Category Archives: Pendirian PT

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JALAN (BS001) Kode KBLI 42101

Ruang Lingkup

Ruang Lingkup KBLI 42101 (BS001) : Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir) termasuk lapangan Penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk juga kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang.

Peralatan Utama

Peralatan untuk KBLI 42101 (BS001) adalah baby roller, tamping rammer, asphalt sprayer, dump truck, jack hammer, generator set, concrete mixer, air compressor, asphalt distributor, water tank truck, mesin aplikator marka jalan. Minimal mempunyai 1 Peralatan untuk SBU kelas (kualifikasi) Kecil.

Peralatan untuk KBLI 42101 (BS001) Kualifikasi Menengah, Besar dan BUJKA antara lain : concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, asphalt finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, mobile crane, road milling machine, soil stabilizer, pulvi mixer, power shovel, rail crane, ballast tamper, water tank truck, concrete paver.

SBU Kualifikasi Menengah Minimal Mempunyai alat 2, SBU Kualifikasi Besar minimal mempunyai 3 alat dan SBU Kualifikasi BUJKA minimal mempunyai 5 Alat.

Klasifikasi dan Sub Klasifiksi untuk Tenaga Ahli

Klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan atau subklasifikasi landasan udara atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil dan subklasifikasi jalan atau subklasifikasi landasan udara.

Jabatan Kerja

Jabatan kerja untuk menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT) Kualifikasi Kecil diantaranya : Pelaksana Pemeliharaan Jalan, Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton, Minimal  SKK level 6.

Jabatan Kerja untuk menjadi Penanggung jawab SubKlasifikasi (PJSK) Kualifikasi Kecil minimal Level 5 diantaranta : Pengawas Lapangan Pekerjaan Jalan Madya, Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan Madya, Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Madya.

Jabatan kerja untuk menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT) Kualifikasi Menengah, minimal SKK level 7 diantaranya : Ahli Muda Teknik Jalan, Manajer Pelaksanaan Pekerjaan Jalan/ Jembatan, Ahli Muda Keselamatan Jalan, Ahli Muda Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan, Pengawasan Teknis Jalan.

Jabatan Kerja untuk menjadi Penanggung jawab SubKlasifikasi (PJSK) Kualifikasi Menengah minimal Level 6 diantaranta : Pelaksana Pemeliharaan Jalan, Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton.

Jabatan kerja untuk menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT) Kualifikasi Besar, minimal SKK level 8 diantaranya : Ahli Madya Teknik Jalan, Ahli Madya Keselamatan Jalan, Ahli Madya Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan.

Jabatan Kerja untuk menjadi Penanggung jawab SubKlasifikasi (PJSK) Kualifikasi Besar minimal Level 7 diantaranta : Ahli Muda Teknik Jalan, Manajer Pelaksanaan Pekerjaan Jalan/ Jembatan, Ahli Muda Keselamatan Jalan, Ahli Muda Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan, Pengawasan Teknis Jalan.

Jabatan kerja untuk PJT & PJSK Kualifikasi BUJKA (KP), minimal SKK level 9 diantaranya : Ahli Utama Teknik Jalan, Ahli Keselamatan Jalan, Ahli Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.

Penjualan Tahunan & Kemampuan Keuangan

Kualifikasi Kecil Penjualan Tahunan < 2,5 M dan Kemampuan Keuangan  > 300.000.000.

Kualifikasi Menengah  Penjualan Tahunan > 2,5 M dan Kemampuan Keuangan  > 2 M.

Kualifikasi Besar Penjualan Tahunan > 50 M dan Kemampuan Keuangan  > 25 M.

Kualifikasi BUJKA (KP) Penjualan Tahunan > 100 M dan Kemampuan Keuangan  >  35M.

 

Silakan Hubungi kami Segera, Kami Melayani dengan sigap dan memproses dengan cepat.

Untuk informasi lebih lanjut : Telepon / WA : 0815-8544-3855

Untuk Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA, Kode KBLI 41019 (BG009)

Ruang Lingkup 41019 (BG009)

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam Kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/ daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.

Peralatan Utama

Peralatan Utama untuk Kualifikasi Kecil (kelas Kecil) meliputi : concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up. minimal mempunyai 1 alat.

Peralatan Utama untuk Kualifikasi Menengah (kelas Menengah), Kualifikasi Besar dan kualifikasi BUJKA meliputi : ower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.

Untuk Kualifikasi Menengah minimal mempunyai alat 2 alat, untuk kualifikasi Besar minimal mempunyai 3 alat dan Untuk Kualifikasi BUJKA minimal mempunyai 5 alat.

Klasifikasi dan Sub Klasifiksi untuk tenaga ahli

Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural.

