifikat kompetensi sebagai dokumen wajib. Dengan memiliki sertifikasi, badan usaha memiliki peluang lebih besar untuk mengikuti proses tender pada berbagai sektor yang membutuhkan layanan ketenagalistrikan.

Persaingan dalam dunia proyek semakin ketat dari tahun ke tahun. Perusahaan yang memiliki dokumen lengkap umumnya memperoleh posisi yang lebih baik dibandingkan peserta yang belum memenuhi persyaratan administrasi. Sertifikasi menjadi salah satu faktor yang meningkatkan daya saing usaha.

Kesempatan mengikuti proyek yang lebih besar tentu berdampak positif terhadap pertumbuhan bisnis. Pendapatan perusahaan dapat meningkat seiring bertambahnya peluang kerja yang tersedia.

Menunjukkan Kompetensi Tenaga Teknik

Keberadaan tenaga teknik bersertifikat menjadi bukti bahwa perusahaan memiliki sumber daya manusia yang kompeten. Kompetensi tersebut sangat penting dalam pekerjaan yang berkaitan dengan instalasi, pemeliharaan, pengujian, maupun inspeksi tenaga listrik.

Tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi biasanya memahami standar keselamatan kerja, prosedur teknis, serta perkembangan teknologi terbaru dalam industri kelistrikan. Pengetahuan tersebut membantu meningkatkan kualitas pekerjaan sekaligus mengurangi risiko kesalahan operasional.

Kehadiran tenaga profesional juga memperkuat kepercayaan klien terhadap kemampuan perusahaan. Semakin baik kualitas sumber daya manusia yang dimiliki, semakin besar pula peluang perusahaan untuk berkembang.

SBU JPTL bukan hanya dokumen administratif, melainkan investasi jangka panjang bagi badan usaha. Standar yang diterapkan dalam proses sertifikasi mendorong perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas layanan, sistem manajemen, dan kompetensi tenaga kerja.

Baca Juga : Mengapa SBU Konsultansi Sangat Penting bagi Perusahaan Baru?

SERKOM Kelistrikan atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) adalah bukti sah bahwa seseorang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman untuk bekerja di bidang kelistrikan sesuai standar nasional. Seperti yang kita tahu bahwa dunia kelistrikan adalah sektor yang penting dalam kehidupan saat ini. Hampir semua kegiatan harian kita, mulai dari menyalakan lampu, menggunakan perangkat elektronik di rumah, hingga operasional mesin di pabrik besar, bergantung sepenuhnya pada energi listrik.

Karena kebutuhan yang terus meningkat, peluang kerja sebagai tenaga ahli di bidang kelistrikan pun terbuka lebar. Namun, karena peminatnya sangat banyak, persaingan di dunia kerja tentu menjadi lebih ketat. Sebagai seorang profesional, kita harus bisa membuktikan bahwa memang ahli dan layak dipercaya untuk mengerjakan tugas-tugas kelistrikan dengan aman.

SERKOM Kelistrikan

Mengenal Definisi SERKOM Kelistrikan

SERKOM adalah pengakuan resmi yang diberikan oleh lembaga sertifikasi kepada tenaga ahli listrik yang telah teruji kemampuannya. Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, ditegaskan bahwa setiap orang yang bekerja di bidang ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikasi kompetensi.

Aturan ini dibuat oleh pemerintah bukan untuk mempersulit, namun menjaga keamanan publik dan keselamatan kerja. Bidang kelistrikan memiliki risiko tinggi, seperti bahaya korsleting, ledakan, hingga kebakaran yang fatal.

Dengan memiliki SERKOM, kita memberikan jaminan kepada perusahaan maupun masyarakat bahwa pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai dengan standar keselamatan berlaku. Selain itu, sertifikat ini juga meningkatkan nilai tawar dan kredibilitas kita di mata perusahaan maupun klien.

Alasan Pentingnya Memiliki SERKOM

SKTTK menjadi bukti formal bahwa seorang tenaga teknik memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar ketenagalistrikan. Sebelum menilai kemampuan di lapangan, banyak perusahaan terlebih dahulu mempertimbangkan sertifikasi yang dimiliki calon tenaga kerja.

Dasar hukum SKTTK tercantum dalam Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2014, Nomor 12 Tahun 2016, Nomor 10 Tahun 2016, dan Nomor 46 Tahun 2017. Kepemilikan sertifikat ini dapat meningkatkan kepercayaan perusahaan terhadap keahlian dan profesionalisme tenaga ketenagalistrikan.

Bagi banyak orang, mungkin muncul pertanyaan: “Mengapa harus repot mengurus sertifikasi jika sudah punya pengalaman bertahun-tahun?” Jawabannya sederhana yakni profesionalisme dan hukum. Berikut adalah alasan pentingnya memiliki SERKOM yang bisa diketahui:

  1. Kepatuhan Hukum: Sebagai warga negara yang baik, mengikuti aturan pemerintah adalah kewajiban. Tanpa SERKOM, operasional kerja kita bisa dianggap ilegal dan berisiko bagi pemilik proyek.
  2. Keamanan Kerja: Uji kompetensi memastikan kita memahami prosedur keselamatan. Ini akan melindungi diri sendiri dari kecelakaan kerja yang tidak diinginkan.
  3. Kredibilitas: Perusahaan besar biasanya hanya merekrut tenaga ahli yang memiliki sertifikasi resmi. Ini adalah pintu utama untuk masuk ke proyek-proyek skala besar.
  4. Peningkatan Gaji: Tenaga ahli bersertifikat memiliki posisi tawar yang lebih tinggi dibandingkan dengan tenaga kerja tanpa sertifikat.

