Category Archives: Safaya Delima

LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) LPJK PUPR

Jika anda seorang Ahli atau Asesi yang sedang ingin membuat SKA (Sertifikat Keahlian), SKT (Sertifikat Keterampilan), atau yang sekarang disebut SKK ( Sertifikat Kompetensi Kerja) Jasa Konstruksi, maka Setiap Asesi atau pemohon sertifikasi tersebut, harus mengikuti asesmen terlebih dahulu oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).

Mulai dari Asesmen data, Asesmen Uji Kompetensi Teori dan Uji Kompetensi Wawancara, terkait dengan jabatan kerja (JabKer) yang ingin diambil.

Setiap pemohon atau Asesi wajib hadir untuk mengikuti setiap sesi yang berlangsung, dengan begitu sertifikasi dapat berjalan dengan lancar, menjadikan Asesi menjadi Kompeten dan dapat menyelesaikan kompetensi tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

BG001 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel – SBU memiliki klasifikasi untuk badan usaha sesuai dengan peraturan LPJK Nomor 3 Tahun 2017, diantaranya : bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal, jasa pelaksana lainnya, jasa pelaksana spesialis, dan jasa pelaksana keterampilan. Sesuai dengan peraturan LPJK untuk kode SBU BG001 adalah milik dari klasifikas Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel, berikut ini adalah informasinya :

  • Klasifikasi SBU : Bangunan Gedung
  • Kode SBU : BG001
  • Sub bidang SBU : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel
  • Lingkup Pekerjaan SBU Kode BG001 Instalasi Bangunan Gedung  : BG001 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Sertifikasi ISO 27001

ISO 27001  merupakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi atau yang lebih dikenal dengan Information Security Management System (ISMS).

Standar ISO 27001 merupakan standar internasional yang mengedepankan keamanan informasi suatu lembaga atau perusahaan. Hal ini bertujuan agar organisasi perusahaan dapat menjaga kerahasiaan, ketersediaan informasi dan menjaga intergritas.

Standar ini bersifat independen terhadap produk teknologi informasi, mensyaratkan penggunaan pendekatan manajemen berbasis risiko, dan dirancang untuk menjamin agar kontrol-kontrol keamanan yang dipilih, mampu melindungi aset informasi dari berbagai risiko, dan memberi keyakinan tingkat keamanan bagi pihak yang berkepentingan.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

ISO 45001  merupakan standar yang bertujuan agar suatu organisasi perusahaan mampu meningkatkan konsistensi global, memberikan rasa aman di lingkungan kerja, dan memfasilitasi hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan para pekerja.

ISO 45001 akan menggantikan OHSAS 18001 yang akan ditarik dengan dipublikasikannya ISO 45001:2018.

Standar ISO 45001 akan mendorong suatu organisasi perusahaan untuk mengembangkan proses sistematis yang mengingat konteksnya jauh lebih luas.

Dengan begitu organisasi perusahaan yang menerapkan standar ISO 45001 akan mempertimbangkan segala risiko yang terjadi, peluang apa saja yang akan didapat, persyaratan hukum, dan masih banyak lagi.

Ketika standar ISO 45001 terlaksana, dengan sendirinya akan terbentuknya K3 secara kokoh pada inti organisasi guna memperbaiki kinerja K3.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

ISO 9001 merupakan standar internasional yang dibuat pada tahun 2000, yang bertujuan dalam hal manajemen kualitas.

Dengan adanya standar ISO 9001, organisasi perusahaan diwajibkan untuk menetapkan rencana, menerapkan proses pengukuran, pemantauan, analisis, dan peningkatan yang diperlukan agar mendapatkan produk yang sesuai.

Salah satu hal penting dari standar ISO 9001 adalah proses dan kepuasaan pelanggan. Organisasi perusahaan harus memenuhi dan melampaui kepuasaan pelanggan dalam hal fungsi produk, kualitas, pelayanan dan kinerja.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Apa itu sertifikasi ISO 9001?

ISO 9001 adalah standar sistem manajemen mutu yang paling dikenal di dunia, yang ditetapkan oleh International Organization for Standardization (ISO).

ISO 9001 membantu organisasi menerapkan proses yang jelas dan berulang untuk mempertahankan layanan berkualitas bagi pelanggan mereka setiap saat.

Mencapai akreditasi ISO 9001 akan membantu Anda membangun Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang akan membantu Anda meningkatkan produktivitas, memenangkan bisnis baru, dan menghemat uang.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Sehubungan dengan libur tahun baru 2023 maka P3SM mengumumkan informasi terkait sebagai berikut :

  1. Sehubungan dengan libur tahun baru 2023 maka proses Sertifikasi Konstruksi tetap berjalan dengan catatan sebagi berikut :

Sertifikasi SKK

  1. Permohonan SKK yang masuk dan sudah melakukan pembayaran sampai tanggal 22 Desember 2022, akan mendapatkan penjadwalan Asesmen terakhir pada tanggal 26 Desember, untuk Pelaksanaan asesmen dilakukan terakhir pada tanggal 28 Desember 2022.
    1. Permohonan SKK yang masuk dan sudah melakukan pembayaran setelah tanggal 22 Desember 2022, akan dibuatkan penjadwalan asesmen di awal tahun 2023
    1. Untuk permohonan Reschedule disesuaikan dengan kedua point diatas

Sertifikasi SBU

Permohonan SBU yang masuk dan sudah melakukan pembayaran sampai tanggal 29 Desember 2022 akan tetap diproses

Keuntungan Memiliki SBU Adalah

Ada beberapa hal yang menguntungkan dengan membuat SBU untuk perusahaan Anda. Beberapa hal tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

1. Dipercaya Klien

Sebagai klien, adalah hak mereka untuk mempertanyakan kredibilitas perusahaan Anda sebelum memberikan sebuah proyek. Nah, dengan adanya SBU, maka Anda memiliki tolak ukur untuk menentukan seberapa kredibel Anda sebagai sebuah vendor yang akan mengeksekusi proyek.

