Daftar Sertifikat Keahlian Jasa Konstruksi Yang Dibutuhkan Bagi Perusahaan

1. Sertifikat Keahlian Kerja (SKA)

Sertifikat Keahlian Kerja atau SKA merupakan hal yang cukup penting bagi Anda yang sedang berkecimpung di bidang jasa konstruksi atau sebagainya. Sertifikat yang satu ini merupakan sertifikat yang menjadi bukti kemampuan profesi tenaga ahli dalam bidang konstruksi. Hal ini agar bisa ditetapkan menjadi Penanggung Jawab Teknik atau Penanggung Jawab Bidang.

SKA juga dapat diartkan sebagai sertifikat khusus sebagai bukti kompetensi tenaga ahli konstruksi. Biasanya, sertifikat yang satu ini dikeluarkan oleh LPJK dengan persyaratan tertentu. Hingga pada saat ini terdapat  sekitar 37 sertifikat dari berbagai bidang konstruksi. Misalnya Arsitek, Elektrikal, Mekanikal, Sipil, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan Konstruksi.

2. Sertifikat Keterampilan Kerja(SKT)

Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) merupakan sertifikat yang memiliki fungsi sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi seseorang berdasarkan keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor). Sertifikat ini pada umumnya harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

3. Sertifikat Badan Usaha (SBU)

SBU merupakan sebuah bukti sebagai pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi, usaha jasa perencana konstruksi, dan/atau jasa pengawas konstruksi (konsultan). Hal itu berguna sebagai perwujudan hasil sertifikasi juga registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

4. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

SIUJK merupakan surat izin usaha  yang dikeluarkan Pemda (Pemeritah Daerah) kepada suatu perusahaan jasa konstruksi supaya dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan).

5. The International Organization for Standardization (ISO)

Sebetulnya keberadaan ISO dalam bidang konstruksi sendiri tidak sepenting sertifikat lainnya. Akan tetapi, sertifikat yang satu ini akan memberikan kemudahan bagi perusahaan jasa konstruksi dalam memfasilitasi perusahaan untuk standarisasi pada tingkat internasional.

Alasan mengapa sebuah perusahaan konstruksi harus memiliki ISO, yaitu untuk menerapkan standar-standar dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional perusahaan, temasuk perusahaan jasa konstruksi.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005