Rincian Syarat Mendapatkan SERKOM Kelistrikan

Untuk mendapatkan SERKOM Kelistrikan, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus kita penuhi. Syaratnya berbeda-beda tergantung pada tujuan permohonan. Berikut penjelasan selengkapnya:

1. Untuk Permohonan Baru

Jika kita baru pertama kali akan melakukan uji kompetensi, siapkan dokumen berikut:

  • Surat permohonan resmi: Surat permohonan untuk mengikuti uji kompetensi kepada lembaga terkait.
  • Daftar riwayat hidup: Profil lengkap mengenai latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja.
  • Formulir jabatan: Menentukan okupasi jabatan ketenagalistrikan yang ingin kita ambil.
  • Formulir penilaian mandiri: Mengisi form mandiri sesuai dengan kemampuan kita untuk jabatan tersebut.
  • Dokumen pribadi: Fotokopi KTP/E-KTP yang masih berlaku.
  • Ijazah: Fotokopi ijazah pendidikan terakhir sebagai syarat dasar kualifikasi.
  • Pasfoto: Pasfoto terbaru ukuran 3×4 (biasanya dengan latar belakang merah atau biru sesuai aturan lembaga).
  • Bukti Pengalaman: Dokumentasi berupa foto atau video saat kita bekerja di bidang tersebut. Ini sangat penting sebagai bukti fisik kemampuan diri.

2. Untuk Permohonan Penyesuaian

Jika kita sudah memiliki sertifikat sebelumnya dan ingin melakukan penyesuaian unit kompetensi (misalnya karena ada perubahan jabatan atau peningkatan level), berikut syaratnya:

  •       Formulir permohonan penyesuaian sertifikasi.
  •       Formulir penilaian mandiri untuk penyesuaian.
  •       Formulir uraian penilaian mandiri.
  •       Fotokopi Sertifikat Kompetensi (SKTTK) yang dimiliki sebelumnya.
  •       Fotokopi Sertifikat Badan Usaha (SBU).
  •       Fotokopi KTP/E-KTP dan pasfoto terbaru ukuran 3×4.

3. Untuk Permohonan Perpanjangan

Karena sertifikasi memiliki masa berlaku, kita harus melakukan perpanjangan jika masa berlaku habis. Berikut uraiannya:

  • Formulir permohonan perpanjangan.
  • Formulir daftar lingkup pekerjaan yang pernah kita tangani selama masa berlaku sertifikat sebelumnya.
  • Fotokopi KTP/E-KTP.
  • Fotokopi Sertifikat Kompetensi (SKTTK) yang lama.
  • Pasfoto terbaru ukuran 3×4.

Tahapan dan Panduan Ujian Sertifikasi

Untuk mendapatkan SERKOM Kelistrikan, kita harus melalui serangkaian ujian yang memastikan benar-benar kompeten. Berikut adalah gambaran proses yang akan kita lalui:

1. Tahapan Ujian

Ujian ini terdiri dari tiga bagian utama:

  • Uji Tertulis: Mengukur pemahaman mengenai teori dasar dan regulasi kelistrikan sesuai bidang.
  • Uji Wawancara: Penguji akan menilai bagaimana kita berkomunikasi secara teknis dan seberapa dalam pemahaman terhadap tanggung jawab di lapangan.
  • Uji Praktik/Observasi: Kita akan diminta mendemonstrasikan keahlian langsung dalam menangani situasi nyata di bidang kelistrikan.

2. Materi dan Bidang Keahlian

Materi ujian akan disesuaikan dengan peran kita. Jika bekerja di bidang pembangkit, maka materi akan fokus pada operasional pembangkit dan keamanannya. Begitu juga bagi kita yang berfokus pada transmisi, distribusi, atau instalasi pemanfaatan tenaga listrik. Setiap bidang memiliki standar teknis yang spesifik.

3. Memahami Sub Bidang

Penting bagi kita untuk memahami sub bidang secara mendetail, seperti jasa perencanaan, pengawasan, pemasangan, hingga pengoperasian dan pemeliharaan. Pemahaman ini sangat krusial karena akan menentukan fokus ujian serta jenis sertifikat yang akan kita terima nantinya.

Perubahan Prosedur Ujian

Perlu diingat bahwa saat ini uji kompetensi SERKOM tidak lagi dilakukan secara daring (online). Peserta diwajibkan mengikuti ujian secara langsung atau offline di Tempat Uji Kompetensi (TUK) pusat yang berlokasi di Jakarta.

Pelaksanaan ujian ini pun menggunakan sistem kuota. Biasanya, jadwal baru akan dibuka jika jumlah peserta dalam satu batch telah memenuhi kuota, seringkali menunggu hingga sekitar 30 orang. Kebijakan ini diterapkan agar proses penilaian, baik teori maupun praktik, benar-benar valid dan akurat sesuai standar nasional.

Pendaftaran dan Penerbitan Sertifikat

Untuk mengikuti sertifikasi, kita perlu mendaftar melalui lembaga yang diakui. Setelah lulus seluruh tahapan ujian dan dievaluasi oleh tim asesor, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM.

Biasanya, sertifikat akan terbit sekitar 14 hari kerja setelah kita dinyatakan lulus. Perlu dicatat bahwa sertifikat ini memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Setelah masa tersebut habis, kita wajib untuk melakukan perpanjangan agar kualifikasi tetap diakui secara resmi.

SERKOM Kelistrikan bukan sekadar dokumen kertas pelengkap, melainkan fondasi utama bagi siapa pun yang ingin berkarier secara profesional di dunia tenaga listrik. Dengan memenuhi semua syarat yang ditetapkan pemerintah, kita menunjukkan integritas dan rasa tanggung jawab yang tinggi sebagai seorang tenaga ahli.

Baca Juga : Mengenal Jenis Sertifikat Standar dalam Perizinan Berusaha

Sekarang ini, pelaku usaha tidak hanya membutuhkan NIB, namun juga wajib memiliki Sertifikat Standar sebagai bukti legalitasnya. Pemerintah sendiri sudah mempermudah proses perizinan berusaha dengan sistem OSS-RBA atau One Single Submission Risk Based. Pemerintah juga bisa memproses perizinan berusaha tersebut dalam satu pintu yang didasarkan pada kategori risiko.

Memahami Penggunaan Sertifikat Standar dan Ragam Jenisnya

Pada dasarnya, sertifikat ini merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki untuk menunjukkan legalitas perusahaan. Dengan dokumen tersebut, perusahaan bisa menjalankan bisnis dengan lancar. Sebab, kegiatan usaha sudah terverifikasi sesuai standar dan peraturan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.

