Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya “keselamatan konstruksi”, yaitu untuk pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.
Permen ini terdiri dari 6 bab, yaitu:
- Umum;
- Standar K4;
- Umum;
- Rancangan Konseptual SMKK;
- Elemen SMKK;
- Penerapan SMKK;
- Unit Keselamatan Konstruksi;
- Risiko Keselamatan Konstruksi;
- Biaya Penerapan SMKK;
- Pembinaan dan Pengawasan;
- Peralihan;
- Penutup;
Permen ini memiliki 6 lampiran yaitu
- A. Penerapan SMKK;
- B. Tugas, Tanggung Jawab, Wewenang Pengguna dan Penyedia;
- C. Tata Cara Penjaminan dan Pengendalian Mutu;
- D. Format RKK dan Penilaian RKK;
- E. Format Pelaporan Pelaksanaan RKK;
- F. Komponen Kegiatan dan Format Audit Internal;
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005