2. Dapat mengambil proyek Raksasa

Ya, siapa yang tidak ingin ditunjuk menjadi vendor untuk mega proyek? Proyek-proyek besar yang biasanya diadakan oleh pemerintah kota adalah proyek resmi yang tidak bisa diambil oleh sembarang vendor. Perusahaan yang akan mengambil proyek tersebut haruslah memiliki sertifikat pada bidang tertentu yang bersesuaian dengan proyek tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Tugas SKA Ahli Muda

Ada 3 kualifikasi SKA K3 Konstruksi meliputi SKA Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Berikut ini adalah penjelasannya. Berikut ini adalah uraian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing kualifikasi

  • Ahli Muda
  • Mengkaji dokumen kontrak dan metode pelaksanaan konstruksi
  • Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait K3 konstruksi
  • Merencanakan dan membuat program K3
  • Membuat prosedur dan instruksi kerja penerapan K3
  • Melakukan evaluasi dan menyusun laporan penerapan SMK3 & pedoman teknis K3
  • Melakukan sosialiasi, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan program, prosedur, dan instruksi kerja K3
  • Mengusulkan perbaikan cara kerja pelaksanaan konstruksi K3 bila diperlukan
  • Menangani kecelakaan kerja, penyakit yang disebabkan oleh kerja dan kondisi darurat.

  • Ahli Madya
  • Mengaplikasikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai K3 Konstruksi
  • Mengelola dokumen kontrak & cara kerja pelaksanaan konstruksi
  • Melakukan evaluasi prosedur dan instruksi penerapan K3
  • Melakukan sosialisasi, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan program, prosedur, dan instruksi kerja terkait K3
  • Mengelola laporan pelaksanaan SMK3 dan pedoman K3 konstruksi yang bersifat teknis
  • Mengelola metode pelaksanaan konstruksi K3 bila diperlukan
  • Mengelola penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan keadaan darurat.

  • Ahli Utama
  • Melakukan evaluasi dokumen kontrak dan cara kerja pelaksanaan konstruksi
  • Mengaplikasikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait K3 konstruksi
  • Melakukan evaluasi program K3
  • Melakukan evaluasi prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan K3
  • Melakukan sosialisasi, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan program, prosedur dan instruksi kerja K3
  • Melakukan evaluasi dan menyusun laporan penerapan SMK3 serta pedoman teknis K3 konstruksi
  • Melakukan evaluasi perbaikan cara kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3 bila diperlukan
  • Melakukan evaluasi penanganan kecelakaan di tempat kerja, penyakit yang disebabkan oleh kerja dan kondisi darurat.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Badan usaha memiliki beberapa fungsi. Untuk mengetahui lebih lanjut  fungsi-fungsi Badan usaha tersebut, berikut penjelasan mengenai fungsi-fungsi tersebut.

fungsi manajemen meliputi:

  1. Perencanaan (planing): sebagai tahap awal yaitu perencanan tujuan,visi misi dan langkah-langkah kegiatan usaha
  2. Pengorganisasian (organising) : sebagai tahapan selanjutnya untuk mengorganisasikan pekerjaan yang menyangkut pembagian tugas dan penetapan wewenang untuk setiap anggota badan usaha.
  3. Penggerakan dan pengarahan (directing) : untuk memotivasi dan menggerakan anggota agar bekerja sesuai dengan rencana.
  4. Pengorganisasian dan pengawasan (controlling): merupakan langkah untuk mencocokkan rencana dengan hasil usaha. Pemanfaatan fungsi manajemen secara baik akan memastikan bahwa badan usaha tersebut bisa mencapai tujuannya.

Fungsi operasional berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba. Fungsi operasional meliputi: bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan bidang pemasaran.

  • Bidang SDM (Personalia dan administrasi): keberhasilan suatu badan usaha sangat ditentukan oleh penggunaan SDM yang efektif.
  • Produksi: setiap bentuk usaha yang ditujukan untuk menambah manfaat dari satu benda.
  • Pemasaran: kegiatan penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen yang berhubungan dengan pemindahan kepemilikan, cara-cara penjualan, penentuan harga promosi, dan penyaluran dan kegiatan pemasaran harus selalu berorientasi pada kepuasan konsumen.
  • Pembelanjaan: kegiatan yang berhubungan dengan cara-cara memperoleh dana dan menggunakannya dengan seefektif mungkin dan memerlukan perencanaan, pengawasan, kebijakan dan pengendalian

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855