Pengertian

Sertifikat Standar merupakan dokumen legal yang menunjukkan bahwa pelaku usaha sudah memenuhi standar sesuai ketentuan untuk menjalankan operasional bisnisnya. Dokumen ini diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Penerbitannya berdasarkan pada pernyataan pelaku usaha soal pemenuhan persyaratan dan standar yang berlaku.

Sesuai ketentuan dalam pasal 1 angka 13 PP Nomor 5 Tahun 2021, kepemilikan sertifikat ini menjadi bukti pemenuhan standar dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Oleh sebab itu, keberadaannya memiliki peran krusial bagi para pebisnis di berbagai bidang usaha.

Berikut fungsi kepemilikan dari sertifikat ini.

  • Menjadi alat untuk memastikan kegiatan usaha sudah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
  • Membuktikan bahwa pelaku usaha memiliki legalitas sah untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Memberikan kepastian dan mendukung keberlangsungan usaha sebab operasionalnya sudah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
  • Membantu memperlancar dan mempercepat proses perizinan berusaha melalui sistem OSS.

Dasar Hukum

Pemerintah sudah memberikan aturan jelas terkait Sertifikat Standar dalam sistem OSS-RBA. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 soal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Sementara itu, dasar hukum dari peraturan ini adalah pasal 5 ayat(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020. Peraturan di dalamnya berguna untuk menyederhanakan proses perizinan usaha. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko dari kegiatan usaha masing-masing.

Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat Standar?

Sertifikat Standar wajib dimiliki oleh pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi sebagaimana diatur dalam PP 28/2025. Pengelompokan tersebut berdasarkan analisis risiko terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya. Dalam sistem perizinan berusaha, sertifikat ini menjadi pelengkap Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti pemenuhan standar teknis yang ditetapkan pemerintah.

Untuk usaha berisiko menengah rendah, sertifikat ini terbit melalui sistem OSS berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha. Sementara itu, usaha berisiko menengah tinggi memerlukan proses verifikasi oleh kementerian atau lembaga teknis sebelum sertifikat dinyatakan berlaku. Kepemilikan sertifikat ini menunjukkan bahwa kegiatan usaha telah memenuhi norma, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jenis Sertifikat

Pemerintah dalam pasal 12-15 PP 5/2021 dan OSS sudah membagi kategori usaha berdasarkan atas risiko jenis usahanya. Beberapa di antaranya termasuk:

  • Tingkat Risiko Rendah: Pelaku usaha pada tingkat ini cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Tingkat Risiko Menengah Rendah: Pelaku usaha pada tingkat ini wajib memiliki NIB dengan Sertifikat Standar.
  • Tingkat Risiko Menengah Tinggi: Pelaku usaha pada tingkat ini wajib memiliki NIB dan sertifikat legalitas bisnis yang terverifikasi oleh OSS.
  • Tingkat Risiko Tinggi: Pelaku usaha pada tingkat ini wajib memiliki NIB dan izin dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

Penilaian risiko usaha didasarkan pada dampak terhadap kesehatan, lingkungan, keselamatan dan pemanfaatan sumber dayanya. Semakin tinggi risikonya, maka akan semakin detail persyaratan legalitas yang dibutuhkan.

Sementara itu, perizinan sertifikat legalitas bisnis OSS dibutuhkan jika bidang usaha masuk dalam kategori menengah rendah dan menengah tinggi. Berikut informasi dari keduanya.

  1. Sertifikat Menengah Rendah

Sertifikat Standar dengan risiko menengah rendah merupakan dokumen legal yang menunjukkan bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar operasional. Standar di dalamnya sudah sesuai dengan aturan pemerintah Indonesia dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pelaku usaha mendapatkan sertifikat legalitas bisnis terkait.

  • Memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha.
  • Mengisi pernyataan kesanggupan untuk mematuhi standar kegiatan usaha.
  • Melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) jika diperlukan.
  • Jika UKL-UPL tidak dibutuhkan, pelaku usaha cukup mengisi formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
  1. Sertifikat Menengah Tinggi

Sertifikat Standar dengan risiko menengah tinggi merupakan dokumen legal yang menunjukkan bahwa pelaku usaha sudah memenuhi standar operasional. Aturan di dalamnya ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dengan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Berbeda dengan sebelumnya, jenis sertifikat ini membutuhkan verifikasi dari instansi terkait sebelum akhirnya diterbitkan.

Pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikasi ini dengan beberapa syarat sebagai berikut.

  • Memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha.
  • Mengisi pernyataan kesanggupan untuk mematuhi standar kegiatan usaha.
  • Melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Kelengkapan dokumen ini tergantung pada jenis usaha yang dijalankan.
  • Menjalani proses verifikasi dari instansi terkait sebelum sertifikat diterbitkan.

Sebagai informasi, sertifikat ini biasanya diperlukan untuk pelaku usaha dengan tingkat risiko tinggi. Misalnya saja industri manufaktur khusus, pengolahan bahan kimia dan usaha lain yang memiliki dampak signifikan pada lingkungan serta masyarakat sekitar.

Cara Mendapatkan Sertifikat

Pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikat kepatuhan bisnis ini dengan sistem OSS. Berikut tahapan utamanya.

  • Membuat akun OSS: Daftar dan buat akun di platform tersebut.
  • Mengajukan NIB: Nomor induk berusaha diperlukan sebagai identitas usaha.
  • Memastikan kesesuaian data usaha dan dokumen: Pastikan seluruh dokumen sudah sesuai dengan persyaratan.
  • Mengajukan sertifikat: Pilih jenis sertifikat sesuai dengan tingkat risiko dari masing-masing usaha.
  • Verifikasi dan persetujuan: Khusus usaha dengan risiko menengah tinggi, sertifikat harus diverifikasi instansi terkait sebelum diterbitkan.

Sebagai catatan, lama proses verifikasi dari sertifikat legalitas bisnis ini bisa bervariasi tergantung pada kompleksitas produk dan layanan yang diajukan. Namun, proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan. Proses penyelesaiannya tersebut tergantung pada kepatuhan dan kelengkapan dokumen yang diajukan dari masing-masing pelaku usaha.

