All posts by Safaya Delima

Dasar Hukum Untuk SKK Konstruksi Ahli Madya Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

SKK Konstruksi Syarat WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Standar Kelulusan Audit Sertifikasi ISO

Organisasi dan perusahaan akan dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikasi ISO adalah saat tidak ditemukannya yang bersifat fatal atau Majour. Apa yang di maksud dengan temuan Majour? Temuan majour yaitu ditemukannya satu sistem yang tidak berjalan atau adanya satu persyaratan ISO yang tidak dijalankan tanpa alasan. Selain dari temuan majour adalagi temuan yang biasa di kenal dengan temuan minor dan observasi. Temuan minor yaitu apabila perusahaan tidak konsisten dalam menjalankan satu sistem atau hanya menerapkan sebagian dari persyaratan dari semestinya. Temuan Observasi yaitu bersifat saran – saran perbaikan dalam implementasi sistem manajemen ISO. Temuan minor dan observasi bukan salah satu faktor dalam mendapatkan sertifikat ISO namun hanya memerlukan perbaikan kecil.

Lamanya menerima Sertifikat ISO setelah dinyatakan lulus

Di saat proses audit berjalan lalu ditemukannya temuan yang bersifat minor dan observasi, maka perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan perbaikan terhadap temuan yang disampaikan sebelum sertifikat di cetak oleh badan sertifikasi ISO. Perbedaan waktu dalam mengeluarkan dan menerbitkan sertifikat ISO tentu tidak akan sama antara Badan Sertifikasi, ada yang Cuma butuh waktu 2 minggu, ada juga yang butuh waktu sampai 1 bulan. Ada sebagian dari badan sertifikasi ISO yang menginduk ke luar negeri sehingga akan memakan waktu yang cukup lama.

Masa Berlaku Sertifikat ISO

Sertifikat ISO berlaku selama 1 tahun, setelah itu maka perusahaan akan di audit ulang atau re-sertifikasi. Selama 1 tahun perusahaan dan organisasi akan di audit dalam waktu tertentu, ada yang di audit 6 bulan sekali , hal ini sering disebut dengan surveilance audit atau audit berkala.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Setiap badan usaha yang akan melakukan pekerjaan Jasa Konstruksi di Indonesia, wajib memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi. SBU Jasa Konstruksi menjadi sebuah bukti pengakuan formal badan usaha dalam kompetensi nya melakukan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi & kualifikasi. 

SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK kepada :

  • BUJK Nasional
  • BUJK PMA
  • BUJK Asing

Dasar Hukum :

Manfaat SBU Jasa Konstruksi 

  • Sebagai bukti kompetensi Badan Usaha berdasarkan Klasifikasi & Kualifikas
  • Syarat Badan Usaha IKUT TENDER / LELANG Pemerintah / Swasta
  • Syarat validasi Badan Usaha Jasa Konstruksi melalui sistem OSS hingga terbit Sertifikat Standar
  • Syarat Badan Usaha melakukan Joint Venture / KSO bidang pekerjaan konstruksi

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

Badan Usaha Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Konstruksi yang dikeluarkan dari OSS berupa Sertifikat Standar. Dengan terbitnya Sertifikat Standar ini maka badan usaha sudah bisa melakukan pekerjaan Konstruksi.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Terdapat beberapa update subklasifikasi Sertifikasi SKK yang baru bisa jalan pada bulan oktober 2022 ini namun untuk format tesnya hanya luring saja bagi yang baru update bulan ini tetapi untuk subklasifikasi lama yang memang sudah bisa daring, tetap bisa daring

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Per 5 September 2022, PKKPR Pasal 181 tidak lagi terbit langsung secara otomatis, melainkan akan melalui proses verifikasi dokumen pendukung

SLA untuk proses dokumen pendukung PKKPR Pasal 181 ini akan diinfokan lebih lanjut.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah Sertifikat Keterampilan / Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli / terampil di bidang konstruksi sesuai Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sebagai :
1. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
2. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
3. Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

SKK Konstruksi diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI LPJK.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Sertifikasi ISO Itu Penting atau Tidak Sih?

Secara garis besar, sertifikat ISO adalah sistem manajemen untuk mengukur kualitas atau mutu suatu perusahaan. Hal ini bertujuan untuk melihat seberapa kredibilitas perusahaan tersebut mampu bersaing secara global. Jika sebuah perusahaan memiliki sertifikat tersebut, akan lebih mudah bersaing dalam kompetisi pasar.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Serkom Penunjang Tenaga Listrik

Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan atau banyak disebut sebagai Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan. Serkom atau SKTTK ini juga dipersyaratkan bagi perusahaan dalam mengajukan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) dan IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik).

Dasar Hukum Serkom

UU No. 39 Tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan, bahwa setiap pengguna genset diatas 200 KVA harus memiliki izin dari Dinas Energi & Daya Mineral (ESDM) seperti SLO – Sertifikat Layak Operasi, IO-Izin Operasional dan SKTTK – Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), tercantum juga pada Pasal 44 ayat 6 : Setiap tenaga teknis dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.

Jika ingin tahu lebih lanjut bisa Daftar atau menghubungi nomor berikut Telp / WA : 0812-3300-9005

Sertifikasi ISO Itu Bisa Di Cabut Ga Sih?

Masa berlaku sertifikasi ISO adalah 3 tahun, namun demikian setiap 6 bulan sekali atau 1 tahun sekali badan sertifikasi akan melakukan audit survailance untuk memastikan apakah implementasi ISO  masih berjalan dengan baik.

Audit ini juga  untuk memberitahukan apakah perusahaan atau organisasi terkait masih dapat mempertahankan sertifikat ISO yang dimilikinya

Bila tidak lulus, maka sertifikat ISO akan dicabut. Selanjutnya Sertifikat ISO tersebut akan diperbaharui setiap tiga tahun.

Jika ingin tahu lebih lanjut bisa Daftar atau menghubungi nomor berikut Telp / WA : 0812-3300-9005

SBU Spesialis itu apa sih?

SBU Spesialis adalah sebuah SBU yang dikeluarkan untuk badan usaha dengan spesialisasi tertentu yang membutuhkan sertifikasi khusus, seperti kesehatan dan lain-lain. SBU spesialis jarang diincar karena memang tidak terlalu banyak perusahaan/bidang usaha yang membutuhkan spesialis.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855