Jabatan Kerja ( JabKer)

Jabatan kerja Untuk PJT ( Penanggung Jawab Teknik ) Kualifikasi kecil Minimal Level 6, Jabatan Kerja untuk SKK level 6 diantaranya : Manajer Lapangan, Pelaksanaan Pekerjaan Gedung, Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung, Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat Utama, Asisten Pemula Arsitek.

Jabatan Kerja untuk Penggung jawab Subklasifikasi (PJSK) kualifikasi kecil minimal level 5, Jabatan kerja untuk SKK level 5 diantaranya : Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat Madya, Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya, Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung Madya.

Jabatan kerja Untuk PJT ( Penanggung Jawab Teknik ) Kualifikasi menengah Minimal Level 7, Jabatan Kerja untuk SKK level 7 diantaranya : Ahli Muda Perencana Beton Pracetak untuk Struktur Bangunan Gedung, Manajer pengelolaan Bangunan Gedung, Asisten Arsitek.

Jabatan Kerja untuk Penggung jawab Subklasifikasi (PJSK) kualifikasi Menengah minimal level 6, Jabatan kerja untuk SKK level 6 diantaranya : Manajer Lapangan, Pelaksanaan Pekerjaan Gedung, Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung, Supervisor Perawatan Gedung Bertingkat Utama, Asisten Pemula Arsitek.

Jabatan kerja Untuk PJT ( Penanggung Jawab Teknik ) Kualifikasi Besar/ PMA Minimal Level 8, Jabatan Kerja untuk SKK level 8 diantaranya : Ahli madya teknik bangunan gedung, Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Arsitek Madya.

Jabatan Kerja untuk Penggung jawab Subklasifikasi (PJSK) kualifikasi Besar/PMA minimal level 7, Jabatan kerja untuk SKK level 7 diantaranya : Ahli Muda Perencana Beton Pracetak untuk Struktur Bangunan Gedung, Manajer pengelolaan Bangunan Gedung, Asisten Arsitek.

Jabatan kerja Untuk PJT ( Penanggung Jawab Teknik ) Kualifikasi BUJKA Minimal Level 9, Jabatan Kerja untuk SKK level 9 diantaranya : Ahli Teknik Bangunan Gedung , Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Ahli Perawatan Bangunan Gedung , Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar), Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung , Ahli Penilai Bangunan Gedung Hijau, Arsitek Utama.

Jabatan Kerja untuk Penggung jawab Subklasifikasi (PJSK) kualifikasi BUJKA minimal level 9, Jabatan kerja untuk SKK level 9 diantaranya: Ahli Teknik Bangunan Gedung , Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung, Ahli Perawatan Bangunan Gedung , Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar), Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung , Ahli Penilai Bangunan Gedung Hijau, Arsitek Utama.

Kemampuan Keuangan Untuk Kualifikasi Kecil adalah minimal 300.000.000 dan penjualan tahunan kurang dari 2,5M.

Kemampuan Keuangan untuk Kualifikasi Menengah adalah Minimal 2M, dan Penjualan Tahunan Lebih dari 2,5M.

Kemampuan Keuangan untuk Kualifikasi Besar /PMA adalah 25M, dan Penjualan Tahunan Lebih dari 50M.

Kemampuan Keuangan untuk Kualifikasi BUJKA adalah 35M dan penjualan Tahunan lebih dari 100M.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Keuntungan Memiliki Sertifikat Badan Usaha di berbagai bidang

  • Dipercaya Oleh Klien

Sebagai klien, adalah hak mereka untuk mempertanyakan kredibilitas perusahaan Anda sebelum memberikan sebuah proyek. Dengan adanya SBU, maka Anda memiliki tolak ukur untuk menentukan seberapa kredibel Anda sebagai sebuah vendor yang akan mengeksekusi proyek.

  • Bisa memilih proyek mau itu proyek kecil maupun proyek yang besar

Sebagai klien, adalah hak mereka untuk mempertanyakan kredibilitas perusahaan Anda sebelum memberikan sebuah proyek. Nah, dengan adanya SBU, maka Anda memiliki tolak ukur untuk menentukan seberapa kredibel Anda sebagai sebuah vendor yang akan mengeksekusi proyek.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Jasa konstruksi terintegrasi adalah gabungan pekerjaan konstruksi dengan jasa Konsultansi Konstruksi

Kegiatan Konstruksi Terintegrasi mencakup diantara lain adalah

  • Bangunan Gedung
  • Bangunan Sipil

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Sehubungan dengan libur tahun baru 2023 maka P3SM mengumumkan informasi terkait sebagai berikut :

  1. Sehubungan dengan libur tahun baru 2023 maka proses Sertifikasi Konstruksi tetap berjalan dengan catatan sebagi berikut :

