- Sertifikasi ulang dilakukan LSP dalam rangka memperpanjang masa berlakunya sertifikat.
- Proses sertifikasi ulang dilakukan prosedurnya sama dengan permohonan awal.
- Periode dan tata cara proses sertifikasi ulang ditetapkan berdasarkan pertimbangan Persyaratan sesuai peraturan perundangan : Perubahan skema sertifikasi yang relevan; Resiko yang timbul akibat orang yang tidak kompeten; Perubahan teknologi, dan persyaratan bagi pemegang sertifikat;Persyaratan yang ditetapkan pemangku kepentingan;
- Kegiatan sertifikasi ulang dijamin bahwa dalam memastikan terpeliharanya kompetensi pemegang sertifikat dilakukan melalui asesmen yang tidak memihak.
- Sertifikat ulang yang ditetapkan disesuaikan dengan penilaian seksama sertifikat awal, dengan minimum mempertimbangkan beberapa hal berikut:
- Asesmen di tempat kerja;
- Pengembangan profesional
- Wawancara terstruktur;
- Konfirmasi kinerja yang memuaskan secara konsisten dan catatan pengalaman kerja;
- Uji kompetensi; dan Pemeriksaan kemampuan fisik terkait tuntutan kompetensi.
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855