Tag Archives: ISO

Persyaratan Dalam Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Serta Apa Saja Yang Didapat Setelah Pendirian PT Tersebut

Yang akan didapatkan Setelah Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
1. Pengecekan & Pemesanan Nama Perseroan Terbatas (PT).
2. Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT).
3. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Perseroan Terbatas (PT).
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas (PT).
5. Nomor Induk Berusaha Berbasis Resiko (NIB RBA) Perseroan Terbatas (PT).

Persyaratan Pendirian Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)
1. Nama Perseroan Terbatas (PT) yang diingin dibuat (3 opsi).
2. KTP dan NPWP calon direksi Perseroan Terbatas (PT) ( paling tidak 2 orang).
3. Modal dasar dan modal disetor Perseroan Terbatas (PT).
4. Tempat dan kedudukan lokasi Perseroan Terbatas (PT).
5. Kopi surat sewa menyewa jika menyewa atau sertifikat kepemilikan jika milik sendiri.
6. Kopi surat keterangan domisili gedung.
7. Wilayah DKI Jakarta, Rumah tidak bisa dijadikan lokasi kantor berdasarkan PerdaNo. 1 Tahun 2014.
8. Susunan direksi dan komisaris Perseroan Terbatas (PT).
9. Susunan kepemilikan saham Perseroan Terbatas (PT).
10. Bidang usaha Sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
11. Papas Photo Penanggung jawab Perseroan Terbatas (PT).

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Alasan Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat ISO 14000

ISO 14000 adalah standar manajemen lingkungan yang diakui secara internasional dan sekarang sudah banyak organisasi yang mengadopsi standar internasional ini.

Survey ISO menyebutkan, hingga tahun 2012 sertifikat ISO 14000 yang telah diterbitkan berjumlah sekitar 260 000 yang tersebar di 164 negara.

Sertifikat ISO 14000 paling banyak diterbitkan di tiga negara yakni China, Jepang dan Italia. Sementara jumlah sertifikat ISO 14000 di Indonesia berkisar 1035 sertifikat, lebih jelas lihat Evolution of ISO 14001 certificates in Indonesia.

Apa alasan perusahaan ingin bersertifikat ISO 14000?

Alasan-alasan perusahaan mengadopsi sertifikat ISO 14000 antara lain disebabkan faktor-faktor sebagai berikut: persyaratan pelanggan, komitmen perlindungan lingkungan hidup dan konservasi, pengurangan risiko dampak lingkungan, meningkatkan citra perusahaan, peraturan perundang-undangan, pengurangan biaya, integrasi sistem manajemen perusahaan, dan faktor-faktor lain.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Pengertian ISO 22000 dan Manfaat Bagi Perusahaan

ISO 22000 adalah Sistem Manajemen keamanan pangan yang dapat diterapkan untuk setiap organisasi dalam rantai makanan dan pertanian-peternakan. Dengan Sertifikat ISO 22000 memungkinkan organisasi untuk menunjukan pelanggan mereka bahwa organisasi tersebut menetapkan sistem manajemen keamanan pangan. Hal ini dapat memberikan kepercayaan kepada pelanggan terhadap produk makanan dan minuman yang di produksi.

Adapun Manfaat ISO 22000 adalah :

1. Menjamin keamanan produk yang dihasilkan industri
2. Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan
3. Meningkatkan produktivitas dan efisiensi organisasi
4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
5. Menjamin sistem perbaikan yang berkesinambungan

Berikut beberapa Manfaat ISO 22000 Bagi Perusahaan

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Syarat dalam Membuat Atau Mendirikan CV

Setelah memahami apa itu CV seperti yang dijelaskan di atas, artikel ini akan membahas prosedur dan persyaratan untuk membuat CV. Seperti yang sudah dijelaskan diatas CV bukan badan hukum seperti PT. CV tidak memiliki aset sendiri. CV juga memiliki keunikan, karena bisa dibuat oleh minimal 2 orang yang masing-masing merupakan sekutu aktif sekaligus sekutu pasif. 

Selain itu, terkait permodalan CV, tidak ada akta pendirian terkait pengangkatan CV. Hal ini dikarenakan ketidakpastian pemisahan aset CV dari aset pengusaha. Dengan cara ini, sekutu harus membuat semacam kesepakatan atau pengaturan untuk mengaturnya.

Bagi Anda yang ingin menyiapkan, berikut adalah persyaratan dalam cara mendirikan CV

  1. Pendiri perusahaan ini minimal terdiri dari 2 (dua) orang, selanjutnya disebut Peserta Aktif dan Pasif. 
  2. Akta notaris dalam bahasa Indonesia. 
  3. Pendiri CV harus warga negara Indonesia. 
  4. Kepemilikan 100% oleh pemilik bisnis lokal berarti partisipasi asing tidak diperbolehkan.

Selain persyaratan umum yang dijelaskan di atas, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan saat mempersiapkan CV Anda. Dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Dokumen berupa e-KTP, NPWP, termasuk KK sekutu baik aktif maupun pasif. 
  2. Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha jika ada, jika bukan bukti persewaan atau dokumen pendukung sejenis. 
  3. Surat keterangan tempat tinggal dari pemilik toko jika lokasi akan disewakan.  Perlu di ketahui sejak berlakunya sistem zonasi usaha maka lokasi rumah tidak bisa di gunakan lagi sebagai tempat usaha. dan penyewaan ruko pun harus mengikuti zonasi usaha ada baiknya kamu mengecek lokasi zonasi usaha di Cek zonasi usaha berbayar melalui kami, hal itu bisa dilakukan oleh kami, bila lokasi anda tidak termasuk dalam zonasi usaha kamu bisa gunakan virtual office.
  4. Fotokopi tanda terima pajak. 
  5. IMB, jika bangunan itu milik Anda. 
  6. Foto lokasi perusahaan, di luar dan di dalam.

Itulah persyaratan dalam pembuatan atau pendirian badan usaha CV

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Perbedaan CV dan PT

CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap yang merupakan istilah bahasa Belanda yang disebut dengan persekutuan komanditer.

CV adalah badan usaha yang dibangun oleh dua orang atau lebih untuk terciptanya tujuan bisnis dengan peran dan tingkat keterlibatan berbeda antara orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Tingkat keterlibatan yang dimaksud adalah pihak satu mempercayakan uang atau barang kepada pihak yang menjalankan perusahaan tersebut. Sehingga ada pihak aktif dan juga pasif.

Atas dasar pengertian ini CV juga disebut dengan usaha persekutuan terbatas yaitu ada sekutu aktif dan pasif.

Sedangkan PT merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, Perseroan Terbatas adalah perusahaan berbadan hukum yang dibentuk dari persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya berbentuk saham.

Perusahaan dalam bentuk PT juga wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaan.

Aset atau kekayaan pada usaha Perseroan Terbatas juga dipisah antara kekayaan pribadi dan pemegang saham.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa usaha PT dan CV memiliki perbedaan di antaranya adalah:

CVPT
Usaha tidak berbadan hukumUsaha berbadan hukum
Kepemilikan usaha merupakan pribadiKepemilikan usaha dibagi atas saham
Kekayaan merupakan kepemilikan pribadiKekayaan dibagi kepemilikan pribadi dan pemegang saham
Tidak ada modal minimalTerikat ketentuan modal minimal

Itulah perbedaan CV dengan PT.
Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005