Jadwal Tutup Libur Lebaran
Diberitahukan kami akan tutup dalam rangka cuti bersama hari raya mulai tanggal 29-6 Mei 2022.
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005
Diberitahukan kami akan tutup dalam rangka cuti bersama hari raya mulai tanggal 29-6 Mei 2022.
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005
Untuk pengertian dari apa itu sertifikasi kompetensi adalah suatu pengakuan terhadap tenaga kerja memiliki keterampilan dan pengetahuan. Serta sikap kerja sudah sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan.
Dengan begitu sertifikasi ini memberikan kepastian jika tenaga kerja atau pemiliki sertifikat tersebut sudah terjamin akan kredibilitas kerjanya. Terutama saat melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas serta tanggung jawabnya.
Pengertian lain dari sertifikasi profesional adalah sertifikasi kerja yang dibutuhkan untuk mendapatkan atau meningkatkan kompetensi bidang tertentu. Sertifikasi profesional merupakan sebuah sertifikasi kerja yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP.
LSP ini sudah diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. Dalam persaingan industri dan ketenagakerjaan yang ketat sekarang ini tentu sebuah sertifikasi kompetensi merupakan hal penting.
Karena selain untuk menunjukan jika Anda merupakan pekerja yang berkompeten di bidang tersebut, adanya sertifikat akan memudahkan perusahaan. Perusahaan dapat memilah pekerja dinilai berkompeten disuatu bidang yang dibutuhkan.
Jadi sertifikasi BNSP memang harus dimiliki jika ingin meningkatkan kredibilitas dalam bidang pekerjaan Anda. Berikut beberapa alasan yang membuat sertifikasi tersebut menjadi penting untuk karir Anda.
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005
ISO 22000:2018 adalah standar keamanan pangan untuk bisnis dalam rantai makanan global. Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) mengembangkan standar ISO 22000: 2018, Sistem manajemen keamanan pangan – Persyaratan untuk setiap organisasi dalam standar rantai makanan. Penting bagi organisasi yang terlibat dalam rantai pasokan makanan untuk mengambil langkah-langkah untuk memastikan proses dan produk mereka aman mengingat makanan yang tidak aman dapat memberikan konsekuensi kesehatan yang berat.
Banyaknya produk makanan yang diproduksi dan didistribusikan lintas negara, menyoroti perlunya standar global untuk manajemen keamanan pangan. ISO 22000 memenuhi kebutuhan ini dengan memberikan pedoman yang dapat diikuti organisasi untuk membantu mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya yang terkait dengan keamanan pangan.
ISO 22000 memberikan persyaratan untuk sistem manajemen keamanan pangan dan menetapkan persyaratan apa yang harus dipenuhi suatu organisasi untuk dapat mengendalikan bahaya keamanan pangan. Industri yang menggunakan ISO 22000 dapat memperoleh sertifikasi sesuai standar.
ISO 22000 mencakup proses bisnis dari organisasi di seluruh rantai makanan, mulai dari pertanian hingga makanan dikonsumsi oleh konsumen. Standar ini dirancang untuk memastikan persaingan yang adil dan menyediakan komunikasi di dalam dan di antara organisasi di sepanjang rantai makanan.
Standar ini menggabungkan dan melengkapi unsur-unsur utama ISO 9001, standar untuk sistem manajemen mutu, serta hazard analysis and critical control points (HACCP), pendekatan preventif untuk keamanan pangan.
Standar ini memberikan kerangka kerja bagi organisasi untuk mengembangkan, menerapkan, memantau dan terus meningkatkan sistem manajemen keamanan pangan, atau Food Safety Management System (FSMS), dalam konteks risiko bisnis secara keseluruhan. Untuk mematuhi standar, bisnis harus memenuhi semua persyaratan hukum dan peraturan terkait keamanan pangan yang berlaku.
Standar ISO 22000 ini membantu organisasi dalam aspek operasi mereka, seperti keamanan pangan, pengendalian bahaya, rantai pasokan mereka, HACCP, bisnis mereka strategi dan penelusuran makanan.
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005
Perbedaan Persyaratan Setiap Level SKA |
---|
SKA Ahli Muda dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Menengah (M1), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 500 juta hingga Rp. 10 Milyar. |
SKA Ahli Madya dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Menengah 2 (M2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 10 Milyar hingga Rp 50 Milyar. |
SKA Ahli Utama dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Besar 1 & 2 (B1/B2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp 50 Milyar keatas. |
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005
Manajemen mutu yang dikenal total management quality atau TQM dapat diartikan sebagai sebuah sistem yang membantu sebuah organisasi, perusahaan, atau badan usaha untuk mengawasi setiap kegiatan serta tugas dan tanggung jawab yang diperlukan dalam mempertahankan kualitas atau mutu dari perusahaan tersebut.
