Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk bangunan sipil pengolahan air bersih seperti bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan pengolahan air minum, bangunan menara air minum, reservoir air minum, jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya.

Klasifikasi SBU adalah umum sehingga memiliki 4 kelas, Yaitu :

  • Kelas Kecil : Kemampuan Keuangan minimal Rp 300.000.000, Tanpa Pengalaman
  • Kelas Menengah : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 2.500.000.000
  • Kelas Besar/PMA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.500.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 50.000.000.000
  • Kelas BUJKA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 35.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 100.000.000.000

Pada saat membuat SBU dibutuhkan minimal 2 Tenaga ahli (dapat rangkap jabatan dengan SBU lain) Yang memiliki SKK dengan Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik perpipaan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi air tanah dan air baku atau subklasifikasi bangunan air minum atau subklasifikasi teknik air minum atau subklasifikasi teknik perpipaan, dengan Ketentuan :

  • Kecil : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 6 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 5
  • Menengah : 1  orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 7 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 6
  • Besar/PMA : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 8 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 7
  • BUJKA : 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) minimal SKK Level 9 & 1 Orang Penanggung jawab Subklasifikasi (PJSK) minimal SKK Level 9

Untuk dapat dilakukan pembuatan SBU badan usaha harus memiliki sejumlah peralatan utama dan mendaftarkannya ke website SIMPK PUPR (dapat menggunakan surat pernyataan pemenuhan) dengan Ketentuan :

  • Kelas Kecil : 1 Unit peralatan utama dengan jenis ; concrete mixer, dump truck, tamping rammer, generator set, welding set, water pump
  • Kelas Menengah : 2 Unit peralatan utama dengan jenis ; concrete pump, excavator, floating excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, mobile crane, soil stabilize, power shovel, vibro hammer, dump truck.
  • Kelas Besar/PMA : 3 Unit peralatan utama dengan jenis ; concrete pump, excavator, floating excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, mobile crane, soil stabilize, power shovel, vibro hammer, dump truck.
  • Kelas BUJKA : 5 Unit peralatan utama dengan jenis ; concrete pump, excavator, floating excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, mobile crane, soil stabilize, power shovel, vibro hammer, dump truck.