Setiap badan usaha yang akan melakukan pekerjaan Jasa Konstruksi di Indonesia, wajib memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi. SBU Jasa Konstruksi menjadi sebuah bukti pengakuan formal badan usaha dalam kompetensi nya melakukan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi & kualifikasi. 

SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK kepada :

  • BUJK Nasional
  • BUJK PMA
  • BUJK Asing

Dasar Hukum :

Manfaat SBU Jasa Konstruksi 

  • Sebagai bukti kompetensi Badan Usaha berdasarkan Klasifikasi & Kualifikas
  • Syarat Badan Usaha IKUT TENDER / LELANG Pemerintah / Swasta
  • Syarat validasi Badan Usaha Jasa Konstruksi melalui sistem OSS hingga terbit Sertifikat Standar
  • Syarat Badan Usaha melakukan Joint Venture / KSO bidang pekerjaan konstruksi

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

Badan Usaha Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Konstruksi yang dikeluarkan dari OSS berupa Sertifikat Standar. Dengan terbitnya Sertifikat Standar ini maka badan usaha sudah bisa melakukan pekerjaan Konstruksi.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855