Category Archives: Pendirian PT

Sertifikat Standar OSS RBA Itu Apa?

OSS berbasis risiko merupakan reformasi struktural yang sangat luar biasa dalam pengurusan izin usaha. Pelaku usaha dapat dengan mudah untuk mengurus izin tanpa adanya peraturan yang berbelit-belit. Dalam mengurus izin usaha melalui OSS, pelaku usaha melakukan self declaration mengenai jenis usahanya. Apabila tergolong usaha kecil dan menengah dengan risiko rendah maka izin usahanya akan langsung keluar setalah mendaftarkannya melalui OSS.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi sektor :

a. kelautan dan perikanan;

b. pertanian;

c. lingkungan hidup dan kehutanan;

d. energi dan sumber daya mineral;

e. ketenaganukliran;

f. perindustrian;

g. perdagangan;

h. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : safayadelima@gmail.com atau Telepon / WA : 0815-8544-3855

Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya “keselamatan konstruksi”, yaitu untuk pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.

Permen ini terdiri dari 6 bab, yaitu:

  1. Umum;
  2. Standar K4;
    1. Umum;
    2. Rancangan Konseptual SMKK;
    3. Elemen SMKK;
    4. Penerapan SMKK;
    5. Unit Keselamatan Konstruksi;
    6. Risiko Keselamatan Konstruksi;
  3. Biaya Penerapan SMKK;
  4. Pembinaan dan Pengawasan;
  5. Peralihan;
  6. Penutup;

Permen ini memiliki 6 lampiran yaitu

  • A. Penerapan SMKK;
  • B. Tugas, Tanggung Jawab, Wewenang Pengguna dan Penyedia;
  • C. Tata Cara Penjaminan dan Pengendalian Mutu;
  • D. Format RKK dan Penilaian RKK;
  • E. Format Pelaporan Pelaksanaan RKK;
  • F. Komponen Kegiatan dan Format Audit Internal;

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Jadwal Tutup Libur Lebaran

Diberitahukan kami akan tutup dalam rangka cuti bersama hari raya mulai tanggal 29-6 Mei 2022.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Daftar Sertifikat Keahlian Jasa Konstruksi Yang Dibutuhkan Bagi Perusahaan

1. Sertifikat Keahlian Kerja (SKA)

Sertifikat Keahlian Kerja atau SKA merupakan hal yang cukup penting bagi Anda yang sedang berkecimpung di bidang jasa konstruksi atau sebagainya. Sertifikat yang satu ini merupakan sertifikat yang menjadi bukti kemampuan profesi tenaga ahli dalam bidang konstruksi. Hal ini agar bisa ditetapkan menjadi Penanggung Jawab Teknik atau Penanggung Jawab Bidang.

SKA juga dapat diartkan sebagai sertifikat khusus sebagai bukti kompetensi tenaga ahli konstruksi. Biasanya, sertifikat yang satu ini dikeluarkan oleh LPJK dengan persyaratan tertentu. Hingga pada saat ini terdapat  sekitar 37 sertifikat dari berbagai bidang konstruksi. Misalnya Arsitek, Elektrikal, Mekanikal, Sipil, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan Konstruksi.

2. Sertifikat Keterampilan Kerja(SKT)

Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) merupakan sertifikat yang memiliki fungsi sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi seseorang berdasarkan keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor). Sertifikat ini pada umumnya harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).

3. Sertifikat Badan Usaha (SBU)

SBU merupakan sebuah bukti sebagai pengakuan formal tingkat Kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi, usaha jasa perencana konstruksi, dan/atau jasa pengawas konstruksi (konsultan). Hal itu berguna sebagai perwujudan hasil sertifikasi juga registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

4. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

SIUJK merupakan surat izin usaha  yang dikeluarkan Pemda (Pemeritah Daerah) kepada suatu perusahaan jasa konstruksi supaya dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan).