Sejak diterapkannya sistem OSS berbasis risiko, seluruh proses perizinan berusaha dilakukan melalui satu platform terintegrasi. Hal ini mempermudah pelaku usaha dalam mengurus dan memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh Sertifikat Standar.

Baca Juga : Pentingnya SBU Konstruksi Dalam Proyek dan Tender Pemerintah

Sekarang ini, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami betul soal pentingnya kepemilikan SBU Konstruksi. Padahal, kepemilikan dokumen ini menjadi syarat wajib untuk bisa mengikuti berbagai proyek dan tender. Terlebih untuk proyek pemerintah maupun swasta dengan skala besar.

Memahami Pentingnya SBU Konstruksi dalam Proyek dan Tender Pemerintah

Pada dasarnya, SBU merupakan sertifikasi yang menunjukkan bahwa perusahaan sudah mengantongi kualifikasi dan kapabilitas. Keduanya dibutuhkan untuk mengelola proyek konstruksi dengan standar kualitas tinggi yang memenuhi syarat administratif serta teknis sesuai ketentuan pemerintah.

Tanpa SBU, perusahaan tidak hanya terhalang untuk mendapatkan peluang dari berbagai proyek pemerintah. Namun juga menghadapi berbagai risiko dalam memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, SBU Konstruksi atau Sertifikat Badan Usaha konstruksi adalah dokumen legal yang diterbitkan secara langsung oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Dokumen di dalamnya menyatakan bahwa perusahaan konstruksi terkait sudah memenuhi standar dan ketentuan sesuai peraturan pemerintah.

Dengan kepemilikan SBU, perusahaan mengantongi bukti legal bahwa usaha yang dijalankan memiliki kemampuan dan pengalaman. Selain itu juga sumber daya yang dibutuhkan untuk menjalankan berbagai proyek konstruksi sesuai standar dan regulasi dari pemerintah.

Banyak perusahaan kecil yang tidak menyadari bahwa kegiatan operasional tanpa SBU bisa menimbulkan berbagai risiko serius. Beberapa di antaranya termasuk:

  • Tidak bisa mengikuti tender resmi.
  • Sulit mendapatkan rekanan kerja dan mitra usaha.
  • Kesulitan mengakses pembiayaan bank maupun investor.
  • Terancam sanksi administratif dari instansi pemerintah.
  • Reputasi perusahaan buruk di mata klien.

Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Konstruksi

SBU Konstruksi memiliki beberapa jenis sertifikat yang disesuaikan dengan bidang usaha dari masing-masing perusahaan. Beberapa kategorinya termasuk:

  • SBU Jasa Konstruksi: Jenis ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang bergerak dalam bidang pekerjaan pembangunan fisik. Misalnya seperti proyek gedung, jalan, jembatan dan berbagai infrastruktur lainnya.
  • SBU Konsultan Konstruksi: Jenis ini diberikan pada pelaku usaha yang menyediakan layanan konsultasi, perencanaan dan pengawasan proyek konsultasi.
  • SBU Spesialis: Jenis ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang berfokus pada bidang pekerjaan konstruksi tertentu. Misalnya seperti instalasi listrik, mekanikal dan pekerjaan lainnya.

Sebagai catatan, kepemilikan SBU menjadi hal wajib bagi semua badan usaha yang menjalankan layanan konstruksi. Di antaranya termasuk:

  • Kontraktor bangunan
  • Jasa pengawasan proyek
  • Konsultan konstruksi
  • Penyedia alat berat dan perlengkapan konstruksi

Pentingnya Sertifikat Badan Usaha Konstruksi untuk Mendapatkan Proyek Pemerintah 

Dalam dunia konstruksi, SBU memiliki peran yang cukup vital. Beberapa di antaranya termasuk:

  1. Persyaratan Utama untuk Mengikuti Lelang Proyek Pemerintah

Sbu menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi. Terlebih bagi mereka yang ingin mengikuti pengadaan ataupun tender proyek pemerintah.

Selain itu, sertifikat ini juga menjadi bukti bahwa perusahaan sudah memenuhi klasifikasi dan kualifikasi usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Tanpa dokumen tersebut, perusahaan tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran maupun evaluasi dalam lelang proyek pemerintah.

  1. Membuka Peluang Bisnis yang Lebih Luas

Kepemilikan SBU Konstruksi memberikan akses lebih bagi perusahaan untuk mengikuti berbagai proyek dengan nilai pekerjaan yang lebih besar. Kesempatan ini bisa membantu perusahaan untuk memperoleh kontrak baru dan meningkatkan pendapatan usaha.

Selanjutnya, pengalaman dari berbagai proyek tersebut bisa memperkuat portofolio perusahaan di mata klien. Selain itu juga meningkatkan citra perusahaan di industri konstruksi.

  1. Membuktikan Kredibilitas dan Kapasitas Perusahaan

Perusahaan yang mengantongi SBU biasanya dinilai lebih siap dalam memenuhi standar kualitas dan tata kelola usahanya. Hal ini menjadi nilai tambah penting ketika bersaing dengan perusahaan lain dalam proses tender ataupun pengadaan proyek.

Dengan kepemilikan SBU, maka perusahaan memiliki peluang lebih untuk memenangkan pekerjaan konstruksi dari pemerintah. Hal ini juga berlaku untuk berbagai tender besar dari perusahaan swasta.

  1. Menjamin Kepatuhan terhadap Standar dan Regulasi

Kepemilikan SBU Konstruksi menandakan bahwa perusahaan sudah memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis dari instansi pemerintah. Dengan dokumen tersebut, perusahaan bisa menunjukkan komitmennya dalam menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kepemilikan SBU, klien dan mitra bisnis berharap bahwa perusahaan yang dipilih bisa menerapkan standar kualitas, keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan di setiap proyeknya. Hal ini penting untuk meminimalisir berbagai masalah yang mengganggu jalannya penyelesaian proyek.

