All posts by Safaya Delima

Tugas SKA Ahli Muda

Ada 3 kualifikasi SKA K3 Konstruksi meliputi SKA Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Berikut ini adalah penjelasannya. Berikut ini adalah uraian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing kualifikasi

  • Ahli Muda
  • Mengkaji dokumen kontrak dan metode pelaksanaan konstruksi
  • Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait K3 konstruksi
  • Merencanakan dan membuat program K3
  • Membuat prosedur dan instruksi kerja penerapan K3
  • Melakukan evaluasi dan menyusun laporan penerapan SMK3 & pedoman teknis K3
  • Melakukan sosialiasi, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan program, prosedur, dan instruksi kerja K3
  • Mengusulkan perbaikan cara kerja pelaksanaan konstruksi K3 bila diperlukan
  • Menangani kecelakaan kerja, penyakit yang disebabkan oleh kerja dan kondisi darurat.

  • Ahli Madya
  • Mengaplikasikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai K3 Konstruksi
  • Mengelola dokumen kontrak & cara kerja pelaksanaan konstruksi
  • Melakukan evaluasi prosedur dan instruksi penerapan K3
  • Melakukan sosialisasi, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan program, prosedur, dan instruksi kerja terkait K3
  • Mengelola laporan pelaksanaan SMK3 dan pedoman K3 konstruksi yang bersifat teknis
  • Mengelola metode pelaksanaan konstruksi K3 bila diperlukan
  • Mengelola penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan keadaan darurat.

  • Ahli Utama
  • Melakukan evaluasi dokumen kontrak dan cara kerja pelaksanaan konstruksi
  • Mengaplikasikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait K3 konstruksi
  • Melakukan evaluasi program K3
  • Melakukan evaluasi prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan K3
  • Melakukan sosialisasi, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan program, prosedur dan instruksi kerja K3
  • Melakukan evaluasi dan menyusun laporan penerapan SMK3 serta pedoman teknis K3 konstruksi
  • Melakukan evaluasi perbaikan cara kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3 bila diperlukan
  • Melakukan evaluasi penanganan kecelakaan di tempat kerja, penyakit yang disebabkan oleh kerja dan kondisi darurat.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Badan usaha memiliki beberapa fungsi. Untuk mengetahui lebih lanjut  fungsi-fungsi Badan usaha tersebut, berikut penjelasan mengenai fungsi-fungsi tersebut.

fungsi manajemen meliputi:

  1. Perencanaan (planing): sebagai tahap awal yaitu perencanan tujuan,visi misi dan langkah-langkah kegiatan usaha
  2. Pengorganisasian (organising) : sebagai tahapan selanjutnya untuk mengorganisasikan pekerjaan yang menyangkut pembagian tugas dan penetapan wewenang untuk setiap anggota badan usaha.
  3. Penggerakan dan pengarahan (directing) : untuk memotivasi dan menggerakan anggota agar bekerja sesuai dengan rencana.
  4. Pengorganisasian dan pengawasan (controlling): merupakan langkah untuk mencocokkan rencana dengan hasil usaha. Pemanfaatan fungsi manajemen secara baik akan memastikan bahwa badan usaha tersebut bisa mencapai tujuannya.

Fungsi operasional berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba. Fungsi operasional meliputi: bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan bidang pemasaran.

  • Bidang SDM (Personalia dan administrasi): keberhasilan suatu badan usaha sangat ditentukan oleh penggunaan SDM yang efektif.
  • Produksi: setiap bentuk usaha yang ditujukan untuk menambah manfaat dari satu benda.
  • Pemasaran: kegiatan penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen yang berhubungan dengan pemindahan kepemilikan, cara-cara penjualan, penentuan harga promosi, dan penyaluran dan kegiatan pemasaran harus selalu berorientasi pada kepuasan konsumen.
  • Pembelanjaan: kegiatan yang berhubungan dengan cara-cara memperoleh dana dan menggunakannya dengan seefektif mungkin dan memerlukan perencanaan, pengawasan, kebijakan dan pengendalian

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Terdapat beberapa update lokasi TUK di bulan desember 2022 ini yang bertujuan untuk memudahkan orang orang yang ingin membuat SKK

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) merupakan gabungan dari SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan).

