Category Archives: Sertifikasi ISO

Terdapat beberapa update lokasi TUK di bulan desember 2022 ini yang bertujuan untuk memudahkan orang orang yang ingin membuat SKK

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Untuk menentukan mana yang terbaik, tentu banyak bergantung karakteristik dan tujuan organisasi yang akan melakukan sertifikasi. Beberapa variabel di bawah ini semoga bisa membantu bagaimana organisasi memilih Badan Sertifikasi (BS) ISO:

  • Bersertifikat akreditasi KAN yang masih berlaku

Pastikan bahwa BS sudah diakui oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk memberikan sertifikasi standard ISO di ruang lingkup/ bidang yang akan disertifikasi. Pastikan juga bahwa akreditasi KAN yang diperoleh BS tersebut masih berlaku dengan memeriksanya di website KAN.Sebenarnya BS yang diakreditasi komite akreditasi negara lain tidak masalah, selama komite akreditasi tersebut telah sudah bekerjama dalam International Acreditation Forum (IAF). Namun alangkah baiknya menghormati lembaga milik pemerintah jika organisasi yang disertifikasi masih berdomisili di Indonesia. Dengan adanya akreditasi KAN, kita bisa berharap kinerja BS lebih termonitor karena kedekatan geografis.Jika standard ISO yang akan disertifikasi bukanlah standard yang masih dalam ruang lingkup kemampuan akreditasi KAN tentu point pertama ini bisa diabaikan. Misalnya untuk ISO 50001, KAN belum melayani jasa akreditasi sehingga BS yang tersedia tentu hanya diakreditasi oleh lembaga akreditasi selain KAN. Namun jika masih dalam ruang lingkup akreditasi KAN sebaiknya point ini dipertimbangkan, khususnya untuk standar ISO yang telah diadopsi sebagai SNI, misalnya SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu.Sebagai contoh perusahaan yang memproduksi alat-alat listrik ingin sertifikasi ISO 9001, maka sebaiknya perusahaan tersebut memilih BS yang telah terakreditasi oleh KAN dalam hal sertifikasi standard ISO 9001 untuk organisasi di bidang peralatan listrik.

  • Sesuai ekspektasi customer

Jika organisasi merupakan eksportir yang menjual produk ke negara tertentu, perhatikan lembaga akreditasi yang bisa diterima negara tersebut. Hal ini untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan otoritas publik di sana. Misalkan produk dijual ke Australia dan New Zealand, carilah BS yang telah mempunyai akreditasi dari JAS-ANZ (semacam Komite Akreditasi Nasional-nya Australia dan New Zealand).Meskipun, dalam contoh tersebut, jika eksportir menggunakan BS yang hanya terakreditasi lembaga seperti UKAS maupun KAN mungkin juga tidak akan ditolak. Karena keberterimaan akreditasi antar negara sudah diatur melalui kesepakatan dalam forum-forum seperti Pasific Accreditation Cooperation (PAC) dan International Acreditation Forum (IAF). Namun apa salahnya berhati-hati dan memberikan nilai yang lebih menghargai customer.Jika customer adalah sebuah perusahaan yang telah bersertifikat ISO, mungkin perlu dipertimbangkan juga untuk menggunakan BS yang dipilih dan dipercaya oleh customer tersebut. Sehingga sertifikat yang dimiliki organisasi memberikan kredibilitas di mata customer. Atau mungkin lebih baik jika organisasi mengkomunikasikan secara langsung dengan customer tentang BS yang diharapkan.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855


Warning: preg_match_all(): Unknown modifier 'I' in /home/berkbcom/public_html/safayadelima.com/wp-content/plugins/seo-pressor/classes/keywords.class.php on line 2

ISO / IEC 17025: 2017 merupakan standar ISO yang digunakan oleh Laboratorium yang merupakan persyaratan umum untuk kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi. Di sebagian negara besar, Sertifikasi ISO/IEC 17025 merupakan standar akreditasi untuk dianggap kompeten secara teknis. Dalam banyak kasus, pemasok dan pihak berwenang tidak akan menerima pengujian atau kalibrasi hasil dari laboratorium yang tidak terakreditasi. Pada mulanya ISO / IEC 17025 dikeluarkan oleh Lembaga Standarisasi Internasional pada tahun 1999. Dibandingkan dengan seri ISO 9000 standar, ISO / IEC 17025 lebih spesifik dalam persyaratan kompetensi yang berlaku secara langsung kepada organisasi yang memiliki laboratorium pengujian dan kalibrasi.