Syarat Mengurus

Pelaku usaha bisa mendapatkan SBU dengan memenuhi beberapa persyaratan administratif dan teknis. Beberapa persyaratan yang biasanya dilampirkan termasuk:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai bukti legalitas usaha dari OSS.
  • Akta pendirian perusahaan beserta pengesahannya.
  • NPWP perusahaan sebagai bukti lampiran kewajiban pajak.
  • Tenaga kerja bersertifikat yang dibuktikan dengan SKK konstruksi.
  • Struktur organisasi yang menunjukkan manajemen perusahaan.
  • Alamat kantor sesuai domisili perusahaan.

Dokumen yang telah diajukan akan melalui proses pemeriksaan dan validasi oleh pihak berwenang. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, sertifikat akan diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Mengurus

Setelah mempersiapkan dokumen secara lengkap, pelaku usaha bisa langsung memulai pengurusan SBU. Berikut beberapa tahapan dalam proses tersebut.

  • Mendaftar akun OSS dan SIMBG
  • Melengkapi profil badan usaha
  • Menyiapkan dokumen teknis, seperti tenaga kerja, peralatan dan pengalaman kerja
  • Mengajukan permohonan ke LSBU
  • Proses verifikasi dan validasi
  • SBU akan diterbitkan secara digital

Peran SBU dalam dunia konstruksi tidak bisa dianggap remeh. Sebab, kepemilikan sertifikasi ini bukan hanya sekadar dokumen, tapi kunci utama untuk membuka peluang proyek besar, membangun reputasi dan menjaga legalitas usaha.

Jika berencana memulai bisnis jasa konstruksi atau mengembangkan perusahaan ke level lebih tinggi, maka mengurus SBU Konstruksi harus jadi prioritas utama. Jangan menunggu sampai ditolak tender maupun terkena sanksi hukum, sebab bisa mempengaruhi performa perusahaan di mata klien.

Baca Juga : Simulasi Biaya Pengurusan SBU Gapensi Berdasarkan Klasifikasi Usaha

Cek SBU online bisa dilakukan untuk memudahkan apakah perusahaan sudah memiliki izin usaha yang legal atau belum. Seperti yang diketahui jika SBU adalah dokumen legalitas yang cukup penting terutama bagi perusahaan yang bergerak dalam sektor jasa konstruksi. Dimana sertifikat ini sebagai bukti jika ada pengakuan formal atas kompetensi dan kualifikasi suatu badan usaha dalam menjalankan usahanya.

Berkat kemajuan teknologi, pengecekan SBU kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat secara daring. Bahkan cara ini dapat dilakukan baik pemilik usaha maupun pihak yang ingin memverifikasi legalitas mitra bisnis. Karena itu, ada baiknya tahu bagaimana cara mengecek Sertifikat Badan Usaha secara online. Apalagi memiliki sertifikat ini bukan hanya sebuah kewajiban, melainkan syarat utama agar badan usaha dapat mengikuti tender, menjalankan proyek dan memperoleh kepercayaan dari mitra maupun klien.

Cara Mudah Cek SBU Online

Cara Mudah Cek SBU Online dan Beberapa Hal yang Harus Disiapkan

SBU adalah Sertifikat Badan Usaha yang wajib dimiliki oleh perusahaan terutama di bidang konstruksi. Hanya saja sering ada yang meragukan sehingga melakukan pengecekan atas keabsahan SBU yang dimiliki. Cara untuk melakukan pengecekan pun tergolong sederhana yaitu bisa melakukannya secara online atau daring.

Namun sebelum tahu bagaimana cara menggunakannya, pastikan menyimpan dokumen kelengkapan yang juga harus disiapkan lebih dulu. Apalagi karena sifatnya wajib dan memiliki masa berlaku tentu perlu melakukan pengecekan berkala. Hal ini untuk memastikan sertifikat yang dimiliki benar-benar aktif dan terdaftar di LPJK. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari adanya sanksi atau denda akibat beroperasi tanpa SBU yang sah.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum melakukan cek SBU online pastikan mempersiapkan dokumen yang harus dipenuhi. Adapun beberapa diantaranya yaitu:

  • Nomor identitas tunggal yang dimiliki oleh pelaku usaha sudah terdaftar di OSS. Dokumen ini sebagai kunci pencarian utama dan paling akurat.
  • Pastikan juga menuliskan nama lengkap perusahaan sudah benar dalam mengejanya. Pastikan 100% tepat dan benar.
  • Selain itu, nomor yang tertera di sertifikat SBU diterbitkan biasanya dibutuhkan ketika ingin memverifikasi secara langsung.
  • NPWP badan usaha masih bisa digunakan di berbagai portal meskipun NIB lebih diutamakan.
  • Dengan menyiapkan salah satu dari data di atas, khususnya NIB atau Nama Badan Usaha yang benar, proses pengecekan keabsahan SBU Anda akan berjalan dengan sangat cepat dan efisien.

Cara Cek Status SBU di LPJK

Khusus bagi jasa konstruksi cek SBU online bisa melalui portal resmi LPJK atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Dimana portal resmi ini sudah terintegrasi dengan kementerian PUPR. Proses pengecekan SBU menjadi hal penting untuk memverifikasi keabsahan dokumen dan masa berlakunya.

LPJK menyediakan kanal resmi untuk memverifikasi data Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan status SBU mereka. Metode pencarian utama saat ini adalah melalui NIB atau Nama Badan Usaha. Adapun cara yang dapat dilakukan antara lain:

Persiapan Data Kunci

Sebelum memulai, pastikan telah menyiapkan salah satu data kunci berikut untuk mempermudah pencarian. Seperti yang dikatakan sebelumnya ada dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) badan usaha.
  • Nama Lengkap Badan Usaha.
  • Nomor Sertifikat SBU (jika sudah ada).

Langkah-Langkah Pengecekan

Ikuti langkah-langkah mudah di bawah ini untuk memverifikasi status SBU perusahaan:

Akses Website Resmi LPJK/PUPR

  • Buka peramban (browser) dan kunjungi situs resmi LPJK di https://lpjk.pu.go.id/.
  • Catatan: Sebagian data sertifikasi juga dapat diakses melalui portal terintegrasi seperti SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia) di https://siki.pu.go.id/.

