Category Archives: SKK

KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN, kode KBLI 41012 (BG002)

Konstruksi Gedung Perkantoran dengan Kode KBLI 41012, Kode Sub Klasifikasi BG002.

Ruang Lingkup BG002 adalah Kelompok ini mencakup usaha Pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.

Kualifikasi nya ada 4 diantaranya : Kecil, Menengah, Besar dan BUJKA.

Peralatan Utama

Peralatan Utama pada Kelas Kecil / Kualifikasi Kecil adalah concrete mixer, tamping rammer, vibro hammer, generator set, pick up. Jumalah alat minimal satu (1).

Peralatan Utama pada Kelas Menengah dan Besar / Kualifikasi Menengah dan Besar adalah ower crane, truck crane, oncrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck.

Jumlah peralatan Kualifukasi menengah minimal 2 dan jumlah peralatan kualifikasi besar BUJKN/ PMA adalah minimal 3 dan kualifikasi BUJKA, jumlah minimal alat 5.

klasifikasi dan sub klasifiksi untuk tenaga ahli untuk KBLI 41012 (BG002) adalah Klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi arsitektur dan subklasifikasi gedung atau subklasifikasi arsitektural.

Jabatan Kerja

Jabatan kerja untuk Kualifikasi SBU Kelas Kecil minimal SKA/ SKK Level 6 untuk menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT), diantara jabatan kerja yang bisa di pilih :

Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung/Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung/Supervisor Perawatan, Gedung Bertingkat Utama/Asisten Pemula Arsitek.

Jabatan kerja untuk Kualifikasi SBU Kelas Kecil minimal SKA/ SKK Level 5 untuk menjadi Penanggung Jawab Sub Klasifikasi ( PJSK), diantara jabatan kerja yang bisa di pilih :

Supervisor Perawatan, Gedung Bertingkat Madya/Pelaksana Lapangan, Pekerjaan Gedung Madya/Pengawas Pekerjaan, Struktur Bangunan Gedung Madya.

Jabatan kerja untuk Kualifikasi SBU Kelas Menengah minimal SKA/ SKK Level 7 untuk menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT), diantara jabatan kerja yang bisa di pilih :

Ahli Muda Perencana Beton Pracetak untuk Struktur Bangunan Gedung / Manajer pengelolaan Bangunan Gedung/Asisten Arsitek .

Jabatan kerja untuk Kualifikasi SBU Kelas Menengah minimal SKA/ SKK Level 6 untuk menjadi Penanggung Jawab Sub Klasifikasi ( PJSK), diantara jabatan kerja yang bisa di pilih :

Manajer Lapangan, Pelaksanaan Pekerjaan, Gedung/Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung/Supervisor Perawatan, Gedung Bertingkat Utama/Asisten Pemula Arsitek.

Jabatan kerja untuk Kualifikasi SBU kelas Besar minimal SKA/ SKK Level 8 untuk menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT), diantara jabatan kerja yang bisa di pilih :

Ahli madya teknik bangunan gedung/Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung/Arsitek Madya.

Jabatan kerja untuk Kualifikasi SBU Kelas Besar minimal SKA/ SKK Level 7 untuk menjadi Penanggung Jawab Sub Klasifikasi ( PJSK), diantara jabatan kerja yang bisa di pilih :

Ahli Muda Perencana Beton Pracetak untuk Struktur Bangunan Gedung / Manajer pengelolaan Bangunan Gedung/Asisten Arsitek.

Jabatan kerja untuk Kualifikasi SBU BUJKA minimal SKA/ SKK Level 9 untuk menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT), diantara jabatan kerja yang bisa di pilih :

Ahli Teknik Bangunan Gedung / Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung / Ahli Perawatan Bangunan Gedung / Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar) / Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung /Ahli Penilai Bangunan Gedung Hijau/Arsitek Utama.

