Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi adalah Sertifikat yang harus di miliki oleh badan usaha konstruksi agar dapat badan usaha dapat beroperasi dalam mengerjakan konstruksi di indonesia.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi adalah Sertifikat yang harus dimiliki badan usaha agar badan usaha tersebut dapat memperoses izin – izin lain yang terkait dengan bidang konstruksi tersebut.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi diperlukan badan usaha untuk badan usaha agar tidak di potong pph yang terlalu besar, sesuai dengan peraturan menteri keuangan.