Masuk ke Menu Pengecekan SBU

  • Pada halaman utama LPJK, cari menu yang berkaitan dengan pencarian data atau sertifikat. Biasanya terletak di bagian “sebaran data dan proses” atau “Cek Permohonan SBU” (tergantung update tampilan situs).

Pilih Jenis Pencarian

  • Pilih opsi pencarian yang berkaitan dengan Badan Usaha” atau “Cek Status Permohonan SBU (LSBU)”.

Masukkan Data Kunci

  • Biasanya akan melihat kolom pencarian. Masukkan salah satu data yang disiapkan NIB atau nama badan usaha pada kolom yang tersedia.
  • Penggunaan NIB seringkali lebih cepat dan akurat untuk hasil pencarian.

Lakukan Pencarian dan Verifikasi Hasil

  • Klik tombol cari
  • Sistem akan menampilkan hasil penelusuran. Jika data ditemukan, akan melihat informasi detail seperti, nama badan usaha, nomor sertifikat, status masa berlaku, klasifikasi dan subklasifikasi usaha hingga Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) penerbit.

Itulah cara cek SBU online melalui portal LPJK. Membantu mendapatkan informasi sertifikat resmi untuk sebuah perusahaan.

Baca Juga : Biaya Pengurusan SBU Gapensi Berdasarkan Klasifikasi Usaha

Mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan langkah wajib bagi perusahaan konstruksi di Indonesia. Salah satu asosiasi populer dalam hal ini adalah GAPENSI (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia). SBU GAPENSI tidak hanya menjadi bukti legalitas usaha, tetapi juga syarat dalam mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta. Namun, banyak pelaku usaha, terutama pemula, masih bingung mengenai biaya pengurusan SBU GAPENSI.

Biaya Pengurusan SBU GAPENSIKisaran Biaya Pengurusan SBU GAPENSI Sesuai Tingkatan Usaha

Pada dasarnya, budget untuk mengurus SBU GAPENSI bervariasi. Biasanya tergantung pada beberapa faktor, salah satunya adalah klasifikasi atau kualifikasi usaha. Klasifikasi ini mengacu pada skala usaha yang terbagi ke dalam sejumlah kategori. Sebut saja kategori kecil, menengah, hingga besar.

Setiap kategori memiliki perbedaan kebutuhan, persyaratan teknis, serta biaya administrasi dan verifikasi yang harus pengusaha penuhi. Supaya lebih jelas, berikut simulasi sekaligus penjelasan mengenai biaya pengurusan berdasarkan klasifikasi tersebut.

  1. Usaha Kecil (K1 – K2 – K3)

Untuk kategori usaha kecil, biaya pengurusan SBU GAPENSI lebih terjangkau. Sektor kecil ini didefinisikan sebagai badan usaha yang memiliki kemampuan mengerjakan proyek konstruksi dengan nilai di bawah Rp1 miliar.

Dalam proses pengurusan SBU GAPENSI, perusahaan di kategori kecil akan dikenakan beberapa jenis biaya. Termasuk biaya keanggotaan asosiasi GAPENSI, sertifikasi tenaga kerja konstruksi (SKK), asesmen dan verifikasi, serta penerbitan SBU oleh LPJK.

Secara umum, total budget untuk mengurus SBU GAPENSI pada kategori kecil berkisar antara Rp7 juta hingga Rp12 juta.

  1. Usaha Menengah (M1 – M2)

Berikutnya adalah kategori usaha menengah. Perusahaan dalam klasifikasi ini memiliki kemampuan untuk menangani proyek konstruksi dengan nilai antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Karena ruang lingkup dan tanggung jawab pekerjaan yang lebih besar, maka biaya pengurusan SBU untuk usaha menengah juga relatif tinggi.

Perusahaan menengah harus menyiapkan biaya keanggotaan GAPENSI lumayan besar serta lebih banyak tenaga kerja yang wajib bersertifikasi.

Di samping itu, proses asesmen hingga verifikasi oleh LSBU juga kian kompleks. Hal ini karena harus menyesuaikan dengan klasifikasi pekerjaan yang perusahaan ajukan.

Secara keseluruhan, estimasi biaya pengurusan SBU GAPENSI untuk kategori menengah berkisar antara Rp13 juta hingga Rp20 juta. Biayanya sudah termasuk seluruh tahapan administratif atau penerbitan sertifikat.

  1. Usaha Besar (B1 – B2)

Untuk kategori usaha besar, biaya pengurusan menjadi yang paling tinggi. Klasifikasi usaha tersebut menyasar perusahaan yang menangani proyek bernilai di atas Rp10 miliar. Perusahaan ini tentunya juga memiliki struktur organisasi yang sangat kompleks serta lebih banyak tenaga ahli bersertifikasi.

Proses pengurusan SBU untuk usaha besar mencakup biaya administrasi keanggotaan GAPENSI yang lebih tinggi. Sering kali di atas Rp10 juta atau tergantung jumlah sub-klasifikasi dan domisili usaha.

Selain itu, perusahaan besar biasanya wajib memiliki lebih dari satu tenaga ahli bersertifikasi, dengan tingkat SKK mumpuni. Biaya asesmen juga lebih tinggi mengingat audit teknis atau administrasi oleh tim LSBU akan jauh lebih detail.

Secara umum, total biaya pengurusan SBU GAPENSI untuk perusahaan besar dapat berkisar antara Rp23 juta hingga Rp25 juta.

Faktor Tambahan yang Mempengaruhi Biaya

Selain klasifikasi usaha, ada beberapa faktor lain yang bisa mempengaruhi besarnya biaya pembuatan SBU. Salah satunya jumlah sub-bidang klasifikasi yang perusahaan ajukan.

Semakin banyak mendaftarkan bidang, maka budgetnya juga kian tinggi. Ini karena mereka mempengaruhi biaya asesmen dan verifikasi.

Bahkan, jumlah dan tingkat sertifikasi tenaga kerja ikut berpengaruh. Apabila perusahaan belum memiliki tenaga kerja bersertifikasi sesuai bidangnya, maka perlu menambah biaya untuk mengikuti pelatihan dan ujian SKK.