Jabatan kerja untuk Kualifikasi SBU BUJKA minimal SKA/ SKK Level 9 untuk menjadi Penanggung Jawab Sub Klasifikasi ( PJSK), diantara jabatan kerja yang bisa di pilih :

Ahli Teknik Bangunan Gedung / Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung / Ahli Perawatan Bangunan Gedung / Ahli Penilai Kelaikan Bangunan Gedung (Aspek Arsitektur dan Tata Ruang Luar) / Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung /Ahli Penilai Bangunan Gedung Hijau/Arsitek Utama.

Kemampuan Keuangan

Kemampuan Keuangan untuk SBU Kelas Kecil Minimal 300.000.000, Penjualan Tahunannya kurang dari 2,5M.

Kemampuan Keuangan untuk SBU Kelas Menengah Minimal 2M, Penjualan Tahunannya lebih 2,5M.

Kemampuan Keuangan untuk SBU Kelas Besar Minimal 25M, Penjualan Tahunannya lebih 50M.

Kemampuan Keuangan untuk SBU BUJKA Minimal 35M, Penjualan Tahunannya lebih 100M.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Dasar Hukum SKK Konstruksi Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi

SKK Konstruksi Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung dibutuhkan sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

SKK Konstruksi Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung masuk ke dalam klasifikasi Sipil (SI) dan Subklasifikasi Gedung (SI01), dengan jenjang 6

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) LPJK PUPR

Jika anda seorang Ahli atau Asesi yang sedang ingin membuat SKA (Sertifikat Keahlian), SKT (Sertifikat Keterampilan), atau yang sekarang disebut SKK ( Sertifikat Kompetensi Kerja) Jasa Konstruksi, maka Setiap Asesi atau pemohon sertifikasi tersebut, harus mengikuti asesmen terlebih dahulu oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).

Mulai dari Asesmen data, Asesmen Uji Kompetensi Teori dan Uji Kompetensi Wawancara, terkait dengan jabatan kerja (JabKer) yang ingin diambil.

Setiap pemohon atau Asesi wajib hadir untuk mengikuti setiap sesi yang berlangsung, dengan begitu sertifikasi dapat berjalan dengan lancar, menjadikan Asesi menjadi Kompeten dan dapat menyelesaikan kompetensi tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Kepada asesi asesi jawa barat harap buat skk di kami ya, kami yang terbaik, baik untuk SKK SIPIL, SKK MEKANIKAL, SKK MANAJEMEN kami bsa proses,

Silakan Cek Bidang sub bidang Jabatan kerja diwebsite kami

atau wa /telp kami

jangan ragu untuk wilayah Provinsi Jawa Barat :

  1. Kabupaten Bandung
  2. Kabupaten Bandung Barat
  3. Kabupaten Bekasi
  4. Kabupaten Bogor
  5. Kabupaten Ciamis
  6. Kabupaten Cianjur
  7. Kabupaten Cirebon
  8. Kabupaten Garut
  9. Kabupaten Indramayu
  10. Kabupaten Karawang
  11. Kabupaten Kuningan
  12. Kabupaten Majalengka
  13. Kabupaten Pangandaran
  14. Kabupaten Purwakarta
  15. Kabupaten Subang
  16. Kabupaten Sukabumi
  17. Kabupaten Sumedang
  18. Kabupaten Tasikmalaya
  19. Kota Bandung
  20. Kota Banjar
  21. Kota Bekasi
  22. Kota Bogor
  23. Kota Cimahi
  24. Kota Cirebon
  25. Kota Depok
  26. Kota Sukabumi
  27. Kota Tasikmalaya

kami siap membantu untuk pengurusan pembuatan Sertifikat kompetensi kerja / sertifikat keahlian / sertifikat keterampilan SKK /SKA/ SKT, jadi jangan ragu untuk menghubungi kami via WA atau Email.

Apa itu SKK konstruksi bidang Ahli Perawatan Bangunan Gedung-SI011011?

