SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan (Update)

Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi.

Dasar Hukum Sertifikat Kompetensi Kerja :

  1. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  2. PP No. 14 Tahun 2021 Tentang Usaha & Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  3. Permen PUPR No. 8 Tahun 2021, Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi (Badan Usaha).

 

Badan Usaha (Kontraktor) WAJIB punya SKK Jasa Konstruksi

Dalam menjalankan proyek konstruksi, Kontraktor harus punya sejumlah tenaga kerja. Tenaga Kerja ini wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang di keluarkan oleh LSP (Lembaga Sertifikat Profesi) dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR.

Sertifikat Kompetensi Kerja ini disebut SKK yang sebelumnya dikenal dengan Sertifikat Keahlian.

SKK Konstruksi ini juga sebagai syarat perusahaan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sebagai :

  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Cara mendapatkan SKK Jasa Konstruksi

Ikuti langkah prosesnya sbb :

  • Pahami dulu kebutuhan SKK sesuai jenjang kerja, kualifikasi & sub klasifikasi.
  • Tenaga Ahli dapat memilih jenjang kerja dan jabatan kerja yang akan diambil.
  • Persiapkan persyaratan yang dibutuhkan
  • Kirim persyaratan dokumen

Kami siap membantu tenaga ahli anda atau anda sendiri sebagai tenaga ahlinya langsung untuk mendapatkan SKK Konstruksi dengan MUDAH, CEPAT & TEPAT sesuai dengan kebutuhan proyek dan jabatan kerjanya.

Untuk Mendapatkan SKK Konstruksi anda, Silakan Hubungi Telepon / WA : 0815-8544-3855 atau Email : safayadelima@gmail.com