Keuntungan dalam penerapan ISO / IEC 17025: 2017, antara lain :

  1. Menyatukan semua sistem manajemen mutu laboratorium;
  2. Memberikan dan mempromosikan pengakuan formal sebagai laboratorium penguji yang kompeten;
  3. Meningkatkan citra dan reputasi laboratorium penguji yang dapat dijadikan rujukan;
  4. Meningkatkan kualitas konsistensi data dari hasil pengujian;
  5. Pengakuan terhadap data hasil pengujian baik dari dalam maupun luar negeri;
  6. Menghindari penggandaan pengujian sehingga dapat mengurangi limbah laboratorium;
  7. Memudahkan kerjasama antar laboratorium dan atau antar instansi dalam tukar menukar informasi, pengalaman dan standar dan prosedurnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional Nomor 329/3.a.1/LAB/03/2022, maka KAN telah memutuskan untuk memberikan reakreditasi kepada Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pangkalpinang sebagai Laboratorium Penguji dengan nomor akreditasi LP-683-IDN. Masa akreditasi berlaku 5 (lima) tahun.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Standar Kelulusan Audit Sertifikasi ISO

Organisasi dan perusahaan akan dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikasi ISO adalah saat tidak ditemukannya yang bersifat fatal atau Majour. Apa yang di maksud dengan temuan Majour? Temuan majour yaitu ditemukannya satu sistem yang tidak berjalan atau adanya satu persyaratan ISO yang tidak dijalankan tanpa alasan. Selain dari temuan majour adalagi temuan yang biasa di kenal dengan temuan minor dan observasi. Temuan minor yaitu apabila perusahaan tidak konsisten dalam menjalankan satu sistem atau hanya menerapkan sebagian dari persyaratan dari semestinya. Temuan Observasi yaitu bersifat saran – saran perbaikan dalam implementasi sistem manajemen ISO. Temuan minor dan observasi bukan salah satu faktor dalam mendapatkan sertifikat ISO namun hanya memerlukan perbaikan kecil.

Lamanya menerima Sertifikat ISO setelah dinyatakan lulus

Di saat proses audit berjalan lalu ditemukannya temuan yang bersifat minor dan observasi, maka perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan perbaikan terhadap temuan yang disampaikan sebelum sertifikat di cetak oleh badan sertifikasi ISO. Perbedaan waktu dalam mengeluarkan dan menerbitkan sertifikat ISO tentu tidak akan sama antara Badan Sertifikasi, ada yang Cuma butuh waktu 2 minggu, ada juga yang butuh waktu sampai 1 bulan. Ada sebagian dari badan sertifikasi ISO yang menginduk ke luar negeri sehingga akan memakan waktu yang cukup lama.

Masa Berlaku Sertifikat ISO

Sertifikat ISO berlaku selama 1 tahun, setelah itu maka perusahaan akan di audit ulang atau re-sertifikasi. Selama 1 tahun perusahaan dan organisasi akan di audit dalam waktu tertentu, ada yang di audit 6 bulan sekali , hal ini sering disebut dengan surveilance audit atau audit berkala.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Sertifikasi ISO Itu Penting atau Tidak Sih?

Secara garis besar, sertifikat ISO adalah sistem manajemen untuk mengukur kualitas atau mutu suatu perusahaan. Hal ini bertujuan untuk melihat seberapa kredibilitas perusahaan tersebut mampu bersaing secara global. Jika sebuah perusahaan memiliki sertifikat tersebut, akan lebih mudah bersaing dalam kompetisi pasar.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Serkom Penunjang Tenaga Listrik

Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan atau banyak disebut sebagai Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan. Serkom atau SKTTK ini juga dipersyaratkan bagi perusahaan dalam mengajukan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) dan IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik).

Dasar Hukum Serkom

UU No. 39 Tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan, bahwa setiap pengguna genset diatas 200 KVA harus memiliki izin dari Dinas Energi & Daya Mineral (ESDM) seperti SLO – Sertifikat Layak Operasi, IO-Izin Operasional dan SKTTK – Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), tercantum juga pada Pasal 44 ayat 6 : Setiap tenaga teknis dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Jika ingin tahu lebih lanjut bisa Daftar atau menghubungi nomor berikut Telp / WA : 0812-3300-9005

Sertifikasi ISO Itu Bisa Di Cabut Ga Sih?