Sertifikat Kompetensi Kerja atau SKK konstruksi adalah sebuah sertifikat yang menjadi bukti bahwa seseorang tenaga konstruksi memiliki kemampuan dan kompetensi di bidang jasa konstruksi, khususnya di bidang Ahli Perawatan Bangunan Gedung-SI011011.

Tenaga konstruksi yang dimaksud terdiri dalam beberapa jabatan secara umum yaitu tenaga operator, tenaga teknisi atau analis, dan tenaga ahli. Proses pengajuan SKK dapat dilaksanakan setelah pekerja memenuhi semua ketentuan dan syarat SKK konstruksi 2022.

Nantinya, SKK akan diterbitkan setelah tenaga konstruksi melaksanakan dan dinyatakan lulus uji kompetensi sesuai standar yang ditetapkan.

Apakah SKA sama dengan SKK? Istilah SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) dulu digunakan untuk menunjukkan kemampuan pekerja konstruksi. Namun, kini kedua istilah tersebut disebut dengan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Jasa Konstruksi.

Setelah lulus uji kompetensi, maka pekerja konstruksi berhak mendapatkan sertifikat tersebut. Masa berlaku SKK konstruksi yang diperoleh adalah 5 tahun sejak diterbitkan. Pekerja konstruksi tentu saja wajib melakukan perpanjangan SKK sebelum masa berlaku sertifikat tersebut berakhir.

Setiap kontraktor atau konsultan di bidang jasa konstruksi harus memiliki tenaga kerja konstruksi yang memiliki kualifikasi dan jenjang kerja.

Hal tersebut dapat dibuktikan melalui SKK konstruksi. Nantinya, SKK ini dapat dijadikan sebagai syarat untuk pengajuan SBU atau Sertifikat Badan Usaha.

Selain itu, setiap kontraktor atau konsultan di bidang jasa konstruksi juga harus memenuhi persyaratan jumlah tenaga kerja konstruksi. Semua tenaga kerja di bidang konstruksi tersebut juga harus memiliki SKK konstruksi.

Di dalam bidang konstruksi, tenaga kerja yang memiliki SKK konstruksi bidang Ahli Perawatan Bangunan Gedung-SI011011 sangat dibutuhkan untuk Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU), dan Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU).

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor berikut Telp/Wa : 0812-3300-9005 atau Email : pembuatanskaskt88@gmail.com

Sehubungan dengan libur tahun baru 2023 maka P3SM mengumumkan informasi terkait sebagai berikut :

  1. Sehubungan dengan libur tahun baru 2023 maka proses Sertifikasi Konstruksi tetap berjalan dengan catatan sebagi berikut :

Sertifikasi SKK

  1. Permohonan SKK yang masuk dan sudah melakukan pembayaran sampai tanggal 22 Desember 2022, akan mendapatkan penjadwalan Asesmen terakhir pada tanggal 26 Desember, untuk Pelaksanaan asesmen dilakukan terakhir pada tanggal 28 Desember 2022.
    1. Permohonan SKK yang masuk dan sudah melakukan pembayaran setelah tanggal 22 Desember 2022, akan dibuatkan penjadwalan asesmen di awal tahun 2023
    1. Untuk permohonan Reschedule disesuaikan dengan kedua point diatas

Sertifikasi SBU

Permohonan SBU yang masuk dan sudah melakukan pembayaran sampai tanggal 29 Desember 2022 akan tetap diproses

Tugas SKA Ahli Muda

Ada 3 kualifikasi SKA K3 Konstruksi meliputi SKA Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Berikut ini adalah penjelasannya. Berikut ini adalah uraian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing kualifikasi

  • Ahli Muda
  • Mengkaji dokumen kontrak dan metode pelaksanaan konstruksi
  • Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait K3 konstruksi
  • Merencanakan dan membuat program K3
  • Membuat prosedur dan instruksi kerja penerapan K3
  • Melakukan evaluasi dan menyusun laporan penerapan SMK3 & pedoman teknis K3
  • Melakukan sosialiasi, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan program, prosedur, dan instruksi kerja K3
  • Mengusulkan perbaikan cara kerja pelaksanaan konstruksi K3 bila diperlukan
  • Menangani kecelakaan kerja, penyakit yang disebabkan oleh kerja dan kondisi darurat.

