Mengenal SKK Jenjang 6 dan Manfaatnya Bagi Tenaga Kerja Konstruksi

Sertifikasi Kompetensi Kerja atau SKK Jenjang 6 adalah sertifikat yang menandakan bahwa seorang tenaga kerja konstruksi sudah teruji dan kompeten secara resmi di bidang tertentu sesuai keahliannya dan memiliki keahliannya tersebut sudah diakui oleh lembaga penguji LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) di bawah lisensi PUPR. Dalam pembuatan SKK Jenjang 6 ini, terdapat beberapa syarat dan langkah-langkah yang harus dipenuhi oleh setiap pengaju. Syarat pertama dalam pembuatan SKK Jenjang 6 ini adalah memiliki kualifikasi pendidikan minimal Diploma 1 (D1) dengan minimal pengalaman 12 tahun. Apabila menggunakan ijazah Strata 1 (S1), pengaju dengan 0 pengalaman bisa mengajukan SKK jenjang 6 ini.

Langkah-langkah dalam pembuatan SKK Jenjang 6 ini mencakup proses pendaftaran, verifikasi kebenaran data berupa notifikasi ke WhatsApp pengaju, proses uji kompetensi, dan terakhir adalah pengumuman hasil uji kompetensi. Pendaftaran dapat dilakukan melalui konsultan jasa sertifikasi SKK yang bekerjasama dengan Pusat Pembinaan Pelatihan & Sertifikasi Mandiri. Lembaga Sertifikasi Profesi melalui asesornya sebelumnya akan men-screening berkas-berkas dokumen persyaratan apakah sudah memenuhi syarat atau belum.

Uji kompetensi ini dilakukan untuk menguji seorang asesi (pengaju) perihal kemampuan dan pengetahuannya di bidang konstruksi yang akan disertifikasi tersebut. Uji kompetensi bisa dilakukan secara online maupun offline, tergantung dari klasifikasi bidang yang akan diambil. Setelah uji kompetensi selesai dilakukan, hasilnya akan diumumkan oleh lembaga sertifikasi melalui konsultan jasa sertifikasi.

Dengan memiliki SKK Jenjang 6, seseorang dianggap telah memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk terlatih secara resmi di bidang konstruksi yang dipilih masing-masing tenaga kerja konstruksi dan memperoleh karier yang lebih cerah. Sertifikat ini akan menjadi salah satu bukti bahwasanya seseorang memiliki keahlian yang dibutuhkan oleh industri dan perusahaan konstruksi. Oleh karena itu, pembuatan SKK Jenjang 6 sangat penting bagi seseorang yang ingin meningkatkan karier di bidang konstruksi.

Lalu apa manfaat dari memiliki SKK Jenjang 6? Manfaat dari memiliki SKK Jenjang 6 adalah seseorang akan memiliki kompetensi atau keahlian yang dibutuhkan karena telah terlatih dan diakui secara resmi di bidang konstruksi yang dipilihnya dan setidaknya akan memiliki kesempatan karier yang lebih bagus di masa depan. Ini tentunya berkaitan dengan lapangan kerja, masing-masing tenaga kerja yang memiliki SKK jenjang 6 ini dapat membuka kesempatan yang lebih luas lagi untuk kariernya juga dapat membuka kesempatan lebih untuk mendapatkan promosi kerja.

Silakan Hubungi kami Telepon / WA : 0815-8544-3855 atau Email : safayadelima@gmail.com