Perlu Anda ketahui bahwa SKK memiliki jenjang dan berpengaruh pada posisi yang akan diambil. Dalam sektor pembangunan, tenaga kerja penguji K3 dengan SKK pada jenjang ini hanya dapat mengambil jasa konsultan dan konstruksi umum.

Turunan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 yaitu Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2021 yang menjelaskan lebih detail mengenai kegiatan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

Dalam peraturan tersebut, SKK jenjang 7 atau disebut juga ahli jenjang muda diatur sejumlah 100 SKPK sebagai syarat lulus uji.Bersama dengan syarat untuk memasuki dua jasa berikut, terdapat kualifikasi mulai dari kecil, menengah, hingga besar.

Kemudian, adapun posisi penguji K3 yang ditawarkan yakni, PJBU (penanggung jawab badan usaha), PJTBU (penanggung jawab teknis badan usaha), dan PJSKBU (penanggung jawab sub klasifikasi badan usaha).

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

  • Sertifikasi ulang dilakukan LSP dalam rangka memperpanjang masa berlakunya sertifikat.
  • Proses sertifikasi ulang dilakukan prosedurnya sama dengan permohonan awal.
  • Periode dan tata cara proses sertifikasi ulang ditetapkan berdasarkan pertimbangan Persyaratan sesuai peraturan perundangan : Perubahan skema sertifikasi yang relevan; Resiko yang timbul akibat orang yang tidak kompeten; Perubahan teknologi, dan persyaratan bagi pemegang sertifikat;Persyaratan yang ditetapkan pemangku kepentingan;
    • Kegiatan sertifikasi ulang dijamin bahwa dalam memastikan terpeliharanya kompetensi pemegang sertifikat dilakukan melalui asesmen yang tidak memihak.
    • Sertifikat ulang yang ditetapkan disesuaikan dengan penilaian seksama sertifikat awal, dengan minimum mempertimbangkan beberapa hal berikut:
    • Asesmen di tempat kerja;
    • Pengembangan profesional
    • Wawancara terstruktur;
    • Konfirmasi kinerja yang memuaskan secara konsisten dan catatan pengalaman kerja;
    • Uji kompetensi; dan Pemeriksaan kemampuan fisik terkait tuntutan kompetensi.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Tenaga ahli bidang teknik listrik tegangan menengah dan tegangan tinggi WAJIB memiliki Sertifikat Kompetensi (SerKom) yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi RI.

Serkom ini dibutuhkan dan dipersyaratkan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan konstruksi di sektor Kelistrikan ESDM, dan dibutuhkan untuk pengajuan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) & Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL). 

Klasifikasi Jasa Konstruksi Kelistrikan

Bidang Kelistrikan yang membutuhkan tenaga ahli bersertifikat ini adalah bidang Pembangkit Tenaga Listrik, Bidang Transmisi, Bidang Distribusi, & Bidang Instalasi Pemanfaatan.

Masa Berlaku Serkom 

3 Tahun sejak diterbitkan

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Untuk menentukan mana yang terbaik, tentu banyak bergantung karakteristik dan tujuan organisasi yang akan melakukan sertifikasi. Beberapa variabel di bawah ini semoga bisa membantu bagaimana organisasi memilih Badan Sertifikasi (BS) ISO:

  • Bersertifikat akreditasi KAN yang masih berlaku

Pastikan bahwa BS sudah diakui oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk memberikan sertifikasi standard ISO di ruang lingkup/ bidang yang akan disertifikasi. Pastikan juga bahwa akreditasi KAN yang diperoleh BS tersebut masih berlaku dengan memeriksanya di website KAN.Sebenarnya BS yang diakreditasi komite akreditasi negara lain tidak masalah, selama komite akreditasi tersebut telah sudah bekerjama dalam International Acreditation Forum (IAF). Namun alangkah baiknya menghormati lembaga milik pemerintah jika organisasi yang disertifikasi masih berdomisili di Indonesia. Dengan adanya akreditasi KAN, kita bisa berharap kinerja BS lebih termonitor karena kedekatan geografis.Jika standard ISO yang akan disertifikasi bukanlah standard yang masih dalam ruang lingkup kemampuan akreditasi KAN tentu point pertama ini bisa diabaikan. Misalnya untuk ISO 50001, KAN belum melayani jasa akreditasi sehingga BS yang tersedia tentu hanya diakreditasi oleh lembaga akreditasi selain KAN. Namun jika masih dalam ruang lingkup akreditasi KAN sebaiknya point ini dipertimbangkan, khususnya untuk standar ISO yang telah diadopsi sebagai SNI, misalnya SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu.Sebagai contoh perusahaan yang memproduksi alat-alat listrik ingin sertifikasi ISO 9001, maka sebaiknya perusahaan tersebut memilih BS yang telah terakreditasi oleh KAN dalam hal sertifikasi standard ISO 9001 untuk organisasi di bidang peralatan listrik.