Sertifikasi SKK

  1. Permohonan SKK yang masuk dan sudah melakukan pembayaran sampai tanggal 22 Desember 2022, akan mendapatkan penjadwalan Asesmen terakhir pada tanggal 26 Desember, untuk Pelaksanaan asesmen dilakukan terakhir pada tanggal 28 Desember 2022.
    1. Permohonan SKK yang masuk dan sudah melakukan pembayaran setelah tanggal 22 Desember 2022, akan dibuatkan penjadwalan asesmen di awal tahun 2023
    1. Untuk permohonan Reschedule disesuaikan dengan kedua point diatas

Sertifikasi SBU

Permohonan SBU yang masuk dan sudah melakukan pembayaran sampai tanggal 29 Desember 2022 akan tetap diproses

Badan usaha memiliki beberapa fungsi. Untuk mengetahui lebih lanjut  fungsi-fungsi Badan usaha tersebut, berikut penjelasan mengenai fungsi-fungsi tersebut.

fungsi manajemen meliputi:

  1. Perencanaan (planing): sebagai tahap awal yaitu perencanan tujuan,visi misi dan langkah-langkah kegiatan usaha
  2. Pengorganisasian (organising) : sebagai tahapan selanjutnya untuk mengorganisasikan pekerjaan yang menyangkut pembagian tugas dan penetapan wewenang untuk setiap anggota badan usaha.
  3. Penggerakan dan pengarahan (directing) : untuk memotivasi dan menggerakan anggota agar bekerja sesuai dengan rencana.
  4. Pengorganisasian dan pengawasan (controlling): merupakan langkah untuk mencocokkan rencana dengan hasil usaha. Pemanfaatan fungsi manajemen secara baik akan memastikan bahwa badan usaha tersebut bisa mencapai tujuannya.

Fungsi operasional berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba. Fungsi operasional meliputi: bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan bidang pemasaran.

  • Bidang SDM (Personalia dan administrasi): keberhasilan suatu badan usaha sangat ditentukan oleh penggunaan SDM yang efektif.
  • Produksi: setiap bentuk usaha yang ditujukan untuk menambah manfaat dari satu benda.
  • Pemasaran: kegiatan penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen yang berhubungan dengan pemindahan kepemilikan, cara-cara penjualan, penentuan harga promosi, dan penyaluran dan kegiatan pemasaran harus selalu berorientasi pada kepuasan konsumen.
  • Pembelanjaan: kegiatan yang berhubungan dengan cara-cara memperoleh dana dan menggunakannya dengan seefektif mungkin dan memerlukan perencanaan, pengawasan, kebijakan dan pengendalian

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) merupakan gabungan dari SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan).

Perlu Anda ketahui bahwa SKK memiliki jenjang dan berpengaruh pada posisi yang akan diambil. Dalam sektor pembangunan, tenaga kerja penguji K3 dengan SKK pada jenjang ini hanya dapat mengambil jasa konsultan dan konstruksi umum.

Turunan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 yaitu Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2021 yang menjelaskan lebih detail mengenai kegiatan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

Dalam peraturan tersebut, SKK jenjang 7 atau disebut juga ahli jenjang muda diatur sejumlah 100 SKPK sebagai syarat lulus uji.Bersama dengan syarat untuk memasuki dua jasa berikut, terdapat kualifikasi mulai dari kecil, menengah, hingga besar.

Kemudian, adapun posisi penguji K3 yang ditawarkan yakni, PJBU (penanggung jawab badan usaha), PJTBU (penanggung jawab teknis badan usaha), dan PJSKBU (penanggung jawab sub klasifikasi badan usaha).

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Setiap badan usaha yang akan melakukan pekerjaan Jasa Konstruksi di Indonesia, wajib memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi. SBU Jasa Konstruksi menjadi sebuah bukti pengakuan formal badan usaha dalam kompetensi nya melakukan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi & kualifikasi. 

SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK kepada :

  • BUJK Nasional
  • BUJK PMA
  • BUJK Asing

Dasar Hukum :

Manfaat SBU Jasa Konstruksi 

  • Sebagai bukti kompetensi Badan Usaha berdasarkan Klasifikasi & Kualifikas
  • Syarat Badan Usaha IKUT TENDER / LELANG Pemerintah / Swasta
  • Syarat validasi Badan Usaha Jasa Konstruksi melalui sistem OSS hingga terbit Sertifikat Standar
  • Syarat Badan Usaha melakukan Joint Venture / KSO bidang pekerjaan konstruksi

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

Badan Usaha Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Konstruksi yang dikeluarkan dari OSS berupa Sertifikat Standar. Dengan terbitnya Sertifikat Standar ini maka badan usaha sudah bisa melakukan pekerjaan Konstruksi.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Perbedaan Antara Ahli K3 BNSP dan K3 Kemenaker

Di dalam perundangan sertifikat tidak tercantum istilah Ahli K3 Kemenaker maupun Ahli K3 BNSP, dan untuk membedakan antara Ahli K3 Kerja  yang disertifikasi oleh Kemenaker dan juga bagi Ahli K3 yang disertifikasi oleh BNSP, Berikut beberapa perbedaannya.