Selain itu, lokasi domisili perusahaan juga berperan penting. Hal itu karena ada perbedaan biaya operasional di masing-masing wilayah DPD GAPENSI.

Melalui simulasi di atas, diharapkan pelaku usaha bisa mempersiapkan anggaran dengan lebih baik serta menghindari biaya tak terduga. Bagi yang baru pertama kali membuat, sangat disarankan untuk berkonsultasi langsung tentang biaya pengurusan SBU GAPENSI dengan DPD di wilayah masing-masing. Bisa juga menggunakan jasa konsultan terpercaya yang memahami alur pengurusan SBU sesuai ketentuan LPJK terbaru.

Baca Juga : Cara Cek SBU Online di OSS

SBU merupakan dokumen penting yang membuktikan legalitas dan kualifikasi suatu perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha jasa konstruksi. Kini cara cek SBU online bisa dilakukan, sehingga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor lembaga terkait. Melalui layanan digital ini, pelaku usaha bisa memverifikasi status dan keabsahan SBU dengan lebih mudah, cepat, dan transparan, cukup dengan mengakses situs resmi OSS dan mengikuti langkah-langkah yang tersedia.

Cara Cek SBU Online di OSS

Bagi yang belum mengetahui cara melihat serta mengunduh SBUJK melalui OSS, artikel ini dapat menjadi panduan lengkap. Pembahasan berikut akan menjelaskan secara rinci tahapan untuk memeriksa dan mengunduh SBU melalui laman resmi OSS dengan mudah dan cepat.

Masuk ke Akun OSS

Langkah pertama adalah melakukan login ke akun OSS dengan memakai nomor ponsel, alamat email, nama pengguna, atau NIB yang sudah terdaftar. Setelah itu, masukkan kata sandi akun pada laman resmi OSS di tautan https://ui-login.oss.go.id/login untuk mengakses layanan yang tersedia.

Pilih Menu PB UMKU > Permohonan Baru

Setelah berhasil masuk ke sistem OSS, buka menu PB UMKU yang terletak pada bilah navigasi di bagian atas halaman. Setelah di klik, akan tampil beberapa opsi seperti Permohonan Baru, Perubahan, dan Perpanjangan. Pilih opsi Permohonan Baru untuk melanjutkan proses.

Berikutnya, pada bagian Daftar Kegiatan Usaha, cara cek SBU online yaitu cari Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang ingin ditinjau atau diunduh. Gunakan kolom pencarian dengan memasukkan kode KBLI sesuai bidang usaha yang dicari, seperti tampak pada contoh gambar di bawah.

Setelah kode KBLI dimasukkan, sistem akan menampilkan berbagai data seperti lokasi kegiatan, identitas usaha, kategori skala, tingkat risiko, jenis perizinan UMKU, hingga statusnya.

Untuk meninjau status SBU Konstruksi, cukup menekan tombol berwarna hijau bertuliskan “Proses Perizinan Berusaha UMKU” pada halaman tersebut.

Status SBU di OSS Muncul dan Dapat Diunduh dengan Mudah

Setelah proses pengajuan selesai, pengguna dapat melihat berbagai informasi terkait PB UMKU sesuai dengan kode KBLI masing-masing. Khusus untuk sektor konstruksi dengan kategori risiko menengah, salah satu jenis PB UMKU yang tertera adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi.

Melalui sistem OSS, pemohon dapat memeriksa status permohonan untuk memastikan apakah sudah disetujui atau masih dalam proses. Jika telah mendapat persetujuan, SBU dapat diunduh dengan menekan tombol hijau bertuliskan “Cetak Perizinan Berusaha UMKU”.

Selanjutnya akan muncul jendela pop-up berisi salinan digital SBU Konstruksi yang telah disahkan. Untuk menyimpan dokumen tersebut, cukup klik ikon unduhan yang terletak di bagian kanan atas halaman.

Alasan Penting Melakukan Pengecekan SBU

Memeriksa status Sertifikat Badan Usaha (SBU) secara rutin memiliki peran krusial, khususnya bagi pelaku jasa konstruksi yang sering berpartisipasi dalam proyek berskala besar. Langkah cek SBU online ini membantu memastikan legalitas usaha tetap berlaku, menghindari kendala administratif saat mengikuti tender, serta menjaga kepercayaan mitra dan penyelenggara proyek.

Menjamin Keabsahan Perusahaan

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan dokumen resmi yang menegaskan bahwa suatu perusahaan telah terdaftar secara legal dan mendapatkan pengakuan dari pemerintah.

Ketentuan Mengikuti Tender Proyek

Sebagian besar proses tender, baik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun perusahaan swasta, mensyaratkan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku sebagai bukti legalitas dan kompetensi peserta.

Meningkatkan Kepercayaan Mitra

Perusahaan yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) terdaftar secara sah di LPJK umumnya lebih dipercaya oleh klien maupun pengguna jasa. Legalitas ini menunjukkan profesionalisme serta komitmen terhadap standar mutu dan regulasi yang berlaku, sehingga menumbuhkan rasa aman dalam bekerja sama.

Menghindari Risiko Hukum

Masa berlaku sertifikat yang telah habis atau belum terdaftar secara resmi dapat menimbulkan konsekuensi hukum, seperti teguran administratif hingga pembatalan keikutsertaan dalam proses tender. Untuk mencegah hal tersebut, penting memastikan seluruh dokumen usaha selalu diperbarui dan tercatat sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini tidak hanya melindungi legalitas perusahaan, tetapi juga menjaga reputasi dan peluang kerja sama di masa mendatang.

Cara cek SBU online penting untuk memastikan bahwa sertifikat badan usaha masih berlaku dan terdaftar secara resmi di sistem OSS. Proses ini membantu menghindari masalah hukum, memastikan keabsahan izin usaha, serta meningkatkan kepercayaan mitra dan klien. Dengan kemudahan akses melalui platform OSS, pelaku usaha dapat memantau status SBU kapan saja tanpa perlu datang ke kantor lembaga terkait. Sehingga lebih efisien dan transparan dalam pengelolaan legalitas perusahaan.

