Syarat SBU besar sebenarnya hampir sama dengan usaha kecil maupun menengah. Hanya saja untuk partai besar tentu ada ketentuan tersendiri untuk bisa masuk kualifikasi. SBU atau Sertifikat Badan Usaha ini harus dimiliki oleh semua sektor bisnis. Misalnya saja untuk perusahaan konstruksi wajib memiliki SBU. Dimana sertifikat ini menunjukkan sebuah komitmen perusahaan dalam memberikan layanan terbaik terkait kinerja yang diberikan. Bahkan tidak hanya sebagai bukti pengalaman tenaga kerjanya saja, akan tetapi terkait proyek konstruksi yang dikerjakan.
Cara ini dilakukan sebagai bukti adanya keahlian perusahaan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan. Dengan memiliki sertifikat tersebut maka perusahaan juga dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan di mata pelanggan. SBU sendiri diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Badan Usaha atau LSBU. Di bawah kewenangan LPJK Kementerian PUPR kepala perusahaan di Indonesia yang telah lulus atau bersertifikat. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Adapun persyaratan SBU besar lengkap dengan klasifikasinya.
Ketentuan Kualifikasi dan Syarat SBU Besar Perusahaan
Mendapatkan SBU kualifikasi besar tidaklah mudah. Ada banyak hal yang harus dilakukan karena benar-benar hanya digunakan untuk perusahan besar. Misalnya menangani proyek skala masif, memiliki risiko tinggi dan berteknologi tinggi. Perusahan harus benar-benar masuk kualifikasi besar sesuai dengan syarat dan ketentuan SBU.
Serangkai uji ketat tersebut mencakup banyak hal. Mulai dari teknis, administrasi hingga finansial. Penetapan kualifikasi besar ini didasarkan pada penilaian komprehensif atas empat pilar utama perusahaan. Mulai dari penjualan tahunan, kemampuan keuangan (Ekuitas), tenaga kerja konstruksi, dan kepemilikan peralatan.
Berikut ini ada beberapa kualifikasi jika perusahaan masuk dalam usaha besar. Adapun kualifikasinya antara lain:
- Satu orang PJBU sebagai pimpinan tinggi perusahaan.
- Satu orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi untuk KKNI serendah-rendahnya jenjang 8 dengan ahli madya sesuai subklasifikasi pekerja konstruksi,
- Selain itu, satu orang PJSKBU masing-masing subklasifikasi usaha ber-SKK konstruksi kualifikasi untuk KKNI terendah jenjang 7.
- Kualifikasi tentang peralatan konstruksi sebenarnya bersifat umum dimana adanya peralatan dan bukti kepemilikan per subkualifikasi untuk besar berjumlah 3 buah.
- Sedangkan untuk kualifikasi besar penilaian penjualan tahunan perusahan besar kurang lebih paling sedikit Rp2.500.000.000,00.
Persyaratan SBU Kualifikasi Besar
Seperti yang telah dikatakan sebelumnya jika SBU tersebut merupakan dokumen penting sebagai bukti jika perusahaan telah diakui dan memiliki izin resmi. Bahkan tidak hanya perusahaan kecil dan menengah saja akan tetapi, perusahan besar juga wajib memilikinya. Bahkan persyaratan yang harus disiapkan juga tidak terlalu rumit. Beberapa dokumen pengajuan pembuatan izin SBU antara lain:
- Akte pendiri.
- Akte perubahan perusahan pertama, kedua dan seterusnya.
- NPWP perusahaan.
- KBLI sesuai dengan permohonan pengajuan atau NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Audit laporan keuangan badan usaha selama 2 tahun terakhir yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dengan nilai ekuitas lebih besar atau sama dengan Rp. 25.000.000.000 untuk Besar BUJKN dan Rp. 35.000.000.000 untuk Besar BUJKN.
Persyaratan Tenaga Kerja dan Peralatan SBU Besar
Persyaratan terkait Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) dan peralatan konstruksi merupakan inti dari aspek teknis dalam pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi besar. Persyaratan ini menjamin bahwa perusahaan benar-benar memiliki kemampuan teknis untuk menjalankan proyek-proyek skala besar dan berisiko tinggi.
Syarat SBU besar wajib memiliki TKK dengan tingkat keahlian dan jenjang yang tinggi. TKK yang didaftarkan harus berstatus Tenaga Kerja Tetap di perusahaan dan dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan terdaftar di LPJK.
Selain itu, ketersediaan peralatan adalah bukti kapabilitas perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan secara mandiri dan cepat. Persyaratan ini juga didaftarkan melalui sistem informasi yang terintegrasi (SIMPK). Seperti yang dikatakan sebelumnya jika perusahaan besar paling sedikit memiliki 3 buah bukti kepemilikan peralatan utama per subklasifikasi yang dimohonkan.
Dengan memenuhi syarat SBU besar sesuai klasifikasi yang ditetapkan maka perusahaan besar bisa beroperasi dengan aman. Bahkan membantu memajukan perusahaan dengan menjadikan dirinya lebih mudah mendapatkan proyek lebih percaya diri.
Baca juga : Ketentuan Kualifikasi dan Syarat SBU Besar Perusahaan