Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

Sebelum istilah SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Konstruksi dipakai saat ini, para penggiat pelaksana kontraktor atau konsultan mengenal istilah SKA dan SKT yang dikeluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Namun SKA (Sertifikat Keahlian) & SKT (Sertifikat Keterampilan) penggunaannya telah berakhir hingga akhir tahun 2020 saja. Untuk saat ini sertifikat SKK ini menjadi pengganti SKA dan SKT yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) di bawah lisensi PUPR.

SKK Konstruksi diperlukan perusahaan konstruksi yang memenuhi persyaratan tertentu dalam melakukan pekerjaan konstruksi. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan kualitas pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Tentunya salah satunya meliputi kepemilikan tenaga ahli konstruksi yang memadai, memiliki pengalaman dalam melakukan pekerjaan konstruksi, serta memiliki peralatan dan fasilitas yang memadai untuk melakukan pekerjaan proyek.

Sertifikat SKK Konstruksi juga merupakan salah satu syarat penting dalam pembuatan SBU (Sertifikat Badan Usaha). Tenaga Kerja yang memiliki SKK Konstruksi akan digunakan untuk: Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU).

Untuk mendapatkan SKK Konstruksi, tenaga ahli konstruksi harus melewati tahapan ujian asesmen yang diselenggarakan oleh LSP. Ujian asesmen ini bertujuan untuk menguji kemampuan tenaga ahli dalam melakukan pekerjaan konstruksi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pelayanan perihal uji kompetensi ini telah ditentukan berdasarkan SE (Surat Edaran) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Nomor 21/SE/M/2021. Skema SKK Konstruksi yang bisa diambil mulai dari level Operator, Teknisi/Analis dan Tenaga Ahli.

Sertifikat SKK ini memiliki masa berlaku tertentu, yaitu 5 tahun. Setelah masa berlaku tersebut habis, perusahaan konstruksi harus mengajukan permohonan perpanjangan SKK Konstruksi tenaga ahlinya dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Lembaga Sertifikasi Profesi.

Untuk syarat dan info lebih lanjut dapat segera menghubungi Staff kami di 0815-8544-3855