5. The International Organization for Standardization (ISO)

Sebetulnya keberadaan ISO dalam bidang konstruksi sendiri tidak sepenting sertifikat lainnya. Akan tetapi, sertifikat yang satu ini akan memberikan kemudahan bagi perusahaan jasa konstruksi dalam memfasilitasi perusahaan untuk standarisasi pada tingkat internasional.

Alasan mengapa sebuah perusahaan konstruksi harus memiliki ISO, yaitu untuk menerapkan standar-standar dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional perusahaan, temasuk perusahaan jasa konstruksi.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Bentuk Baru Dalam Pembuatan Perizinan Berusaha Yang Wajib Diketahui Pelaku Jasa Konstruksi

Melalui Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi untuk Kepala BKPM Nomor BK.04.01-Dk/349 tertanggal 19 April 2021, menjelaskan untuk mendapatkan perizinan berusaha sudah tidak lagi diperlukannya IUJK, atau SIUJK. Melainkan sudah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

Proses penerbitan NIB itu sendiri hanya memakan waktu selama tujuh menit, yang terhitung dari awal mulai proses pendaftaran, namun dengan catatan seluruh data pendaftaran lengkap.

Setelah mendapatkan NIB, para pelaku usaha juga perlu memiliki Sertifikat Standar Usaha (SSU). Yang diperlukan oleh BUJK adalah SBU konstruksi, SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.

Dan untuk mendapatkan SBU Konstruksi, maka BUJK dapat mengajukan permohonannya ke dalam sistem OSS dengan mengisi data usaha seperti identitas perusahaan, akte pendirian, dan saham, apabila lengkap, OSS RBA akan menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar belum terverifikasi. Kemudian dari sistem OSS tersebut BUJK akan diarahkan pada portal perizinan PUPR untuk memproses SBU, dimana BUJK dapat memilih LSBU mana yang akan memproses sertifikasi yang diajukan.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Tahapan Pendirian Badan Usaha CV

Setelah kemarin tahapan dalam pendirian badan usaha PT, sekarang kita akan membahas adiknya dari si PT yaitu CV. Jadi apa saja sih tahapan-tahapan dalam pendirian badan usaha CV tersebut berikut penjelasannya.

1. Pengecekkan dan Pembookingan Nama

Tahapan pertama dalam mendirikan badan usaha berupa CV ini adalah mengecek dan membooking nama yang diajukan perusahaan yang akan dipesan oleh notaris. Kemudian, Notaris akan mengecek di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) sebelum melakukan pembuatan draft akta Perusahaan. Penamaannya sendiri lebih fleksibel dari CV. Bisa terdiri dari dua suku kata dan nama satu CV boleh digunakan untuk CV yang lain.

2. Pembuatan Draft Akta Oleh Notaris

Selanjutnya, notaris akan akan membuat draft Akta CV dengan menginput data perusahaan yang telah ditentukan oleh pemilik, berupa:
a. Nama CV
b. Tempat dan Kedudukan
c. Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha)
d. Modal Perusahaan serta Kepemilikan Modal
e. Struktur Kepengurusan Perusahaan

3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta

Setelah seluruh draft dianggap sesuai, kemudian Akta akan ditandatangani oleh Persero Aktif dan Persero Pasif di hadapan notaris. Keduanya, dalam artian persero aktif dan persero pasif harus hadir. Jika misalnya berhalangan, maka mereka dapat memberikan kuasa secara tertulis melalui surat kuasa kepada pihak lain untuk menggantikan kehadiran pemegang saham tersebut, walau pada pelaksanaannya beberapa notaris mewajibkan setidaknya persero aktif untuk hadir dan kemudian melakukan tanda tangan.

4. NPWP dan SKT Perusahaan

Ketika NPWP sudah didaftarkan dan semua syarat dianggap cukup, kemudian Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

5. Pendaftaran NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. Hal tersebut berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan. Dan Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial

Izin Usaha ini menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan atau badan usaha. Izin Usaha tersebut diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Karena izin Komersial ini berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan yang izin khusus. Jika sudah melewati semua tahapan ini, maka pendirian CV sudah berhasil dilakukan.