  • Ahli Madya
  • Mengaplikasikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai K3 Konstruksi
  • Mengelola dokumen kontrak & cara kerja pelaksanaan konstruksi
  • Melakukan evaluasi prosedur dan instruksi penerapan K3
  • Melakukan sosialisasi, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan program, prosedur, dan instruksi kerja terkait K3
  • Mengelola laporan pelaksanaan SMK3 dan pedoman K3 konstruksi yang bersifat teknis
  • Mengelola metode pelaksanaan konstruksi K3 bila diperlukan
  • Mengelola penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan keadaan darurat.

  • Ahli Utama
  • Melakukan evaluasi dokumen kontrak dan cara kerja pelaksanaan konstruksi
  • Mengaplikasikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait K3 konstruksi
  • Melakukan evaluasi program K3
  • Melakukan evaluasi prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan K3
  • Melakukan sosialisasi, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan program, prosedur dan instruksi kerja K3
  • Melakukan evaluasi dan menyusun laporan penerapan SMK3 serta pedoman teknis K3 konstruksi
  • Melakukan evaluasi perbaikan cara kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3 bila diperlukan
  • Melakukan evaluasi penanganan kecelakaan di tempat kerja, penyakit yang disebabkan oleh kerja dan kondisi darurat.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Terdapat beberapa update lokasi TUK di bulan desember 2022 ini yang bertujuan untuk memudahkan orang orang yang ingin membuat SKK

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) merupakan gabungan dari SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan).

Perlu Anda ketahui bahwa SKK memiliki jenjang dan berpengaruh pada posisi yang akan diambil. Dalam sektor pembangunan, tenaga kerja penguji K3 dengan SKK pada jenjang ini hanya dapat mengambil jasa konsultan dan konstruksi umum.

Turunan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 yaitu Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2021 yang menjelaskan lebih detail mengenai kegiatan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

Dalam peraturan tersebut, SKK jenjang 7 atau disebut juga ahli jenjang muda diatur sejumlah 100 SKPK sebagai syarat lulus uji.Bersama dengan syarat untuk memasuki dua jasa berikut, terdapat kualifikasi mulai dari kecil, menengah, hingga besar.

Kemudian, adapun posisi penguji K3 yang ditawarkan yakni, PJBU (penanggung jawab badan usaha), PJTBU (penanggung jawab teknis badan usaha), dan PJSKBU (penanggung jawab sub klasifikasi badan usaha).

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

  • Sertifikasi ulang dilakukan LSP dalam rangka memperpanjang masa berlakunya sertifikat.
  • Proses sertifikasi ulang dilakukan prosedurnya sama dengan permohonan awal.
  • Periode dan tata cara proses sertifikasi ulang ditetapkan berdasarkan pertimbangan Persyaratan sesuai peraturan perundangan : Perubahan skema sertifikasi yang relevan; Resiko yang timbul akibat orang yang tidak kompeten; Perubahan teknologi, dan persyaratan bagi pemegang sertifikat;Persyaratan yang ditetapkan pemangku kepentingan;
    • Kegiatan sertifikasi ulang dijamin bahwa dalam memastikan terpeliharanya kompetensi pemegang sertifikat dilakukan melalui asesmen yang tidak memihak.
    • Sertifikat ulang yang ditetapkan disesuaikan dengan penilaian seksama sertifikat awal, dengan minimum mempertimbangkan beberapa hal berikut:
    • Asesmen di tempat kerja;
    • Pengembangan profesional
    • Wawancara terstruktur;
    • Konfirmasi kinerja yang memuaskan secara konsisten dan catatan pengalaman kerja;
    • Uji kompetensi; dan Pemeriksaan kemampuan fisik terkait tuntutan kompetensi.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855