Total management quality sendiri merupakan sebuah sistem yang menentukan kebijakan, merencanakan, mengontrol, dan mengembangkan kualitas mutu yang diberikan perusahaan. Sistem ini juga dikenal sebagai sebuah filosofi dasar yang menyatakan bahwa kepuasan pelanggan akan menentukan keberhasilan jangka panjang dari sebuah badan usaha.
Selain itu, ada definisi lain yang menjelaskan bahwa sistem manajemen dalam menjaga mutu adalah sebuah sistem manajemen yang lebih mengedepankan kualitas sebagai strategi bisnis yang berorientasi pada kepuasan pelanggan yang melibatkan seluruh SDM di perusahaan.
Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari proses jika diterapkan di dalam sebuah perusahaan. Antara lain :
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat yang dikeluarkan badan sertifkasi Ter-Akreditasi LPJK kepada perusahaan yang telah lulus Sertifikasi sebagai bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
Kegunaan Sertifikat Badan Usaha
Sertifikat berguna bagi perusahaan sebagai acuan untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, BUMN atau proyek dilingkungan pertambangan minyak, gas, dan panas bumi di indonesia.
Lalu ada lagi, Sebagai klien adalah hak mereka untuk mempertanyakan kredibilitas perusahaan anda sebelum memberikan sebuah proyek. Dengan adanya SBU, maka orang akan memiliki tolak ukur untuk menentukan seberapa kredibel si perusahaan kita ini sebagai sebuah vendor yang akan mengeksekusi proyek yang diberikan kepada perusahaan kita.
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005
SBU adalah sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK daerah setempat dengan memberikan penilaian ataupun verifikasi dari beberapa dokumen persyaratan yang telah dilengkapi oleh badan usaha. Untuk itu akan kami informasikan kepada anda terkait apa saja persyaratan yang harus anda miliki untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha.
Persyaratan Untuk Mendapatkan SBU
Untuk mendapatkan SBU caranya anda harus menyiapkan beberapa persyaratan yang kami tulis di bawah ini. setelah melengkapi segala persyaratan anda bisa datang ke kantor Asosiasi Badan Usaha di propinsi dimana perusahaan anda berada. Setelah seluruh persyaratan terverifikasi nanti Asosiasi akan memprosesnya ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Berikut adalah syarat-syarat mengajukan SBU.
Jika perusahaan telah mempunyai SKA, barulah dapat melanjutkan untuk mengurus SBU. Tanpa adanya SKA ini perusahaan tidak dapat mengajukan diri untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha. Untuk itu sebaiknya anda mengurus terlebih dahulu SKA atau Sertifikasi Tenaga Ahli.
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005
Bagi lulusan sarjana Teknik Sipil ada beberapa sertifikat keahlian yang dapat diajukan untuk di antaranya adalah sebagai berikut:
Cara Mendapatkan SKA
SKA diterbitkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Untuk cara mendapatkan SKA Teknik Sipil, Anda tentu wajib mengetahui langkah-langkah atau prosedur yang harus dilakukan. Berikut adalah cara mendapatkan SKA bagi tenaga kerja konstruksi Indonesia
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005
Masa berlaku sertifikasi ISO adalah 3 tahun, namun demikian setiap 6 bulan sekali atau 1 tahun sekali badan sertifikasi akan melakukan audit survailance untuk memastikan apakah implementasi ISO masih berjalan dengan baik.
Audit ini juga untuk memberitahukan apakah perusahaan atau organisasi terkait masih dapat mempertahankan sertifikat ISO yang dimilikinya
Bila tidak lulus, maka sertifikat ISO akan dicabut. Selanjutnya Sertifikat ISO tersebut akan diperbaharui setiap tiga tahun.
Jenis-Jenis Sandar ISO:
-ISO 9001 merupakan sistem manajemen mutu dan merupakan persyaratan sistem manajemen yang paling populer di dunia.
–ISO 14001 merupakan standar yang berisi persyaratan-persyaratan sistem manajemen lingkungan.
-ISO 22000 merupakan suatu standar yang berisi persyaratan sistem manajemen keamanan pangan.
-ISO 27001 merupakan standar sistem manajemen keamanan informasi atau dikenal juga dengan Information Security Management System (ISMS).
-ISO 50001 adalah sebuah standar untuk sistem manajemen energi.
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005
Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu. SKT sebagai persyaratan sertifikasi dan registrasi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) .
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT). SKTK tersebut dikeluarkan diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah diakreditasi LPJK.Sertifikat Keterampilan adalah bukti otentik yang menunjukan kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan di sektor jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga terampil yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Kualifikasi tenaga terampil konstruksi dibagi menjadi 3 Kelas :
a. Kelas 1
b. Kelas 2
c. Kelas 3
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005