Sekarang ini, pelaku usaha tidak hanya membutuhkan NIB, namun juga wajib memiliki Sertifikat Standar sebagai bukti legalitasnya. Pemerintah sendiri sudah mempermudah proses perizinan berusaha dengan sistem OSS-RBA atau One Single Submission Risk Based. Pemerintah juga bisa memproses perizinan berusaha tersebut dalam satu pintu yang didasarkan pada kategori risiko.
Memahami Penggunaan Sertifikat Standar dan Ragam Jenisnya
Pada dasarnya, sertifikat ini merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki untuk menunjukkan legalitas perusahaan. Dengan dokumen tersebut, perusahaan bisa menjalankan bisnis dengan lancar. Sebab, kegiatan usaha sudah terverifikasi sesuai standar dan peraturan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.
Pengertian
Sertifikat Standar merupakan dokumen legal yang menunjukkan bahwa pelaku usaha sudah memenuhi standar sesuai ketentuan untuk menjalankan operasional bisnisnya. Dokumen ini diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Penerbitannya berdasarkan pada pernyataan pelaku usaha soal pemenuhan persyaratan dan standar yang berlaku.
Sesuai ketentuan dalam pasal 1 angka 13 PP Nomor 5 Tahun 2021, kepemilikan sertifikat ini menjadi bukti pemenuhan standar dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Oleh sebab itu, keberadaannya memiliki peran krusial bagi para pebisnis di berbagai bidang usaha.
Berikut fungsi kepemilikan dari sertifikat ini.
- Menjadi alat untuk memastikan kegiatan usaha sudah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
- Membuktikan bahwa pelaku usaha memiliki legalitas sah untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memberikan kepastian dan mendukung keberlangsungan usaha sebab operasionalnya sudah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
- Membantu memperlancar dan mempercepat proses perizinan berusaha melalui sistem OSS.
Dasar Hukum
Pemerintah sudah memberikan aturan jelas terkait Sertifikat Standar dalam sistem OSS-RBA. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 soal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Sementara itu, dasar hukum dari peraturan ini adalah pasal 5 ayat(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020. Peraturan di dalamnya berguna untuk menyederhanakan proses perizinan usaha. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko dari kegiatan usaha masing-masing.
Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat Standar?
Sertifikat Standar wajib dimiliki oleh pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi sebagaimana diatur dalam PP 28/2025. Pengelompokan tersebut berdasarkan analisis risiko terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya. Dalam sistem perizinan berusaha, sertifikat ini menjadi pelengkap Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti pemenuhan standar teknis yang ditetapkan pemerintah.
Untuk usaha berisiko menengah rendah, sertifikat ini terbit melalui sistem OSS berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha. Sementara itu, usaha berisiko menengah tinggi memerlukan proses verifikasi oleh kementerian atau lembaga teknis sebelum sertifikat dinyatakan berlaku. Kepemilikan sertifikat ini menunjukkan bahwa kegiatan usaha telah memenuhi norma, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jenis Sertifikat
Pemerintah dalam pasal 12-15 PP 5/2021 dan OSS sudah membagi kategori usaha berdasarkan atas risiko jenis usahanya. Beberapa di antaranya termasuk:
- Tingkat Risiko Rendah: Pelaku usaha pada tingkat ini cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Tingkat Risiko Menengah Rendah: Pelaku usaha pada tingkat ini wajib memiliki NIB dengan Sertifikat Standar.
- Tingkat Risiko Menengah Tinggi: Pelaku usaha pada tingkat ini wajib memiliki NIB dan sertifikat legalitas bisnis yang terverifikasi oleh OSS.
- Tingkat Risiko Tinggi: Pelaku usaha pada tingkat ini wajib memiliki NIB dan izin dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
Penilaian risiko usaha didasarkan pada dampak terhadap kesehatan, lingkungan, keselamatan dan pemanfaatan sumber dayanya. Semakin tinggi risikonya, maka akan semakin detail persyaratan legalitas yang dibutuhkan.
Sementara itu, perizinan sertifikat legalitas bisnis OSS dibutuhkan jika bidang usaha masuk dalam kategori menengah rendah dan menengah tinggi. Berikut informasi dari keduanya.
- Sertifikat Menengah Rendah
Sertifikat Standar dengan risiko menengah rendah merupakan dokumen legal yang menunjukkan bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar operasional. Standar di dalamnya sudah sesuai dengan aturan pemerintah Indonesia dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pelaku usaha mendapatkan sertifikat legalitas bisnis terkait.
- Memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha.
- Mengisi pernyataan kesanggupan untuk mematuhi standar kegiatan usaha.
- Melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) jika diperlukan.
- Jika UKL-UPL tidak dibutuhkan, pelaku usaha cukup mengisi formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
- Sertifikat Menengah Tinggi
Sertifikat Standar dengan risiko menengah tinggi merupakan dokumen legal yang menunjukkan bahwa pelaku usaha sudah memenuhi standar operasional. Aturan di dalamnya ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dengan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Berbeda dengan sebelumnya, jenis sertifikat ini membutuhkan verifikasi dari instansi terkait sebelum akhirnya diterbitkan.
Pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikasi ini dengan beberapa syarat sebagai berikut.
- Memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha.
- Mengisi pernyataan kesanggupan untuk mematuhi standar kegiatan usaha.
- Melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Kelengkapan dokumen ini tergantung pada jenis usaha yang dijalankan.
- Menjalani proses verifikasi dari instansi terkait sebelum sertifikat diterbitkan.
Sebagai informasi, sertifikat ini biasanya diperlukan untuk pelaku usaha dengan tingkat risiko tinggi. Misalnya saja industri manufaktur khusus, pengolahan bahan kimia dan usaha lain yang memiliki dampak signifikan pada lingkungan serta masyarakat sekitar.
Cara Mendapatkan Sertifikat
Pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikat kepatuhan bisnis ini dengan sistem OSS. Berikut tahapan utamanya.
- Membuat akun OSS: Daftar dan buat akun di platform tersebut.
- Mengajukan NIB: Nomor induk berusaha diperlukan sebagai identitas usaha.
- Memastikan kesesuaian data usaha dan dokumen: Pastikan seluruh dokumen sudah sesuai dengan persyaratan.
- Mengajukan sertifikat: Pilih jenis sertifikat sesuai dengan tingkat risiko dari masing-masing usaha.
- Verifikasi dan persetujuan: Khusus usaha dengan risiko menengah tinggi, sertifikat harus diverifikasi instansi terkait sebelum diterbitkan.
Sebagai catatan, lama proses verifikasi dari sertifikat legalitas bisnis ini bisa bervariasi tergantung pada kompleksitas produk dan layanan yang diajukan. Namun, proses ini biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan. Proses penyelesaiannya tersebut tergantung pada kepatuhan dan kelengkapan dokumen yang diajukan dari masing-masing pelaku usaha.
Sejak diterapkannya sistem OSS berbasis risiko, seluruh proses perizinan berusaha dilakukan melalui satu platform terintegrasi. Hal ini mempermudah pelaku usaha dalam mengurus dan memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh Sertifikat Standar.
Baca Juga : Pentingnya SBU Konstruksi Dalam Proyek dan Tender Pemerintah





