Terdapat beberapa update lokasi TUK di bulan desember 2022 ini yang bertujuan untuk memudahkan orang orang yang ingin membuat SKK
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855
Terdapat beberapa update lokasi TUK di bulan desember 2022 ini yang bertujuan untuk memudahkan orang orang yang ingin membuat SKK
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) merupakan gabungan dari SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan).
Perlu Anda ketahui bahwa SKK memiliki jenjang dan berpengaruh pada posisi yang akan diambil. Dalam sektor pembangunan, tenaga kerja penguji K3 dengan SKK pada jenjang ini hanya dapat mengambil jasa konsultan dan konstruksi umum.
Turunan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 yaitu Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2021 yang menjelaskan lebih detail mengenai kegiatan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Dalam peraturan tersebut, SKK jenjang 7 atau disebut juga ahli jenjang muda diatur sejumlah 100 SKPK sebagai syarat lulus uji.Bersama dengan syarat untuk memasuki dua jasa berikut, terdapat kualifikasi mulai dari kecil, menengah, hingga besar.
Kemudian, adapun posisi penguji K3 yang ditawarkan yakni, PJBU (penanggung jawab badan usaha), PJTBU (penanggung jawab teknis badan usaha), dan PJSKBU (penanggung jawab sub klasifikasi badan usaha).
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855
Tenaga ahli bidang teknik listrik tegangan menengah dan tegangan tinggi WAJIB memiliki Sertifikat Kompetensi (SerKom) yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI.
Serkom ini dibutuhkan dan dipersyaratkan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan konstruksi di sektor Kelistrikan ESDM, dan dibutuhkan untuk pengajuan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) & Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).
Bidang Kelistrikan yang membutuhkan tenaga ahli bersertifikat ini adalah bidang Pembangkit Tenaga Listrik, Bidang Transmisi, Bidang Distribusi, & Bidang Instalasi Pemanfaatan.
3 Tahun sejak diterbitkan
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855
Organisasi dan perusahaan akan dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikasi ISO adalah saat tidak ditemukannya yang bersifat fatal atau Majour. Apa yang di maksud dengan temuan Majour? Temuan majour yaitu ditemukannya satu sistem yang tidak berjalan atau adanya satu persyaratan ISO yang tidak dijalankan tanpa alasan. Selain dari temuan majour adalagi temuan yang biasa di kenal dengan temuan minor dan observasi. Temuan minor yaitu apabila perusahaan tidak konsisten dalam menjalankan satu sistem atau hanya menerapkan sebagian dari persyaratan dari semestinya. Temuan Observasi yaitu bersifat saran – saran perbaikan dalam implementasi sistem manajemen ISO. Temuan minor dan observasi bukan salah satu faktor dalam mendapatkan sertifikat ISO namun hanya memerlukan perbaikan kecil.
Di saat proses audit berjalan lalu ditemukannya temuan yang bersifat minor dan observasi, maka perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan perbaikan terhadap temuan yang disampaikan sebelum sertifikat di cetak oleh badan sertifikasi ISO. Perbedaan waktu dalam mengeluarkan dan menerbitkan sertifikat ISO tentu tidak akan sama antara Badan Sertifikasi, ada yang Cuma butuh waktu 2 minggu, ada juga yang butuh waktu sampai 1 bulan. Ada sebagian dari badan sertifikasi ISO yang menginduk ke luar negeri sehingga akan memakan waktu yang cukup lama.
Sertifikat ISO berlaku selama 1 tahun, setelah itu maka perusahaan akan di audit ulang atau re-sertifikasi. Selama 1 tahun perusahaan dan organisasi akan di audit dalam waktu tertentu, ada yang di audit 6 bulan sekali , hal ini sering disebut dengan surveilance audit atau audit berkala.
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855
Setiap badan usaha yang akan melakukan pekerjaan Jasa Konstruksi di Indonesia, wajib memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi. SBU Jasa Konstruksi menjadi sebuah bukti pengakuan formal badan usaha dalam kompetensi nya melakukan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi & kualifikasi.
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK kepada :
Badan Usaha Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Konstruksi yang dikeluarkan dari OSS berupa Sertifikat Standar. Dengan terbitnya Sertifikat Standar ini maka badan usaha sudah bisa melakukan pekerjaan Konstruksi.
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855
Per 5 September 2022, PKKPR Pasal 181 tidak lagi terbit langsung secara otomatis, melainkan akan melalui proses verifikasi dokumen pendukung
SLA untuk proses dokumen pendukung PKKPR Pasal 181 ini akan diinfokan lebih lanjut.
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855
Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah Sertifikat Keterampilan / Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli / terampil di bidang konstruksi sesuai Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sebagai :
1. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
2. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
3. Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
SKK Konstruksi diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI LPJK.
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855
Masa berlaku sertifikasi ISO adalah 3 tahun, namun demikian setiap 6 bulan sekali atau 1 tahun sekali badan sertifikasi akan melakukan audit survailance untuk memastikan apakah implementasi ISO masih berjalan dengan baik.
Audit ini juga untuk memberitahukan apakah perusahaan atau organisasi terkait masih dapat mempertahankan sertifikat ISO yang dimilikinya
Bila tidak lulus, maka sertifikat ISO akan dicabut. Selanjutnya Sertifikat ISO tersebut akan diperbaharui setiap tiga tahun.
Jika ingin tahu lebih lanjut bisa Daftar atau menghubungi nomor berikut Telp / WA : 0812-3300-9005
SBU Spesialis adalah sebuah SBU yang dikeluarkan untuk badan usaha dengan spesialisasi tertentu yang membutuhkan sertifikasi khusus, seperti kesehatan dan lain-lain. SBU spesialis jarang diincar karena memang tidak terlalu banyak perusahaan/bidang usaha yang membutuhkan spesialis.
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855