Masa berlaku sertifikasi ISO adalah 3 tahun, namun demikian setiap 6 bulan sekali atau 1 tahun sekali badan sertifikasi akan melakukan audit survailance untuk memastikan apakah implementasi ISO  masih berjalan dengan baik.

Audit ini juga  untuk memberitahukan apakah perusahaan atau organisasi terkait masih dapat mempertahankan sertifikat ISO yang dimilikinya

Bila tidak lulus, maka sertifikat ISO akan dicabut. Selanjutnya Sertifikat ISO tersebut akan diperbaharui setiap tiga tahun.

Jika ingin tahu lebih lanjut bisa Daftar atau menghubungi nomor berikut Telp / WA : 0812-3300-9005

Perbedaan Antara Ahli K3 BNSP dan K3 Kemenaker

Di dalam perundangan sertifikat tidak tercantum istilah Ahli K3 Kemenaker maupun Ahli K3 BNSP, dan untuk membedakan antara Ahli K3 Kerja  yang disertifikasi oleh Kemenaker dan juga bagi Ahli K3 yang disertifikasi oleh BNSP, Berikut beberapa perbedaannya.

1. Kelembagaan yang memberikan sertifikasi

Ahli K3 KEMNAKER RI ditunjuk oleh para pejabat yang berwenang di Kemenaker yang saat ini dipegang oleh Direktur Pengawasan Norma K3, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ), berdasarkan pertimbangan dari tim penilai.

Ahli K3 BNSP, diberikan oleh BNSP berdasarkan penilaian atas kompetensi oleh suatu badan penilai atau assessor (Penilai)  yang ditunjuk khusus yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).

2. Dasar hukum

Di dalam penunjukan atau sertifikasi terdapat perbedaan dasar hukum yaitu Penunjukan Ahli K3 Kemenaker mengacu pada perundangan Nomor 02 tahun 1992 tentang tata cara penunjukan kewajiban dan wewenang Ahli K3.

Sedangkan sertifikasi Ahli K3 BNSP mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sertifikat Ahli K3 BNSP juga diakui oleh Depnaker, karena LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) K3 telah didukung oleh Surat Resmi dari Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. B-710 tertanggal 31 Desember 2008 untuk terwujudnya sertifikasi kompetensi ahli k3 di indonesia dalam menghadapi era persaingan global.

3. Persyaratan

Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai Ahli K3 Kemnaker, berdasarkan pasal 3 Permenaker no. 2 tahun 1992 adalah:

  • Sarjana mempunyai pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang dan keahliannya minimal 2 tahun.
  • Sarjana Muda atau Sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang dan keahliannya minimal 4 tahun:
  1. Berbadan sehat
  2. Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
  3. Lulus seleksi dari Tim Assessor (Penilai).

Untuk pengajuan penunjukan Ahli K3 Kemnaker, berlandaskan pada Permenaker Nomor 2 tahun 1992 pasal 4 ayat 2, secara administrasi membutuhkan:

  • Daftar riwayat hidup
  • Surat keterangan pengalaman kerja dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
  • Surat keterangan pemeriksaan psikologi yang menyatakan sesuai untuk melaksanakan tugas sebagai Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Surat berkelakuan baik dari pihak Kepolisian
  • Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan yang bersangkutan
  • Fotocopy ijazah atau Surat tanda tamat belajar terakhir
  • Sertifikat pendidikan khusus K3(Keselamatan dan Kesehatan Kerja), apabila yang bersangkutan memilikinya.
  • Foto 4×6, 3×2, 2×3 (masing-masing 2 lembar, latar belakang merah) dan Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar.

Sedangkan persyaratan untuk menjadi Ahli K3 BNSP, dibagi berdasarkan 3 tingkatan, pendidikan dan pengalaman serta persyaratan administrasi.