Baca juga : Langkah Membuat SBU Sesuai Aturan LPJK

Cara Membuat SBU Online dan Persyaratannya

Sertifikat Badan Usaha atau SBU merupakan salah satu bukti perusahaan telah memenuhi kompetensi dan uji kelayakan sesuai standar berlaku. Setiap perusahaan wajib melakukan pembuatan dokumen SBU secara online. Pasalnya, tanpa adanya dokumen tersebut perusahaan tidak mampu membuktikan bahwa mereka telah lulus sertifikasi kinerjanya dalam menyediakan barang maupun jasa. Lantas, bagaimana cara membuat SBU online untuk konstruksi? Berikut penjelasan selengkapnya!

Cara Membuat SBU Online untuk Konstruksi 

Sertifikat badan usaha atau SBU konstruksi adalah sertifikat yang wajib dimiliki semua perusahaan di bidang tersebut. Sertifikat itu dikeluarkan oleh pemerintah melalui lembaga sertifikasi terkait sebagai bukti legalitas badan usaha. Mengingat SBU ini sifatnya wajib, tentu terdapat dasar hukum yang mengatur tentang SBU, yaitu:

  1. PP Nomor 5 Tahun 2021 terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  2. Surat edaran No. 30/SE/M/2020, terkait Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
  3. Permen PUPR Nomor 8 2022, terkait Tata Cara Melaksanakan Pemenuhan Standar Sertifikasi Jasa Konstruksi dalam Mendukung Kemudahan Izin Berusaha, untuk Pelaku Jasa Konstruksi.

Membuat SBU secara online dinilai sangat praktis dan mudah. Selain itu, SBU juga memberikan banyak sekali manfaat. Misalnya seperti meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan di mata pelanggan, serta mampu membantu perusahaan dalam memperoleh tender proyek.

Langkah-langkah Pembuatan SBU Konstruksi Melalui OSS

Diantara semua jenis usaha, perusahaan konstruksi memang memiliki peranan penting dalam pembangunan sehingga harus lebih memperhatikan adanya SBU. Pasalnya, lebih banyak orang membutuhkan perusahaan tersebut mengingat pembangunan di Indonesia terus berjalan. Oleh karena itu, cara membuat SBU online untuk konstruksi sangat penting seiring banyaknya bermunculan perusahaan baru. Berikut adalah langkah-langkah cara membuat SBU online melalui OSS atau Online Single Submission.

  1. Pengurusan Sertifikat Tenaga Ahli atau Terampil (SKA/SKT) untuk Pembuatan SBU

Langkah pertama cara membuat SBU online konstruksi adalah pengurusan sertifikat untuk tenaga ahli atau terampil. Tenaga ahli ini mengarah pada intelektual. Sedangkan tenaga terampil lebih mengarah pada kemampuan setiap individu. Ada beberapa syarat atau dokumen yang harus terkumpul apabila ingin melakukan pengurusan sertifikat, baik itu tenaga ahli maupun terampil.

Jika ingin sertifikat tenaga ahli maka ada beberapa dokumen yang wajib ada seperti fotocopy ijazah, kompetensi kerja pemohon, surat pengalaman kerja, fotocopy KTP, NPWP, serta surat pernyataan jika data keseluruhan sudah benar. Di sisi lain, jika ingin mengajukan sertifikat tenaga terampil perlu mempersiapkan fotocopy ijazah, daftar pengalaman kerja, fotocopy KTP, surat pernyataan, dan Sertifikat Badan Usaha.

  1. Mulai Pengurusan SBU Melalui OSS dan Persyaratannya

Langkah selanjutnya cara membuat SBU online adalah memulai pengurusan melalui OSS. Akan tetapi, terlebih dahulu lengkapilah beberapa syarat supaya pembuatan SBU tersebut sukses nantinya. Adapun persyaratannya antara lain sebagai berikut:

  • Menyiapkan dokumen standar
  • KTA yang sudah terakreditasi
  • SKA atau SKT
  • Persiapan laporan keuangan suatu perusahaan
  • Struktur organisasi sebuah perusahaan
  • Menyiapkan salinan KTP dan KK pendiri perusahaan
  • Pas foto 4×6 6 lembar
  • Mengurus SIUJK dari OSS

Selain syarat-syarat di atas, seseorang juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen. Adapun dokumennya berupa semua yang berkaitan dengan pembuatan SBU, SBU, SPPL, surat Izin Tetangga, foto kantor, dan IMB serta bukti pembayaran pajak.

  1. Proses Pengajuan

Tahap terakhir cara membuat SBU online untuk konstruksi adalah membuka laman OSS. Namun, sebelumnya aktifkan terlebih dahulu akun OSS. Berikut ini adalah cara mengaktifkan akun tersebut.

  • Pertama, bukalah buka laman OSS di https://oss.go.id/id dan klik Daftar.
  • Kemudian, akan muncul form pertanyaan, lalu isi form tersebut dengan lengkap. Pengisian NIK menggunakan nomor NIK penanggung jawab perusahaan.
  • Setelah itu, tulis alamat email.
  • Cek email untuk melakukan verifikasi akun OSS.
  • Kemudian, masuk dalam laman OSS dengan memakai akun yang sudah terverifikasi.
  • Terakhir, lakukan proses mengunggah semua dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Demikian ulasan terkait beberapa langkah cara membuat SBU online untuk konstruksi. Untuk biaya pembuatan SBU konstruksi secara online ini terbilang lebih murah. Namun, saat ini sudah banyak jasa pembuatan SBU yang menawarkan harga terjangkau dan profesional. Oleh karena itu, pastikan memilih layanan yang menawarkan jaminan pelayanan cepat, berkualitas, dan kredibel. Pasalnya, SBU ini sangat penting bagi perusahaan yang ingin lebih maju dan berkembang. Jadi, segera lakukan untuk membuat SBU tersebut supaya kesempatan memperoleh proyek besar terbuka lebar.

 

Baca Juga : Langkah Membuat SBU Sesuai Aturan LPJK