  • Sesuai ekspektasi customer

Jika organisasi merupakan eksportir yang menjual produk ke negara tertentu, perhatikan lembaga akreditasi yang bisa diterima negara tersebut. Hal ini untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan otoritas publik di sana. Misalkan produk dijual ke Australia dan New Zealand, carilah BS yang telah mempunyai akreditasi dari JAS-ANZ (semacam Komite Akreditasi Nasional-nya Australia dan New Zealand).Meskipun, dalam contoh tersebut, jika eksportir menggunakan BS yang hanya terakreditasi lembaga seperti UKAS maupun KAN mungkin juga tidak akan ditolak. Karena keberterimaan akreditasi antar negara sudah diatur melalui kesepakatan dalam forum-forum seperti Pasific Accreditation Cooperation (PAC) dan International Acreditation Forum (IAF). Namun apa salahnya berhati-hati dan memberikan nilai yang lebih menghargai customer.Jika customer adalah sebuah perusahaan yang telah bersertifikat ISO, mungkin perlu dipertimbangkan juga untuk menggunakan BS yang dipilih dan dipercaya oleh customer tersebut. Sehingga sertifikat yang dimiliki organisasi memberikan kredibilitas di mata customer. Atau mungkin lebih baik jika organisasi mengkomunikasikan secara langsung dengan customer tentang BS yang diharapkan.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Ada Bebeberapa Update Subklasifikasi SKK yang Bisa Daring telah bertambah dari sebelumnya.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

ISO / IEC 17025: 2017 merupakan standar ISO yang digunakan oleh Laboratorium yang merupakan persyaratan umum untuk kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi. Di sebagian negara besar, Sertifikasi ISO/IEC 17025 merupakan standar akreditasi untuk dianggap kompeten secara teknis. Dalam banyak kasus, pemasok dan pihak berwenang tidak akan menerima pengujian atau kalibrasi hasil dari laboratorium yang tidak terakreditasi. Pada mulanya ISO / IEC 17025 dikeluarkan oleh Lembaga Standarisasi Internasional pada tahun 1999. Dibandingkan dengan seri ISO 9000 standar, ISO / IEC 17025 lebih spesifik dalam persyaratan kompetensi yang berlaku secara langsung kepada organisasi yang memiliki laboratorium pengujian dan kalibrasi.

Keuntungan dalam penerapan ISO / IEC 17025: 2017, antara lain :

  1. Menyatukan semua sistem manajemen mutu laboratorium;
  2. Memberikan dan mempromosikan pengakuan formal sebagai laboratorium penguji yang kompeten;
  3. Meningkatkan citra dan reputasi laboratorium penguji yang dapat dijadikan rujukan;
  4. Meningkatkan kualitas konsistensi data dari hasil pengujian;
  5. Pengakuan terhadap data hasil pengujian baik dari dalam maupun luar negeri;
  6. Menghindari penggandaan pengujian sehingga dapat mengurangi limbah laboratorium;
  7. Memudahkan kerjasama antar laboratorium dan atau antar instansi dalam tukar menukar informasi, pengalaman dan standar dan prosedurnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional Nomor 329/3.a.1/LAB/03/2022, maka KAN telah memutuskan untuk memberikan reakreditasi kepada Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pangkalpinang sebagai Laboratorium Penguji dengan nomor akreditasi LP-683-IDN. Masa akreditasi berlaku 5 (lima) tahun.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Sertifikat kompetensi kerja/ SKK adalah sebuah pengakuan terhadap seorang tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan di bidang konstruksi.

SKK Teknisi Geoteknik dibutuhkan sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha(PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Masa Berlaku SKK Teknisi Geoteknik

Masa berlaku SKK Teknisi Geoteknik adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Masa Perpanjang SKK Teknisi Geoteknik

Wajib perpanjang SKK Teknisi Geoteknik sebelum habis masa berlakunya.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855