1. Tingkat Muda

  • Sarjana K3 (S1), dan pengalaman kerja selama 6 bulan dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • S 1 – Teknik (non K3), dan pengalaman kerja selama 1 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • S1 – Non Teknik dan juga non K3, dengan pengalaman kerja selama 1 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • D3, dan pengalaman kerja selama 2 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) dan pengalaman kerja selama 3 tahun di bidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  1. Tingkat Madya
  • Pendidikan Sarjana K3 (S1), dan pengalaman kerja selama 2 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • S 1 jurusan Teknik (non K3), dan pengalaman kerja selama 5 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • S1 – Non Teknik dan juga non K3, dengan pengalaman kerja selama 7 Tahun dibidang K3
  • D3, dan pengalaman kerja selama 8 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) atau SMK, 10 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  1. Tingkat Utama
  • Sarjana K3 (S1), dan pengalaman kerja selama 5 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • S 1 jurusan Teknik dan juga (non K3), dengan pengalaman kerja selama 8 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • S1 – Non Teknik dan juga non K3, dengan pengalaman kerja selama 10 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • SLTA tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan.

Untuk persyaratan administrasi Ahli K3 BNSP yang dibutuhkan adalah:

  1. Fotocopy Ijazah lulusan terakhir.
  2. Fotocopy KTP / Paspor / Kitas.
  3. Pas fotodengan ukuran 3 x 4 (2 lembar).
  4. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (Kalau ada).
  5. Sertifikat Pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya (Kalau ada).

CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855


Standar ISO 22000:2018
 merupakan standar internasional yang sudah mencakup semua langkah penting untuk memastikan keamanan pangan di seluruh rantai makanan atau disebut juga sebagai Standar Food Safety Management System (FSMS).  FSMS ini telah dikembangkan oleh para ahli dari industri makanan dan diuji keefektifannya. Organisasi yang ingin membuat FSMS yang lebih fokus, koheren, dan terintegrasi dari yang disyaratkan oleh hukum atau peraturan, dapat memperoleh manfaat dari ISO 22000:2018.

ISO 22000:2018 mengandung High Level Structure (Annex SL). Sebab, High Level Structure memudahkan organisasi mengintegrasikan dengan standar lainnya seperti ISO 9001:2015. Bagi organisasi yang ingin menerapkan ISO 22000:2018, perlu memahami 10 klausul yang terdapat di dalam standar ini. 10 Klausul yang ada di dalam standar ISO 22000:2018 adalah :

  1. Scope (Ruang Lingkup)
  2. Normative Reference (Acuan Normatif)
  3. Terms And Definitions (Istilah dan Definisi)
  4. Context Of The Organization (Konteks Organisasi)
  5. Leadership (Kepemimpinan)

Seperti ISO 9001:2015, pada standar ISO 22000:2018 pemimpin memiliki peran dalam penerapan standar ini. Manajemen puncak harus menunjukkan kepemimpinan dan komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen Keamanan Pangan.

  1. Planning (Perencanaan)

Klausul 6 – ISO 22000:2018, meminta organisasi membuat perencanaan dalam Sistem Manajemen Keamanan Pangan.

  1. Support (Proses Pendukung)

Seperti ISO 9001:2015, pada Klausul 7 – ISO 22000:2018 semua yang berhubungan dengan proses pendukung dikumpulkan pada klausul ini. Klausul tentang sumber daya, kompetensi, kepedulian, komunikasi dan informasi terdokumentasi berada pada klausul ini.

  1. Operation (Operasional)

Klausul 8 – ISO 22000:2018, meminta organisasi melakukan perencanaan, penerapan dan pengendalian proses yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan untuk menerapkan tindakan yang ditentukan dalam Klausul 6.1 dan 6.2. Pada klausul 8 – ISO 22000:2018, perlu memahami Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) agar bisa diterapkan.

  1. Performance Evaluation (Evaluasi Performa)

Pada klausul 9 – ISO 22000:2018, berisi mengenai evaluasi dalam menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Produk. Hal-hal seperti metode untuk pengawasan, pengukuran, analisis dan evaluasi serta audit internal dan tinjauan manajemen.

  1. Improvement (Peningkatan)

Klausul 10 berisi tentang upaya peningkatan berkelanjutan yang harus dilakukan organisasi. Ketika ditemukan ketidaksesuaian, maka organisasi harus melakukan tindakan korektif. Untuk melakukan peningkatan, perlu melakukan pembaharuan Sistem Manajemen Keamanan Produk secara terencana.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Call Center OSS Telah dibuka Kembali!!

Untuk memberikan layanan informasi secara optimal serta kemudahan kepada pelaku usaha, OSS telah membuka kembali layanan call center 169 mulai 18 Juli 2022.

Teman-Teman bisa mengakses layanan call center 169 melalui perangkat telepon kabel maupun seluler tanpa perlu memasukkan kode wilayah.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855