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Prosedur Mengubah Bentuk Badan Usaha Dari CV Menjadi PT

Prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan, perlu diketahui bahwa untuk mengubah status Commanditaire Venootschap (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT) persekutuan modal yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum, maka CV tersebut harus memenuhi persyaratan pendirian PT persekutuan modal sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas.

Prosedur Mengubah Bentuk Badan Usaha dari CV Menjadi PT Secara Berurutan

Berikut ini kami ringkas prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan:     

  1. Menyelesaikan perikatan CV sebelumnya

Pertama-tama yang perlu dilakukan adalah menyelesaikan perikatan CV yang telah terjadi antara para pengurus CV dengan pihak ketiga.

  1. Menyesuaikan Anggaran Dasar

Meskipun sebelumnya CV telah memiliki Anggaran Dasar tersendiri, tetapi dalam Anggaran Dasar CV tidak ada ketentuan mengenai modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Oleh karenanya, prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan selanjutnya adalah menyesuaikan anggaran dasar terlebih dahulu.

  1. Membuat Akta Pendirian PT

Setelah menyesuaikan anggaran dasar, selanjutnya prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT secara berurutan adalah para pendiri PT membuat Akta Pendirian PT yang memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.

  1. Mengajukan Permohonan Pendirian PT

Para pendiri melalui notaris mengajukan permohonan pendirian PT persekutuan modal dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH, dilengkapi dengan dokumen pendukung.

  1. Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran

Tahap selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM lalu menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik dan pemohon dapat mencetaknya secara mandiri menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio.

  1. Menteri mengumumkan akta pendirian PT

Kemudian Menteri Hukum dan HAM mengumumkan akta pendirian PT ke dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu maksimal 14 hari terhitung sejak diterbitkannya keputusan menteri.

  1. Mengadakan RUPS pertama

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) pertama harus tegas dinyatakan RUPS menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya, jika hendak mengikutsertakan segala perbuatan hukum yang terjadi saat badan usaha masih berbentuk CV ke dalam PT yang akan didirikan sehingga perbuatan hukum itu mengikat PT yang baru didirikan.

Berikut lah Prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005

Persyaratan Dalam Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Serta Apa Saja Yang Didapat Setelah Pendirian PT Tersebut

Yang akan didapatkan Setelah Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
1. Pengecekan & Pemesanan Nama Perseroan Terbatas (PT).
2. Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT).
3. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Perseroan Terbatas (PT).
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas (PT).
5. Nomor Induk Berusaha Berbasis Resiko (NIB RBA) Perseroan Terbatas (PT).

Persyaratan Pendirian Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)
1. Nama Perseroan Terbatas (PT) yang diingin dibuat (3 opsi).
2. KTP dan NPWP calon direksi Perseroan Terbatas (PT) ( paling tidak 2 orang).
3. Modal dasar dan modal disetor Perseroan Terbatas (PT).
4. Tempat dan kedudukan lokasi Perseroan Terbatas (PT).
5. Kopi surat sewa menyewa jika menyewa atau sertifikat kepemilikan jika milik sendiri.
6. Kopi surat keterangan domisili gedung.
7. Wilayah DKI Jakarta, Rumah tidak bisa dijadikan lokasi kantor berdasarkan PerdaNo. 1 Tahun 2014.
8. Susunan direksi dan komisaris Perseroan Terbatas (PT).
9. Susunan kepemilikan saham Perseroan Terbatas (PT).
10. Bidang usaha Sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
11. Papas Photo Penanggung jawab Perseroan Terbatas (PT).

Untuk informasi lebih lanjut Daftar Sekarang atau Email : cvsafayadelima@yahoo.com atau Telepon / WA : 081233009005