1. Kelembagaan yang memberikan sertifikasi

Ahli K3 KEMNAKER RI ditunjuk oleh para pejabat yang berwenang di Kemenaker yang saat ini dipegang oleh Direktur Pengawasan Norma K3, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ), berdasarkan pertimbangan dari tim penilai.

Ahli K3 BNSP, diberikan oleh BNSP berdasarkan penilaian atas kompetensi oleh suatu badan penilai atau assessor (Penilai)  yang ditunjuk khusus yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).

2. Dasar hukum

Di dalam penunjukan atau sertifikasi terdapat perbedaan dasar hukum yaitu Penunjukan Ahli K3 Kemenaker mengacu pada perundangan Nomor 02 tahun 1992 tentang tata cara penunjukan kewajiban dan wewenang Ahli K3.

Sedangkan sertifikasi Ahli K3 BNSP mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sertifikat Ahli K3 BNSP juga diakui oleh Depnaker, karena LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) K3 telah didukung oleh Surat Resmi dari Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. B-710 tertanggal 31 Desember 2008 untuk terwujudnya sertifikasi kompetensi ahli k3 di indonesia dalam menghadapi era persaingan global.

3. Persyaratan

Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai Ahli K3 Kemnaker, berdasarkan pasal 3 Permenaker no. 2 tahun 1992 adalah:

  • Sarjana mempunyai pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang dan keahliannya minimal 2 tahun.
  • Sarjana Muda atau Sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang dan keahliannya minimal 4 tahun:
  1. Berbadan sehat
  2. Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
  3. Lulus seleksi dari Tim Assessor (Penilai).

Untuk pengajuan penunjukan Ahli K3 Kemnaker, berlandaskan pada Permenaker Nomor 2 tahun 1992 pasal 4 ayat 2, secara administrasi membutuhkan:

  • Daftar riwayat hidup
  • Surat keterangan pengalaman kerja dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
  • Surat keterangan pemeriksaan psikologi yang menyatakan sesuai untuk melaksanakan tugas sebagai Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Surat berkelakuan baik dari pihak Kepolisian
  • Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan yang bersangkutan
  • Fotocopy ijazah atau Surat tanda tamat belajar terakhir
  • Sertifikat pendidikan khusus K3(Keselamatan dan Kesehatan Kerja), apabila yang bersangkutan memilikinya.
  • Foto 4×6, 3×2, 2×3 (masing-masing 2 lembar, latar belakang merah) dan Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar.

Sedangkan persyaratan untuk menjadi Ahli K3 BNSP, dibagi berdasarkan 3 tingkatan, pendidikan dan pengalaman serta persyaratan administrasi.

1. Tingkat Muda

  • Sarjana K3 (S1), dan pengalaman kerja selama 6 bulan dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • S 1 – Teknik (non K3), dan pengalaman kerja selama 1 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • S1 – Non Teknik dan juga non K3, dengan pengalaman kerja selama 1 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • D3, dan pengalaman kerja selama 2 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) dan pengalaman kerja selama 3 tahun di bidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  1. Tingkat Madya
  • Pendidikan Sarjana K3 (S1), dan pengalaman kerja selama 2 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • S 1 jurusan Teknik (non K3), dan pengalaman kerja selama 5 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • S1 – Non Teknik dan juga non K3, dengan pengalaman kerja selama 7 Tahun dibidang K3
  • D3, dan pengalaman kerja selama 8 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) atau SMK, 10 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  1. Tingkat Utama
  • Sarjana K3 (S1), dan pengalaman kerja selama 5 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • S 1 jurusan Teknik dan juga (non K3), dengan pengalaman kerja selama 8 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • S1 – Non Teknik dan juga non K3, dengan pengalaman kerja selama 10 Tahun dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
  • SLTA tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan.

Untuk persyaratan administrasi Ahli K3 BNSP yang dibutuhkan adalah:

  1. Fotocopy Ijazah lulusan terakhir.
  2. Fotocopy KTP / Paspor / Kitas.
  3. Pas fotodengan ukuran 3 x 4 (2 lembar).
  4. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (Kalau ada).
  5. Sertifikat Pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya (Kalau ada).

CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Call Center OSS Telah dibuka Kembali!!

Untuk memberikan layanan informasi secara optimal serta kemudahan kepada pelaku usaha, OSS telah membuka kembali layanan call center 169 mulai 18 Juli 2022.

Teman-Teman bisa mengakses layanan call center 169 melalui perangkat telepon kabel maupun seluler tanpa perlu memasukkan kode wilayah.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855